Senin, 03 Mei 2021

PPKM DAN EFEKTIVITAS HUKUM

 

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan cakupan secara parsial-regional (tidak semua kabupaten/kota) dengan beberapa kriteria spesifik, seperti: tingkat kematian Covid-19 di atas rata-rata nasional atau di atas 3 persen, kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82 persen, kasus positif di atas 14 persen, dan okupasi rumah sakit di atas 70 persen.

Jika kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali memenuhi kriteria di atas, maka akan diadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang secara teknisnya diatur oleh pemerintah daerah setempat. Secara filosofis, PPKM merupakan kebijakan yang memiliki substansi terkait pembatasan aktivitas sosial masyarakat dengan tujuan silver goals untuk mengurangi kerumunan sosial maupun tujuan ultimate goals untuk mengurangi jumlah grafik Covid-19 di Indonesia.

Sayangnya, penerapan teknis dari pada PPKM justu terlihat kontraproduktif dengan tujuan filosofisnya. Misalnya terkait pembatasan jam operasional kegiatan perekonomian  hingga pukul 7 malam yang berimbas pada membludaknya pengunjung (konsumen) di jam-jam mendekati waktu tutup. Menurut hemat saya, akan lebih baik jika pembatasan jam operasional kegiatan perekonomian dihapuskan dan diganti dengan aturan tidak boleh makan di tempat atau harus dibungkus. Kebijakan ini bisa mengakomodasi 2 hal, meminimalisir kerumunan sosial serta melindungi derivasi ekonomi pedagang kecil yang obyek jualannya adalah “jam malam”.

Secara empiris, penerapan PPKM sendiri tidak memiliki dampak signifikan terkait penurunan grafik Covid-19 malah justru memperlihatkan fenomena anomali. Pada awal PPKM, kasus positif berjumlah 123.636 dan per 25 Januari telah meningkat menjadi 162.617. Demikian pula dengan angka kematian. Selama 10 hari penerapan PPKM terdapat 2.728 kematian, lebih tinggi dari pada 10 hari sebelum PPKM dengan catatan 2.011 kematian (Tirto.id, 26 Januari 2021).

Realitas demikian, membuat PPKM diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021. Perpanjangan PPKM  diharapkan pemerintah akan mampu memberikan dampak signifikan terkait penurunan grafik Covid-19. Akan tetapi, perlu diperhatikan oleh pemerintah bahwa pelaksanaan PPKM jilid II harus dibarengi restorasi baik secara penerapan maupun sarana agar PPKM jilid II dapat berperan efektif dan tidak bernasib sama dengan PPKM jilid I.

Efektivitas Hukum

Sebagai sebuah hukum (rules) kebijakan PPKM memiliki variabel-variabel yang harus dipenuhi agar dapat bekerja dan berdampak secara efektif. Menurut teori efektivitas hukum, Soerjono Soekanto, efektivitas hukum dipengaruhi oleh 5 variabel, yang terdiri dari: faktor hukum (substansi), faktor penegakan hukum, faktor sarana dan pra-sarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya.

Ditinjau dari perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, kebijakan PPKM sendiri memiliki beberapa kelemahan, baik secara substansi, teknis, maupun kultur. Secara substansi, kebijakan PPKM menurut saya justru menimbulkan penumpukan kerumunan sosial parsial dalam waktu spesifik tertentu. Misalnya di waktu-waktu menjelang jam 7 malam (menjelang tutup). Hal ini tentu kontraproduktif dengan tujuan dari PPKM itu sendiri yang bertujuan mengurangi kerumunan sosial.

Secara teknis, ada kendala terkait jumlah aparatur penegak hukum dan sarana/pra-sarana yang membuat penerapan PPKM secara efektif cukup sulit mawujud. Luasnya daerah dan banyaknya entitas ekonomi tidak sebanding dengan kuota dan kapasitas aparat penegak hukum. Sehingga, dalam kondisi PPKM, warung-warung kopi atau makanan yang berada di pelosok atau jauh dari jalan besar tetap buka seperti biasa dengan kerumunan sosial. Hal ini dapat terjadi karena minimnya keterjangkauan hukum (terbatasnya aparatur dan sarana).

Kemudian secara kultur, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat kolektif yang memiliki kebiasaan berkumpul dalam relasi sosial yang hangat misalnya ngopi atau istilah Jawa Timur nyangkruk. Kebiasaan atau kultur inilah yang agak sulit dirubah, oleh karena itu membutuhkan internalisasi nilai kesadaran secara repetitif melalui edukasi, sosialisasi, keteladanan, hingga ketegasan (represif).

Oleh karena itu, penerapan PPKM jilid II dari 25 Januari hingga 8 Februari 2021 hendaknya memperhatikan faktor-faktor efektivitas hukum sebagaimana saya sampaikan di atas. Hal ini penting agar PPKM jilid II mampu bekerja dan berdampak secara signifikan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Tanpa adanya re-evaluasi, maka saya pesimis, penerapan PPKM jilid II akan berdampak efektif dalam rangka menurunkan grafik Covid-19.

           

 

TRANSFORMASI EKSISTENSI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

 

Dalam buku Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia (2010) Hukum Islam memiliki arti syariat yang dapat didefinisikan sebagai hukum-hukum yang buat oleh Allah SWT untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang mengatur mengenai kepercayaan (tauhid/aqidah) maupun hukum yang mengatur mengenai amaliyah (perbuatan). Jika dielaborasi, maka unsur dari pada hukum Islam terdiri atas 3 hal: ilmu aqidah (keimanan), ilmu fiqih (pemahaman manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah), dan ilmu akhlaq (perbuatan/kesusilaan).

Dalam wacana retrospektif, hukum Islam sendiri memiliki relasi yang cukup erat dalam dinamika dan historisitas kebangsaan. Eksistensi hukum Islam berkaitan erat dengan spirit perjuangan politik Islam yang salah satunya memperjuangkan aspirasi transplantasi hukum Islam sebagai hukum nasional. Secara teoritik, eksistensi hukum Islam di Indonesia dapat dijelaskan dalam beberapa fase transformasi.

Pertama, teori receptie in complexu. Teori ini dibangun oleh Lodewijk Willem Christian Van Den Berg (1854-1927). Teori receptie in complexu menyatakan bahwa bagi setiap orang berlaku hukum sesuai dengan hukum agamanya masing-masing. Kredo ini dapat dimaknai bahwa bagi orang Islam maka akan berlaku hukum Islam. Dalam konteks hukum privat, prinsip ini memang telah nature melekat dalam pribadi setiap muslim (walau dengan beberapa distorsi) namun dalam konteks hukum publik hal ini tentu mengundang diskursus yang menarik.

Kedua, teori receptie. Teori ini diciptakan oleh Christian Snouck Hurgronje (1887-1936) yang kemudian dikembangkan oleh Van Vollenhoven dan Ter Haar. Menurut Snouck Hurgronje, bagi masyarakat pribumi pada prinsipnya berlaku hukum adat, hukum Islam (hukum agama) baru berlaku jika telah diterima (receptie) hukum adat serta tidak bertentangan dengan hukum adat. Teori ini diciptakan oleh Snouck Hurgronje sebagai upaya untuk menjauhkan masyarakat pribumi (khususnya orang Islam) dari spiritualitas Islam. Teori receptie berangkat dari asumsi bahwa jika masyarakat pribumi memiliki relasi spiritualitas yang erat dengan agamanya (Islam), maka kontiniutas penjajahan akan terancam karena resistensi dan solidaritas akan menguat.

Ketiga, teori receptie exit. Merupakan teori yang dicetuskan oleh Hazairin sebagai respons terhadap teori receptie yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Menurut Hazairin teori receptie yang menyatakan bahwa pemberlakuan hukum Islam baru berlaku bagi hukum Islam jika telah diterima sebagai hukum adat adalah teori iblis yang tidak relevan sehingga harus keluar (exit) dari tata hukum Indonesia sejak berlakunya UUD 1945. Substansi pokok dari teori receptie exit adalah bahwa pemberlakuan hukum Islam tidak memiliki ketergantungan dengan penerimaannya sebagai hukum adat.

Keempat, teori receptie a contrario. Dicetuskan oleh Sayuti Thalib sebagai antitesis dari pada teori receptie Snouck Hurgronje. Teori receptie a contrario menegaskan bahwa bagi orang Islam berlaku hukum Islam. Hukum adat berlaku bagi orang Islam jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Kelima, teori eksistensi. Teori ini diciptakan oleh Ichtijanto, dosen Universitas Indonesia. Teori ini menganalisis mengenai relasi antara hukum Islam dengan hukum nasional. Menurut teori eksistensi, relasi antara hukum Islam dan hukum nasional dapat diejawantahkan dalam beberapa poin. (1). Hukum Islam ada dan menjadi bagian integral dari hukum nasional. (2). Hukum Islam diakui kemandiriannya dan diberi status hukum nasional. (3). Norma hukum Islam menjadi penyaring bahan-bahan hukum nasional. (4). Hukum Islam menjadi sumber hukum bagi pembentukan hukum nasional.

Sejalan dengan teori eksistensi, secara empirik memang banyak konsep hukum Islam yang telah ditransplantasi dan menjadi hukum nasional. Misalnya UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, UU Zakat, UU Wakaf  dll. Namun perlu dicermati, bahwa transplantasi hukum Islam menjadi hukum nasional (hukum positif) secara intrinsik relatif akomodatif ketika mengatur urusan privat. Terlebih dalam hukum privat asas fundamentalnya adalah asas kesepakatan (konsensualisme).

Namun ketika berbicara mengenai hukum publik, maka transplantasi hukum Islam menjadi hukum nasional tentu akan menarik diskursus. Hukum publik asas fundamentalnya adalah unifikasi. Artinya, pemberlakuan hukum kepada semua golongan masyarkat. Nah, di sinilah menjadi menarik, secara demografi, masyarakat Indonesia adalah masyarakat plural khususnya dalam konteks agama. Pemberlakuan hukum agama spesifik untuk diterapkan pada semua golongan masyarakat tentu memiliki implikasi-implikasi yang tidak sederhana.

Oleh karena itu, transplantasi hukum Islam menjadi hukum nasional perlu dilakukan secara terukur dan cermat. Terukur artinya berkaitan dengan substansi dan urgensi. Cermat artinya mempertimbangkan konteks dan kondisi kebathinan masyarakat secara umum.

Dalam konteks sumber hukum, hukum Islam pada dasarnya merupakan salah satu sumber hukum nasional. Kata salah satu memiliki derivasi makna bahwa tidak hanya hukum Islam yang menjadi sumber hukum nasional, masih ada hukum adat, norma kesusilaan, perjanjian internasional, dan prinsip-prinsip hukum agama lain.

Oleh karena itu, transplantasi hukum Islam menjadi hukum nasional dalam urusan publik (hukum publik) sehingga berlaku unifikasi hukum harus mengacu dan dikontekstualisasikan dengan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Jangan sampai, transplantasi hukum Islam menjadi hukum nasional dalam urusan publik malah menciptakan instabilitas sosial sehingga kontraproduktif dengan tujuan pembentukan hukum itu sendiri.

Akhir sekali saya ingin mengutip pendapat Prof. Mahfud MD terkait eksistensi hukum Islam dalam negara Indonesia. “Indonesia bukan negara agama sehingga hukum yang berlaku bukan hukum agama tertentu, sebagai negara kebangsaan dan pluralistik, hukum Islam memang tidak bisa secara kaffah berlaku, namun hukum nasional harus hukum yang Islami dalam arti mencerminkan prinsip substansial Islam”.

PUISI: FAKBOY

Lelaki harus ada nakalnya

Lelaki harus ada nyalinya

Lelaki harus ada otaknya

Lelaki harus ada tanggungjawabnya

Lelaki harus ada kasih sayangnya

Lelaki harus ada romantisnya

Lelaki harus ada kesetiaannya

Jangan seperti fakboy

Generasi micin gede gaya doang

Kemana-mana tebar pesona cari mangsa



Sabtu, 01 Mei 2021

PUISI: NGANGKANG

Harga diri kian murah terbeli

Anak gadis semakin jarang

Laki-laki remaja bermodal harta orang tua 

Berlagak flamboyan jadi kumbang ranjang 

Tempat ibadah sepi, anak muda lebih suka party

Doggy style, misionaris, 69, woman on top lebih akrab di jiwa mereka

Generasi penerus bangsa hobi ngamar tidak suka belajar

Ngangkang sana ngangkang sini

Masa depan suram




PUISI: ABORSI

Pacaran anak abg selfie di mobil 

Show up gue anak orang kaya pacar gue tajir

Dua sejoli bikin story bermalam di hotel mewah

Birahi, viagra, dan vodka masyuk hingga subuh

Usia 17 sudah tak bermahkota

Usia 17 sudah tak perjaka

Banyak berjumpa, cewek wajahnya glowing kakinya burik

Otaknya materi dan eksistensi

Berakhir dengan aborsi



Jumat, 30 April 2021

PUISI: POTRET HIDUP

Edi, anak konglomerat. Hidup hedon segala tercukupi

Fadholi, anak orang sederhana. Garis hidupnya penuh liku dan perjuangan

Edi, tiap hari ngompleks pulang dini hari

Fadholi, tiap hari berpeluh keringat membantu orang tua

Edi, malas sekolah hanya kenal pesta, heroin, dan putauw

Fadholi, selalu juara kelas tiap malam hanya belajar dan berdoa

Edi, playboy sejati tabur benih cinta dimana-mana

Fadholi, pria santun bersahaja taat beribadah

Edi, mati muda. Masuk neraka jahanam

Fadholi, panjang umur penuh kebahagian di hari tua. Mati masuk surga



PUISI: ANJING

Biarpun wangi berdasi tapi maling uang rakyat. Anjing !

Biarpun berpangkat tinggi hanya bisa menjilat. Anjing !

Biarpun sekolah S3 tapi pikirannya perut dan farji doang. Anjing !

Biarpun kaya raya tetap memperkosa hak kaum papa. Anjing !

Biarpun memiliki kuasa hanya bisa nyimeng. Anjing !

Buldog. Harder. Dachshund. Doberman. American Pit Bull Terrier. Cane Corso

Spesies anjing marah karena banyak manusia lebih anjing dari anjing

Anjing pusing mau berkeluh ke mana?