Jumat, 27 Oktober 2017

MEMAKNAI HARI SUMPAH PEMUDA


"Sumpah pemuda adalah refleksi bahwa membangun persatuan dalam realitas perbedaan dan kemajemukan adalah sebuah keniscayaan guna mencapai kemajuan peradaban. Semangat dan idealisme tersebut hendaknya selalu kita jaga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara hingga titik darah penghabisan"


Pada tanggal 28 Oktober 1928, dalam kongres pemuda II di jakarta lahir sebuah ikrar sakral yang dilakukan oleh para organisasi pemuda Indonesia, yang dinamakan sumpah pemuda.

Kongres pemuda II ini sendiri merupakan lanjutan dari kongres pemuda I yang laksanakan pada tahun 1926. Dalam kongres pemuda II ini pula menjadi momen pertama kalinya dikumandangkan lagu Indonesia raya.

Kongres pemuda I yang kemudian dilanjutkan dengan kongres pemuda II pada dasarnya merupakan upaya untuk mengorganisir sekaligus sebagai wadah dalam menyatukan visi para organisasi-organisasi pemuda untuk berjuang mewujudkan kemerdekaan, yang kemudian pada akhirnya melahirkan ikrar sumpah pemuda.

Sumpah pemuda sendiri merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah berdirinya bangsa ini, sumpah pemuda adalah tonggak awal lahirnya semangat kebersatuan dalam perjuangan meraih kemerdekaan.

Ketika itu organisasi-organisasi pemuda di Indonesia seperti Jong Batak, Nong Ambon, Jong java, Jong celebes, jong minahasa dan organisasi pemuda lainnya bersatu dalam ikrar sakral untuk menegaskan cita akan tumpah darah, tanah air dan bahasa persatuan yang satu dalam bingkai negara Indonesia.

Oleh karena itu, sumpah pemuda dianggap sebagai perwujudan kristalisasi dari nilai-nilai semangat untuk menegaskan berdirinya negara Indonesia.

Dan berikut adalah isi sumpah pemuda yang dirumuskan oleh Muhammad Yamin tersebut:

1.kami putra putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air indonesia.

2.kami putra putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.

3.kami putra putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Ikrar sumpah pemuda ini sendiri telah menjadi bukti sahih bahwa ikatan persatuan dan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dirajut secara alamiah, karena faktor perasaan senasib dan seperjuangan. Faktor perasaan senasib dan seperjuangan untuk bisa lepas dari jerat belenggu penjajahan dan kolonialisme, yang telah membuat rakyat Indonesia menderita baik secara fisik maupun psikologis selama ratusan tahun.

Perasaan senasib dan seperjuangan itu kemudian melahirkan tekad yang bulat dan kuat untuk berbangsa satu, bertanah air satu dan memiliki bahasa persatuan yakni bahasa Indonesia.

Hal ini menandakan bahwa ikatan persatuan dan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah sesuatu yang alami dan tidak dipaksakan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan tersebut mampu menjadi pengikat yang kuat dalam realita pluralitas dan kemajemukan bangsa Indonesia hingga saat ini.

Maka dari semua hal yang saya paparkan diatas ada beberapa makna penting yang perlu di ketahui dan di pahami dari peristiwa sumpah pemuda itu sendiri yaitu:

Pertama, pemuda memiliki peranan penting dalam sejarah berdirinya bangsa ini, selain peristiwa peristiwa Rengasdengklok, peristiwa ikrar sumpah pemuda juga menjadi penegas bahwa para pemuda memiliki peran yang besar dalam perjuangan meraih kemerdekaan bangsa ini.

Maka dari itu, sudah sepatutnya para generasi muda saat ini juga harus mampu berperan aktif dalam upaya menjaga, mempertahankan serta meningkatkan rasa kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu pemuda Indonesia yang notabene adalah tumpuan bagi masa depan bangsa hendaknya juga selalu meningkatkan kompetensi diri sebagai bekal guna menghadapi persaingan global yang semakin ketat, karena sejatinya masa depan sebuah bangsa berada dan dapat dilihat dari bagaimana kualitas para pemudanya (generasi penerus).

Kedua, bahwa peristiwa sumpah pemuda menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia bisa bersatu dalam bingkai keberagaman, bahkan sebelum kemerdekaan negara Indonesia, hal ini dilatarbelakangi belakangi oleh adanya perasaan senasib dan seperjuangan untuk bebas dari belenggu penjajahan dan kolonialisme.

Maka dari itu, sudah selayaknya kita para warga negara Indonesia yang hidup pada generasi saat ini untuk dapat senantiasa menjaga tenun kesatuan dan kerukunan bangsa yang telah dirajut selama berpuluh-puluh tahun lalu, yang kemudian disatukan dalam ideologi bernama Pancasila.

Segala perbedaan yang kita miliki janganlah menjadi sebuah penghalang bagi terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa, justru perbedaan yang kita miliki haruslah bisa menjadi lem perekat bagi terciptanya perdamaian dan kerukunan, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa menghargai kemajemukan dan keberagaman yang ada dalam dirinya sehingga bisa hidup tentram dan damai dalam harmoni sebagai sebuah kesatuan.

Ketiga, bahwa peristiwa sumpah pemuda telah memberikan pelajaran bahwasanya keberhasilan suatu bangsa untuk bisa lepas dari belenggu penjajahan membutuhkan suatu semangat kolektif, kerjasama, kebersamaan dan jiwa yang besar untuk mengesampingkan ego pribadi demi kepentingan bersama yang lebih besar.

Hal ini memberikan pembelajaran bahwa semangat kolektif, kerjasama, kebersamaan dan jiwa yang besar untuk mengesampingkan ego pribadi demi kepentingan bersama yang lebih besar juga sangat diperlukan dalam hal untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan menuju terwujudnya cita-cita dan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD dan konstitusi.

Hari ini, tanggal 28 Oktober tahun 2O17, adalah hari diperingatinya peristiwa sumpah pemuda yang ke 89, dan untuk itu saya mengucapkan selamat hari sumpah pemuda, semoga nilai-nilai luhur dari peristiwa sumpah pemuda senantiasa dapat di refleksikan oleh para pemuda Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman.

















Sabtu, 21 Oktober 2017

PUISI : PENGHUNI HATI


Malam telah datang menyapa, menghapus segala muram durja.

Bulan nampak anggun mempesona, wajahnya teduh menentramkan jiwa.

Bintang-bintang diangkasa pun tersenyum ria berbaur aroma kerinduan akan hadirnya.

Malam ini aku mengharap akan hadirnya sosok bidadari penghuni hati untuk menyapa ku dalam sepi.

Menerangi jalanku dalam gelap.
Menyemangati ku dalam asa.
Menghapus kesedihan ku dengan kasih.
Dan menjaga rinduku dalam ikatan doa.

Dia bidadari tak bersayap, manis dan memikat.

Dia mampu meluluhkan hati dan jiwa ku untuk menetap.

Dia begitu mempesona membuat ku enggan beranjak.

Hadirnya dalam hidupku telah membawa kesejukan dan kebahagiaan.

Wahai sosok penghuni hati marilah bersama-sama mengayuh mimpi kita karena Allah.

Mari bawa asmara yang melekat di hati kita ini, menuju muaranya.

Dimana jiwaku dan jiwamu diikat oleh takdir dan waktu.

Wahai penghuni hati, semoga kita cepat sampai di muara itu, karena aku sudah tak sabar ingin menghabiskan hari-hari nan indah bersama mu.


Jumat, 20 Oktober 2017

POLEMIK "PRIBUMI"




Beberapa hari terakhir kalimat “pribumi” menjadi viral dikalangan masyarakat indonesia, sejak anis baswedan mengucapkan kalimat tersebut dalam pidato pelantikan dirinya sebagai gubernur DKI di istana negara. saat itu Anis berkata "pribumi" harus merdeka dari penjajahan sesuai dengan janji kemerdekaan.

Kalimat “pribumi” itu pun kemudian menjadi isu kontroversial dan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat, banyak pihak yang menganggap bahwa anis baswedan telah bertindak diskriminatif dengan mendikotomikan masyarakat kedalam golongan pribumi dan non pribumi, bahkan saat ini telah ada laporan ke bareskrim polri yang dilakukan oleh ormas Banteng Muda Indonesia ( BMI) untuk mengusut ucapan anis tersebut.

Akan tetapi disisi lain, tidak sedikit pula pihak yang menganggap bahwa kalimat yang diucapkan oleh anis tersebut adalah kalimat yang wajar dan tidak diskriminatif, lagipula istilah pribumi juga digunakan sebagai nama sebuah organisasi yaitu Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia.

Diluar polemik yang terjadi, Jika kita berbicara konteks yuridis, sesungguhnya secara hukum perdata, hingga sekarang ini pun indonesia masih membedakan penduduk ke dalam 3 golongan sesuai pasal 163 indische staats reggeling (IS), yaitu golongan eropa, golongan bumiputera atau pribumi dan golongan timur asing.

Peraturan peninggalan zaman kolonial belanda itu belum dicabut sehingga masih berlaku sampai sekarang sesuai dengan ketentuan aturan peralihan UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi : segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum di adakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.

Menurut pasal 163 ayat 4 IS golongan masyarakat pribumi atau bumi putera (Indonesia asli) adalah orang-orang Indonesia asli yang turun temurun menjadi penghuni dan bangsa Indonesia termasuk kedalam golongan bumi putera adalah : mereka yang termasuk pribumi yang tidak pindah ke golongan lain serta mereka yang tadinya termasuk ke dalam golongan lain, tapi telah meleburkan diri ke dalam golongan bumi putera.

Di luar konteks aturan hukum perdata ini, Sejak reformasi dan amandemen UUD 1945, setiap orang, pejabat pemerintah ataupun peradilan sudah seharusnya tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan non pribumi, sesuai pasal 26 UUD NRI 1945, dikotomi terhadap penduduk adalah WNI dan WNA.

Penyebutan pribumi dan non pribumi hanya akan bernuansa sensitif, bertendensi kearah diskriminatif dan bermuara pada timbulnya polemik ditengah-tengah masyarakat seperti halnya yang terjadi sekarang ini.

Sejujurnya dalam menyikapi polemik dari ucapan anis baswedan tersebut, saya sangat sependapat dengan pendapat prof mahfud yang di utarakannya lewat tweet yang berbunyi seperti ini : “Dalam kontroversi tentang isu pribumi mungkin secara yuridis anis baswedan tidak salah tetapi, mungkin pula secara politik tidak bijaksana”.

Tweet prof mahfud itupun saya balas dengan tweet seperti ini : “ nahhhh , secara yuridis berkata “pribumi” tidak melanggar hukum (tidak bisa dipidana) tetapi dari segi etika terlihat kurang bijak”

Menurut hemat saya mengucapkan kalimat “pribumi’ entah dalam apapun konteksnya selama tidak ada kesan melecehkan atau menghina, saya rasa tidak bisa di pidana, termasuk mengucapkan kalimat seperti “kamu bukan masyarakat pribumi indonesia”, mau dijerat pasal apa coba ??? namun apapun itu biarlah nanti pengadilan (jika sampai) yang akan menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Jika ucapan "pribumi" yang diucapkan oleh Anis Baswedan tersebut dituduh melanggar instruksi presiden (Inpres) no 28 tahun 1998 tentang pelarangan penggunaan kata pribumi dan non pribumi, maka meskipun Anis terbukti melanggar Inpres tersebut, Anis pun tidak bisa dipidana, di dalam hukum ketentuan tentang pidana hanya dapat di muat di dalam undang-undang dan peraturan daerah, maka dari itu seseorang yang melanggar Inpres tidak akan bisa dijatuhi pidana, Inpres sendiri pada hakikatnya hanya bersifat anjuran bukan bersifat mengatur dan memaksa.

Namun jika kita berbicara dalam konteks etika politis, saya rasa ucapan anis baswedan jelas terasa kurang bijaksana, seperti yang saya utarakan diatas, sudah seharusnya istilah pribumi dan non pribumi tidak perlu lagi diucapkan, apalagi oleh seorang pejabat pemerintah, lebih-lebih gubernur DKI Jakarta yang memiliki penduduk multietnis, karena hal itu hanya akan menimbulkan kesan diskriminatif yang berujung pada timbulnya polemik di tengah-tengah masyarakat.

Anis baswedan seharusnya lebih pandai untuk menempatkan diri sekaligus mampu menjadi pengayom bagi seluruh warga DKI baik dalam ucapan maupun tindakannya, Oleh karena itu kalimat “pribumi” sudah seharusnya tidak perlu terucap dari mulut seorang gubernur DKI, mengingat kalimat tersebut terlalu sensistif untuk diucapkan dalam era dan kondisi masyarakat indonesia sekarang ini.



  







Jumat, 13 Oktober 2017

PUISI : PENANTIAN


Lembayung senja menghiasi langit adiwarna, menapaki jejak bayangmu dalam kasih.

Semburat merah jingga terlukis sempurna, menyiratkan kesan rindu tak terkira.

Gejolak asmara telah menghempaskan jiwaku menuju lembah penantian, terpatri dalam angan akan hadirmu disisi.

Ku terjebak dalam labirin cinta, terkurung dalam lautan hasrat ingin bersama.

Benak ini pun tak pernah letih terus mengayuh asa dan doa untuk membawa segala rasa menuju muaranya.

Muara suci nan sakral, dimana nyawaku dan nyawamu disaksikan langit dan bumi, bersatu dalam ikrar sehidup semati.

Dan ketika ku merindu, rasakan lah denyutnya dalam nadimu, disitulah mengalir untaian doa-doa ku.


Jumat, 06 Oktober 2017

PUISI : KALA CINTA MENGGODA


Saat benih-benih asmara bermekaran dihati, merajut asa akan indahnya cinta, tiada yang mampu menghalangi.

Saat raga, jiwa, hati dan pikiran termaktub oleh perasaan ingin memiliki, maka tiada daya yang dapat mencegah.

Cinta bisa menggoda siapa saja, kapan saja dan dimana saja, kita tak bisa menolak akan hadirnya cinta yang menyeruak dihati.

Kita tidak bisa memilih kepada siapa kita jatuh cinta, namun cintalah yang memilih kepada siapa kita jatuh cinta.

Ketulusan dan kesetiaan adalah jantungnya cinta, tanpa itu, cinta hanya sebuah kiasan tak bermakna yang akan membawa kepedihan berujung lara.

Hanya mereka yang memiliki ketulusan dan kesetiaan lah yang akan tetap abadi dalam mihrab cinta, manunggal pada ikatan sakral nan suci sehidup semati.

Bawalah cintamu ke muara itu.