Selasa, 22 Agustus 2017

JUARA 3 LOMBA KULTWIT HUT KOMISI YUDISIAL



Pada kesempatan kali ini saya ingin menulis ulang beberapa tweet (kultwit) yang saya tulis di akun Twitter saya , yang pada akhirnya berhasil keluar sebagai juara ke 3 dalam lomba kultwit dalam rangka memperingati hari ulang tahun Komisi Yudisial yang ke 12.

Lomba tersebut memiliki tema " kerja bersama untuk peradilan bersih " , dan berikut adalah kultwit saya :

1. Peradilan pada dasarnya adalah sebuah proses untuk memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara di pengadilan.

2. Peradilan adalah sebuah proses untuk mengadili suatu perkara di pengadilan dengan tujuan agar tidak terjadi main hakim sendiri.

3. Mengadili adalah tindakan menerima , memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan ke pengadilan.

4. Selain memberikan keadilan suatu proses peradilan juga harus mampu memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum.

5. Oleh karena itu agar suatu proses peradilan dapat menghasilkan cita keadilan , kepastian hukum dan kemanfaatan.

6. Maka mutlak di butuhkan sebuah peradilan yang bersih , jujur dan independen.

7. Peradilan yang bersih adalah peradilan yang berjalan sesuai koridor dan prosedur hukum , tidak curang dan tidak korup.

8. Membangun sebuah peradilan yang bersih adalah tanggung jawabnya bersama dan diperlukan sinergi peran antar beberapa elemen.

9. Diantaranya Masyarakat , lembaga independen , MA , penegak hukum dan Masyarakat sesuai tugas pokoknya masing-masing.

10. Agar tercapai peradilan yang bersih dapat dilakukan kerjasama pengawasan baik dari segi internal dan eksternal.

11. Dari segi eksternal Masyarakat memiliki peran untuk dapat membangun sebuah peradilan yang bersih.

12. Diantaranya bertindak aktif untuk melaporkan pada pihak yang berwenang apabila ada indikasi tindak pidana dalam peradilan.

13. Selain masyarakat pengawasan dari segi eksternal Secara yuridis dapat dilakukan oleh Komisi yudisial yang memiliki tugas dan wewenang.

14. Menjaga dan menegakkan , kehormatan , keluhuran serta perilaku hakim yang notabene adalah pelaku dalam proses peradilan.

15. Selain dari segi eksternal , segi internal juga memegang peranan penting dalam membangun sebuah peradilan yang bersih.

16. Mahkamah Agung sebagai pucuk peradilan memiliki peran yang sangat besar dalam membangun sebuah peradilan yang bersih.

17. Mahkamah Agung memiliki wewenang sebagai pengawas internal bekerjanya proses peradilan baik di tingkat pengadilan negeri , pengadilan tinggi , Mahkamah Agung.

18. Sehingga agar tercapai peradilan yang bersih maka harus ada sinergitas peran antar beberapa elemen baik internal atau eksternal.


Negara Indonesia adalah negara hukum maka keadilan , perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum adalah hal mutlak yang harus terwujud demi tercapainya cita keadilan , kemanfaatan serta kepastian hukum.

Adanya keadilan , perlindungan , dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (lembaga peradilan) merupakan salah satu ciri dari sebuah negara hukum.

Dan agar hal itu dapat tercapai maka sangat di perlukan adanya sebuah peradilan yang bersih , jujur , serta independen.

Dan untuk mewujudkan hal tersebut maka sangat di butuhkan sinergitas peran antar beberapa elemen , diantaranya penegak hukum , komisi yudisial dan masyarakat , mereka bertiga idealnya haruslah selalu bersinergi serta bahu membahu untuk membangun sebuah peradilan yang bersih tentunya sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing.

Semoga di ulang tahun yang ke 12 ini , komisi yudisial sebagai salah satu elemen yang memiliki peran strategis untuk dapat membangun sebuah peradilan yang bersih dapat semakin berperan secara aktif dan nyata untuk mewujudkan hal tersebut.

Selain itu kita sebagai anggota masyarakat juga hendaknya selalu dapat berperan aktif dalam mendorong terciptanya sebuah peradilan yang bersih demi terwujudnya cita keadilan , kemanfaatan serta kepastian hukum dalam bingkai negara hukum Indonesia.

Selamat ulang tahun yang ke 12 komisi yudisial semoga semakin dapat berperan nyata untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanat pasal 24 B UUD NRI 1945 #12KY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar