Selasa, 26 November 2024

Memastikan Pilkada Jawa Timur Ramah Disabilitas

 

Memastikan Pilkada Jawa Timur Ramah Disabilitas

Oleh: Pradikta Andi Alvat

Berdasarkan data yang dirilis KPU Jawa Timur, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Jawa Timur 2024 adalah sebesar 31.280.418 pemilih, yang terdiri dari 15.410.935 pemilih laki-laki dan 15.869.483 pemilih perempuan yang tersebar di 38 kabupaten/kota, 666 kecamatan, dan 8.494 kelurahan/desa. Dari 31.820.418 total pemilih terdapat 161.606 pemilih disabilitas. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, penyandang disabiltas (difabel) didefinisikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dan tindakan afirmatif dalam penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur agar pemilih disabilitas tidak mengalami hambatan dalam menunaikan hak pilihnya.

Peran KPU Jawa Timur

KPU Jawa Timur telah bekerja keras untuk menjadikan Pilkada Jawa Timur ramah difabel. Dimulai dari proses pemutakhiran data pemilih, KPU Jawa Timur telah memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas. Data pemilih disabilitas telah ditandai dengan kode yang menunjukkan jenis disabilitas pemilih sehingga penyandang disabilitas akan mendapatkan perlakuan khusus di TPS nanti sesuai dengan kebutuhan mereka. Kemudian, KPU Jawa Timur juga menggenjot sosialisasi Pilkada 2024 bagi penyandang disabilitas di berbagai wilayah di Jawa Timur agar mereka dapat menyalurkan hak suara secara efektif. Dalam sosialisasi dijelaskan hak-hak afirmatif penyandang disabilitas dalam Pilkada.

Selanjutnya, dalam debat paslon Pilkada Jawa Timur, KPU Jawa Timur juga memfasilitasi penyandang disabilitas dengan menyiarkan debat melalui saluran radio, sehingga difabel tuna netra dapat mengikutinya. Kemudian, KPU Jawa Timur juga telah menyediakan alat bantu untuk para penyandang disabilitas baik tuna netra maupun tuna daksa di TPS-TPS yang ada pemilh disabilitas.

Kebijakan Kedepan

Kedepan, diperlukan perbaikan kebijakan terkait aksesbilitas penyandang disabiltas dalam Pilkada. Pertama, pemutakhiran data. Pendataan penyandang disabiltas terhambat karena akses informasi dari keluarga yang rendah. Kedepannya, diperlukan sinergitas antara keluarga penyandang disabilitas dengan petugas pemutakhiran data sehingga pemetaan jumlah pemilih difabel dan pengadaan fasilitas penunjang difabel lebih efektif. Kedua, harus diadakan bimbingan teknis khusus kepada PPS terkait aksesbilitas pelayanan terhadap penyandang disabilitas pada saat di TPS. Ketiga, diperlukan layanan antar jemput oleh PPS setempat kepada pemilih disabilitas untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas. Keempat, pelibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara Pilkada yakni PPS.

#KompetisiKaryaTulisPilkadaJatim2024 #KPUJatim #PilkadaSerentak2024 #PilgubJatimSenengBareng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar