Minggu, 12 April 2026

Keunggulan PT SPIL dibanding Kompetitor: Konsistensi, Infrastruktur, dan Keberlanjutan


Pendahuluan: Mengenal PT SPIL

Dalam dunia perdagangan moderen yang kompetitif dimana mobilitas perdagangan meningkat, sejalan dengan hal tersebut, maka infrastruktur distribusi barang di seluruh Indonesia menjadi aspek yang menjadi atensi fundamental. Indonesia secara geografis merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari 5 besar dan ribuan pulau sedang dan kecil. Perdagangan dalam konteks wilayah geografis kepulauan tentunya memerlukan profesionalitas dan kepercayaan lalu lintas logistik. Salah satu perusahaan logistik terkemuka yang berperan strategis dalam mendukung rantai pasok nasional adalah PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL). PT SPIL adalah perusahaan pelayaran nasional yang berfokus pada transportasi laut dan logistik kontainer. Dengan slogan “SPIL Connecting Islands”, perusahaan ini menghubungkan kota-kota dari barat hingga timur Indonesia.

PT SPIL berdiri pada tahun 1970 di Samarinda. Pada awalnya PT SPIL merupakan perusahaan ekspedisi antarpulau dengan nama PT Samudera Pacific. PT Samudera Pacific pada tahun 1984memiliki kapal pertama, hal ini merupakan pondasi awal untuk berkiprah sebagai perusahaan pelayaran nasional.Selanjutnya pada tahun 1996, PT Samudera Pacific merger dengan PT Salam Sejahtera, pindah ke Surabaya, dan resmi berganti nama menjadi SPIL.Tahun 2018, PT SPIL meluncurkan aplikasi mySPIL, e-commerce pertama di industri pelayaran.Dan tahun 2023, PT SPIL memperkenalkan mySPIL Reloaded, super-app logistik multimoda pertama di Indonesia. PT SPILL telah membangun reputasi lebih dari 40 tahun dalam dunia logistik yang membuktikan rekam jejak dan pengalaman panjang di dunia logistik. Kepercayaan, inovasi, dan konsistensi merupakan 3 nilai yang menjadi kunci eksistensi PT SPIL.

Jasa atau layanan yang disediakan oleh PT SPIL sendiri meliputi: Pengiriman Kontainer: FCL (Full Container Load) & LCL (Less than Container Load). Reefer Container: untuk produk segar seperti ikan, buah, daging.Project Cargo & Alat Berat: flat rack & open top untuk kargo besar/oversize.Multimoda & Trucking: integrasi laut, darat, gudang.Digital Logistics: booking, tracking real-time, e-billing via aplikasi.Sebagai EMKL terbesar di Indonesia, PT SPIL tidak hanya fokus pada pelayaran, tapi membangun ekosistem logistik yang lengkap melalui TPIL Logistics  yang merupakan anak perusahaan yang melayani freight forwarding domestik, buyer’s consolidation, hingga door-to-door delivery.SPIL Trucking: layanan darat dengan inovasi Swap-Body System (SCF), sehingga 1 truk bisa membawa 2 kontainer 20 feet secara efisien.SPIL Warehouse: pusat logistik modern, termasuk:E-Commerce Hub Cimanggis (79.900 m²), gudang 5 lantai pertama di Indonesia, Logistic Hub Cibitung (55.000 m²) dengan rooftop depot kontainer, dan Logistic Center Surabaya (24.000 m²) dekat Pelabuhan Tanjung Perak.

Keunggulan PT SPIL dibanding Kompetitor

Dalam ranah jasa logistik, PT SPIL merupakan perusahaan terbaik di Indonesia karena memiliki keunggulan-keunggulan signifikan dibanding perusahaan kompetitor. Rekam jejak, konsistensi, kepercayaan, dan jaringan infrastruktur yang luas dan terintegrasi menjadikan PT SPIL harus menjadi referensi utama dalam jasa distribusi logistik usaha Anda.

Pertama, ekosistem logistik yang lengkap. Sebagai EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) terbesar di Indonesia, PT SPIL tidak hanya fokus pada pelayaran, tapi membangun ekosistem logistik yang lengkap melalui TPIL Logistics  yang merupakan anak perusahaan yang melayani freight forwarding domestik, buyer’s consolidation, hingga door-to-door delivery. SPIL Trucking: layanan darat dengan inovasi Swap-Body System (SCF), sehingga 1 truk bisa membawa 2 kontainer 20 feet secara efisien. SPIL Warehouse: pusat logistik modern, termasuk: E-Commerce Hub Cimanggis (79.900 m²), gudang 5 lantai pertama di Indonesia, Logistic Hub Cibitung (55.000 m²) dengan rooftop depot kontainer, dan Logistic Center Surabaya (24.000 m²) dekat Pelabuhan Tanjung Perak

Kedua, jaringan nasional: dari Sabang Sampai Merauke. PT SPIL berkantor pusat di Surabaya dan memiliki 37 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, Makassar, Ambon, Jayapura, dan Merauke. Jaringan ini memungkinkan distribusi barang merata, bahkan ke wilayah timur Indonesia yang sulit dijangkau.Selain kantor, SPIL juga memiliki 37 depo kontainer, memastikan kelancaran operasional logistik dari satu daerah ke daerah lain.

Ketiga, armada dan fasilitas moderen. PT SPIL didukung oleh armada dan fasilitas logistik yang besar, di antaranya:60+ kapal kontainer dengan kapasitas lebih dari 80.000 TEUs, 130+ prime mover & trailer untuk angkutan darat, 12 kapal breakbulk dengan kapasitas 55.000 DWT, 3 kapal Roro untuk kendaraan, 32 reach stacker dan 14 floating barge crane.

Keempat. Inovasi Digital: mySPIL & SPILDEX. PT SPIL merupakan pionir digitalisasi logistik di Indonesia melalui beberapa inovasi digitalnya seperti: mySPIL Reloaded: super-app logistik dengan fitur cek tarif, booking kontainer, tracking real-time, pembayaran digital, hingga opsi paylater. SPILDEX API: solusi integrasi bagi perusahaan yang ingin menghubungkan sistem ERP mereka langsung dengan layanan SPIL, termasuk jadwal kapal, invoice, dan status pengiriman. SPIL PRIME: layanan premium dengan jaminan kualitas tertinggi untuk pelanggan prioritas. Inovasi  digital ini memperkuat transformasi layanan digital logistik sehingga meningkatkan kemudahan akses dan layanan.

Kelima, konsistensi menjaga reputasi. Eksistensi PT SPIL yang mampu bertahan dan terus bertransformasi selama lebih dari 40 tahun merupakan bukti kepercayaan pasar dan konsumen. PT SPIL mampu menjaga dan membangun kepercayaan jangka panjang. Dalam sektor logistik Indonesia, rantai pasok tidak pernah beroperasi dalam ruang kosong. Ia bergerak dan ditentukan oleh detil-detil penting dari penjadwalan kapal, koordinasi bongkar muat, hingga penataan kontainer. Hal tersebut membuuthkan sinergi yang kuat antara pelaku industri, otoritas pelabuhan, dan pelanggan. Tanpa reputasi yang dibangun secara konsisten dari pemenuhan detil-detil penting, maka masalah kecil saja dapat menyebabkan dampak negatif yang bersifat efek domino sehingga dapat menggerogoti reputasi dan profitabilitas.

PT SPIL menempatkan kepercayaan jangka panjang sebagai fondasi utama layanan logistiknya. Salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan adalah sinergi pelabuhan dan keamanan. Dokumen internal PT SPIL menegaskan pentingnya koordinasi intensif dengan otoritas pelabuhan demi kelancaran proses bongkar-muat. Jadwal keberangkatan kapal dan rincian tarif dapat dipantau secara langsung, semua pemangku kepentingan dari forwarder hingga pemilik barang, hal ini memiliki visibilitas yang jelas tentang kapan dan bagaimana barang mereka akan dipindahkan.Koordinasi menjadi jaminan bahwa kapal tidak akan terhambat oleh birokrasi atau ketidaksesuaian operasional. Dengan demikian, pelanggan merasakan kepastian waktu yang kritis bagi produksi, distribusi, dan penjualan. Kepercayaan tidak sekadar dibangun melalui kecepatan, tetapi juga melalui kualitas penanganan. PT SPIL konsisten dalam menjaga manajemen muatan yang presisi, di mana penataan kontainer di atas kapal dilakukan dengan memperhitungkan karakteristik spesifik barang .Keamanan barang adalah salah satu faktor kritis yang mempengaruhi kepercayaan. Dokumen PT SPIL menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap standar keselamatan tinggi dalam layanan kontainer. Dengan prosedur inspeksi ketat, pelatihan kru yang berkelanjutan, serta penerapan protokol keselamatan internasional, PT SPIL memastikan bahwa setiap unit kargo tiba dalam kondisi optimal.Konsistensi dalam menerapkan standar ini tidak hanya melindungi aset pelanggan, tetapi juga memperkuat reputasi dan kepercayaan jangka panjang dari pelanggan terhadap PT SPIL.

Keenam, kepedulian terhadap keberlanjutan. PT SPIL memiliki keunggulan karena memiliki long term vision terhadap keberlanjutan lingkungan dan sumberdaya manusia yang dibuktikan dengan berbagai gerakan dan kepedulian nyata meliputi: meraih SO 14001:2015 (lingkungan), menjadikan PT SPIL sebagai perusahaan pelayaran komersial pertama di Indonesia yang meraih sertifikat ini. Transplantasi terumbu karang untuk melestarikan ekosistem laut Indonesia.Panel surya di fasilitas utama, bagian dari komitmen energi hijau.Program sosial & kesehatan: layanan medis gratis bagi masyarakat sekitar pelabuhan, edukasi gizi anak sekolah bersama NestlĂ©, hingga konseling kesehatan mental untuk karyawan.

Penutup

PT SPIL merupakan perusahaan pelayaran terbaik di Indonesia. Perusahaan yang memiliki keunggulan-keunggulan secara signifikan dibanding perusahaan kompetitor. PT SPIL memiliki eksistensi dan reputasi kepercayaan jangka panjang (lebih dari 40 tahun), pionir transformasi digital yang memudahkan pelanggan, jaringan infrastruktur logistik yang luas dan terintegrasi, jaminan keamanan yang dijaga konssiten, serta kepedulian dalam keberlanjutan bagi lingkungan dan sumberdaya manusia. Jadi, jika Anda pelaku usaha yang berhubungan dengan jasa distribusi logistik, pilihlah PT SPIL sebagai jasa distribusi logistik usaha Anda. 1000% dijamin profesional, aman, dan memuaskan.

 https://www.spil.co.id


Jumat, 23 Mei 2025

Puisi: Hey Bung

Jumat pagi. Langit menangis membasahi bumi

Dingin memeluk raga yang letih 

Sunyi mendekap temaram jiwa 

Menyeruak sayatan memori getir 

Dendam mengalir sebagai sebuah bara

Penindasan, marginalisasi, dan ketidakadilan

Membakar asa untuk bersabung menuju titik tinggi

Aku tidak ingin menjadi anak panah. Selamanya, tidak bisa menentukan arah

Aku tidak mau menjadi wayang. Terikat, tidak dapat mengukir cerita

Gerimis reda. Lagu "Kalah" berduet dengan Balbi Soprani menghantar hingga nihil sadar

Tenggelam dalam ziarah mimpi. Mimpi besar

Hey bung, yang di atas sana, tunggu aku di ujung waktu. Soy una ganadora, no rendo !




Jumat, 16 Mei 2025

Puisi: Simulakra

Ingin terlihat kaya tapi tidak mau kaya. Branding glamour. Malas improve diri. Hutang sana, nipu sini, untuk eksistensi 

Ingin terlihat pintar. Namun tidak suka ilmu. Hobi berburu gelar akademis. Tesis dan disertasi diurus joki

Ingin terlihat berintegritas. Namun tidak mau menjaga integritas. Bersih hanya slogan dan dokumen formalitas. Masih demen ngembat duit haram

Ingin terlihat religius. Namun tidak mau religius. Sosmed dipenuhi dalil agama. Perilaku mirip mafia

Mementingkan cangkang dari pada isi. tergila-gila pada kesan, tidak peduli realitas

Zaman simulakra, banyak manusia memendam birahi pada kepalsuan 




Kamis, 15 Mei 2025

Puisi: My Queen Tatiana

Berawal dari sosial media

Pertama kali ku hubungi dia

Basa-basi coba dekati. Di awal jual mahal. Lama-lama terpanah asmara 

Meski tak pernah bertatap muka

Jangkar hati tertambat 

Tak sekalipun bertemu

Getaran cinta menjalar dalam kalbu 

5 tahun kenal memutuskan mengayuh bahtera keluarga 

Pertama kali memandang ayu mu di prosesi lamaran

Walau pengangguran. Modal cinta dan keyakinan 

Atas ridho Tuhan. Semesta bersama kita

My Queen Tatiana. Cinta kita abadi. Yang lain fana





Selasa, 13 Mei 2025

Puisi: Pacar Tak Sampai

Mochtar terpikat kepada Yulistyana 

Rekan kerja, sesama perantau

Saat malam datang sering membunuh waktu bersama

Nongki tipis-tipis di Orso hingga lesehan pinggir jalan

Saling panggil beb dan say simbol keakraban

Terbawa perasaan. Benih-benih cinta tumbuh di hati Mochtar 

Tetapi, rasa itu bertepuk sebelah tangan 

Yulis menganggap Mochtar sebatas teman kerja

Panah asmara gagal menembus kalbu

Hubungan retak. Keduanya tidak lagi jalan berdua

Cinta gugur sebelum mekar. Pacar tak sampai. 


Minggu, 04 Mei 2025

Puisi: Hiariej Alvat

24 November 2022. Buah cinta hadir ke dunia

Hiariej Alvat. Anak pertama. Sebuah nama. Sebuah doa

Ketika anak lelaki lahir, dia ingin memenangkan setiap pertempuran dalam hidupnya 

Seperti halnya seorang ibu yang memberikan segalanya dan bertaruh nyawa untuknya 

Nak, kehidupan ini bagai menyusuri hutan belantara 

Penuh misteri. Rintangan dan godaan silih berganti menerpa 

Jika kau mendapati kalah dalam hidupmu. Segeralah bangkit melawan dengan gagah seperti anak Dewa Bayu

Saat getir menyapa. Mencoba menghentikan langkahnu. Bertumbuhlah lebih kuat sebagaimana ayah Abhimanyu di Kurusetra

Jangan abu-abu melawan keras dunia. 

Berjuanglah dengan keyakinan, keberanian dan kegigihan 

Di nadimu mengalir doa papa, mama, dan leluhur




Selasa, 26 November 2024

Memastikan Pilkada Jawa Timur Ramah Disabilitas

 

Memastikan Pilkada Jawa Timur Ramah Disabilitas

Oleh: Pradikta Andi Alvat

Berdasarkan data yang dirilis KPU Jawa Timur, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Jawa Timur 2024 adalah sebesar 31.280.418 pemilih, yang terdiri dari 15.410.935 pemilih laki-laki dan 15.869.483 pemilih perempuan yang tersebar di 38 kabupaten/kota, 666 kecamatan, dan 8.494 kelurahan/desa. Dari 31.820.418 total pemilih terdapat 161.606 pemilih disabilitas. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, penyandang disabiltas (difabel) didefinisikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dan tindakan afirmatif dalam penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur agar pemilih disabilitas tidak mengalami hambatan dalam menunaikan hak pilihnya.

Peran KPU Jawa Timur

KPU Jawa Timur telah bekerja keras untuk menjadikan Pilkada Jawa Timur ramah difabel. Dimulai dari proses pemutakhiran data pemilih, KPU Jawa Timur telah memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas. Data pemilih disabilitas telah ditandai dengan kode yang menunjukkan jenis disabilitas pemilih sehingga penyandang disabilitas akan mendapatkan perlakuan khusus di TPS nanti sesuai dengan kebutuhan mereka. Kemudian, KPU Jawa Timur juga menggenjot sosialisasi Pilkada 2024 bagi penyandang disabilitas di berbagai wilayah di Jawa Timur agar mereka dapat menyalurkan hak suara secara efektif. Dalam sosialisasi dijelaskan hak-hak afirmatif penyandang disabilitas dalam Pilkada.

Selanjutnya, dalam debat paslon Pilkada Jawa Timur, KPU Jawa Timur juga memfasilitasi penyandang disabilitas dengan menyiarkan debat melalui saluran radio, sehingga difabel tuna netra dapat mengikutinya. Kemudian, KPU Jawa Timur juga telah menyediakan alat bantu untuk para penyandang disabilitas baik tuna netra maupun tuna daksa di TPS-TPS yang ada pemilh disabilitas.

Kebijakan Kedepan

Kedepan, diperlukan perbaikan kebijakan terkait aksesbilitas penyandang disabiltas dalam Pilkada. Pertama, pemutakhiran data. Pendataan penyandang disabiltas terhambat karena akses informasi dari keluarga yang rendah. Kedepannya, diperlukan sinergitas antara keluarga penyandang disabilitas dengan petugas pemutakhiran data sehingga pemetaan jumlah pemilih difabel dan pengadaan fasilitas penunjang difabel lebih efektif. Kedua, harus diadakan bimbingan teknis khusus kepada PPS terkait aksesbilitas pelayanan terhadap penyandang disabilitas pada saat di TPS. Ketiga, diperlukan layanan antar jemput oleh PPS setempat kepada pemilih disabilitas untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas. Keempat, pelibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara Pilkada yakni PPS.

#KompetisiKaryaTulisPilkadaJatim2024 #KPUJatim #PilkadaSerentak2024 #PilgubJatimSenengBareng

Sabtu, 11 November 2023

KEADILAN

Keadilan sejati hanya ada di akhirat kelak

Di dunia tidak pernah ada keadilan hakiki

Yang kuat menindas yang lemah. Yang kuasa sewenang-wenang terhadap yang tak punya kuasa

Akan terus menjadi lukisan zaman yang berulang dari masa ke masa



Minggu, 25 Desember 2022

PUISI: KUASA

Keringat mengucur deras membasahi tubuh beraroma matahari

Dedikasi absolut sepanjang desir nafas

Berjuang menjadi yang terbaik dari yang terbaik

Dua manusia prominen bersaing memahat altar sejarah 

Dari Rosario Argentina dengan talenta wahid, dari Madeira Portugal berbekal kerja keras tanpa tanding 

Ratusan gol, puluhan gelar, rekor demi rekor, belasan tahun keduanya menghadirkan pagelaran paripurna 

Kini, kisah epic lapangan hijau telah sampai di ujung waktu 

Pria Rosario meraih juara dunia menyamai sang legenda tangan Tuhan

Pria Madeira tersayat getir menatap singgasana 

Yang terbaik dari yang terbaik telah ditakdirkan yang Kuasa


Sabtu, 12 Maret 2022

PUISI: SETAN MERASA MALAIKAT

Rajin ibadah tanpa dampak ahlak

Rajin mengaji hati tetap penuh iri dengki

Amal hanya untuk pengakuan diri

Sembari congkak menghina manusia lainnya

Merasa diri paham agama tapi hobinya mencela

Merasa diri ahli salat namun suka ghibah maksiat 

Merasa diri malaikat padahal perangai setan 

Dunia sudah uzur, banyak setan sok berjubah malaikat






Sabtu, 05 Maret 2022

PUISI: LEPAS

Sepi memeluk jiwa yang temaram

Raga menggigil ringkih 

Lemah terbaring rintih

Pucat pasi tersirat luka 

Apa yang terucap hanya bual

Menanti waktu rasa itu lepas

Mengembara 













Rabu, 01 Desember 2021

PUISI: KOTA JANGKAR KERAMAT

Kecil lengang tapi memikat

Panas menyengat namun mempesona

Seperempat abad memeluk erat

Beragam cerita terukir dalam kalbu

Selalu terpatri, Stadion Krida yang mendebarkan jantung itu

Terngiang selalu, pekatnya secangkir kopi lelet nan candu

Terpahat dalam maji, kisah lirih masa muda putih abu-abu  

Les Blues atau Ole-Ole menjadi labuhan sunyi asmara malam Minggu

Rembang, Kota Jangkar Keramat

Setiap sudut kota mu, terendap aroma rindu





Senin, 02 Agustus 2021

KONSTRUKSI NOTOIRE FEITEN NOTORIUS DALAM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA

 

           Dalam doktrin hukum acara pidana dikenal beberapa teori pembuktian. Teori pembuktian di sini berbicara mengenai dasar bagi hakim untuk membuktikan kesalahan terdakwa sekaligus dasar formal untuk menjatuhkan pemidanaan. Berikut beberapa teori pembuktian pidana yang dikenal di dalam doktrin.

Pertama, teori pembuktian conviction in time. Adalah pembuktian dengan hanya menggunakan keyakinan hakim an sich tanpa perlu adanya alat bukti formal. Kedua, teori pembuktian conviction in raisonee. Adalah pembuktian dengan menggunakan keyakinan hakim tanpa alat bukti formal tetapi keyakinan hakim tersebut harus dilandasi oleh alasan dan argumentasi yang logis.

Ketiga, teori pembuktian positif. Sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti formal sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tanpa adanya keyakinan hakim. Keempat, teori pembuktian negatif. Sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti formal sebagaimana ditentukan oleh undang-undang serta keyakinan hakim.

Pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia sendiri menganut teori pembuktian negatif. Hal ini bisa dilihat melalui ketentuan Pasal 183 KUHAP “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya

Selanjutnya dalam Pasal 184 ayat (1) ditentukan jenis-jenis alat bukti, meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Kemudian dalam Pasal 184 ayat (2) terdapat klausula “Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan”. Ketentuan Pasal 184 ayat (2) KUHAP ini disebut sebagai Notoire Feiten Notorius.

Dalam penjelasan Pasal 184 ayat (2) sendiri tidak ditemukan maksud (arti) dari pada “Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan”. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (2010) menjelaskan bahwa arti dari pada “hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP merujuk pada keadaan atau peristiwa yang diketahui oleh umum. Atau perihal suatu keadaan yang akan selalu mengakibatkan dampak sebagaimana yang telah menjadi pengalaman umum.

Contoh dari pada “Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan” (notoire feiten notorius) misalnya api itu bersifat panas, banjir itu menyebabkan genangan air, lahar dari gunung meletus itu panas, pisau itu termasuk senjata tajam, dan hal umum lainnya.

Dalam relasinya dengan ihwal pembuktian, notoire feiten notorius memiliki peran konstruksi yang harus dipahami. Pertama, hakim dapat menjadikan notoire feiten notorius sebagai kenyataan untuk menguatkan argumentasi putusan terkait penilaian terhadap suatu peristiwa atau keadaan tanpa perlu membuktikan lagi.

Kedua, notoire feiten notorius bukanlah alat bukti formal sehingga tidak bisa menjadi dasar validitas bagi hakim untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan menjatuhkan pidana. Dasar validitas bagi hakim untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan menjatuhkan pidana merujuk pada ketentuan Pasal 183 KUHAP yakni minimal 2 alat bukti serta keyakinan hakim.

Ketiga, notoire feiten notorius dapat digunakan oleh hakim untuk memperoleh dan memperkuat keyakinan yang didapat dari alibi atau keterangan terdakwa, saksi, atau penuntut umum ketika merujuk pada peristiwa atau keadaan tertentu yang resultantenya sudah menjadi pengalaman umum ‘bahwa hasilnya akan demikian’ namun diingkari oleh terdakwa, saksi, atau penuntut umum. Misalnya ketika terdakwa membuat alibi bahwa ia tidak menyangka bahwa pisau yang di goreskan ke tubuh korban dapat menyebabkan korban terluka. Padahal menurut pengalaman umum (notoire feiten notorius) pisau merupakan benda tajam yang bisa menyebabkan luka jika digoreskan pada tubuh manusia.

 

PENEGAKAN HUKUM PIDANA ASIMETRIS

Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan menciptakan kedamaian pergaulan hidup.

Prof. Satjipto Rahardjo dalam buku Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah (2002) memberikan definisi penegakan hukum sebagai suatu usaha mewujudkan ide-ide keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi kenyataan. Penegakan hukum hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide.

Apa yang disampaikan oleh Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo di atas merupakan pengertian penegakan hukum dalam arti sosiologis (menyerasikan hubungan nilai) dan arti filosofis (perwujudan ide-ide). Sedangkan secara yuridis-normatif, penegakan hukum merupakan kegiatan untuk menegakkan dan memfungsikan norma-norma hukum sebagai pedoman perilaku dalam relasi hubungan privat (hukum privat) maupun perkara publik (hukum publik). Secara lebih konkret, penegakan hukum dapat diartikan sebagai usaha menegakkan hukum materil dengan menggunakan sarana hukum formil.

Ditinjau dari sudut subyeknya. Penegakan hukum dapat ditelaah dalam arti yang luas maupun konkret (sempit). Dalam arti luas, penegakan hukum melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan hukum positif atau melaksanakan sesuatu maupun tidak melaksanakan sesuatu dengan alasan basis aturan hukum, maka subyek tersebut pada dasarnya telah menegakkan hukum. Dalam arti sempit, penegakan hukum merujuk pada tugas dan kewajiban secara spesifik dari aparatur penegak hukum untuk menegakkan norma hukum yang berlaku.

Penegakan hukum dalam arti yuridis dan subyek yang konkret salah satunya adalah penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana sendiri didefinisikan sebagai proses yuridis menegakkan hukum pidana materil dengan sarana hukum pidana formil (KUHAP) untuk melindungi kepentingan hukum publik baik negara, masyarakat, maupun individu.

Dalam praktis implementasinya, penegakan hukum pidana dilaksanakan melalui sistem prosedural bernama sistem peradilan pidana yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai sebuah kesatuan mekanisme kerja yang integral.

Secara teoritik maupun praktis, efektivitas penegakan hukum pidana juga sangat dipengaruhi oleh beberapa variabel sebagaimana dijelaskan oleh teori efektivitas hukum, Soerjono Soekanto dalam buku Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2008), yang meliputi: faktor hukumnya sendiri (aturan), faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.

Teori efektivitas hukum inilah yang kemudian dapat menjadi basis konstruksi penjelasan terkait distingsi penegakan hukum pidana Joseph Golstein. Joseph Goldstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian. Total enforcement, full enforcement, dan actual enforcement.

Pertama, total enforcement. Adalah penegakan hukum pidana sebagaimana dirumuskan oleh hukum pidana materil (substantif). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin bisa diaktualisasikan secara real mengingat adanya pembatasan-pembatasan prosedural dalam hukum acara pidana. Selain itu, terkadang hukum pidana materil itu sendiri yang memberikan batasan-batasan, misalnya terkait delik aduan.

Kedua, full enforcement. Adalah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang tersisa dari area total enforcement. Dalam penegakan hukum pidana full enforcement penegak hukum diharapkan mampu menegakkan hukum pidana secara maksimal, walaupun ada keterbatasan-keterbatasan praktis.

Ketiga, actual enforcement. Menurut Joseph Golstein, full enforcement dianggap sebagai not a realistic expectation yang disebabkan adanya keterbatasan-keterbatasan teknis seperti jumlah personil, sarana dan pra-sarana, maupun biaya yang pada akhirnya mengharuskan adanya diskresi maupun keterasingan jangkauan penegakan hukum (penegakan hukum asimetris). Sisa area dari total enforcement dan full enforcement inilah yang disebut sebagai actual enforcement.

Berdasarkan prinsip actual enforcement inilah seringkali terwujud fenomena penegakan hukum pidana asimetris. Penegakan hukum pidana asimetris merupakan penegakan hukum yang bersifat parsial dalam satu obyek perkara pidana tertentu yang sama namun dilakukan di waktu atau tempat yang berbeda karena latar belakang adanya keterbatasan teknis dalam penegakan hukum pidana.

            Contoh sederhana penegakan hukum pidana asimetris, misalnya si A mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan helm di jalanan yang sepi jauh dari kota, tidak ditilang oleh polisi karena kebetulan tidak ada operasi kepatuhan lalu lintas. Sedangkan si B mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan helm di jalanan kota dan ditilang polisi yang melaksanakan operasi kepatuhan lalu lintas.

            Dari fenomena tersebut, pada dasarnya si A maupun si B telah melakukan pelanggaran pidana terkait hukum lalu lintas. Akan tetapi, pada keduanya tidak terjadi penegakan hukum pidana yang sama. Si A aman dari tilang karena tidak ada operasi kepatuhan lalu lintas, sedangkan si B ditilang karena di jalan yang dilaluinya terdapat operasi kepatuhan lalu lintas.

Peristiwa tersebut merupakan contoh aktualisasi penegakan hukum pidana yang secara empiris terkendala oleh keterbatasan-keterbatasan teknis sehingga terjadi penegakan hukum pidana asimetris sebagaimana penegakan hukum pidana actual enforcement yang dikemukakan oleh Joseph Golstein. Penegakan hukum pidana asimetris sendiri seringkali terjadi pada tindak pidana yang bersifat pelanggaran (mala in prohibitia) namun beberapa juga terjadi pada tindak pidana kejahatan (mala in se).

         

 

FATWA MUI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF

 

Pada saat pemilu 2019 lalu, saya teringat sebuah peristiwa dimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait haramnya golput dalam pemilu menyeruak dan menimbulkan diskursus bahkan kontroversi di tengah masyarakat yang terpolarisasi.

Secara substansi, Fatwa MUI terkait haramnya golput berisi larangan bagi umat Islam untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih pada pemilu jika terdapat calon yang memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan.

Sejujurnya, fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI pada tahun 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat. Namun, naiknya ekskalasi suhu politik ketika itu, membuat Fatwa MUI terkait haramnya golput memantik reaksi yang menurut saya (ketika itu) tidak dilandasi oleh bekal pemahaman dan penghetahuan yang memadai.

Ketika itu, masyarakat terbelah dalam menyikapi keluarnya Fatwa MUI terkait haramnya golput. Ada yang mengapresiasi, karena hal itu menunjukkan sikap dan kepedulian MUI akan entitas ruang demokrasi, namun tidak sedikit pula yang mencerca serta mengaitkannya dengan tendensi kepentingan politis salah satu paslon capres-cawapres guna mendongkrak suara pada pemilu mendatang.

Golongan yang (akan) golput pada pemilu waktu itu pun meradang, bahkan ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa Fatwa MUI tersebut telah membinasakan dan membatasi hak asasi manusia tentang kemerdekaan pikiran dan hati nurani yang menurut ketentuan Pasal 28 I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tergolong sebagai hak non-derogable right atau hak yang tidak bisa dibatasi dan dikurangi dalam keadaan apapun.

Pendapat tersebut terkesan lucu, lha wong Fatwa MUI kan bukan hukum positif (formal) yang keberlakuannya tidak bisa dipaksakan dengan menggunakan sanksi hukum serta alat-alat kekuasaan negara. Lalu apa yang dibinasakan dan dibatasi? Kan setiap orang tetap memiliki kebebasan bersikap tanpa melahirkan implikasi sanksi heteronom (sanksi negara). Kecuali kalau ada undang-undang yang mengatur bahwa golput dapat dipidana nah itu baru bisa disebut sebagai pembinasaan dan pembatasan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.

Perlu dipahami bahwa Fatwa MUI itu pendapat hukum (legal opinion) bukan hukum dalam arti formal, sehingga boleh diikuti boleh juga tidak. Bagi pihak yang merasa terikat dengan Fatwa MUI tersebut, maka akan melahirkan sanksi otonom atau sanksi pribadi misalnya merasa berdosa jika tidak melakukannya. Sebaliknya, bagi pihak yang merasa tidak terikat dengan Fatwa MUI tersebut ya tidak akan melahirkan sanksi apapun.

Tidak hanya Fatwa MUI, Fatwa Mahkamah Agung sekalipun juga bukan merupakan hukum formal. Tetapi, legal opinion yang tidak bersifat imperatif namun bersifat sebagai bahan pertimbangan terkait problematika hukum tertentu, yang boleh diikuti maupun tidak diikuti tanpa konsekuensi hukum apapun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diatur mengenai hierarkhi dan jenis peraturan perundang-undangan beserta ketentuan implikasi hukum tertentu. Berdasarkan undang-undang tersebut, dapat diketahui bahwa secara letterlijk Fatwa MUI tidak tergolong sebagai peraturan perundang-undangan (hukum formal).

Meskipun tidak termasuk sebagai hukum formal yang keberlakuannya tidak bisa dipaksakan secara imperatif dengan sanksi negara dan alat kelengkapan negara, namun kehadiran Fatwa MUI dalam ruang sosial-kenegaraan tetap penting sebagai rujukan umat muslim terkait bagaimana menyikapi fenomena atau problematika aktual yang belum terang bagaimana hukum syar’inya. Oleh karena itu, Fatwa MUI berfungsi sebagai opinion maker yang berfungsi untuk menuntun umat menuju tata kehidupan dan perilaku yang baik (saleh) yang kemudian akan berimbas positif bagi relasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.