Sabtu, 01 Juni 2019

KAPAN LAHIRNYA PANCASILA ?



Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Sekaligus menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional.

Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila sendiri kemudian menghadirkan diskursus dan silang pendapat terkait tepat tidaknya tanggal 1 Juni diperingati sebagai tanggal lahirnya Pancasila.

Lalu tepatkah tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila?.

Pada satu sisi tentu ada yang mengatakan tepat, namun di sisi yang lain tidak sedikit pula yang menyatakan tidak sependapat, perbedaan pendapat seperti ini tentu adalah sebuah hal biasa dalam ruang demokrasi bahkan perbedaan pendapat sering disebut sebagai bunga demokrasi yang mempercantik dan memperelok ruang demokrasi itu sendiri. Namun perlu diingat, bahwa diatas segala perbedaan dan silang pendapat terkait penetapan hari lahirnya Pancasila, janganlah sampai mengesampingkan bahkan menghilangkan makna dan esensi fundamental dari peringatan hari lahirnya Pancasila itu sendiri. Yakni agar kita senantiasa menyadari, merawat, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pihak yang tidak setuju bahwa tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila secara umum menganggap bahwa tanggal 18 Agustus (sidang PPKI ketika mengesahkan UUD 1945) lebih tepat disebut sebagai hari lahirnya Pancasila, karena pada tanggal itulah Pancasila secara resmi lahir sebagai dasar negara. Lebih lanjut, jika tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila itu sama saja dengan mengkultuskan satu tokoh saja yakni Bung Karno dengan mengesampingkan peran historis dari beberapa tokoh yang turut berperan dalam pembentukan kosensus Pancasila hingga terbentuknya Pancasila sebagaimana yang tertulis resmi saat ini.

Sedangkan pihak yang sepakat bahwa tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila secara umum berpendapat bahwa tanggal 1 Juni adalah hari dimana Pancasila lahir sebagai istilah untuk pertama kali yakni saat Soekarno menyampaikan pidato ketika mengusulkan 5 usulan dasar negara dihadapan sidang BPUPKI. Hal ini secara historis tentu lebih tepat disebut sebagai hari lahirnya "istilah" Pancasila. Sedangkan tanggal 18 Agustus lebih tepat jika disebut sebagai hari lahirnya konstitusi.

Jika kita telaah seksama, sejujurnya perbedaan pendapat tentang penetapan tanggal lahirnya Pancasila hanyalah sekadar perbedaan perspektif saja. Siapa yang benar? keduanya sama-sama benar, hanya perbedaan dasar perspektifnya saja yang membuat keduanya berbeda. Yang tidak sepakat tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila dasar perspektifnya adalah formalitas (de jure), sedangkan yang setuju tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila dasar perspektifnya adalah momentum pertama lahirnya istilah "Pancasila". Keduanya sama-sama benar.

Sedangkan pendapat saya secara pribadi sendiri adalah sebagai berikut:

Pertama, secara substansi, Pancasila ada sebelum negara Indonesia merdeka. Nilai substansi dari pada sila-sila Pancasila sendiri pada dasarnya adalah pengejawantahan dari nilai-nilai sosio-kultural masyarakat nusantara yang hidup sebagai keyakinan, pranata, dan tradisi yang telah mengakar kuat jauh sebelum terbentuknya negara Indonesia. Nilai-nilai tersebut kemudian digali, ditransformasikan dan dikemas dalam satu kesatuan organis bernama Pancasila sebagai nilai luhur bangsa Indonesia.

Kedua, sebagai istilah, Pancasila lahir pada  tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato Soekarno saat mengusulkan 5 dasar negara pada sidang BPUPKI pertama. (28 Mei - 1 Juni 1945).

Ketiga, sebagai kesepakatan luhur bangsa (modus vivendi), Pancasila di bahas dan di sepakati secara nasional pada tanggal 22 Juni 1945 ketika Panitia 9 merumuskan Piagam Jakarta.

Keempat, sebagai dasar negara (de jure), Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dimana rumusan Pancasila terdapat pada pembukaan UUD 1945. Pancasila disini telah melewati beragama silang pendapat, kompromi, kesepakatan dan merupakan sinkretisme dari beragam wacana yang kemudian ter-konkretisasi pada perubahan bunyi sila pertama Pancasila yang berbeda dari bunyi sila pertama Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta.

Terlepas dari perbedaan pendapat dan diskursus terkait penetapan secara formal hari lahirnya Pancasila apakah 1 Juni atau 18 Agustus. Perlu saya tegaskan sikap disini (terkait polemik penetapan hari lahir Pancasila) bahwa saya adalah pribadi yang lebih menitikberatkan kepada praksis-substantif dari pada sekadar perayaan formal-simbolistik. Dalam arti, saya lebih mengutamakan bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat mengejawantah secara nyata dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dari pada meributkan penetapan formal dari hari lahirnya Pancasila. Meskipun tidak salah juga pihak yang mempermasalahkan itu. Mereka harus kita lihat sebagai pihak yang memperjuangkan JAS MERAH (fakta historis).

Akhir kata, harus kita sadari bersama bahwa Pancasila adalah warisan terbaik dari para founding fathers kita. Pancasila adalah titik temu bagi beragam perbedaan dan dimensi kemajemukan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pancasila adalah titik tumpu yang menjadi dasar penyangga bagi persatuan dan kebhinekaan bangsa Indonesia. Pancasila adalah titik tuju, cita-cita luhur sebagai entitas sekaligus arah hidup bangsa Indonesia. Mari bersama kita rawat dan kita jaga Pancasila agar selalu hidup dan bersemi guna membawa kebahagiaan, ketentraman, dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar