Kamis, 19 Desember 2019

PENGUATAN KEMBALI FALSAFAH LOKAL SEBAGAI BUDAYA HUKUM (PENDEKATAN KULTURAL-SOSIOLOGIS MELAWAN KORUPSI)


Tanggal 9 Desember lalu masyarakat di seluruh dunia memperingati hari anti korupsi internasional. Sebuah tanggal yang menjadi momentum simbolik masyarakat dunia akan perlawanan terhadap penyakit sosial bernama korupsi. Tanggal 9 Desember sendiri ditetapkan sebagai hari anti korupsi dunia melalui Resolusi PBB Nomor 58/4 tahun 2003. Adanya peringatan hari anti korupsi sedunia pada prinsipnya menandakan bahwa korupsi adalah problematika serius yang dihadapi oleh masyarakat dunia yang memiliki relasi dan korelasi dengan keberlangsungan masyarakat itu sendiri.

Korupsi dapat merusak sendi-sendi fundamental kehidupan negara yang membuat masyarakat terhalang untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia yang bermartabat. Misalnya, korupsi di bidang infrastruktur membuat masyarakat tidak dapat menikmati sarana infrastruktur yang layak, korupsi di bidang pendidikan dan kesehatan membuat masyarakat tidak dapat mendapatkan akses layanan pendidikan dan kesehatan secara memadai, korupsi di bidang kebijakan publik dan penegakan hukum membuat entitas keadilan dan kesejahteraan jauh panggang dari api. Maka dari itu, kesadaran dan kontiniutas dalam rangka perang melawan korupsi harus senantiasa kita nyalakan.

Di Indonesia, korupsi juga menjadi penyakit akut yang menghambat kemajuan dan kesejahteraan bangsa ini. Menurut data ICW, kerugian negara akibat korupsi pada tahun 2018 lalu sebesar 9,29 triliun rupiah, dengan pengembalian uang korupsi hanya sebesar 805 miliar atau sekitar 8,7 persen saja dari total kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi. Sebuah angka fantastis yang seyogyanya bisa dialokasikan untuk membangun bidang-bidang kehidupan negara secara optimal guna mewujudkam kesejahteraan dan kemakmuran bagi segenap rakyat Indonesia.

Secara teoritis, banyak teori yang dapat menjelaskan mengenai faktor penyebab terjadinya praktik korupsi. Misalnya, teori GONE dari Jack Bologne yang menjelaskan bahwa faktor penyebab korupsi terdiri atas empat hal yakni greed (keserakahan), opportunity (kesempatan), need (kebutuhan), dan exposure (pengungkapan).

Kemudian teori dari Donald R Cressey yang mengatakan bahwa faktor penyebab terjadinya korupsi terdiri atas tiga hal yakni kesempatan, motivasi, dan rasionalisasi. Ada juga teori cost-benefit yang mengatakan bahwa korupsi dapat terjadi jika jika manfaat yang didapat dari korupsi jauh lebih besar dari pada resiko yang harus ditanggung.

Dari beberapa teori tentang faktor terjadinya korupsi diatas, ada dua cara pendekatan yang dapat dilakukan untuk menekan praktik korupsi. Pertama, pendekatan represif melalui penegakan hukum secara adil dan konsekuen. Kedua, melalui pendekatan preventif-persuasif yang dapat dilakukan dengan beragam cara, salah satunya adalah melalui penguatan kembali falsafah lokal yang mengandung nilai-nilai keadaban dan kearifan hidup agar dapat membumi sebagai budaya hukum. Penguatan falsafah lokal sebagai budaya hukum menjadi penting mengingat falsafah lokal merupakan entitas budaya yang berpengaruh besar dalam membentuk karakter baik individu maupun karakter masyarakat secara kolektif.

Melemahnya Falsafah Lokal

Salah satu penyebab tumbuh suburnya praktik korupsi di negeri ini adalah karena lemahnya struktur sosial dalam menangkal perilaku koruptif. Konkretnya, masyarakat kita relatif permisif terhadap praktik-praktif korupsi. Beberapa contoh sikap permisif masyarakat terhadap korupsi diantaranya adalah praktik politik uang dalam kontestasi politik yang masih masif dimana masyarakat menjadi obyeknya. Hal ini tentu menjadi sinyalmen kuat bahwa masyarakat kita masih permisif terhadap korupsi atau perilaku koruptif.

Sikap permisif masyarakat terhadap korupsi sendiri menurut hemat saya disebabkan oleh melemahnya nilai-nilai falsafah lokal setempat yang dahulu begitu dijunjung tinggi. Di Jawa misalnya, banyak nilai-nilai falsafah lokal yang telah luntur dan dilupakan baik secara istilah maupun makna. Padahal falsafah-falsafah lokal tersebut sejujurnya dapat menjadi tameng yang ampuh untuk mencegah praktik korupsi seandainya hidup dan dihayati oleh masyarakat. Misalnya, memayu hayuning buwono ambrasto dur hangkoro (manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan, serta menjauhi sifat serakah dan tamak), urip iku urup (hidup harus memberikan manfaat kepada orang lain), sangkan paraning dumadi (tujuan akhir dari kehidupan manusia adalah Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dalam menjalani hidup kita harus mendekati nilai-nilai luhur ketuhanan).

Nilai-nilai falsafah lokal diatas mengandung makna kearifan dan keadaban hidup yang misuwur. Akan menjadi sebuah modal sosial yang baik jika masyarakat dan lingkungan sosialnya bisa kuyup dengan nilai-nilai falsafah lokal tersebut secara riil dan empirik, mengingat falsafah lokal sendiri merupakan entitas budaya yang berpengaruh besar dalam membentuk karakter, keyakinan, pemahaman, dan orientasi sikap seorang individu maupun masyarakat secara kolektif.

Oleh karenanya, jika masyarakat dan lingkungan sosial sudah kuyup dengan nilai-nilai falsafah lokal yang mana memiliki nilai-nilai kearifan dan keadaban hidup yang tinggi, maka perilaku, sikap, kebiasaan, dan cara pandang masyarakat tentunya akan mengacu pada nilai-nilai kearifan dan keadaban hidup tersebut, sehingga secara otomatis akan tertanam ghiroh untuk senantiasa hidup dalam koridor-koridor nilai kearifan dan keadaban hidup, termasuk menjauhi praktik-praktik korupsi dalam segala manifestasinya. Mengingat korupsi adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai kearifan dan keadaban hidup.

Secara praksis, penguatan kembali nilai-nilai falsafah lokal diatas hendaknya dibangun dari sekup sosial terkecil yakni keluarga, kemudian sekolah, dan juga lingkungan sosial secara holistik dan berkesinambungan.

Ada dua hal penting yang harus diperhatikan dalam rangka penguatan kembali nilai-nilai falsafah lokal. Pertama, adanya keteladanan dari patron dalam segala sekupnya untuk mempraktikkan falsafah-falsafah lokal tersebut secara nyata. Misalnya, keteladanan dari orang tua pada sekup keluarga, keteladanan dari guru pada sekup sekolah, serta keteladanan dari tokoh masyarakat, pejabat publik, atau pemuka agama pada sekup lingkungan sosial. Kedua, adanya edukasi dan internalisasi nilai falsafah lokal secara repetitif sehingga dapat mengejawantah menjadi budaya hukum. Dengan kata lain, harus terbangun sebuah ekosistem sosial yang kompatibel bagi tumbuhnya budaya hukum yang berdasarkan pada nilai kearifan lokal.

Pada prinsipnya, ketika falsafah lokal setempat yang kuyup dengan nilai-nilai keadaban dan kearifan hidup dapat membumi dalam ruang sosial serta mengejawantah menjadi budaya hukum, maka praktik korupsi dalam segala manifestasinya akan dapat ditekan sekecil mungkin.

Penguatan kembali nilai dan falsafah lokal sendiri adalah salah satu cara pendekatan preventif melawan korupsi yang hendaknya perlu dipertimbangkan untuk digunakan sebagai satu strategi dan diterapkan secara masif di berbagai daerah di Indonesia, mengingat di setiap daerah di Indonesia tentunya memiliki nilai falsafah lokal khasnya tersendiri. Kemudian, pendekatan kultural-sosiologis ini hendaknya juga dikombinasikan dengan pendekatan represif dan pendekatan preventif lainnya secara integral agar dapat menghasilkan hasil yang maksimal, mengingat korupsi sendiri adalah problematika interdisipliner.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar