Rabu, 03 Februari 2016

KPK DALAM BAHAYA !!!



Pagi ini saya menyempatkan diri untuk membaca salah satu surat kabar ( Koran ) terkemuka di Negeri ini , tujuan awal saya membaca surat kabar ini adalah untuk melihat informasi dan berita seputar dunia olah raga yang tersedia di halaman belakang Koran ini , akan tetapi saat saya melihat halaman depan dari Koran ini , tiba-tiba saya  tertarik untuk membaca salah satu judul berita yang tertera di halaman depan Koran ini  sehingga menunda niat saya untuk segera membaca berita olah raga dari surat kabar tersebut


Judul berita tersebut adalah “KPK DALAM BAHAYA” di lihat dari judul saja, pasti akan membuat orang tertarik untuk membacanya lebih jauh bukan ( apalagi bagi seseorang yang bergelut dengan dunia hukum ) ?? , begitupun juga dengan diri saya , setelah melihat judul berita tersebut saya pun segera membaca berita tersebut dengan cermat serta sampai tuntas.


Pokok bahasan dari berita tersebut intinya adalah mengenai revisi rancangan undang-undang KPK  yang justru akan melemahkan dan melumpuhkan peran KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi , dalam draf RUU KPK terdapat 6 poin pasal yang bisa melemahkan peran  KPK dalam pemberantasan korupsi , 6 poin tersebut adalah :


Pasal 11


Tentang kerugian Negara , kpk hanya bisa menyidik kasus korupsi di atas 25 miliar


Pasal 11 ayat 2 dan 3


Bila korupsi tidak memenuhi syarat ( penyelenggara dan penegak hukum ) kpk wajib meneyrahkan penyelidikan dan penyidikan kepada polisi


Pasal 12A ayat 1 poin b


Penyadapan harus seizin tertulis dewan pengawas


Bab V A


Tentang dewan pengawas yang terdiri atas 5 orang yang diangkat melalui perpres , dikhawatirkan mereka bakal meng-intervensi pimpinan karena di beri sejumlah kewenangan penuh


Pasal 40


Pemeberian kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penuntutan dalam perkara korupsi berbahaya dan bisa di mainkan pihak-pihak tertentu


Pasal 47


Penyitaan harus seizing dewan pengawas , dipastikan menambah birokrasi dan mengurangi kelincahan KPK.


Di lihat dari paparan di atas , maka sangat jelas bila revisi rancangan undang-undang kpk yang baru ini justru mengarah  pada potensi untuk melemahkan dan mengurangi peran kpk sebagai lembaga independen pemberantas korupsi.


saya ambil salah satu contoh mengenai KPK yang hanya bisa menangani kasus korupsi di atas 25 miliar , dengan hanya bisa menangani kasus korupsi di atas 25 miliar jelas ini adalah sebuah pengurangan dan pembatasan kewenangan yang kurang tepat.


sebagaimana diketahui dalam undang-undang KPK, KPK hanya bisa melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi di atas 1 miliar , dan menurut hemat saya sejauh ini KPK sudah mampu melaksanakan tugas nya dengan cukup baik serta cukup mampu memuaskan masyarakat dalam upaya pemberantasan serta mengungkap berbagai kasus-kasus korupsi di negeri ini.


sehingga alangkah aneh jika tugas yang sudah dijalankan cukup baik selama ini oleh kpk tersebut hendak di batasi dan di kurangi kewenangannya dengan hanya memberikan porsi kepada KPK untuk menangani korupsi di atas 25 miliar saja. logikanya bila memang pemerintah memiliki semangat yang besar dalam upaya pemberantasan korupsi harusnya hal-hal yang sudah cukup baik (dalam pemberantasan korupsi) idealnya lebih di tingkatkan bukan malah dikurangi dan dilemahkan , hal ini jelas menandakan sebuah penurunan semangat pemberantasan korupsi oleh pemerintah yang selama ini di gembar-gemborkan oleh pemerintah itu sendiri.


KPK di bentuk bertujuan untuk meringankan kinerja polri dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi serta agar lebih mengefektifkan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui lembaga pemberantasan korupsi yang independen dalam hal ini adalah KPK.


Oleh karena itu revisi undang-undang KPK seharusnya bertujuan untuk perbaikan serta penguatan kinerja dan peran KPK bukan malah bertujuan melemahkan peran KPK , saya akan sangat mendukung revisi undang-undang kpk , apabila revisi tersebut berisi penguatan dan perbaikan terhadap peran serta kinerja KPK.


misalnya revisi undang-undang KPK berkaitan dengan konsolidasi dan sinergi peran dalam penanganan kasus-kasus korupsi antara KPK dengan polri dan kejaksaan agar semakin solid atau mungkin revisi undang-undang kpk tentang penambahan alokasi penyidik maupun sarana dan prasarana penunjang dalam penanganan korupsi. revisi-revisi tersebut jelas menunjukkan sebuah perbaikan dan penguatan peran KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dan revisi - revisi seperti itulah yang semestinya dilakukan oleh pemerintah dan DPR.


akan tetapi revisi undang-undang KPK yang saat ini sedang di bahas oleh DPR dan pemerintah malah justru revisi yang berpotensi melemahkan dan mengurangi peran serta kinerja dari KPK itu sendiri sungguh menggelikan !!!


Negara hukum idealnya mempunyai lembaga independen pencegah dan pemberantas korupsi yang kuat dan bebas dari intervensi pihak  atau lembaga manapun , KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang independen di Negara Indonesia di bentuk dengan undang-undang no 30 tahun 2002 , suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang , dalam perkembangannya tentu akan sangat di pengaruhi oleh politik hukum dari pemerintah , mau akan di perkuat ,dilemahkan atau di kurangi peran dan kewenangannya tentu tergantung dengan kebijakan pemerintah melalui suatu revisi undang-undang (dengan persetujuan DPR).


selama pemerintah masih memiliki semangat pemberantasan korupsi yang besar , saya rasa posisi dan peran KPK sebagai lembaga independen pemeberantasan korupsi masih akan terjaga  , akan tetapi apabila pemerintah sudah tidak memiliki lagi semangat pemberantasan korupsi yang besar , apakah KPK masih akan tetap memiliki taring ???  


kondisi saat ini saya ibaratkan seperti ini :


saya ibaratkan KPK sebagai kucing yang mempunyai 2 taring tajam  ,koruptor sebagai tikusnya dan pemilik kucing tersebut adalah pemerintah dan dpr , pemilik kucing tersebut memberikan tugas kepada kucing itu untuk menghabisi para tikus-tikus  yang berkeliaran di dalam rumahnya ,dan  ternyata kucing itu selama ini sudah cukup mampu menjalankan tugas nya dengan baik dalam menghabisi para tikus tikus yang berkeliaran di rumah sang pemilik.


akan tetapi anehnya sang pemilik kucing tersebut justru ingin memotong salah satu taring dari kucing itu , bukankah hal itu justru akan melemahkan kekuatan dari kucing tersebut dalam menghabisi para tikus-tikus yang berkeliaran di rumah sang pemilik ??? , dan bukankah hal itu berimbas pada semakin leluasanya tikus-tikus berkeliaran di rumah sang pemilik kucing tersebut ???? , hanya pemilik kucing itulah yang tau alasannya (pemerintah dan dpr).


pemerintah (bersama DPR ) semula membentuk KPK dengan tujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang semakin merajalela menghinggapi segala aspek kehidupan di negeri ini karena belum efektifnya peran dari para penegak hukum lain ( polisi dan kejaksaan) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi , akan tetapi di saat KPK sudah sedikit banyak cukup mampu menjalankan tugas tersebut dengan baik ,pemerintah justru ingin membuat suatu revisi undang-undang KPK yang sangat berpotensi besar dapat melemahkan peran dan kinerja KPK dalam pemeberantasan korupsi. sungguh aneh !!


pemerintah seharusnya mendukung penuh penguatan dan perbaikan kinerja KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi mengingat lembaga tersebut sejak awal di bentuk oleh pemerintah memang di tujukan untuk pemberantasan korupsi , Maka dari itu menurut hemat saya , agar kedudukan KPK lebih kuat dan tidak mudah dilemahkan peran serta kewenangannya , KPK patut di masukkan kedalam konstitusi  melalui amandemen UUD NRI  ke 5 (mengingat begitu krusialnya "masalah" korupsi bagi kemajuan dan kemunduran negara ) , sehingga kedudukan KPK lebih terjamin serta meminimalisir  tindakan politisasi yang berupaya melemahkan peran dan kinerja KPK.


Melihat revisi undang-undang KPK yang sekarang tengah di godok oleh DPR dan pemerintah , sebagai pribadi yang merdeka dalam menyampaikan pendapat serta opini nya saya menegaskan menolak dengan tegas revisi undang-undang KPK tersebut , karena revisi tersebut ( apabila jadi di sahkan menjadi sebuah undang-undang) sangat berpotensi besar melemahkan serta mengurangi taring KPK dalam semangat dan upaya pemberantasan korupsi Dan saya  sangat setuju dengan judul berita pada halaman depan Koran itu yaitu “ KPK DALAM BAHAYA !!!”



“MANUSIA MERDEKA ADALAH MEREKA YANG BERANI MENGELUARKAN PENDAPAT SESUAI HATI NURANI NYA , BERANI BERKATA IYA SAAT BANYAK YANG BERKATA TIDAK SERTA BERANI BERKATA TIDAK SAAT BANYAK YANG BERKATA IYA”





1 komentar:

  1. Mass masuk FH UNISSULA di test terlebih dahulu atau tidak ? kalau di test apakah masih punya contoh soalnya mas ?

    BalasHapus