Jumat, 09 April 2021

WIBAWA HUKUM DAN DEKONSTRUKSI HUKUM

 

Hukum memang dapat didefinisikan dalam beragam definisi dan beragam tinjauan perspektif, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis-normatif. Namun dari sudut fungsional, hukum dalam beragam definisi dan beragam telaah perspektif tersebut pada prinsipnya memiliki ghiroh tujuan yang sama, yakni mengatur tata kehidupan manusia dalam konteks relasi hubungan publik maupun privat agar tercipta ketertiban, keselarasan, integrasi sosial, dan kemaslahatan bersama.

Sayangnya, dalam realitas empirik, fungsionalisasi hukum seringkali jauh panggang dari api. Hukum sebagai rules seringkali dipecundangi dan tidak ditaati oleh masyarakat. Bahkan tercipta jokes-jokes ringan di kalangan masyarakat yang bernada sarkastik terkait hukum, seperti “Hukum diciptakan untuk dilanggar”, “UUD, ujung-ujungnya duit”, “KUHP, kasih uang habis perkara”, “penjara (lapas) adalah sekolah penjahat”, “hukum bisa dibeli”.

Jokes-jokes di atas tidak muncul dalam ruang hampa, namun secara empirik lahir dari praktikal hukum yang tidak sehat dan secara sadar menjadi fenomena atau pengalaman sosio-kolektif secara repetitif yang kemudian mengejawantah menjadi diksi naratif-sarkastik dalam relasi dan komunikasi sosial masyarakat.

Kondisi tersebut bisa dipahami sebagai sebuah sinyalemen terkait lemahnya wibawa hukum di mata masyarakat. Lemahnya wibawa hukum sendiri akan berimplikasi pada rendahnya implementasi budaya hukum positif dari masyarakat yang eksesnya akan berdampak pada minimnya ketaatan hukum, maraknya pelanggaran hukum, dan rendahnya fungsionalisasi hukum dalam tertib kehidupan bernegara.

Hal inilah yang harus berbesar hati kita akui terjadi dalam praktik hukum di negara kita tercinta, Indonesia. Setelah 75 tahun merdeka, wibawa dan fungsionalisasi hukum masih sangat rendah. Contoh sederhananya, terjadinya over capasity lapas yang menandakan, hukum pidana kita belum memberikan outcomes (dampak) yang signifikan dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana.

Menurut Romli Atmasasmita, dalam bukunya Teori Hukum Integratif (2012) secara implisit menerangkan bahwa rendahnya wibawa dan fungsionalisasi hukum di Indonesia adalah karena tidak terbentuknya integrasi hukum sebagai sistem nilai, sistem norma, dan sistem perilaku.

Apa yang diterangkan Romli dapat dimaknai bahwa hukum Indonesia tidak bernafaskan pada nilai fundamental negara (Pancasila) karena masih kental dengan pengaruh paham liberal-individualistik hukum barat, hukum Indonesia sebagai norma seringkali diletakkan secara inferior di bawah kepentingan ekonomi dan politik sehingga norma hukum positif yang dibentuk seringkali tidak responsif dan justru resisten dengan aspirasi publik, hukum sebagai sistem perilaku (penegakan) dalam praktik-aplikatif seringkali diterapkan secara tidak adil dan fair oleh para aparatur penegak hukum. Tidak terbentuknya integrasi hukum sebagai sistem nilai, sistem norma, dan sistem perilaku inilah yang menyebabkan lemahnya wibawa hukum yang kemudian berimbas pada minimnya fungsionalisasi hukum Indonesia.

Oleh karena itu, agar hukum dapat fungsional dalam mengatur tata kehidupan, hukum secara sine qua non harus memiliki wibawa (prestige). Pertanyaannya, bagaimana membangun wibawa hukum? Bagaimana cara agar hukum memiliki wibawa? Atau bagaimana menciptakan ketaatan hukum secara sadar (internalization)? Secara umum pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan membangun integrasi hukum sebagai sistem nilai, sistem norma, dan sistem perilaku.

Namun secara praktis, tentunya harus ada pemenuhan-pemenuhan beberapa variabel yang secara integral-komprehensif harus dipenuhi oleh sistem hukum agar hukum memiliki wibawa sehingga dapat fungsional sebagai rules dalam mengatur tata kehidupan masyarakat. Pertama, substansi hukum. Substansi hukum harus mencerminkan nilai fundamental negara dan aspirasi aktual masyarakat. Kedua, proses pembentukan hukum. Dalam pembentukan hukum harus tersedia sarana partisipasi publik yang memadai untuk membangun interest dan awareness publik serta meminimalisir arogansi hukum penguasa.

Ketiga, penegakan hukum. Secara substantif, hukum harus dilengkapi dengan sanksi yang tegas dan proporsional sebagai sarana preventif. Secara implementatif, praksis penegakan hukum harus dilaksanakan secara fair, akuntabel, dan berkeadilan sebagai sarana represif. Keempat, keteladanan. Dalam masyarakat paternalistik seperti masyarakat Indonesia, dibutuhkan adanya keteladanan dari patron (penegak hukum, pejabat publik, pembuat hukum dll) untuk mematuhi hukum dan menjaga marwah hukum. Kelima, informasi dan sosialisasi hukum. Hukum akan memiliki wibawa dan pengaruh, jika masyarakat memiliki penghetahuan memadai mengenai hukum. Penghetahuan terhadap hukum akan memiliki implikasi pada praksis budaya hukum positif yang melahirkan kebijaksanaan, kehati-hatian, dan kepatuhan.

Dekonstruksi Hukum

Terkait fungsionalisasi hukum, selain penguatan wibawa hukum sebagaimana penulis jelaskan di atas juga diperlukan pendekatan-pendekatan teoritik, salah satunya pendekatan dekonstruksi yang diperkenalkan oleh Jaques Derrida. Derrida mengadaptasi kata dekonstruksi dari kata destruksi dalam pemikiran Heidegger yang mengandung makna analisis/penelaahan.

Menurut Derrida, dekonstruksi adalah cara membaca teks secara interpretatif atau suatu cara memahami teks dengan hermeneutika radikal (deep hermeneutic). Dekonstruksi sebagai hermeneutika radikal ditandai dengan pergantian perspektif secara kontiniutas sehingga makna tidak dapat diputuskan secara mutlak.

Dekonstruksi menjelaskan bahwa setiap teks akan selalu hadir dengan anggapan-anggapan yang dianggap mutlak, padahal setiap anggapan selalu bersifat kontekstual atau hadir sebagai konstruksi sosial yang historikal, yang bisa dirunut pembentukannya dalam sejarah. Menurut Derrida, manusia selalu tendensius untuk melepaskan teks dari konteksnya. Suatu terminologi seringkali dilepaskan dari konteks dan aktualisitasnya. Teks dapat diinterpretasikan sampai tak terhingga, oleh karena itu, menurut Derrida kebenaran tidak harus tunggal, mutlak, dan menyeluruh.

Sejalan dengan pendekatan dekonstruksi Derrida, hukum sebagai sebuah norma yang terdiri dari susunan teks memiliki peluang untuk ditelaah dengan pendekatan dekonstruksi. Dengan pendekatan dekonstruksi, teks-teks hukum tidak akan bersifat absolut melainkan dinamis dan kontekstual untuk diinterpretasikan. Terlebih, hukum sendiri dapat dipahami sebagai seni membangun interprestasi.

Dalam pendekatan dekonstruksi, hukum tidak akan bersifat statis dan positivistik melainkan bersifat dinamis dan progresif guna menemukan hakikat fungsional hukum atau makrifat hukum yakni keadilan dan utilitas. Keadilan dan utilitas tidak bisa dipasung dalam teks-teks hukum atau pasal yang statis, karena keadilan dan utilitas sendiri bersifat abstrak, relatif, dan dinamis.

Pada prinsipnya, dekonstruksi hukum merupakan pendekatan yang kompatibel bagi eksistensi hukum progresif dan terwujudnya keadilan substantif/utilitas hukum walaupun dalam perspektif positivisme, pendekatan dekonstruksi hukum akan sangat kontraproduktif untuk mewujudkan kepastian hukum.

Ke depan, dekonstruksi hukum, perlu menjadi bekal referensi dan dikuasai oleh aparatur penegak hukum khususnya oleh hakim sebagai wakil Tuhan yang memiliki tanggungjawab besar tidak sekadar tanggungjawab normatif tetapi juga tanggungjawab ilahiyah (moral, spiritualitas, filosofis). Hakim harus mampu menjadi problem solving tidak sekadar corong undang-undang (la bouche de la loi).

           

           

PERSPEKTIF HUKUM: VAKSINASI COVID-19 HAK ATAU KEWAJIBAN?

 

Penanganan pengendalian Covid-19 telah memasuki tahap penting yakni vaksinasi sebagai bagian dari penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Presiden Jokowi pun mengambil inisiatif sebagai orang pertama Indonesia yang menerima vaksinasi Covid-19 jenis sinovac. Vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara masif, bertahap, dan gratis.

Di sisi lain, vaksinasi Covid-19 sendiri tidak lepas dari beragam diskursus. Baik yang pro maupun kontra. Konkretnya, vaksinasi Covid-19 ini apakah sebuah hak atau kewajiban? Dalam perspektif hukum, hak dan kewajiban mengandung implikasi yang berbeda. Hak adalah sebuah pilihan yang bisa digunakan atau tidak digunakan, sedangkan kewajiban adalah sebuah keharusan yang mengandung sanksi jika tidak dilakukan.

Secara yuridis, penolakan terhadap vaksinasi Covid-19 yang merupakan bagian dari penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan ratio legis Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memberikan konstruksi makna “Bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (vaksinasi adalah bagian dari kekarantinaan kesehatan) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah). Berdasarkan pemaparan tersebut, vaksinasi Covid-19 pada prinsipnya merupakan kewajiban hukum dan bukan merupakan sebuah hak.

Logika Hukum

Pada prinsipnya, setiap orang berhak untuk memilih pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang berhak secara mandiri bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka secara letterlijk vaksinasi Covid-19 adalah sebuah hak individu sebagai bagian pemilihan pelayanan kesehatannya sendiri.

Namun jika digunakan kontruksi hukum secara sistematis (mengacu pada sistem peraturan perundang-undangan secara komprehensif) dan kontekstual (kondisi aktual), maka hak individu terkait vaksinasi Covid-19 akan bertransformasi sebagai hak publik tatkala dihubungkan dengan kondisi darurat kesehatan dan wabah penyakit menular yang memiliki implikasi pada pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat luas yang mana konsekuensi tersebut menjadi tanggungjawab konstitusional pemerintah.

Masifisitas penyebaran Covid-19 sendiri telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Secara logis, kondisi darurat kesehatan masyarakat tentunya memiliki ekses yang berbeda dengan kondisi normal.

Dalam tinjauan asas hukum lex spesialis derogat lex generali, keberlakukan hak privat dalam pemilihan pelayanan kesehatan (vaksinasi Covid-19) dalam UU Kesehatan tidak dapat diterapkan karena ada kondisi dan ketentuan khusus yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular yang merupakan implementasi lebih konkret dari pada UU kesehatan. UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular mengesampingkan UU Kesehatan terkait pengaturan substansi yang memiliki koherensi.

Oleh karena itu, vaksinasi Covid-19 sebagai bagian dari penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan solusi dari wabah penyakit menular merupakan domain hak publik dalam rangka memperoleh jaminan dan pemenuhan kesehatan. Tanpa adanya (kewajiban) vaksinasi, seseorang bisa menjadi causa bagi penularan wabah penyakit (Covid-19) dan membahayakan hak publik (masyarakat) untuk memperoleh jaminan dan pemenuhan kesehatan.

Maka dari itu, ancaman sanksi pidana terkait kewajiban vaksinasi Covid-19 secara in casu mengejawantah sebagai instrumen perlindungan hak publik khususnya terkait pemenuhan hak atas kesehatan dan perlindungan dari wabah penyakit menular yang memiliki basis filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam kerangka sistem hukum maupun legitimasi konstitusional.

Namun, di sisi lain jangan dikesampingkan terkait konsepsi UU Kekarantinaan Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit Menular sebagai UU pidana administratif bukan UU pidana khusus. Secara teoritik, UU pidana administratif meletakkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium, artinya sanksi pidana akan diterapkan jika pendekatan sanksi administratif dirasakan tidak efektif. Sanksi pidana dalam UU pidana administratif berfungsi sebagai sarana represif-alternatif (bukan utama) untuk memperlancar penyelenggaraan birokrasi dan administrasi pemerintahan.

Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana terkait kewajiban vaksinasi Covid-19 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan harus diaplikasikan dan diletakkan dalam kerangka sebagai “obat terakhir” setelah sanksi adminitratif maupun tindakan preventif (sosialisasi) tidak efektif.

           

           

 

 

PENDEKATAN RESTORATIF DAN INDIVIDUALISASI PIDANA

Hukum adalah cerminan jiwa bangsa “volksgeist” yang bersumber dari adat istiadat serta nilai-nilai luhur yang dianut oleh suatu kelompok bangsa. Oleh karena itu, tiap-tiap bangsa akan memiliki jiwanya sendiri-sendiri yang tentu saja berbeda dengan bangsa yang lain, perbedaan “Volksgeist” inilah yang idealnya berimplikasi pada perbedaan cara berhukum suatu bangsa dengan cara berhukum bangsa yang lain, sebuah bangsa A yang memiliki jiwa bangsa B tidak mungkin cocok manakala harus mengikuti cara berhukum bangsa lain yang memiliki jiwa bangsa D, demikian ujar Friedrich Karl Von Savigny seorang ahli sejarah hukum asal Jerman.

Karl Von Savigny menambahkan bahwa hukum itu pada hakikatnya tidak diciptakan, namun ia lahir dan tumbuh bersama masyarakat, berkembang bersama masyarakat, dan binasa manakala masyarakat telah kehilangan kepribadiaannya. Menurut Savigny hukum bukanlah formalitas peraturan perundang-undangan melainkan nilai-nilai yang hidup dan diyakini oleh masyarakat dalam sebuah bangsa, itulah yang dinamakan jiwa bangsa “Volksgeist” yang memiliki ciri khasnya tersendiri dan menjadi serat pembeda antara satu bangsa dengan bangsa yang lain.

Robert B. Seidman dalam penelitiannya pada tahun 1972 berhasil mengajukan sebuah dalil yang berbunyi: “the law of non-transferabillity of law”, yang pada prinsipnya mengatakan bahwa hukum suatu bangsa tidak bisa serta merta diambil begitu saja oleh bangsa lain, mengingat terdapat nilai-nilai sosio-kultural, struktur sosial dan historis-politis yang berbeda antara satu bangsa dengan bangsa yang lain.

Menurut Bryan Z. Tamanaha, hukum dan masyarakat memiliki ikatan keterkaitan yang sangat erat, menurutnya, hukum dan masyarakat memiliki bingkai hubungan yang dinamakan the law-society framework dimana bingkai hubungan tersebut menghasilkan dua hubungan konkret. Pertama, the mirror theory, yang berarti hukum adalah cerminan masyarakat, disini hukum dipandang sebagai pengejawantahan ekspresi dari nilai-nilai, tradisi, dan keyakinan yang hidup dalam masyarakat, kemudian yang kedua, instrumentalis function, bahwa hukum itu berfungsi untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai, kebudayaan, ketertiban, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sehingga dapat dipahami bahwa idealnya hukum itu tidak bisa dipisahkan dari basis sosial secara kontekstual yakni masyarakat, memisahkan hukum dengan basis sosialnya, akan menjadikan hukum tidak memiliki daya keberlakuan soziologische geltung (sosiologis) dan filosofische geltung (filosofis). Akibatnya, hukum yang demikian hanya akan memiliki daya keberlakuan yuridis atau jurisdische geltung saja, yang kemudian membuat keberlakuan hukum terasa kaku, represif dan cenderung tidak dapat memberikan keadilan substantif kepada masyarakat.

Mengapa Keadilan Susbtantif di Indonesia Sulit Mawujud?

Hukum hadir sebenarnya untuk siapa sih? Apakah untuk manusia? Atau hukum hadir untuk dirinya sendiri? Hukum itu untuk menciptakan keadilan atau kepastian hukum? Ontologis berpikir mengenai hukum tersebut akan memiliki derivasi paradigma berpikir yang kompleks dalam memahami dan memaknai hukum.

Bagi pihak yang memahami hukum hadir untuk dirinya sendiri (otonom) dan menjamin kepastian hukum, maka hukum hanya dipandang sebagai peraturan formal yang rules dan logic. Sebaliknya bagi pihak yang memahami hukum hadir untuk manusia dan menciptakan keadilan, maka hukum tidak sekadar dipandang sebagai peraturan formal yang rules dan logic, namun juga behaviour yang kuyup dengan ide, rasa, nilai-nilai, dan kearifan lokal basis sosialnya.

Daniel S. Lev seorang professor ilmu politik dan seorang Indonesianis pernah berujar bahwa proses hukum di Indonesia hanya ditujukan untuk mengejar nilai hukum procedural yakni terpenuhinya ketentuan-ketentuan prosedural yang termaktub dalam peraturan formal, bukan untuk mengejar nilai hukum substantif yang berkaitan dengan asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi dan penggunaan sumber-sumber didalam masyarakat khususnya terkait apa yang dianggap adil dan tidak oleh masyarakat.

Padahal substansi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dalam setiap eranya, baik dari UU No 14 Tahun 1970, UU No 4 Tahun 2004 hingga yang terbaru UU No 48 Tahun 2009 selalu mengamanatkan bahwa penegak hukum dalam hal ini hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa goals dari pada aktivitas berhukum kita adalah untuk mendapatkan nilai keadilan substantif bukan sekadar nilai keadilan formal-prosedural, namun dalam prakteknya, khususnya dalam hukum publik (pidana) hal demikian itu hanya nampak sekadar macan kertas.

Menurut Prof. Suteki, bangsa Indonesia adalah bangsa oriental yang memiliki adat budaya ketimuran dan kepribadian neo-mistisme, yang berimplikasi pada cara berpikir, berperilaku dan memahami sesuatu dengan mengutamakan rasa, kolektivitas, dan makna yang kesemuanya itu tercakup dalam Pancasila sebagai jiwa bangsa.

Modal sosial inilah yang seharusnya ditransplantasi ke dalam cara berhukum di Indonesia, cara berhukum di Indonesia harus diletakkan guna mencari keadilan substantif bukan keadilan formal-prosedural. Keadilan substantif adalah keadilan yang tidak dihasilkan dari sekadar penerapan ketentuan formal-prosedural namun keadilan yang digali dari rasa dan hati nurani guna mewujudkan makna.

Namun dalam kenyataannya, sebagaimana saya singgung diatas, cara berhukum di Indonesia justru lebih mengutamakan nilai keadilan formal-prosedural dengan paradigma positivisme yang rules dan logic yang merupakan ciri khas bangsa barat, dalam perspektif positivisme, hukum hanya sekadar mengabdi kepada kepentingan dirinya sendiri yang terpisah dengan basis sosialnya yakni masyarakat. Dalam perspektif positivisme hukum, cara untuk memperoleh keadilan adalah dengan cara menegakkan hukum formal secara rigid.

Inilah yang menjadi akar dari pada problematika hukum Indonesia khususnya hukum pidana. KUHP sebagai induk hukum pidana materil merupakan warisan kolonial yang erat dengan nilai individualisme dan liberalisme dengan pendekatan positivistik dan retributif yang kontradiktif dengan jiwa bangsa Indonesia yakni Pancasila. Kondisi ini membuat hukum pidana hingga saat ini belum mampu memberikan sumbangsih konstruktif bagi kehidupan berhukum yang lebih baik. Oleh karena itu, ke depan arah orientasi pembentukan dan penegakan hukum pidana harus diarahkan pada sistem nilai Pancasila yang secara praksis dapat diejawantahkan dengan pendekatan restoratif.

Pendekatan Restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan pihak lain untuk mencari jalan keluar terbaik dengan menitikberatkan pada pemulihan dan menghindari pembalasan. Secara formal, pendekatan restoratif sebenarnya telah diadopsi dalam hukum pidana kita meskipun masih parsial sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Dan berikut alasan-alasan urgensitas pendekatan restoratif bagi hukum pidana. Pertama, secara filosofis. Pendekatan restoratif memiliki kompabilitas dengan semangat Pancasila yang mengutamakan nilai musyawarah mufakat untuk mencari jalan keluar terbaik atas suatu persoalan. Selain itu, pendekatan restoratif juga memiliki viabilitas bagi terwujudnya keadilan substantif. Kedua, secara viktimologi. Pendekatan restoratif lebih ramah dan akomodatif terhadap kepentingan korban.

Ketiga, bagi problem over capasity lapas. Pendekatan restoratif adalah jawaban bagi solusi over capasity lapas. Dengan adanya pendekatan restoratif, maka over capasity lapas akan dapat dibenahi secara efektif. Keempat, dalam sudut pandang ekonomi mikro. Pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana akan memberikan sumbangsih bagi menurunnya beban ongkos dan pembiayaan negara dalam rangka pembinaan narapidana di lapas.

Berdasarkan empat alasan di atas. Konkretnya, pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana harus menjadi arah orientasi penegakan hukum pidana ke depan. Selain itu, pendekatan restoratif kiranya juga harus diintegrasikan dengan penerapan prinsip individualisasi pidana demi optimalisasi dan fungsionalisasi hukum pidana bagi tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Menurut Prof Sudarto, individualisasi pidana artinya dalam memberikan sanksi pidana selalu memperhatikan sifat-sifat dan keadaan pelaku. Beberapa prinsip individualisasi pidana menurut Barda Nawawi Arief terbagi dalam 3 komponen. Pertama, pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi (asas personal). Kedua, pidana hanya diberikan kepada orang yang bersalah (asas culpabilitas). Ketiga, penjatuhan sanksi pidana harus disesuaikan dengan karakteristik dan keadaan si pelaku. Hal ini berarti harus ada fleksibilitas bagi hakim dalam memilih jenis pidana serta memungkinkan juga adanya modifikasi pidana dalam pelaksanaannya.

Prinsip individualisasi pidana sendiri bertolak pada pentingnya perlindungan individu (pelaku tindak pidana) dalam sistem hukum pidana. Prinsip individualisasi pidana ini merupakan salah satu karakteristik dari aliran modern hukum pidana sebagai kontradiksi terhadap aliran klasik yang menghendaki hukum pidana yang berorientasi pada perbuatan dan penjeraan (daadstrafrecht).

Prinsip individualisasi pidana memiliki beberapa ide/variabel yang bisa ditransplantasi dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Diantaranya: modifikasi pemidanaan, elastisitas pemidanaan, pengampunan hakim (rechttelijk pardon), hingga penambahan alasan penghapus pidana, dimana keempatnya memiliki kapabilitas untuk merestorasi sistem hukum pidana ke arah yang lebih maju dan efektif (looking forward). Berdasarkan konstruksi tersebut, maka pendekatan restoratif dan prinsip individualisasi pidana secara konseptual maupun teoritik saya kira memiliki viabilitas untuk menjadi problem solving atas segala permasalahan laten hukum pidana kita selama ini.

 

 

Kamis, 08 April 2021

PUISI: LEMBAH TIDAR

Lembah Tidar 5.30 petang

Gerimis melambai gemulai

Kabut menyelimuti rimbun cemara

Hijau, basah, dingin, dan sepi 

Meredam lelah jiwa

Menepis sengkarut fikir

Latif buana mengikis gundah hati




Jumat, 02 April 2021

PUISI: PULAU MIMPI

Gerimis subuh membasuh bumi

Rintik hujan meraung merdu

Kesunyian menanti senyum mentari

Percuma

Bumantara muram berselimut mendung

5.30 pagi kesepian membunuh culas hati

Embun membasahi kaca jendela

Dingin temaram menemani

Aku kembali menuju pulau mimpi

Tempat dimana lepas dari segala beban


Minggu, 28 Maret 2021

PUISI: MODERAT

Terlalu kanan menjadi liberal-kapitalis

Terlalu kiri menjadi komunis

Moderat saja

Terlalu rajin ibadah lupa bergaul

Terlalu rajin bergaul lupa ibadah

Moderat saja

Terlalu sedih bikin frustasi

Terlalu senang bikin jumawa

Moderat saja

Terlalu kurus kurang menarik

Terlalu gemuk sumber penyakit

Moderat saja

Terlalu cinta sakit hati

Terlalu benci hilang akal sehat

Moderat saja

Kamis, 25 Maret 2021

AUFKLARUNG INDONESIA: MELIHAT INDONESIA 2045

 

Secara retrospektif, dinamika peradaban bangsa barat dapat dilihat dalam 3 periodesasi peradaban. Pertama, era dark ages sekitar abad ke-5 hingga abad ke-15 masehi. Era dark ages ditandai dengan munculnya subordinasi dan otoritas absolut gereja dalam kehidupan masyarakat barat. Tidak hanya perihal agama melainkan juga dalam dimensi sosial, ekonomi, dan politik. Ukuran kebenaran dan keadilan dalam ruang sosial mutlak menjadi otoritas gereja. Kondisi tersebut membuat peradaban bangsa barat mengalami periodesasi terburuknya. Pada era dark ages tidak ada penghargaan terhadap rasionalisme (akal) dan humanisme. Hal ini membuat perkembangan peradaban bangsa barat mengalami stagnansi.

Kedua, era rennaisans sekitar abad ke-15 hingga 17 masehi. Rennaisans berasal dari kata renaitre yang memiliki arti “Kehidupan baru”. Latar belakang dari lahirnya gerakan rennaisans tentunya berkaitan dengan kemunduran peradaban barat akibat subordinasi gereja dalam dimensi kehidupan masyarakat yang terlalu luas. Oleh karena itu, ghiroh dari gerakan rennaisans yang dipelopori oleh para ilmuwan-ilmuwan barat adalah untuk memperkecil otoritas gereja (sekulerisasi) sembari memberikan penghargaan terhadap akal-budi manusia untuk mendorong perubahan. Era rennaisans sendiri merupakan masa transisi masyarakat barat dari periodesasi gelap (dark ages) menuju periodesasi kemajuan (aufklarung).

Ketiga, era aufklarung sekitar abad ke-17 hingga 19 masehi. Ini adalah masa pencerahan/kemajuan bagi bangsa barat. Di masa ini, kemampuan akal mendapat marwahnya serta digunakan untuk mendorong kemajuan-kemajuan baik secara sosial-politik maupun teknologi-ekonomi. Di masa aufklarung inilah lahir gagasan-gagasan besar mengenai konsep ketatanegaraan yang memberikan sumbangsih besar bagi perkembangan dunia. Jargon yang terkenal di era aufklarung adalah sapere aude yang artinya beranilah berpikir sendiri. Pada masa aufklarung inilah titik balik bagi kemajuan peradaban bangsa barat.

Dalam konteks retrospektif peradaban barat, apa yang terjadi pada bangsa barat secara values juga memiliki relevansi dengan apa yang terjadi pada Indonesia. Indonesia pernah mengalami masa dark ages yakni masa orde baru. Masa orde baru adalah masa di mana otoritarianisme dan represifitas negara begitu kuat dan masif. Pelanggaran HAM dan non-demokratis adalah ciri paling khas dari era orde baru. Kemudian, Indonesia juga pernah dan sedang mengalami masa rennaisans yakni masa reformasi. Masa transisi dan demokratisasi menuju era kemajuan atau aufklarung. Selanjutnya, 100 tahun peringatan kemerdekaan Indonesia pada 2045 mendatang seharusnya bisa menjadi era aufklarung bagi peradaban bangsa Indonesia.

Melihat Indonesia 2045

Pertama, inklusi sosial berbasis spiritual-kebangsaan. Inklusi sosial secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah ruang interaksi sosial yang terbuka, egaliter, bhinneka, dan adil. Di Indonesia sejauh ini, inklusi sosial yang terbentuk masih bersifat kalkulasi mayoritas-minoritas, sektoral dan sporadis, maka tak heran perilaku-perilaku intoleransi dan nir-pluralisme kerap terjadi. Maka, ke depan ruang inklusi sosial harus direvitalisasi menjadi inklusi sosial yang berbasis spiritual dan kebangsaan.

Dalam arti, values dari inklusi sosial harus dilandasi dan diarahkan guna menyemai kehidupan spiritual yang moderat dan kemajuan peradaban bangsa, tidak boleh ada tempat bagi egoisme mayoritas, eksklusifitas, dan ekstrimisme. Di era globalisasi, kemajuan hanya bisa diraih dengan adanya sinergi dari beragam dimensi perbedaan. Inklusi sosial berbasis spiritual-kebangsaan bisa terwujud dengan adanya restorasi sistem pendidikan yang menekankan keseimbangan antara intelektual-kognitif, karakter-spiritual, dan altruisme-kebangsaan. Selain itu, di tingkat middle-class dan grassroots moderasi beragama dan relasi primordial harus terus dirajut secara respirokatif-produktif.

Kedua, perubahan sosial-ekonomi yang berkeadilan sosial dan berbasis pembangunan berkelanjutan. Saat ini tingkat kesenjangan sosial di Indonesia masih cukup tinggi. Menurut data dari BPS, ratio gini Indonesia pada Maret 2020 sebesar 0,381. Kesenjangan sosial inilah yang kemudian menjadi penyebab dari kemiskinan struktural yakni ketidakmampuan otoritas kekuasaan dan struktur sosial untuk mengalokasikan sumber daya sosial-ekonomi secara adil. Di sisi lain, pembangunan sosial-ekonomi sendiri kerap “diselundupkan” untuk kepentingan pragmatis-koruptif yang merusak tiang pembangunan berkelanjutan dan ekologi.

Maka, perubahan sosial-ekonomi ke depan harus berbasis keadilan sosial (keadilan distributif-komutatif) dengan memperhatikan pembangunan berkelanjutan khususnya terkait alokasi sumber daya alam dan perlindungan ekologi. Pembangunan sosial-ekonomi tidak boleh merusak tatanan pembangunan berkelanjutan dan eksistensi ekologi. Kunci untuk membuat perubahan sosial-ekonomi yang berkeadilan sosial dan berbasis pembangunan berkelanjutan adalah penguatan supremasi hukum, restorasi sistem politik oligarki menjadi sistem politik kerakyatan, revitalisasi sistem partai politik, dan reformasi birokrasi menuju birokrasi yang akuntabel, profesional, dan non-koruptif.

Ketiga, revitalisasi masyarakat sipil menuju masyarakat sipil yang kontributif dan kuat. Ini penting, karena salah satu unsur yang mendukung terwujudnya demokratisasi adalah peran dari masyarakat sipil. Azyumardi Azra dalam artikelnya berjudul Stagnansi Masyarakat Sipil (Kompas, 5 Maret 2020) menilai bahwa masyarakat sipil di Indonesia tengah mengalami stagnansi yang berakibat pada mundurnya kualitas demokrasi. Memang ada beberapa kelompok masyarakat sipil yang kontributif dan kuat tetapi hal demikian belum menjadi arus utama, hanya segelintir.

Menurut saya, ada beberapa hal penting terkait revitalisasi masyarakat sipil. Pertama, dukungan konstruktif dari pihak eskternal baik akademisi, masyarakat, hingga sinergi antar-masyarakat sipil. Kedua, strategi advokasi yang menekankan pada spirit progresifitas, terencana, dan tepat sasaran. Ketiga, restorasi kultur dan tata-kelola organisasi agar kepentingan-kepentingan yang diperjuangkan oleh kelompok masyarakat sipil tidak sekadar bersifat pragmatis-seporadis. Pada prinsipnya, masyarakat sipil harus mampu menjadi counter balance yang kuat bagi pemerintah agar marwah demokrasi tetap terjaga sekaligus meminimalisir potensi otoritarianisme.