Sabtu, 27 Januari 2018

PUISI : LELAKI


Lelaki seluruh hidupnya adalah untuk berjuang, tak perduli seberapa besar aral melintang akan diterjang.

Selaksa pelaut yang tak pernah gentar menerjang besarnya ombak dan kejamnya badai yang menghadang.

Lelaki adalah ksatria, kejujuran, keberanian dan pengorbanan menjadi martabat dan kehormatan.

Selaksa para pandawa yang senantiasa jujur, berani dan rela berkorban untuk membela panji kebenaran.

Lelaki adalah pemimpin, sikap, tanggungjawab, serta kebijaksanaan menjadi falsafah tertinggi.

Lelaki pun seharusnya tak luput dari kelembutan, karena kasih sayang serta kesetiaan adalah simbol kejantanan.

Peluh keringat beraroma matahari, wajah lusuh penuh semangat, dan sikap tindak penuh ketulusan adalah kesahihan lelaki.

Karena pada hakikatnya lelaki ditakdirkan untuk berjuang, memimpin dan mengasihi.










Selasa, 16 Januari 2018

ASIAN GAMES BUKAN SEKADAR ASPEK OLAHRAGA


" Penyelenggaraan Asian Games Bukan hanya sekedar aspek olahraga semata, penyelenggaraan Asian Games adalah tentang harkat dan martabat bangsa yang berafiliasi dengan bidang-bidang sosial lainnya "


Untuk kedua kalinya Indonesia akan bertindak sebagai tuan rumah ajang olahraga terbesar dan terakbar benua asia, Asian Games. Asian Games tahun 2018 ini akan digelar di dua kota besar Indonesia yakni Palembang dan Jakarta.

Ajang Asian Games ini sendiri pastinya telah menyita atensi yang besar dan mengharuskan adanya persiapan yang matang baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementrian terkait, induk organisasi cabang olahraga yang akan bertanding dalam Asian Games, atlet, masyarakat, pers maupun pihak swasta.

Atensi dan persiapan tersebut termanifestasi dalam upaya-upaya konstruktif seperti pembangunan infrastruktur arena pertandingan, pembangunan dan perbaikan infrastruktur transportasi, kegiatan pemusatan latihan para atlet maupun pembangunan infrastruktur penunjang lainnya baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, semua hal itu pada dasarnya bertujuan pada satu hal yakni untuk mensukseskan ajang Asian Games 2018 ini baik dari segi penyelenggaraan maupun dari segi prestasi.

Kemudian berbicara sejarah, indonesia sendiri pertama kali menjadi tuan rumah ajang Asian Games adalah pada tahun 1962. Ajang Asian Games 1962 sendiri pada waktu itu digunakan oleh pemerintah Indonesia sebagai sarana untuk mengangkat citra, harkat dan martabat bangsa di mata dunia, sekaligus membuktikan kepada dunia luar bahwa Indonesia ( yang pada saat itu baru berusia 17 tahun ) yang secara stabilitas ekonomi, sosial dan politik relatif belum stabil nyatanya mampu menyelenggarakan ajang olahraga terbesar benua Asia secara baik dan kondusif.

Sebelum itu, pada tahun 1955 Indonesia juga sukses mengadakan ajang politik tingkat internasional (regional Asia-Afrika) yakni konferensi Asia Afrika di Bandung, keberhasilan indonesia menggelar 2 gelaran tingkat internasional yakni KAA dan Asian Games ( ajang politik dan ajang olahraga ) telah berhasil membuka mata dunia bahwa Indonesia yang notabene adalah negara yang belum lama merdeka nyatanya mampu berpartisipasi positif sebagai tuan rumah dalam 2 ajang internasional tersebut, hal ini membuat dunia internasional pun menaruh respek dan kepercayaan serta tidak lagi memandang sebelah mata bangsa Indonesia, sehingga citra, harkat dan martabat bangsa pun terangkat dan ternilai positif.

Setelah kesuksesan Indonesia menggelar ajang KAA dan Asian Games, akhirnya banyak negara-negara di dunia yang mulai menjajaki kerjasama baik secara bilateral maupun multilateral dengan Indonesia di berbagai bidang, hal tersebut pun tentunya berimbas positif bagi dinamika kehidupan negara, dengan meningkatnya kondisi dan taraf perekonomian, politik serta kehidupan sosial bangsa.

Hal tersebut diatas seharusnya dapat memberikan gambaran maupun bahan kontemplasi kepada seluruh elemen bangsa dan negara Indonesia saat ini, bahwasanya penyelenggaraan ajang internasional apapun (olahraga, politik, ekonomi dll) pastinya juga akan berimbas dan memberikan dampak terhadap citra, harkat dan martabat bangsa dimata dunia, serta dapat memberikan dampak terhadap bidang-bidang kehidupan negara lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung, baik itu dampak positif maupun dampak negatif, yang semua itu tergantung dari keberhasilan penyelenggaraan ajang tersebut.

Kembali pada pembahasan Asian Games, pada ajang Asian Games 1962 silam, Indonesia sendiri bisa dibilang berhasil meraih dwi kesuksesan sebagai tuan rumah, yakni dari segi prestasi maupun dari segi penyelenggaraan, dari segi prestasi, Indonesia bisa dibilang sukses karena berhasil bertengger di posisi dua klasemen akhir perolehan medali dibawah Jepang dengan perolehan 21 medali emas, 26 medali perak dan 30 medali perunggu ( data dari www.ocasia.org).

Sedangkan dari aspek penyelenggaraan, secara umum Indonesia juga bisa dibilang sukses karena sebelum, selama maupun sesudah penyelenggaraan hampir tidak ada kontroversi, gangguan maupun hambatan yang berarti.

Kesuksesan Indonesia sebagai tuan rumah pada pagelaran Asian Games 1962 silam baik dari segi prestasi maupun dari segi penyelenggaraan sudah barang tentu harus dijadikan sebagai sebuah motivasi dan ambisi untuk mengulang kembali kesuksesan tersebut atau bahkan melampaui nya dalam pagelaran ajang Asian Games tahun ini. Dan untuk mengulang kesuksesan tersebut pastinya dibutuhkan usaha yang masif berupa kerja keras, kerjasama dan sinergitas yang integral dan militan antara beberapa pihak terkait (pemerintah, organisasi cabor, atlet, masyarakat, pers dan swasta). Tidak mudah memang, akan tetapi tidak pernah ada hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan bukan ?.

Kondisi, situasi dan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games tahun 2018 ini tentunya jauh berbeda dengan kondisi, situasi dan tantangan yang dihadapi pada saat menjadi tuan rumah pada ajang Asian Games tahun 1962 silam, pada saat menjadi tuan rumah Asian Games 1962 bisa dibilang kondisi, situasi dan tantangan yang dihadapi Indonesia adalah pada aspek stabilitas ekonomi, sosial dan politik yang belum stabil (negara yang baru merdeka).

Sedangkan pada tahun ini, situasi, kondisi dan tantangan yang dihadapi Indonesia relatif tidak sebesar pada tahun 1962, kondisi ekonomi, sosial dan politik Indonesia saat bisa dibilang lebih kondusif dan stabil, hanya saja tahun 2018 ini Indonesia memasuki tahun politik, akan digelar Pilkada serentak di berbagai daerah, namun semoga saja hal tersebut tidak menjadi hambatan yang berarti bagi kesuksesan penyelenggaraan ajang Asian Games tahun ini.

Untuk itu, marilah kita bersama-sama (sebagai masyarakat) mendukung kesuksesan penyelenggaraan ajang Asian Games tahun 2018 ini di negara kita, dengan cara apa ? Bisa dengan cara sederhana yakni dengan menjaga kondusifitas, berpatisipasi aktif dalam penyelenggaraan Asian Games ( seperti menjadi relawan), mendukung para atlet kita yang bertanding (terutama secara langsung) serta tak lupa selalu mendoakan agar penyelenggaraan Asian Games tahun ini bisa berjalan secara aman, kondusif dan kontingen Indonesia mampu meraih prestasi terbaik.

Karena seperti yang saya jelaskan diatas bahwa penyelenggaraan ajang internasional apapun di sebuah negara pasti juga akan berpengaruh dan menyangkut kepada citra, harkat dan martabat bangsa di mata internasional, jika penyelenggaraan ajang tersebut sukses maka citra, harkat dan martabat bangsa maka akan terangkat dan ternilai positif, sebaliknya jika penyelenggaraan ajang tersebut kurang berhasil atau banyak kekurangan dan kontroversi maka sudah pasti citra, harkat dan martabat bangsa akan tercoreng akan ternilai negatif.

Penyelenggaraan Asian Games tahun 2018 ini bukanlah sekedar aspek olahraga semata, tetapi juga menyangkut harkat martabat dan citra bangsa Indonesia di mata internasional ( setidaknya regional Asia ), maka dari itu mensukseskan penyelenggaraan Asian Games tahun ini juga merupakan tanggungjawab kita bersama, kita para warga negara Indonesia, yang tentu sesuai dengan peran dan porsinya masing-masing.

Jika penyelenggaraan Asian Games tahun 2018 ini sukses, maka citra Indonesia di mata dunia internasional akan terangkat, dan hal ini akan dapat berdampak positif bagi dinamika kehidupan sosial, ekonomi maupun politik bangsa. Misalnya dengan kesuksesan penyelenggaraan Asian Games ini, pihak-pihak asing tidak akan ragu lagi untuk menanamkan modalnya di Indonesia, mengingat selama penyelenggaraan ajang Asian Games kondisi Indonesia relatif aman, kondusif dan stabil.

Sebaliknya jika penyelenggaraan Asian Games tahun 2018 ini gagal, dalam artian banyak hambatan, kekurangan ataupun kontroversi maka citra, harkat dan martabat bangsa Indonesia akan tercoreng, sekaligus ternilai dengan citra negatif di mata dunia internasional, dan hal ini pastinya juga akan dapat berimbas pada terciptanya kondisi pertumbuhan ekonomi, sosial dan politik yang kurang positif.

Maka dari itu, mari sukseskan penyelenggaraan Asian Games di negara kita, karena penyelenggaraan Asian Games ini pada dasarnya bukan hanya sekedar aspek dan kehormatan olahraga semata, tetapi lebih dari itu, juga menyangkut aspek kehormatan, harkat martabat dan citra bangsa Indonesia di mata global, karena kesuksesan penyelenggaraan Asian Games akan memiliki dampak kohesi sosial yang positif terhadap kehidupan negara secara menyeluruh

Akhir sekali, semoga dalam penyelenggaraan Asian Games tahun 2018 ini, Indonesia berhasil meraih dwi kesuksesan sebagai tuan rumah yakni kesuksesan dari segi prestasi maupun kesuksesan dari segi penyelenggaraan seperti halnya ketika menjadi tuan rumah ajang Asian Games tahun 1962 silam.

Dan hal tersebut hanya bisa terwujud dengan adanya kerja keras, kerjasama dan sinergitas yang integral dan militan antara beberapa pihak terkait, masih ada waktu kurang lebih 7 bulan, ayo maksimalkan.



Selesai...







Senin, 15 Januari 2018

BPK DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT


Harta dan keuangan negara adalah aspek vital yang harus dikawal, dijaga dan dilindungi, karena hal tersebut berkaitan erat dengan aktivitas kehidupan negara secara menyeluruh, yang menyangkut dan dapat mempengaruhi berbagai aspek bidang kehidupan negara seperti ekonomi, hukum, sosial dan lainnya.

Jika harta dan keuangan negara dapat dilindungi, maka secara logis harta dan keuangan negara tersebut tentunya akan dapat di maksimalkan dan dapat di distribusikan secara proporsional terhadap bidang-bidang kehidupan negara, dalam rangka memaksimalkan pembangunan.

Yang tujuan akhirnya tentunya adalah agar tercipta keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan rakyat serta lebih jauh adalah demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia alinea IV.

Oleh karena itu, mengawal, menjaga dan melindungi harta dan kekayaan negara adalah aspek vital yang harus dilakukan oleh negara, agar pembangunan dapat berjalan optimal, sehingga kesejahteraan dan keadilan dalam kehidupan rakyat dapat menjadi entitas nyata dalam kehidupan sosiokultural masyarakat Indonesia.

Maka dari itu, konstitusi kita telah mengamanatkan pembentukan lembaga yang bertugas untuk mengawal, menjaga dan melindungi harta dan kekayaan negara yang bernama BPK ( Badan Pemeriksa keuangan ) yang tersebutkan dalam pasal 23 E UUD NRI 1945, mengawal, menjaga dan melindungi keuangan negara dalam artian BPK memiliki fungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, BPK Kawal Harta Negara.

Keuangan negara sendiri menurut pasal 1 angka 7 UU nomor 15 tahun 2006 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Menurut pasal 23 E UUD NRI 1945, BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, bebas dan mandiri artinya adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BPK tidak dapat dipengaruhi atau di intervensi oleh kekuasaan lain baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif dan kekuasaan lainnnya.

Kemudian untuk memaksimalkan dan mengefektifkan peran dan kinerja BPK lahirlah Undang-Undang nomor 5 tahun 1973 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara.

Lebih lanjut, menurut konsideran UU nomor 15 tahun 2006, bahwa lahirnya BPK dilatarbelakangi beberapa hal yakni, bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara dan untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945.

Kedua, bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksud pada huruf a ( diatas), pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan Profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dari dua hal tersebut sejujurnya dapat kita ketahui betapa penting dan krusialnya peran BPK, BPK adalah sang pengawal harta negara, dimana peran dan kinerjanya sangat diharapkan oleh negara sebagai sumbangsih atau sarana mencapai kesejahteraan rakyat, mencapai tujuan negara serta untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Maka dari itu BPK pun dilengkapi dengan beberapa tugas.

Menurut pasal 6 Undang-Undang BPK, BPK memiliki tugas sebagai berikut :

1.BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

2.pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

3.pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

4.dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

5.dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuntungan negara sebagaimana dimaksud ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

6.ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.

Serta untuk menjalankan tugasnya tersebut BPK juga di lengkapi dengan beberapa wewenang yang di atur dalam pasal 9 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, yaitu :

a. Menentukan obyek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu, dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.

b. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola negara.

c. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

d. Menetapkan jenis dokumen, dara serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.

e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

f. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

g. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa diluar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.

h. Membina jabatan fungsional pemeriksa.

i. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.

j. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.

Dengan tugas dan wewenang tersebut BPK dikenal memiliki 3 jenis pemeriksaan sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

1.pemeriksaan keuangan

pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah yang dilakukan oleh BPK dalam hal memberikan pernyataan mengenai tingkat kewajaran informasi yang berbentuk laporan keuangan.

Hasil dari pemeriksaan ini akan menghasilkan beberapa opini BPK yaitu :

A. Wajar tanpa pengecualian (WTP), artinya laporan keuangan pihak atau instansi yang diperiksa telah disajikan dengan wajar.

B. Wajar dengan pengecualian, artinya secara umum laporan keuangan telah disajikan secara wajar namun terdapat beberapa hal atau bagian yang belum memenuhi standar.

C. Tidak Wajar, artinya laporan keuangan disusun tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan BPK dan penyusun laporan keuangan tidak mau memperbaiki meskipun sudah ada koreksi yang di ajukan oleh auditor BPK.

D. Tidak Memberikan Pendapat, artinya auditor tidak dapat memberikan kesimpulan atau pendapat atas laporan karena adanya suatu sebab tertentu, misalnya karena pihak yang diperiksa menutup diri atas dilakukannya pemeriksaan.

2.Pemeriksaan Kinerja

Pemeriksaan dalam aspek kinerja berkaitan erat dengan hal efisiensi dan efektivitas kinerja, yakni agar kegiatan yang dibiayai oleh uang negara maupun daerah dapat diselenggarakan secara ekonomis, efektif, efisien dan tepat sasaran. Sehingga pembangunan nasional dapat berjalan masif dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.

3.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

Pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, yang bersifat khusus yang dilakukan karena adanya hal penting yang harus diselesaikan, misalnya adanya dugaan unsur tindak pidana dalam keuangan suatu instansi yang diperiksa oleh BPK.

Selanjutnya sisem kerja BPK secara sederhana dapat di ejawantahkan sebagaimana berikut :

A. BPK melakukan pemeriksaan keuangan negara, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

B. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD.

C. Jika ditemukan unsur tindak pidana, BPK akan melapor kepada aparat penegak hukum.

D. Memantau tindak lanjut pemeriksaan BPK.

Dengan beberapa tugas dan wewenang dan sistem kerja seperti diatas, BPK diharapkan mampu berentitas sebagai organ negara yang mampu mengawal keuangan negara dan membawa kepada terciptanya suasana dan dinamisasi penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme berdasarkan prinsip akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas disini dapat dipahami bahwa BPK selalu mendorong pada terciptanya akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga negara atau instansi terkait.

Sehingga, keuangan negara akan dapat dimaksimalkan dan di distribusikan secara masif untuk pembangunan berbagai bidang penyelenggaraan negara (ekonomi, kesehatan, ketenagakerjaan, hukum, sosial dll) sesuai rencana dan sasaran yang ingin dicapai. Dan pada akhirnya keuangan negara yang pada hakikatnya merupakan uang rakyat, akan dapat berfungsi untuk mensejahterakan rakyat.

Lebih dari itu, agar tugas dan wewenang yang dimilikinya BPK dapat berfungsi secara efektif, BPK juga memerlukan dukungan, koordinasi yang positif dan peran serta yang aktif dari berbagai pihak, diantaranya pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga negara atau instansi terkait (baik yang menjadi obyek pemeriksaan BPK maupun pihak yang menindaklanjuti laporan BPK), dan rakyat itu sendiri.

Jika BPK mampu bersinergi dengan ketiga elemen tersebut, serta ketiga elemen tersebut mampu mendukung kinerja BPK secara masif, maka BPK dipastikan akan mampu menjalankan tugas dan wewenang yang dimilikinya secara efektif untuk mengawal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sehingga kesejahteraan rakyat pun akan dapat terwujud.


Sumber tulisan :

UU nomor 15 tahun 2006

UU nomor 15 tahun 2004

www.bpk.go.id






Kamis, 11 Januari 2018

KLUB, POLITIK DAN INDUSTRIALISASI SEPAKBOLA DI INDONESIA


" Politik dan sepakbola merupakan hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme di Indonesia, dan hubungan itu bisa tereduksi jika sepakbola Indonesia sudah berkiblat pada industrialisasi "


Sepakbola adalah olahraga yang paling populer dan paling digemari oleh mayoritas masyarakat di seluruh penjuru dunia, tak terkecuali di Indonesia, sejak dulu Indonesia telah dikenal memiliki masyarakat yang gila dan fanatik akan sepakbola, bahkan "kegilaan" atau fanatisme masyarakat Indonesia akan sepakbola bisa dibilang adalah salah satu yang terbaik di asia.

Meskipun secara prestasi internasional (timnas), sepakbola Indonesia masih nol besar, namun hal tersebut rupanya tidak lantas menyurutkan fanatisme dan antusiasme masyarakat Indonesia untuk menonton sepakbola, baik untuk mendukung tim kesayangannya ( di liga) maupun untuk mendukung timnas ketika bertanding.

Sepakbola, khususnya di Indonesia merupakan "magnet" yang bisa menyedot ribuan orang untuk datang pada satu tempat bernama stadion sepakbola, lihat lah pertandingan-pertandingan liga sepakbola profesional Indonesia (liga 1 dan liga 2) hampir dipastikan selalu di penuhi oleh para masyarakat baik yang menjadi penonton maupun suporter.

Karena magnetnya yang mampu menyedot masa begitu besar, Sepakbola di Indonesia pun menjadi pasar yang sangat menjanjikan, baik untuk aktivitas bisnis,(meski belum pada level industri), pariwisata hingga aktivitas politik.

Dan pada kesempatan kali ini saya ingin mengajak anda sekalian untuk menyelami tentang bagaimana sejatinya hubungan sepakbola khususnya klub dan politik di negeri ini.


HUBUNGAN KLUB SEPAKBOLA DAN POLITIK


Sepakbola adalah olahraga yang paling populer dan paling digemari oleh masyarakat Indonesia, bahkan sepakbola dalam hal konteks entitas sebagai klub sepakbola, di berbagai daerah telah menjelma menjadi sebagai sebuah identitas atau kebanggaan dari daerah tersebut, yang begitu di puja-puja, dicintai dan dibanggakan oleh para masyarakat setempat.

Karena sepakbola adalah olahraga yang paling populer dan paling digemari sekaligus telah menjelma sebagai sebuah identitas dan kebanggaan daerah dalam entitas klub, otomatis pihak-pihak yang berkecimpung didalamnya seperti pemain, pelatih, manajer, CEO, hingga pemilik saham klub tentunya akan menjadi sosok yang populer dan dikenal luas oleh masyarakat, setidaknya masyarakat di daerah dimana klub sepakbola tersebut berdomisili.

Kemudian "previlage" inilah yang menarik bagi para politikus untuk dimasuki dan dijadikan sebagai "kendaraan" bagi mereka agar di kenal secara luas oleh masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada sebuah tujuan "sakral" politik yakni untuk meraih ataupun mempertahankan kekuasaan.

Para politikus ini biasanya duduk sebagai pihak dibalik layar sebuah klub sepakbola entah jadi manajer, CEO, ketua umum, pemilik saham dll. Posisi-posisi tersebut akan sangat strategis untuk dikenal oleh masyarakat secara luas terutama oleh para masyarakat yang gila bola, sedangkan pada umumnya masyarakat Indonesia kan gila bola, oleh karena itu, klub sepakbola pun menjadi obyek yang empuk bagi para pihak yang ingin maju dalam kontestasi politik ( baik untuk mempertahankan maupun meraih kekuasaan) setidaknya agar ia dikenal terlebih dahulu.

Kemudian para politikus ini akan mencoba memikat perhatian para pecinta klub sepakbola (masyarakat) dengan "embel-embel" keseriusan membangun klub sepakbola professional di daerah tersebut agar maju dan berprestasi. Dengan begitu para suporter dan penonton yang notabene adalah masyarakat di daerah tersebut akan tertarik akan figur politikus tersebut karena telah memajukan klub kebanggaan nya.

Hal ini berarti klub sepakbola adalah obyek yang sangat menjanjikan bagi para orang yang hendak meraih maupun mempertahankan kekuasaan politik seperti kontestasi pilkada ataupun pileg, lantaran klub sepakbola memiliki masa ( penonton dan suporter ) yang cukup besar, dengan berkecimpung di dalamnya akan membuat mereka mudah di kenal secara luas, sehingga hal tersebut dapat menjadi modal yang menjanjikan bagi mereka untuk bertarung dalam kontestasi politik.

Dalam hal ini, maka klub sepakbola sangat rentan untuk dijadikan "branding", media iklan atau pembangunan image bagi para politikus maupun calon politikus sebelum ia bertarung dalam kontestasi politik.

Sejujurnya hal tersebut tidak menjadi masalah yang fundamental, asalkan tujuan berpolitik pihak tersebut adalah sesuai falsafah atau das sollen ilmu politik yakni untuk membawa kesejahteraan dan kebaikan bersama, karena pada hakikatnya politik adalah sarana bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memperbaiki masyarakat dan negaranya, politik adalah sarana untuk mengaplikasikan ide, visi dan nilai demi kebaikan bersama. Pihak-pihak seperti ini biasanya tidak menjadikan klub sekedar kendaraan agar ia di kenal oleh masyarakat dan berpolitik praktis, tetapi ia juga memiliki passion dan values untuk membawa klub sepakbola dan persepakbolaan pada umumnya bisa berkembang dinamis, sehingga sarana politik ia gunakan untuk membangun kondisi tersebut.

Sedangkan jika tujuannya hanya sebatas politik praktis ( sayangnya kebanyakan demikian) yakni untuk mempertahankan dan meraih kekuasaan maka menjadikan klub sepakbola sebagai ajang promosi diri, pembangunan image atau media iklan politik adalah sebuah peracunan yang merusak esensi olahraga itu sendiri. Karena pihak seperti ini bertendensi hanya menjadikan klub sebagai alat politik untuk meraih kekuasaan semata.

Berikut adalah beberapa contoh politikus yang pernah ataupun sedang maju dalam kontestasi politik dengan embel-embel "berkecimpung" dalam sebuah klub sepakbola professional misalnya Munafri Arifuddin yang akan maju pada pemilihan walikota Makassar tahun ini, beliau sekaligus menjabat CEO PSM Makassar, kemudian di masa silam Iwan Budianto juga pernah maju dalam pemilihan walikota Kediri, ketika itu Iwan Budianto adalah manajer dari tim Persik Kediri dan masih banyak lagi contoh lainnnya.

Bahkan saat ini ketua PSSI dan mantan ketua PSSI juga akan bertarung dalam kontestasi politik, yakni Edy Rahmayadi di pemilihan gubernur Sumatera Utara dam Nurdin Halid di pemilihan gubernur Sulawesi Selatan.

Hal ini menjadi bukti sahih bahwa sepakbola dan segala organnya ( klub, organisasi dll) adalah obyek yang menjanjikan bagi para pihak yang ingin maju dalam kontestasi politik, terutama dengan modal popularitas nya dari dunia si kulit bundar, namun yang perlu digaris bawahi disini adalah bahwa kepopuleran mereka belum tentu akan menghantarkan mereka pada sebuah kemenangan dalam kontestasi politik yang mereka ikuti, karena banyak faktor-faktor lain yang akan menentukan.

Namun sejatinya para politikus yang berkecimpung dalam sebuah klub sepakbola professional juga memberikan keuntungan tersendiri bagi sebuah klub terutama dari aspek finansial, dengan kekuatan dan pengaruh politiknya pihak-pihak tersebut bisa memberikan kekuatan finansial baik secara langsung maupun tidak langsung kepada sebuah klub.

Terutama bagi klub-klub kecil yang berdomisili di kabupaten atau kota kecil, yang memang sangat butuh dukungan atau kekuatan politik untuk mendapatkan sokongan finansial, dengan dukungan dan kekuatan politik ( seperti kepala daerah atau legislatif ) tentunya sebuah klub akan "lebih" mudah untuk mendapatkan sponsor ataupun investor untuk sokongan finansial mereka.

Hal tersebut menandakan bahwa hubungan klub sepakbola dan politik di negeri ini begitu mesra dan merupakan hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme yakni hubungan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Klub sepakbola membutuhkan dukungan politik untuk bisa survive terutama dari sokongan finansial, sedangkan politik (politikus) membutuhkan klub sepakbola untuk menarik masa atau setidaknya untuk meningkatkan popularitas seorang figur politik yang ingin meraih ataupun mempertahankan kekuasaannya dalam kontestasi politik.


INDUSTRIALISASI SEPAKBOLA DI INDONESIA


Salah satu sebab kunci mengapa hampir semua klub sepakbola professional di Indonesia masih berhubungan erat dengan politik dan membutuhkan sokongan serta dukungan politik adalah karena sepakbola di negeri ini belum menjadi sebuah lahan industri. Industrialisasi sepakbola belum mengakar dan termanifestasi dalam dunia si kulit bundar kita.

Hal itu membuat klub masih membutuhkan kekuatan politik untuk mencari sokongan finansial, karena dengan "bantuan" kekuatan politik, tentunya akan lebih mudah bagi sebuah klub untuk mendapatkan dana atau finansial yang mumpuni.

Hal ini akan berbeda cerita seandainya sepakbola telah menjadi lahan industri, dimana klub akan mampu menghidupi dirinya sendiri secara mandiri melalui berbagai bidang yang bisa dijadikan lahan bisnis, seperti penjualan pemain, penjualan marchendise resmi klub, hak siar, pembuatan akademi klub, pengelolaan klub yang profesional dan lainnya.

Sedangkan sejauh ini hampir tidak ada klub sepakbola professional di Indonesia yang telah menjadikan sepakbola sebagai sebuah lahan industri seperti halnya klub-klub di benua biru sana, memang butuh waktu yang tidak sedikit untuk mengarah kesana, karena tumbuhnya industrialisasi sepakbola sendiri juga dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kondisi ekonomi negara, kehidupan sosial, keadaan budaya, prestasi sepakbola negara dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Namun industrialisasi sepakbola pun bisa dimulai dari cara yang sederhana yakni menerapkan prinsip profesionalisme bagi klub-klub profesional di Indonesia dan yang lebih penting adalah bagaimana PSSI sebagai induk organisasi dan pemangku kebijakan sepakbola nasional dapat mengelola dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Contoh negara dengan industrialisasi sepakbola yang baik adalah Inggris, disana sepakbola bisa menjadi lahan yang menggiurkan dalam segala aspeknya, penjualan pemain, penjualan marchendise resmi klub, hak siar, sponsor dan lainnya, aktivitas-aktivitas tersebut bisa mendatangkan pundi-pundi dollar yang menjanjikan.

Dan kini sepakbola Indonesia boleh dikatakan memang ingin dan sedang bergerak menuju arah industrialisasi sepakbola, tidak mudah memang, akan tetapi di dunia tidak ada hal yang tidak mungkin bukan ? Semoga sepakbola Indonesia segera dapat menjadi lahan industri agar tidak mudah ditunggangi kepentingan-kepentingan politis, akan tetapi yang lebih penting dari itu, semoga secepatnya kita semua dapat melihat sepakbola Indonesia berprestasi, Amin....


Selesai....















Rabu, 10 Januari 2018

KONTESTASI POLITIK SARANA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN


" Politik adalah sarana bagi masyakarat untuk mengejawantahkan ide dan gagasan, memilih pemimpin serta mewujudkan kesejahteraan "


Tahun 2018 ini boleh dibilang adalah tahun politik, di tahun ini akan digelar hajat pesta demokrasi atau kontestasi politik berupa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, total akan ada 17 pemilihan gubernur, 115 pemilihan bupati dan 39 pemilihan walikota.

Beragam kontestasi politik tersebut dipastikan akan semakin seru, karena hasilnya akan berpengaruh terhadap ajang kontestasi politik yang lebih akbar tahun depan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, boleh dibilang kontestasi politik tahun ini ( Pilkada) akan menjadi semacam gambaran kekuatan parpol dalam menghadapi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun depan.

Kontestasi politik atau secara sederhana diartikan sebagai sebuah ajang pemilihan atau pengisian jabatan politik oleh rakyat (sebagai pemilihnya), pada dasarnya merupakan sarana bagi rakyat untuk menentukan nasib dan masa depan baik bagi dirinya (arti sempit) maupun bagi daerahnya (arti luas) selama 5 tahun kedepan.

Itu artinya, kontestasi politik adalah hal penting sebagai sebuah sarana untuk melakukan perubahan, perbaikan dan peningkatan kesejahteraan bagi rakyat, dalam ajang kontestasi politik, rakyat akan di beri kesempatan untuk memilih para pemimpinnya. Dan ditangan pemimpin inilah nasib dan masa depan mereka akan dipertaruhkan.

Pemimpin yang baik dan berkualitas akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik sedangkan pemimpin yang buruk dan korup tentunya akan membawa perubahan ke arah yang sebaliknya.

Maka dari itu, rakyat pun dituntut untuk lebih aktif dan peduli dalam kontestasi politik ini, rakyat dituntut untuk lebih jeli dan kritis dalam menilai dan menelaah secara lebih jauh terhadap kualitas, integritas maupun trackrecord dari para calon pemimpinnya sebelum akhirnya menentukan pilihan.

Kepedulian, keaktifan, kekritisan dan kejelian dari para rakyat dalam menentukan dan memilih para pemimpinnya, pada akhirnya akan berpengaruh dalam menghasilkan pemimpin yang terbaik dari ajang kontestasi politik tersebut sekaligus dapat meminimalisir segala bentuk kecurangan-kecurangan yang sangat potensial terjadi.


POLITIK UANG DAN POLITIK CUKONG


Ancaman serius dalam kancah kontestasi politik dewasa ini adalah politik uang dan politik cukong, kedua hal tersebut adalah musuh bagi demokrasi yang "sangat" harus dihindari baik oleh kontestan politik maupun oleh para rakyat sebagai pemilih.

Politik uang dan politik cukong adalah "causa proxima" bagi terciptanya tindak pidana korupsi maupun ketidakadilan di masa pemerintahan pihak yang menang dalam kontestasi politik dengan bermodalkan politik uang dan politik cukong tersebut.

Inti dari politik uang adalah pembelian suara rakyat ( pemilih) dengan menggunakan uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang untuk memilih atau tidak memilih sehingga menguntungkan salah satu pihak, jika pihak yang menggunakan politik uang ini menang dalam kontestasi dan menjadi pemimpin secara logis tentunya pihak ini akan mencari "biaya pengganti" dari uang yang telah dikeluarkan nya selama kontestasi politik tersebut. Sehingga potensi ia melakukan tindak pidana korupsi tentunya sangat besar bahkan sudah pada level "pasti".

Dan tak bisa dipungkiri praktik politik uang telah menjadi semacam tradisi yang mendarah daging di negara ini dalam setiap hajat demokrasi, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa. Pihak yang mempunyai dana besar atau berpolitik uang lebih besar hampir dipastikan akan memenangkan kontestasi, tentunya hal ini bisa dijadikan bahan refleksi bagi kita semua dalam menghadapi kontestasi-kontestasi politik kedepan.

Karena selama praktik politik uang masih merajalela, tentunya praktik korupsi dan ketidakadilan akan senantiasa menghiasi jalannya roda pemerintahan, sehingga kesejahteraan rakyat pun akan jauh panggang dari api.

Sedangkan politik cukong adalah pembiayaan politik atau pemberian modal oleh pihak yang mempunyai dana besar atau kapitalis terhadap para kontestan politik (calon kepala daerah), yang kemudian akan melahirkan praktik politik uang dalam pelaksanaan kontestasi politik.

Kemudian para cukong politik ini tentunya menginginkan "feedback" dari para kontestan politik yang di biayainya setelah memenangkan kontestasi dan menjadi kepala daerah.

Sehingga para kepala daerah yang dibiayai oleh cukong tentunya akan tersandera dalam membuat keputusan maupun kebijakan, sehingga setiap keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan akan bertendensi kepada hal-hal yang menguntungkan segelintir orang saja, yaitu para cukong dan kroni-kroninya.

Sejatinya untuk mengatasi dan menekan praktek politik uang dan politik cukong ini sangatlah ditentukan oleh bagaimana karakter dan peran dari para rakyat, karena rakyat lah obyek atau sasaran dari kedua aktifitas busuk tersebut, selama rakyat menjunjung tinggi asas-asas demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk partisi yang aktif dan positif seperti menolak politik uang, melaporkan pihak-pihak yang menggunakan politik uang dan kritis dalam menentukan calon pemimpin. Dengan begitu maka praktek politik uang dan percukongan politik dengan sendirinya akan dapat terminimalisir.

Kemudian penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap segala macam bentuk pelanggaran atau kecurangan yang otomatis disertai dengan sanksi absolut, berupa sanksi pidana maupun sanksi administratif bagi para pihak yang melakukan pelanggaran atau kecurangan politik (upaya represif) pada dasarnya juga merupakan upaya masif yang dapat menekan praktik politik uang dan politik cukong.

Selain rakyat dan penegakan hukum, selanjutnya partai politik juga memiliki tanggungjawab besar dalam menekan praktik politik uang maupun politik cukong, yakni melalui sarana preventif berupa pendidikan politik, baik bagi rakyat maupun kepada para kader partainya, pendidikan politik merupakan salah satu fungsi atau peran partai politik sebagaimana tercantum dalam undang-undang partai politik maupun teori ilmu politik.

Pendidikan politik akan memberikan penghetahuan, kepedulian dan pemahaman secara lebih luas dan komprehensif bagi rakyat dan kader partai dalam memandang politik, karena politik sejatinya adalah sarana untuk mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan bersama.

Dengan pendidikan politik, rakyat dan para kader partai diharapkan memiliki sudut pandang dan filosofi berpolitik secara lebih dalam dan positif, sehingga apabila ada hal-hal negatif yang terjadi dalam kontestasi dan aktifitas perpolitikan tentunya mereka akan melawan dan menghindarinya.

Kemudian peran atau fungsi partai politik yang tak kalah penting dalam menekan praktik politik uang dan politik cukong adalah dengan melakukan kaderisasi dan perekrutan politik terhadap orang-orang yang kompatibel dan berintegritas untuk kemudian diajukan dalam ajang kontestasi politik baik sebagai eksekutif maupun legislatif.

Jika kaderisasi dan perekrutan politik ini dapat berjalan dengan baik tentunya partai politik akan dapat menghasilkan kader-kader partai yang berkualitas, mumpuni dan bisa diandalkan sebagai figur yang dapat membawa perubahan.

Sayangnya dalam praktik, kedua fungsi partai politik tersebut tidak berjalan optimal, banyak partai politik yang justru malah melegalkan praktik politik uang, mahar politik ataupun politik cukong. Oleh karena itu, kedepan para partai politik hendaknya merevitalisasi dirinya agar lebih optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Jika 2 fungsi partai politik yakni pendidikan politik dan kaderisasi atau perekrutan politik tersebut dapat dimaksimalkan oleh para partai politik, tentunya praktik politik uang dan cukong politik tentunya akan dapat diminimalisasi seminimal mungkin.

Dan jika praktik politik uang dan politik cukong dapat ditekan seminimal mungkin maka hal itu akan berimbas kepada meningkatnya kualitas kehidupan demokrasi kita, ajang kontestasi politik akan menjadi ajang yang demokratis, sehat dan bersih dari praktik kecurangan.

Sehingga ajang kontestasi politik tersebut pada akhirnya akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan demokratis sesuai dengan pilihan nurani rakyat, dan pemimpin seperti inilah yang pada akhirnya akan menjadi agen perubahan untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi kehidupan rakyat.


Selesai ....
















Minggu, 07 Januari 2018

MANUSIA BUDAK HP


" Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin masif dapat berimbas pada renggangnya interaksi sosial dalam suatu lingkungan masyarakat bahkan keluarga sekalipun "


Perkembangan teknologi dan informasi yang kiat pesat dan masif telah menghasilkan dua implikasi yang saling bertolak belakang, yakni implikasi positif serta implikasi negatif.

Implikasi positif dari perkembangan teknologi dan informasi tentunya adalah kemudahan dan efisiensi ( baik biaya dan waktu ), dimana jika kita mampu memanfaatkan perkembangan teknologi dan Informasi secara positif maka akan banyak manfaat atau "benefit" yang dapat kita peroleh bagi kehidupan kita seperti uang, penghetahuan, relasi dll.

Sebaliknya, perkembangan teknologi dan informasi juga mengandung implikasi yang negatif jika kita tidak mampu memanfaatkankannya secara positif, perkembangan teknologi dan informasi menyediakan sekat-sekat kemudahan bagi manusia untuk mengakses, menyebarkan, mengunduh dan menggunakan konten-konten yang berafiliasi dengan hal-hal negatif, seperti konten pornografi, informasi hoax, prostitusi online, judi online, jaringan terorisme dll.

Perkembangan teknologi dan informasi memang mengandung dua sisi mata uang yang saling berlawanan, disatu sisi menyediakan berbagai manfaat yang luar biasa, namun disisi yang lain juga menyediakan efek negatif yang tak kalah besarnya.

Oleh karena itu, setiap pribadi dituntut untuk mampu bersikap bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi. Menurut hemat saya, kunci utama agar kita tidak terjerumus dalam hal-hal negatif dari perkembangan teknologi dan informasi yang kian masif adalah literasi.

Baik literasi teknologi, literasi informasi, dan literasi media adalah hal krusial yang harus kita lakukan agar terhindar dari efek-efek negatif dari implikasi kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, literasi akan membuat kita lebih memiliki penghetahuan secara komprehensif, lebih memahami secara bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi yang cukup pesat.

Kemudian, kemajuan teknologi dan informasi juga telah melahirkan fenomena atau kebiasaan baru di kalangan masyarakat, fenomena atau kebiasaan ini timbul dan dimulai sejak HP android (Gadget) beredar luas dengan harga yang cukup ekonomis, sehingga membuat hampir seluruh masyarakat memilikinya.

Fenomena atau kebiasaan itu sendiri saya sebut dengan istilah "pemujaan HP", dan para "pemuja HP" ini saya panggil dengan istilah budak HP, budak HP adalah orang-orang yang tergila-gila dengan HP, setiap hari selalu asyik dengan HP hingga melupakan dan tidak memperdulikan aktivitas dan kondisi sekitarnya.

Ataupun jika tidak sampai pada level melupakan aktivitas dan kondisi sekitarnya, para budak HP ini sudah pasti berkurang produktifitasnya, seperti malas beribadah, malas belajar, malas bekerja, malas bergaul, malas melakukan aktivitas tertentu dll.

Para budak HP ini biasanya adalah mereka-mereka yang tergila-gila pada fitur-fitur mutakhir yang tersedia dalam HP nya seperti media sosial, game online dan lainnya, bergaul dengan produk perkembangan teknologi tersebut adalah ibarat candu bagi para budak HP, setiap hari disela-sela waktu pokok seperti bekerja dan sekolah, praktis waktu sisa mereka akan mereka habiskan untuk bercumbu dengan HP.

Bahkan yang lebih parah, disaat aktivis pokok tersebut (bekerja dan sekolah) mereka pun tidak bisa lepas dari HP, HP telah menjelma seperti tuhan, yang dipuja-puja oleh para manusia yang menjadi budaknya.

Hal ini nampaknya juga terjadi dalam lingkungan sekitar saya, banyak teman dan keluarga saya yang juga merupakan budak HP, HP selalu menjadi fokus mereka di manapun berada, di kamar mandi, di meja makan, di kamar tidur, di ruang keluarga dan tempat lainnya, hal ini tentunya dapat berimbas kepada menurunnya komunikasi dan interaksi kepada dunia luar, yang tanpa disadari dapat membuat hubungan dan relasi dengan teman ataupun keluarga menjadi renggang.

Waktu luang yang biasanya digunakan oleh para keluarga untuk bercanda gurau, berdiskusi ataupun saling menasehati kini telah berkurang intensitas maupun kualitasnya karena kesibukan dengan HP.

Waktu luang yang biasanya digunakan untuk bercerita, ngobrol santai ataupun curhat dengan para teman atau sahabat menjadi berkurang intensitas maupun kualitasnya karena kesibukan dengan HP.

Hal ini juga terjadi dalam kehidupan saya, disaat saya nongkrong bersama dengan teman-teman saya di suatu tempat, hampir kebanyakan teman-teman saya tersebut justru lebih asyik dengan HP mereka dari pada ngobrol dan berkomunikasi.

Tak pelak aktivitas nongkrong bersama teman yang sebetulnya bertujuan untuk membunuh waktu luang sekaligus mempererat tali pertemanan pun menjadi hambar karena kesibukan mereka dengan HP.

Saya rasa hal-hal seperti itu pasti juga terjadi dalam lingkungan sekitar anda bukan ?

Seyogyanya menjadi budak HP adalah sebuah kerugian bagi diri kita, menjadi budak HP akan membuat produktifitas kita berkurang, meregangkan komunikasi, hingga bisa menjauhkan kita dari kebahagiaan hakiki ( aktivitas beragama).

Menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi khususnya melalui HP sejatinya bukan sebuah kesalahan ataupun kerugian asalkan kita bisa memanfaatkan, menempatkan dan menggunakannya sesuai dengan porsi, intensitas dan kondisi yang tepat.

Karena pada hakikatnya, kemajuan dan perkembangan teknologi informasi seharusnya lebih mendekatkan bukan menjauhkan, lebih menghangatkan bukan menghambarkan dan lebih memudahkan bukan menyulitkan.



Selesai...






Rabu, 03 Januari 2018

PUISI : PENAKLUK HATI


Tetesan embun pagi bersahaja menyejukkan jiwa, mengkiaskan rona bahagia dalam sanubari.

Sisa mimpi semalam masih melekat dalam maji, tertanam kuat bayang ayu nan bersemi di hati.

Tatapan mata sayu penuh makna, menghujam relung hati, menghadirkan asmara pada nurani.

Hati ku yang keras kini telah takluk.

Aku terperangah nanar, ia mampu mengkebiri hati dan melumpuhkan ragaku hingga tak mampu mencinta lagi.

Ia begitu mempesona, hingga membuat ku pasrah menyerahkan masa depan serta hidup ku padanya.

Gelombang hasrat untuk bersamanya pun kian mendesak kalbu, tercurahkan sebersit niat tulus tuk menghalalkan romantika ini pada tempatnya.

Wahai penakluk hati, jikalau tak ada aral melintang, kutunggu kau setahun lagi dalam mahligai sakral nan suci.

Dan kita akan abadi penuh kasih dalam mihrabNYA.