Kamis, 21 Januari 2016

KORUPSI ???



Suara ayam berkokok bersahutan silih berganti menandakan pagi hari telah tiba ,dengan mata yang masih sedikit berat untuk di buka saya pun terbangun dari kasur kamar saya , waktu menunjukkan pukul 05.30 wib , hal pertama yang saya lakukan setelah bangun tidur adalah membuka jendela kamar agar sejuknya udara pagi ini segera masuk ke dalam ruangan kamar saya , sejenak kemudian saya pun memejamkan mata sambil menikmati segarnya hembusan udara pagi ini.


Setelah melaksanakan rutinitas sarapan pagi , saya pun bergegas menuju teras depan rumah saya , tujuan saya adalah untuk menikmati suasana pagi  di lingkungan rumah saya , di mana hal tersebut merupakan ritual sakral yang pantang untuk saya lewatkan saat saya berada di rumah, di temani secangkir kopi dan singkong keju goreng ,membuat pagi ini pun terasa semakin nikmat dan bersahaja.


Saat liburan seperti ini , saya akan memiliki banyak waktu luang yang biasa saya gunakan untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang saya sukai seperti bermain futsal , membaca , menulis dan berkumpul bersama teman ataupun keluarga.


pagi ini saya ingin membuat sebuah artikel kecil atau opini singkat lebih tepatnya  yang berisi tentang tanggapan dan pandangan saya mengenai korupsi , dimana dewasa ini korupsi menjadi momok yang menakutkan dan membahayakan bagi perkembangangan kehidupan suatu Negara , karena perbuatan korupsi sendiri dapat merusak sendi-sendi di segala aspek kehidupan suatu negara seperti ekonomi , hukum , sosial dan aspek-aspek lainnya.


 Dampak korupsi di bidang ekonomi diantaranya : lesunya pertumbuhan ekonomi , hutang Negara yang makin meningkat , rendahnya pendapatan Negara di sektor pajak , pemerataan pembangunan yang tidak tercapai , dampak korupsi di bidang sosial : kesenjangan sosial yang makin kentara , lambatnya pengentasan kemiskinan dan semakin mahalnya biaya hidup sedangkan di bidang hukum perbuatan korupsi membuat keadilan substantif akan sulit dirasakan oleh para rakyat golongan menengah ke bawah.


Mengingat bahaya dan menakutkannya dampak yang di timbulkan dari perbuatan korupsi , maka dari itu  korupsi sendiri di golongkan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang penanganannya harus di utama kan dan di segerakan.


Di Indonesia , perbuatan korupsi (tindak pidana korupsi) hingga detik ini masih tumbuh subur di berbagai bidang kehidupan meskipun beragam upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas perbuatan keji tersebut diantaranya dengan membentuk lembaga independen anti korupsi yaitu dengan membentuk komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada tahun 2003 serta membentuk pengadilan khusus tindak pidana korupsi (pengadilan tipikor).


akan tetapi sejauh ini tampaknya pemberantasan korupsi belum bisa berjalan efektif mengingat masih banyaknya perbuatan korupsi yang tetap hidup di segala bidang kehidupan, walaupun tidak dapat juga di katakan buruk begitu saja, sejak berdirinya KPK pada tahun 2003 pemberantasan tindak pidana korupsi memang berjalan cukup baik , banyak perkara-perkara korupsi yang berhasil diungkap oleh KPK , akan tetapi untuk membunuh perbuatan korupsi tidak cukup kita hanya bergantung pada KPK saja , dibutuhkan konsolidasi ,sinergi peran dan persamaan visi antara pemerintah , DPR ,masyarakat dan penegak hukum lainnya dalam memerangi perbuatan korupsi itu sendiri.


sejujurnya apa penyebab timbulnya tindak pidana korupsi itu sendiri ?? , pada umumnya tindak pidana korupsi di sebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal (dari dalam diri manusia) seperti lemahnya iman dan kesadaran diri yang rendah serta faktor eksternal (dari luar diri manusia) misalnya faktor politik ,faktor sosial , tuntutan keluarga dan lain-lain.


Lantas apakah cara yang paling tepat dan paling ampuh untuk memusnahkan perbuatan korupsi itu sendiri ?? tidak pernah ada jawaban yang tunggal dan sederhana untuk menjawab pertanyaan tersebut , ada beragam cara untuk melakukannya , diantaranya melalui jalur penal dan jalur non penal.


Jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat represif yaitu penumpasan penindakan dan pemberantasan setelah kejahatan terjadi , yaitu lewat pemberian pidana , sedangkan jalur non penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif yaitu pencegahan sebelum kejahatan dilakukan diantaranya melalui  pendidikan dan penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada para generasi muda , pencegahan korupsi disektor publik seperti pengadaan barang yang dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengawalnya dan upaya upaya pencegahan lainnya.


Lantas cara mana yang harus diutamakan untuk di implementasikan pada Negara Indonesia saat ini , apakah melaui jalur non penal atau jalur penal atau mungkin dua-dua nya ??? , menurut pendapat saya idealnya di suatu Negara baik jalur penal maupun non penal haruslah berimbang pelaksanaannya , akan tetapi melihat kondisi korupsi yang masih masif dan tumbuh subur di Indonesia dewasa ini , menurut hemat saya  jalur penal harus di utamakan terlebih dahulu atau mendapat porsi yang krusial dari pada jalur non penal yaitu dengan pemberian pidana seberat-beratnya (pidana mati) kepada para pelaku korupsi dengan tetap melakukan upaya pencegahan secara maksimal.


Menurut hemat saya pemberian pidana mati kepada para koruptor adalah cara yang paling ampuh dan efektif untuk menumpas tumbuhnya tindak pidana korupsi di Indonesia yang saat ini makin merajalela , cobalah tengok china dan singapura yang angka tindak pidana korupsi menurun tajam setelah diterapkannya pidana mati bagi para koruptor. menurut hemat saya pemberian pidana mati kepada para koruptor telah memenuhi 3 unsur tujuan dari adanya hukum itu sendiri , yaitu kepastian hukum , keadilan dan kemanfaatan sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukannya


Kepastian hukum : pemberian pidana mati secara yuridis konstitusional adalah sah , hal ini merujuk kepada ketentuan pasal 28 J ayat 2 UUD NRI 1945 , secara tafsir sistematis pasal tersebut menghendaki bahwa tidak ada hak yang tidak bisa di batasi , di dalam undang-undang pemberantasan tipikor pun sebenarnya sudah memberikan tempat untuk pemberian hukuman mati bagi para koruptor , hanya saja hukuman mati tersebut belum di formulasikan secara komprehensif di dalam undang undang tersebut , hukuman mati hanya di berlakukan pada seorang koruptor yang melakukan korupsi di saat atau kondisi tertentu saja , misalnya saat kondisi negara sedang darurat , sehingga hukuman mati yang ada pada undang undang tersebut terasa sangat kurang efektif dalam dinamika penegakan hukum di negara ini.


Keadilan : korupsi adalah kejahatan luar biasa yang mempunyai dampak yang berbahaya bagi kehidupan suatu negara , masyarakat maupun orang perorang , oleh karena itu pemberian pidana mati bagi seorang koruptor saya rasa cukup adil sebagai balasan atas dampak buruk luar biasa yang mereka timbulkan.


Kemanfaatan : pemberian pidana mati bagi koruptor dapat memberi kemanfaatan  , karena dengan diterapkannya pidana mati bagi para koruptor akan memberikan preseden atau pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi (menimbulkan efek jera) sehingga hal tersebut akan dapat membuat menurunnya  angka tindak pidana korupsi di negara ini  , dengan menurunnya angka korupsi akan membuat segala bidang kehidupan di suatu Negara baik di bidang hukum , ekonomi ,sosial , politik dan lainnya akan dapat tumbuh dengan baik sehingga Negara semakin maju dan rakyat semakin sejahtera.


akan tetapi pemberian pidana mati kepada para koruptor seringkali mendapatkan tanggapan kontra dari berbagai pihak , pada umumnya pihak pihak tersebut menganggap pemberian pidana mati kepada para koruptor telah melanggar hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam bab XA UUD NRI 1945 utamanya pasal 28 A yang berbunyi : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”


akan tetapi perlu di garis bawahi bahwa ketentuan tersebut pada hakikatnya dapat di batasi , hal ini merujuk pada ketentuan pasal 28 J ayat 2 , oleh karena itu dengan tidak melakukan pidana mati bagi para koruptor sehingga tidak dapat memberikan efek jera kepada para koruptor yang membuat korupsi masih tetap tumbuh subur sejatinya juga merupakan pelanggaran HAM , karena dampak korupsi itu sendiri sangat merugikan kepentingan umum ( dengan skala yang lebih besar). oleh karena itu jika tindak pidana korupsi masih tumbuh subur maka juga akan semakin banyak pula orang yang di rampas hak asasi manusia nya.


Dalam pemberian pidana mati kepada para koruptor memang akan selalu ada dilema , yaitu dilema antara merampas HAM seseorang tetapi melindungi HAM banyak orang , atau melindungi HAM seseorang tetapi membahayakan HAM banyak orang , sekarang pilihan tersebut berada ditangan para stakeholder ,yaitu pemerintah , DPR dan para penegak hukum , apakah akan menerapkan pidana mati atau tidak.


selain itu pihak pihak yang kontra terhadap pemberlakuan hukuman mati , pada umumnya juga beralasan bahwa dengan sistem peradilan di indonesia yang masih belum baik , di khawatirkan terjadi kesalahan atau kekhilafan dalam proses peradilan , sehingga orang yang sejatinya tidak bersalah malah di jatuhi hukuman mati , namun menurut pendapat saya hal itu sejatinya dapat di minimalisir dengan adanya berbagai upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa bahkan grasi , sehingga kesalahan atau kekhilafan dalam proses peradilan bisa di minimalkan.


Kalaupun tidak menerapkan pidana mati seharusnya pemerintah juga harus menyiapkan hukuman alternative yang juga dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor misalnya dengan pidana penjara selama waktu tertentu tanpa remisi atau pidana penjara seumur hidup tanpa remisi , meskipun remisi adalah hak setiap narapidana , akan tetapi apabila hal itu diatur secara tegas dalam undang-undang bahwa khusus narapidana pelaku kejahatan luar biasa (KORUPSI DLL )  tidak dapat diberikan remisi , maka hal tersebut tidak akan melanggar ketentuan hukum , artinya disini di perlukan revisi terhadap undang - undang lembaga permasyarakatan ataupun undang - undang lain yang terkait.


pada intinya tindakan represif saat ini adalah hal yang harus di utamakan bagi Negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi , kondisi Negara Indonesia saat ini  saya ibaratkan seperti seseorang yang menderita sakit diabetes kronis , sehingga mau tidak mau salah satu bagian tubuhnya harus di amputasi , agar penyakit diabetes tersebut tidak menjalar dan menggerogoti bagian tubuh lainnya.


Maka dari itu tindakan represif yang dapat menimbulkan efek jera adalah hal absolut yang mesti harus dilakukan di indonesia saat ini agar perbuatan korupsi tidak menyebar semakin luas dan semakin menggerogoti aspek-aspek kehidupan , tindakan represif itu bisa melalui pemberian pidana mati ,pidana penjara selama waktu tertentu tanpa remisi atau pidana penjara seumur hidup tanpa remisi bagi para koruptor.


Tumbuh subur tidaknya perbuatan korupsi di suatu negara tergantung pada 3 faktor , yaitu substansi hukum (isi dari peraturan perundang-undangan) , struktur hukum (kinerja para penegak hukum ) dan kultur hukum (budaya hukum dari masyarakat).


Jika substansi hukum , struktur hukum dan kultur hukum nya sudah baik , maka akan sangat sulit bagi korupsi untuk bisa tumbuh subur di suatu Negara , sedangkan apabila salah satu ,salah dua atau ketiga-tiganya dari ketiga aspek tersebut belum baik , maka akan selalu ada potensi bagi korupsi untuk bisa tumbuh subur di suatu Negara.


Selain itu , agar pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif , saya sependapat dengan prof Sudharto , bahwa di perlukan upaya atau tindakan yang positif di bidang bidang kehidupan lainnya seperti di bidang birokrasi , ekonomi dan politik , jika hal tersebut dilakukan dan diiringi pula dengan bekerjanya sistem hukum secara optimal maka tumbuhnya tindak pidana korupsi akan dapat terminimalisir.


Maka dari itu kita sebagai masyarakat idealnya juga harus mengambil peran aktif dalam upaya pemberantasan korupsi yaitu dengan selalu menerapkan budaya hukum yang baik dalam kehidupan kita sehari-hari , menghindari politik uang saat ada pemilu , bekerja keras untuk meraih sesuatu , dan selalu berdedikasi tinggi atas bidang yang kita geluti adalah beberapa budaya hukum yang baik yang harus di lakukan oleh masyarakat.


Akhir sekali saya ingin menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tanggung jawab kita bersama baik oleh pemerintah maupun masyarakat  , tentu sesuai dengan porsinya masing-masing , porsi pemerintah (bersama badan legislatif) yaitu menciptakan peraturan perundang-undang (produk hukum) yang baik serta merekrut para penegak hukum yang berkualitas dan mempunyai integritas , peran penegak hukum adalah bagaimana menegakkan hukum dengan seadil-adilnya , jujur , professional dan tidak pandang bulu.


sedangkan kita sebagai masyarakat hendaklah selalu menerapkan budaya hukum yang baik dalam kehidupan kita sehari-hari dan selalu bertindak aktif melaporkan suatu peristiwa yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi kepada pihak yang berwajib dengan adanya sinergi antara peran pemerintah , penegak hukum dan peran masyarakat saya rasa tindak pidana korupsi akan sulit tumbuh di Negara tercinta kita ini.







"KORUPSI ADALAH MUSUH KITA BERSAMA OLEH KARENA ITU MEMBERANTAS DAN MEMERANGI NYA JUGA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA"














Tidak ada komentar:

Posting Komentar