Minggu, 21 Februari 2016

S.H. BUKAN TUJUAN UTAMA



I took my guitar and I begin to play those old familiar songs from our yesterdays, but only half way through the things I should have said those old memories came flown into my head, oh you ?? are so sweet too sweet to forget memories of being alone with you, it ? all in my dream, you are just so sweet too sweet to forget you don’t love me the same as I love you its not to be I regret………”


Alunan lagu too sweet to forget dari band favorit saya Slank menggema dengan nyaringnya dari laptop Toshiba kesayangan saya. Lagu yang dalam bahasa indonesia familiar dengan judul "Terlalu manis"  tersebut merupakan salah satu lagu hits dari Slank yang kental dan sarat akan sebuah nilai nostalgia. Setiap kali saya mendengar lagu tersebut maka ingatan saya akan selalu terbawa jauh mundur kebelakang mengingat beberapa momen momen dalam kehidupan saya yang mana momen momen tersebutlah yang pada akhirnya membuat saya sampai pada tempat di mana sekarang saya berpijak.

Oleh karena itu Dari judul tullisan ini (S.H. BUKAN TUJUAN UTAMA) saya ingin sedikit berbagi cerita mengenai salah satu momen terpenting dalam kehidupan saya yang akan saya bahas dari 2 sudut pandang yang berbeda terhadap judul tulisan ini. Sudut pandang tersebut adalah saat saya mau memilih, maupun saat saya sudah menjalaninya pilihan tersebut. Dan beginilah ceritanya: 

SMA bagi mayoritas orang dianggap sebagai masa-masa terindah dan terpenting dalam kehidupannya, begitupun juga dengan diri saya masa SMA bagi saya adalah masa terindah dan terpenting dalam kehidupan saya. Mengapa terindah ?? karena masa SMA adalah masa di mana saya untuk pertama kalinya merasakan yang namanya “Pacaran” hehehe dan mengapa terpenting ?? karena masa SMA adalah masa untuk menentukan pijakan atau pilihan hidup sesudah lulus nanti. Mau jadi polisi, tentara, dokter, insinyur dan lainnya di tentukan di masa-masa ini.

Saat saya menginjak kelas 3 SMA, sejujurnya saya tidak terlalu pusing untuk menentukan program studi atau jurusan kuliah selepas lulus SMA nanti karena pada waktu itu sejujurnya saya sudah memiliki prodi pilihan yang mana prodi tersebut tentunya sesuai dengan passion saya, saat itu tujuan saya hanya tertuju pada prodi-prodi yang berafiliasi dengan kimia , seperti teknik kimia, kimia murni maupun teknik geologi, mengingat saat SMA mata pelajaran yang saya suka adalah kimia ,sehingga dengan memilih prodi prodi yang berafiliasi dengan kimia saya berharap bisa berkembang lebih jauh saat kuliah nanti.

Pada waktu itu tak pernah terlintas sedikitpun di pikiran saya untuk memilih prodi ilmu hukum yang nanti waktu lulus akan bergelar sarjana hukum (S.H.), saat seleksi penerimaan mahasiswa baru baik SNMPTN, SBMPTN maun ujian mandiri, saya tak pernah memilih prodi ilmu hukum sebagai pilihan, mengingat pada waktu itu memang saya tidak tertarik dengan dunia hukum.

Alasan saya tidak tertarik dengan prodi ilmu hukum pada waktu itu:

1.Ilmu hukum adalah program studi jurusan IPS, mengingat saya adalah siswa jurusan IPA tentunya saya lebih memprioritaskan program studi jurusan IPA (seperti teknik kimia, kimia teknik geologi) dari pada program studi jurusan IPS.

2. Saya adalah pribadi yang kurang lihai dalam berbicara di muka umum sedangkan prodi ilmu hukum sangat membutuhkan individu-individu yang pandai dalam berbicara di muka umum, oleh sebab itu saya merasa prodi ilmu hukum tidak sesuai dengan jiwa saya.

3. Banyaknya lulusan sarjana hukum baru yang muncul tiap tahunnya (mengingat fakultas hukum hampir pasti dimiliki oleh setiap universitas) membuat sarjana hukum terasa kurang memiliki nilai jual dimata saya, banyaknya lulusan tidak sebanding dengan kuantitas lapangan pekerjaan.

Setelah memutuskan keluar dari fakultas perikanan dan ilmu kelautan UNDIP serta gagal lolos dalam ujian mandiri di universitas gadjah mada (UGM) untuk prodi ilmu pemerintahan, takdir tuhan akhirnya membawa saya bertemu dan berhubungan dengan ilmu hukum.

Suatu pagi setelah saya dinyatakan tidak diterima dalam seleksi mahasiwa baru dari jalur ujian mandiri di universitas gadjah mada (UGM), badan saya terasa lemas ,rahang saya kaku dengan tatapan mata nanar angan saya menerawang jauh mengingat wajah kedua orang tua saya , dalam benak saya saat itu berkata “saya mengecewakan kedua orang tua saya lagi “

setelah memutuskan keluar dari undip sejujurnya hasrat saya pada waktu itu tentunya ingin menimba ilmu di universitas yang lebih baik dari universitas sebelumnya, maka dari itu setelah saya dinyatakan gagal lolos seleksi di UGM waktu itu, kekecewaan saya pun membuncah, rasa kecewa terhadap diri saya sendiri tepatnya, rasa kecewa karena tidak dapat membahagiakan supporter sejati saya yaitu kedua orang tua saya maupun rasa kecewa karena tidak dapat mencapai ekspektasi yang saya innginkan.

Saat kamu ingin memberikan lebih namun kamu tidak dapat melakukannya , begitulah perasaan yang saya rasakan pada waktu itu, setelah gagal lolos masuk UGM maka mau tidak mau saya akan berkuliah di universitas swasta mengingat ujian mandiri UGM adalah seleksi penerimaan mahasiswa terakhir untuk universitas negeri tahun itu, akhirnya hari itu juga saya mendaftar di UNISSULA dengan prodi ilmu hukum, sebuah prodi yang tak pernah terlintas di benak saya untuk saya geluti. Akan tetapi mungkin inilah takdir tuhan yang terbaik yang harus saya jalani

mengapa saya memilih UNISSULA serta mengapa saya memilih  ilmu hukum ?? alasannya sederhana saja, saya memilih unissula pertama karena sebagai universitas swasta UNISSULA tergolong kelompok universitas swasta yang cukup baik ini terbukti dengan banyaknya program studi di UNISSULA yang sudah ter-akreditasi A dan yang kedua karena UNISSULA jaraknya dekat dengan rembang (hanya 2 jam perjalanan), otomatis setiap pekan saya bisa pulang kerumah.

Sedangkan mengapa saya memilih prodi ilmu hukum ?? alasannya sederhana juga, karena diantara prodi prodi yang ada di UNISSULA, ilmu hukum adalah satu satunya prodi yang terlihat ada sedikit kecocokan dengan passion saya, sewaktu sma selain mata pelajaran kimia saya juga menyukai mata pelajaran pkn serta sejak kecil saya juga menyukai hal hal yang berkaitan dengan tata negara, sejarah bangsa dan penghetahuan umum, dan saya lihat ilmu hukum sedikit banyak tentu ada sangkut pautnya dengan hal hal tersebut, selain itu ilmu hukum juga ter-akreditasi A hal itulah yang semakin memantapkan hati saya untuk memilih prodi ilmu hukum, soal kelihaian berbicara di muka umum itu bisa dilatih dalam berjalannya waktu.

Saat hari pertama menginjakkan kaki di fakultas hukum, di hari itu juga hati saya , saya tambatkan untuk prodi pilihan saya ini, saya belajar dengan hati maka dari itu memberikan sepenuh hati dan 100% komitmen terhadap setiap apa yang saya kerjakan atas nama bidang yang saya geluti adalah etos kerja saya dan etos kerja seperti itu akan terus ada dan saya bawa kemanapun saya pergi, karena saya yakin bahwa bidang yang saya geluti sekarang (hukum) akan mampu menjadi wadah bagi saya untuk berbuat sesuatu di masa mendatang serta mampu memberikan sesuatu bagi saya suatu saat nanti.

“SAYA BELAJAR DENGAN HATI”, artinya saya menuntut ilmu di bidang hukum ini dengan sepenuh hati dan sepenuh rasa cinta saya terhadap ilmu hukum dan dengan mencintainya membuat saya selalu ingin mengenal ilmu hukum lebih dekat,dan lebih dalam.

Lebih dekat artinya, saya ingin mengetahui segala sesuatu yang ada di dalam ilmu hukum secara lebih akrab, sehingga hal tersebut mendorong saya untuk selalu menggali dan mencari berbagai informasi serta penghetahuan di bidang hukum dari berbagai sumber (buku ,internet dll).

Lebih dalam artinya saya ingin menghetahui seluk beluk di dalam bidang hukum secara luas, hal itu mendorong saya untuk selalu memperluas penghetahuan dan wawasan saya di bidang hukum , selain belajar dari apa yang diajarkan oleh dosen, saya juga sering menambah wawasan dan penghetahuan saya di bidang hukum di luar apa yang di ajarkan oleh dosen, jika saya hanya belajar dari apa yang di ajarkan oleh dosen maka saya hanya akan menguasai sekiranya 20 % materi saja.

Karena bagi saya untuk mengenal lebih dalam tentang hukum , ilmu dari dosen saja tidak akan cukup (20 %), karena itu kita harus menggali dan memperluas wawasan dan penghetahuan kita di bidang hukum itu sendiri ,karena tidak mungkin semuanya diajarkan seluruhnya oleh dosen, maka dari itu kita harus mencari sisa yang 80 % itu di luar kampus diantaranya melalui buku, jurnal, makalah, Internet dll.

Bahkan saya yakin bagi mahasiswa fakultas hukum yang tidak pernah menambah wawasan serta penghetahuannya di luar jam kuliah saya yakin mereka tidak akan mengerti definisi-definisi dasar dalam ilmu hukum seperti  definisi tersangka, terdakwa, praperadilan, upaya hukum dan lainnya, maka dari itu sangat penting bagi kita (mahasiswa hukum) untuk senantiasa menambah wawasan dan penghetahuan kita di bidang hukum itu sendiri, mengingat begitu ketatnya persaingan di dunia yang sesungguhnya (lapangan pekerjaan) selepas kuliah nanti

Seiring berjalnnya waktu dari hari ke hari saya merasa semakin jatuh cinta dengan ilmu hukum ,hal itu membuat  saya selalu ingin memperluas wawasan dan penghetahuan saya di bidang hukum , mengingat penghetahuan di bidang hukum ini juga sangatlah luas, oleh karena itu ilmu yang saya dapat di strata 1 ini saya rasa belum cukup dan belum mampu memuaskan dahaga saya akan berbagai wawasan dan penghetahuan di bidang hukum.

Artinya secara pribadi saya mempunyai ekspektasi bisa menimba ilmu di bidang hukum hingga strata tertinggi yaitu S3 atau kalau allah mengizinkan sekiranya saya juga ingin menjadi seorang guru besar (Professor) di bidang hukum, itu lah ekspekstasi yang saya canangkan sejak saya menggeluti bidang hukum ini, dengan ekpektasi yang tinggi tersebut membuat saya selalu termotivasi untuk memberikan yang terbaik terhadap pilihan saya tersebut. Dengan tujuan, hasrat lebih dan, keyakinan semoga bisa membawa saya pada tercapainya ekspektasi tersebut di kemudian hari nanti.

Soal banyaknya saingan dari para sarjana hukum lainnya dalam dunia pekerjaan nanti, sejujurnya saya tidak pernah sedikitpun minder dan pesimis akan hal itu, saya cukup yakin dengan kemampuan yang saya miliki oleh karena itu meskipun nantinya saya harus bersaing dengan para sarjana hukum dari universitas – universitas terbaik di negeri ini saya tak pernah gentar sedikitpun.

Karena bagi saya tolak ukur untuk menilai kualitas seorang sarjana bukanlah berasal dari jas almamter apa yang mereka kenakan tetapi dari seberapa luas penghetahuan dan wawasan mereka di bidang yang mereka kaji, artinya kualitas seorang sarjana bukanlah dilihat dari jas almamater apa yang mereka pakai tapi dilihat dari seberapa banyak pengehetahuan dan wawasan yang berada di dalam kepala seorang sarjana tersebut dan lebih dari itu adalah seberapa besar penghetahuan dan wawasan tersebut dapat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat luas.   

Dan akhir sekali saya ingin menjelaskan maksud dari judul tulisan ini “S.H. BUKAN TUJUAN UTAMA “ di bahas dari 2 sudut pandang yang berbeda yaitu saat saya mau memilih maupun saat saya menjalani pilihan tersebut, saat saya akan memilih  prodi kuliah, prodi ilmu hukum bukanlah tujuan utama saya sehingga menjadi sarjana hukum (S.H.) tentunya juga bukan tujuan utama saya, karena seperti yang sudah saya jelaskan di atas bahwa prodi tujuan saya sebenarnya adalah prodi-prodi yang berafiliasi dengan kimia, seperti teknik kimia, kimia murni maupun teknik geologi.

Sedangkan saat saya sudah menjalani pilihan tersebut (kuliah di fakultas hukum) sarjana hukum ( S.H.) bukanlah tujuan utama saya, karena target saya adalah bisa menimba ilmu di bidang hukum ini hingga strata 3 atau mungkin bisa mencapai level sebagai guru besar, artinya S.H. bukanlah tujuan utama saya, karena tujuan utama saya suatu saat nanti adalah “  (Prof) Dr.PRADIKTA ANDI ALVAT.S.H ,M.H. “




KUALITAS SEORANG MAHASIWA TIDAK DI TENTUKAN OLEH JAS ALMAMATER APA YANG MEREKA PAKAI TETAPI DI TENTUKAN OLEH SEBERAPA BESAR PENGHETAHUAN DAN WAWASAN YANG BERSEMAYAM DI KEPALA MEREKA , APAPUN JAS ALMAMATER MU SELAMA KAMU MEMILIKI PENGHETAHUAN DAN WAWASAN YANG LUAS , KAMU MAHASISWA BERKUALITAS !! ”

Sabtu, 06 Februari 2016

BERTANYA PADA DIRI SENDIRI

MENURUT SEBUAH STUDI YANG DI MUAT QUATERLY JOURNAL OF EXPERIMENTAL PSYCHOLOGY, DALAM LAPORANNYA IA MENGATAKAN BAHWA BERBICARA DENGAN DIRI SENDIRI DAPAT MEMBUAT OTAK BEKERJA LEBIH AKTIF SERTA EFISIEN, HAL INI DI KARENA KAN KETIKA KITA BERTANYA PADA DIRI SENDIRI MAKA DENGAN SENDIRINYA DIRI KITA AKAN BERUSAHA KERAS UNTUK MENEMUKAN JAWABAN TERSEBUT, MAKA DARI ITU BERTANYA PADA DIRI SENDIRI ADALAH SALAH SATU SARANA YANG DAPAT BERPERAN UNTUK MENINGKATKAN KECERDASAN SESEORANG, DAN OLEH KARENA ITU PADA KESEMPATAN KALI INI SAYA AKAN MENCOBA MERANGKUM 15+ PERTANYAAN YANG SAYA AJUKAN PADA DIRI SAYA SENDIRI DAN SAYA SENDIRI PULA LAH YANG AKAN MENJAWABNYA, BERIKUT 15+ PERTANYAAN TERSEBUT :



#DESKRIPSI KAN DIRI ANDA SEBAGAI SEBUAH PRIBADI ???

  
SAYA ADALAH PRIBADI YANG MEMILIKI RASA INGIN TAHU YANG TINGGI AKAN ILMU, PERCAYA DIRI, DAN SELALU PENUH AMBISI DALAM MENJALANI HIDUP. SAYA KIRA 3 KARAKTER ITULAH YANG BEGITU MENGAKAR KUAT DALAM DIRI SAYA SEBAGAI ANUGERAH DARI TUHAN.


# APA CITA CITA ANDA ???


SEDERHANA SAJA, BISA BERKIPRAH DI BIDANG YANG SESUAI PASSION SAYA SERTA BISA MENDAPATKAN DAN MEMILIKI SESUATU YANG SAYA SUKAI DAN SAYA INGINKAN.


# APA MOTTO HIDUP ANDA ???


SAYA PRIBADI YANG SELALU MEMPUNYAI EKSPEKTASI DENGAN STANDAR YANG TINGGI TERHADAP APAPUN, KARENA DENGAN EKSPEKTASI YANG TINGGI MAKA SAYA JUGA AKAN MEMPUNYAI MOTIVASI YANG TINGGI PULA DALAM MENJALANI HIDUP.


# DENGAN EKSPEKSTASI TINGGI APA ANDA TIDAK TAKUT GAGAL ???


SAYA ADALAH PRIBADI YANG SELALU PERCAYA BAHWA SAAT SAYA SELALU MEMBERIKAN YANG TERBAIK TERHADAP SUATU PROSES, MAKA APAPUN HASIL DARI PROSES TERSEBUT PASTI ITU ADALAH YANG TERBAIK BAGI SAYA, ENTAH ITU SESUAI HARAPAN SAYA ATAUPUN TIDAK, KARENA SEBAGAI MANUSIA SAYA HANYA BISA BERUSAHA SEMAKSIMAL MUNGKIN SOAL HASIL ITU HAK PREROGATIF TUHAN.


# SEBESAR APA KEYAKINAN ANDA TERHADAP DIRI ANDA SENDIRI ???


SEBAGAI PRIBADI SAYA ADALAH SESEORANG YANG SELALU YAKIN DAN PERCAYA DENGAN KEMAMPUAN YANG SAYA MILIKI, ARTINYA SAAT SAYA TELAH BERUSAHA SEMAKSIMAL MUNGKIN DAN BERDOA, MAKA SAYA SELALU OPTIMIS TERHADAP APAPUN.


# SEBESAR APA PERAN ORANG TUA BAGI KEHIDUPAN ANDA ???


SANGAT BESAR, ORANG TUA SAYA ADALAH SUPORTER SEJATI SAYA, YANG SELALU MENDUKUNG DAN MENYAYANGI SAYA DENGAN TULUS DALAM APAPUN KEADAANNYA, DAN BELIAU JUGA MERUPAKAN SALAH SATU MOTIVATOR TERBESAR DALAM HIDUP SAYA, MAKA DARI ITU SEBISA MUNGKIN SAYA TIDAK INGIN MENGECEWAKAN BELIAU.

 
# MAU MEMILIH KEKHUSUSAN PIDANA, PERDATA ATAU TATA NEGARA ???


SEJUJURNYA SAYA MASIH BINGUNG UNTUK MENENTUKAN PILIHAN TERSEBUT, TETAPI YANG PASTI  SAYA AKAN MEMILIH ANTARA PIDANA ATAU TATA NEGARA.


# MENGAPA ANDA MASIH BINGUNG DENGAN PILIHAN TERSEBUT ???

 
KEBINGUNGAN SAYA HANYA TERLETAK PADA TAHAP  MEYAKINKAN DAN MEMANTAPKAN HATI SAYA UNTUK MEMILIH ANTARA PIDANA ATAU TATA NEGARA, YANG PASTI SAYA SELALU YAKIN BAHWA  PILIHAN DI DALAM HIDUP SEJATINYA TIDAK PERNAH ADA YANG SALAH, SELAMA KITA MAU MENJALANI PILIHAN HIDUP KITA DENGAN SEPENUH HATI, MAKA APAPUN PILIHAN HIDUP KITA NISCAYA AKAN DAPAT MEMBERIKAN KEBERHASILAN SERTA KEBAHAGIAAN DALAM KEHIDUPAN KITA.

 
# WANITA CANTIK ATAU WANITA PINTAR ???

 
WANITA CANTIK SEKALIGUS PINTAR DAN SOLEHA HEHEHE, NAMUN YANG UTAMA TENTU SOLEHA, MAU SECANTIK DAN SEPINTAR APAPUN KALAU TIDAK SOLEHA " NOTHING " BAGI SAYA.


TEMPAT YANG PALING INGIN ANDA KUNJUNGI ???

 
SEBAGAI ORANG MUSLIM TENTU TANAH SUCI, NAMUN SAYA JUGA SANGAT INGIN BERKUNJUNG KE EROPA DAN BRAZIL, SEMOGA DAPAT TERWUJUD.


# MENGAPA BRAZI ???



SAYA SANGAT JATUH CINTA DENGAN SEGALA HAL YANG DIMILIKI BRAZIL, DARI KEINDAHAN ALAMNYA, KEBUDAYAANNYA HINGGA SEPAKBOLANYA, BAGI SAYA SEGALA HAL YANG DIMILIKI BRAZIL MEMPUNYAI KESAN EKSOTIS, INDAH DAN ROMANTIS.


# SIAPA IDOLA ANDA ???

 
SEJUJURNYA SAYA MEMPUNYAI CUKUP BANYAK SOSOK IDOLA DALAM KEHIDUPAN SAYA, SOSOK ITU DIANTARANYA MAHFUD MD, JIMLY ASSIDIQIE, BOAZ SOLLOSA DAN BAMBANG PAMUNGKAS.


SELAIN ITU SAYA JUGA MENGAGUMI ORANG-ORANG YANG MEMILIKI GAYA "AROGAN" SEPERTI : JOSE MOURINHO, MUHAMMAD ALI, CRISTIANO RONALDO, ZLATAN IBRAHIMOVIC DAN FLOYD MYWEATHER JR,  MENGAPA SAYA MENGAGUMI ORANG-ORANG YANG MEMILIKI GAYA AROGAN ?, KARENA ORANG-ORANG YANG MEMILIKI GAYA "AROGAN" TERLIHAT BEGITU SEKSI DIMATA SAYA (KEPRIBADIANNYA), DISATU SISI SAYA JUGA TERBIASA MEMOTIVASI DIRI SENDIRI DENGAN JARGON/SLOGAN YANG SEDIKIT BERBAU BAU "AROGAN" HEHEHE.


# APA KRITERIANYA SEHINGGA SOSOK-SOSOK DIATAS ANDA JADIKAN IDOLA ???

 
CERDAS, SEDERHANA, MEMILIKI KARAKTER KUAT SERTA MEMPUNYAI KEMAMPUAN MUMPUNI DIBIDANGNYA.


# APA KEKURANGAN ANDA DARI SEGI KEPRIBADIAN ???


HMMM EMOSI YANG TERKADANG MASIH MUDAH MENYALA, NAMUN BERUNTUNG SAYA ADALAH TIPE PRIBADI YANG SELALU TERMOTIVASI UNTUK MENJADI SEBUAH PRIBADI YANG LEBIH BAIK DARI WAKTU KE WAKTU.


# APA KELEBIHAN ANDA DARI SEGI KEPRIBADIAN ???


KEPERCAYAAN DIRI, SAYA ADALAH ORANG YANG MEMILIKI RASA KEPERCAYAAN DIRI TINGGI, SAYA TIDAK PERNAH MINDER TERHADAP APAPUN DAN DALAM HAL APAPUN, BAGI SAYA, KEPERCAYAAN DIRI ADALAH MODAL PENTING DAN UTAMA UNTUK MERAIH DAN MENCAPAI SEGALA SESUATU DALAM HIDUP, LOGIKANYA SEDERHANA SAJA, BAGAIMANA KITA BISA MERAIH DAN MENCAPAI SESUATU KALAU KITA SAJA TIDAK PERCAYA PADA ( KEMAMPUAN ) DIRI KITA SENDIRI ?.


+ PANDANGAN ANDA TERHADAP MANTAN PACAR ???



SAYA MELIHATNYA BUKAN SEBAGAI SOSOK MASA LALU, TETAPI SEBAGAI SEBUAH PRIBADI YANG SELALU MEMACU DAN MENDORONG SAYA UNTUK MENJADI SEBUAH PRIBADI YANG LEBIH BAIK DARI WAKTU KE WAKTU DAN SECARA TIDAK LANGSUNG MENDORONG SAYA UNTUK MEMILIKI AMBISI BESAR SERTA MIMPI YANG TINGGI DALAM MENJALANI HIDUP, KARENA SUATU SAAT NANTI SAYA INGIN MEMBUAT MANTAN PACAR SAYA MERASA BAHWA IA SANGAT KURANG BERUNTUNG KARENA GAGAL MENJADI MILIK SAYA, NAMUN SEJUJURNYA INI HANYA SEKEDAR JOKE UNTUK MEMOTIVASI DIRI SAJA HIHI, KARENA SESUNGGUHNYA JODOH ADALAH TAKDIR TUHAN BUKAN TENTANG BERUNTUNG DAN TIDAK BERUNTUNG. LAGIPULA PACARAN ADALAH SEBUAH PERISTIWA YANG SAYA SESALI DAN TIDAK AKAN PERNAH SAYA LAKUKAN KEMBALI.

 



 

 

Rabu, 03 Februari 2016

KPK DALAM BAHAYA !!!



Pagi ini saya menyempatkan diri untuk membaca salah satu surat kabar ( Koran ) terkemuka di Negeri ini , tujuan awal saya membaca surat kabar ini adalah untuk melihat informasi dan berita seputar dunia olah raga yang tersedia di halaman belakang Koran ini , akan tetapi saat saya melihat halaman depan dari Koran ini , tiba-tiba saya  tertarik untuk membaca salah satu judul berita yang tertera di halaman depan Koran ini  sehingga menunda niat saya untuk segera membaca berita olah raga dari surat kabar tersebut


Judul berita tersebut adalah “KPK DALAM BAHAYA” di lihat dari judul saja, pasti akan membuat orang tertarik untuk membacanya lebih jauh bukan ( apalagi bagi seseorang yang bergelut dengan dunia hukum ) ?? , begitupun juga dengan diri saya , setelah melihat judul berita tersebut saya pun segera membaca berita tersebut dengan cermat serta sampai tuntas.


Pokok bahasan dari berita tersebut intinya adalah mengenai revisi rancangan undang-undang KPK  yang justru akan melemahkan dan melumpuhkan peran KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi , dalam draf RUU KPK terdapat 6 poin pasal yang bisa melemahkan peran  KPK dalam pemberantasan korupsi , 6 poin tersebut adalah :


Pasal 11


Tentang kerugian Negara , kpk hanya bisa menyidik kasus korupsi di atas 25 miliar


Pasal 11 ayat 2 dan 3


Bila korupsi tidak memenuhi syarat ( penyelenggara dan penegak hukum ) kpk wajib meneyrahkan penyelidikan dan penyidikan kepada polisi


Pasal 12A ayat 1 poin b


Penyadapan harus seizin tertulis dewan pengawas


Bab V A


Tentang dewan pengawas yang terdiri atas 5 orang yang diangkat melalui perpres , dikhawatirkan mereka bakal meng-intervensi pimpinan karena di beri sejumlah kewenangan penuh


Pasal 40


Pemeberian kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penuntutan dalam perkara korupsi berbahaya dan bisa di mainkan pihak-pihak tertentu


Pasal 47


Penyitaan harus seizing dewan pengawas , dipastikan menambah birokrasi dan mengurangi kelincahan KPK.


Di lihat dari paparan di atas , maka sangat jelas bila revisi rancangan undang-undang kpk yang baru ini justru mengarah  pada potensi untuk melemahkan dan mengurangi peran kpk sebagai lembaga independen pemberantas korupsi.


saya ambil salah satu contoh mengenai KPK yang hanya bisa menangani kasus korupsi di atas 25 miliar , dengan hanya bisa menangani kasus korupsi di atas 25 miliar jelas ini adalah sebuah pengurangan dan pembatasan kewenangan yang kurang tepat.


sebagaimana diketahui dalam undang-undang KPK, KPK hanya bisa melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi di atas 1 miliar , dan menurut hemat saya sejauh ini KPK sudah mampu melaksanakan tugas nya dengan cukup baik serta cukup mampu memuaskan masyarakat dalam upaya pemberantasan serta mengungkap berbagai kasus-kasus korupsi di negeri ini.


sehingga alangkah aneh jika tugas yang sudah dijalankan cukup baik selama ini oleh kpk tersebut hendak di batasi dan di kurangi kewenangannya dengan hanya memberikan porsi kepada KPK untuk menangani korupsi di atas 25 miliar saja. logikanya bila memang pemerintah memiliki semangat yang besar dalam upaya pemberantasan korupsi harusnya hal-hal yang sudah cukup baik (dalam pemberantasan korupsi) idealnya lebih di tingkatkan bukan malah dikurangi dan dilemahkan , hal ini jelas menandakan sebuah penurunan semangat pemberantasan korupsi oleh pemerintah yang selama ini di gembar-gemborkan oleh pemerintah itu sendiri.


KPK di bentuk bertujuan untuk meringankan kinerja polri dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi serta agar lebih mengefektifkan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui lembaga pemberantasan korupsi yang independen dalam hal ini adalah KPK.


Oleh karena itu revisi undang-undang KPK seharusnya bertujuan untuk perbaikan serta penguatan kinerja dan peran KPK bukan malah bertujuan melemahkan peran KPK , saya akan sangat mendukung revisi undang-undang kpk , apabila revisi tersebut berisi penguatan dan perbaikan terhadap peran serta kinerja KPK.


misalnya revisi undang-undang KPK berkaitan dengan konsolidasi dan sinergi peran dalam penanganan kasus-kasus korupsi antara KPK dengan polri dan kejaksaan agar semakin solid atau mungkin revisi undang-undang kpk tentang penambahan alokasi penyidik maupun sarana dan prasarana penunjang dalam penanganan korupsi. revisi-revisi tersebut jelas menunjukkan sebuah perbaikan dan penguatan peran KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dan revisi - revisi seperti itulah yang semestinya dilakukan oleh pemerintah dan DPR.


akan tetapi revisi undang-undang KPK yang saat ini sedang di bahas oleh DPR dan pemerintah malah justru revisi yang berpotensi melemahkan dan mengurangi peran serta kinerja dari KPK itu sendiri sungguh menggelikan !!!


Negara hukum idealnya mempunyai lembaga independen pencegah dan pemberantas korupsi yang kuat dan bebas dari intervensi pihak  atau lembaga manapun , KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang independen di Negara Indonesia di bentuk dengan undang-undang no 30 tahun 2002 , suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang , dalam perkembangannya tentu akan sangat di pengaruhi oleh politik hukum dari pemerintah , mau akan di perkuat ,dilemahkan atau di kurangi peran dan kewenangannya tentu tergantung dengan kebijakan pemerintah melalui suatu revisi undang-undang (dengan persetujuan DPR).


selama pemerintah masih memiliki semangat pemberantasan korupsi yang besar , saya rasa posisi dan peran KPK sebagai lembaga independen pemeberantasan korupsi masih akan terjaga  , akan tetapi apabila pemerintah sudah tidak memiliki lagi semangat pemberantasan korupsi yang besar , apakah KPK masih akan tetap memiliki taring ???  


kondisi saat ini saya ibaratkan seperti ini :


saya ibaratkan KPK sebagai kucing yang mempunyai 2 taring tajam  ,koruptor sebagai tikusnya dan pemilik kucing tersebut adalah pemerintah dan dpr , pemilik kucing tersebut memberikan tugas kepada kucing itu untuk menghabisi para tikus-tikus  yang berkeliaran di dalam rumahnya ,dan  ternyata kucing itu selama ini sudah cukup mampu menjalankan tugas nya dengan baik dalam menghabisi para tikus tikus yang berkeliaran di rumah sang pemilik.


akan tetapi anehnya sang pemilik kucing tersebut justru ingin memotong salah satu taring dari kucing itu , bukankah hal itu justru akan melemahkan kekuatan dari kucing tersebut dalam menghabisi para tikus-tikus yang berkeliaran di rumah sang pemilik ??? , dan bukankah hal itu berimbas pada semakin leluasanya tikus-tikus berkeliaran di rumah sang pemilik kucing tersebut ???? , hanya pemilik kucing itulah yang tau alasannya (pemerintah dan dpr).


pemerintah (bersama DPR ) semula membentuk KPK dengan tujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang semakin merajalela menghinggapi segala aspek kehidupan di negeri ini karena belum efektifnya peran dari para penegak hukum lain ( polisi dan kejaksaan) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi , akan tetapi di saat KPK sudah sedikit banyak cukup mampu menjalankan tugas tersebut dengan baik ,pemerintah justru ingin membuat suatu revisi undang-undang KPK yang sangat berpotensi besar dapat melemahkan peran dan kinerja KPK dalam pemeberantasan korupsi. sungguh aneh !!


pemerintah seharusnya mendukung penuh penguatan dan perbaikan kinerja KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi mengingat lembaga tersebut sejak awal di bentuk oleh pemerintah memang di tujukan untuk pemberantasan korupsi , Maka dari itu menurut hemat saya , agar kedudukan KPK lebih kuat dan tidak mudah dilemahkan peran serta kewenangannya , KPK patut di masukkan kedalam konstitusi  melalui amandemen UUD NRI  ke 5 (mengingat begitu krusialnya "masalah" korupsi bagi kemajuan dan kemunduran negara ) , sehingga kedudukan KPK lebih terjamin serta meminimalisir  tindakan politisasi yang berupaya melemahkan peran dan kinerja KPK.


Melihat revisi undang-undang KPK yang sekarang tengah di godok oleh DPR dan pemerintah , sebagai pribadi yang merdeka dalam menyampaikan pendapat serta opini nya saya menegaskan menolak dengan tegas revisi undang-undang KPK tersebut , karena revisi tersebut ( apabila jadi di sahkan menjadi sebuah undang-undang) sangat berpotensi besar melemahkan serta mengurangi taring KPK dalam semangat dan upaya pemberantasan korupsi Dan saya  sangat setuju dengan judul berita pada halaman depan Koran itu yaitu “ KPK DALAM BAHAYA !!!”



“MANUSIA MERDEKA ADALAH MEREKA YANG BERANI MENGELUARKAN PENDAPAT SESUAI HATI NURANI NYA , BERANI BERKATA IYA SAAT BANYAK YANG BERKATA TIDAK SERTA BERANI BERKATA TIDAK SAAT BANYAK YANG BERKATA IYA”





Kamis, 21 Januari 2016

KORUPSI ???



Suara ayam berkokok bersahutan silih berganti menandakan pagi hari telah tiba ,dengan mata yang masih sedikit berat untuk di buka saya pun terbangun dari kasur kamar saya , waktu menunjukkan pukul 05.30 wib , hal pertama yang saya lakukan setelah bangun tidur adalah membuka jendela kamar agar sejuknya udara pagi ini segera masuk ke dalam ruangan kamar saya , sejenak kemudian saya pun memejamkan mata sambil menikmati segarnya hembusan udara pagi ini.


Setelah melaksanakan rutinitas sarapan pagi , saya pun bergegas menuju teras depan rumah saya , tujuan saya adalah untuk menikmati suasana pagi  di lingkungan rumah saya , di mana hal tersebut merupakan ritual sakral yang pantang untuk saya lewatkan saat saya berada di rumah, di temani secangkir kopi dan singkong keju goreng ,membuat pagi ini pun terasa semakin nikmat dan bersahaja.


Saat liburan seperti ini , saya akan memiliki banyak waktu luang yang biasa saya gunakan untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang saya sukai seperti bermain futsal , membaca , menulis dan berkumpul bersama teman ataupun keluarga.


pagi ini saya ingin membuat sebuah artikel kecil atau opini singkat lebih tepatnya  yang berisi tentang tanggapan dan pandangan saya mengenai korupsi , dimana dewasa ini korupsi menjadi momok yang menakutkan dan membahayakan bagi perkembangangan kehidupan suatu Negara , karena perbuatan korupsi sendiri dapat merusak sendi-sendi di segala aspek kehidupan suatu negara seperti ekonomi , hukum , sosial dan aspek-aspek lainnya.


 Dampak korupsi di bidang ekonomi diantaranya : lesunya pertumbuhan ekonomi , hutang Negara yang makin meningkat , rendahnya pendapatan Negara di sektor pajak , pemerataan pembangunan yang tidak tercapai , dampak korupsi di bidang sosial : kesenjangan sosial yang makin kentara , lambatnya pengentasan kemiskinan dan semakin mahalnya biaya hidup sedangkan di bidang hukum perbuatan korupsi membuat keadilan substantif akan sulit dirasakan oleh para rakyat golongan menengah ke bawah.


Mengingat bahaya dan menakutkannya dampak yang di timbulkan dari perbuatan korupsi , maka dari itu  korupsi sendiri di golongkan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang penanganannya harus di utama kan dan di segerakan.


Di Indonesia , perbuatan korupsi (tindak pidana korupsi) hingga detik ini masih tumbuh subur di berbagai bidang kehidupan meskipun beragam upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas perbuatan keji tersebut diantaranya dengan membentuk lembaga independen anti korupsi yaitu dengan membentuk komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada tahun 2003 serta membentuk pengadilan khusus tindak pidana korupsi (pengadilan tipikor).


akan tetapi sejauh ini tampaknya pemberantasan korupsi belum bisa berjalan efektif mengingat masih banyaknya perbuatan korupsi yang tetap hidup di segala bidang kehidupan, walaupun tidak dapat juga di katakan buruk begitu saja, sejak berdirinya KPK pada tahun 2003 pemberantasan tindak pidana korupsi memang berjalan cukup baik , banyak perkara-perkara korupsi yang berhasil diungkap oleh KPK , akan tetapi untuk membunuh perbuatan korupsi tidak cukup kita hanya bergantung pada KPK saja , dibutuhkan konsolidasi ,sinergi peran dan persamaan visi antara pemerintah , DPR ,masyarakat dan penegak hukum lainnya dalam memerangi perbuatan korupsi itu sendiri.


sejujurnya apa penyebab timbulnya tindak pidana korupsi itu sendiri ?? , pada umumnya tindak pidana korupsi di sebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal (dari dalam diri manusia) seperti lemahnya iman dan kesadaran diri yang rendah serta faktor eksternal (dari luar diri manusia) misalnya faktor politik ,faktor sosial , tuntutan keluarga dan lain-lain.


Lantas apakah cara yang paling tepat dan paling ampuh untuk memusnahkan perbuatan korupsi itu sendiri ?? tidak pernah ada jawaban yang tunggal dan sederhana untuk menjawab pertanyaan tersebut , ada beragam cara untuk melakukannya , diantaranya melalui jalur penal dan jalur non penal.


Jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat represif yaitu penumpasan penindakan dan pemberantasan setelah kejahatan terjadi , yaitu lewat pemberian pidana , sedangkan jalur non penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif yaitu pencegahan sebelum kejahatan dilakukan diantaranya melalui  pendidikan dan penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada para generasi muda , pencegahan korupsi disektor publik seperti pengadaan barang yang dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengawalnya dan upaya upaya pencegahan lainnya.


Lantas cara mana yang harus diutamakan untuk di implementasikan pada Negara Indonesia saat ini , apakah melaui jalur non penal atau jalur penal atau mungkin dua-dua nya ??? , menurut pendapat saya idealnya di suatu Negara baik jalur penal maupun non penal haruslah berimbang pelaksanaannya , akan tetapi melihat kondisi korupsi yang masih masif dan tumbuh subur di Indonesia dewasa ini , menurut hemat saya  jalur penal harus di utamakan terlebih dahulu atau mendapat porsi yang krusial dari pada jalur non penal yaitu dengan pemberian pidana seberat-beratnya (pidana mati) kepada para pelaku korupsi dengan tetap melakukan upaya pencegahan secara maksimal.


Menurut hemat saya pemberian pidana mati kepada para koruptor adalah cara yang paling ampuh dan efektif untuk menumpas tumbuhnya tindak pidana korupsi di Indonesia yang saat ini makin merajalela , cobalah tengok china dan singapura yang angka tindak pidana korupsi menurun tajam setelah diterapkannya pidana mati bagi para koruptor. menurut hemat saya pemberian pidana mati kepada para koruptor telah memenuhi 3 unsur tujuan dari adanya hukum itu sendiri , yaitu kepastian hukum , keadilan dan kemanfaatan sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukannya


Kepastian hukum : pemberian pidana mati secara yuridis konstitusional adalah sah , hal ini merujuk kepada ketentuan pasal 28 J ayat 2 UUD NRI 1945 , secara tafsir sistematis pasal tersebut menghendaki bahwa tidak ada hak yang tidak bisa di batasi , di dalam undang-undang pemberantasan tipikor pun sebenarnya sudah memberikan tempat untuk pemberian hukuman mati bagi para koruptor , hanya saja hukuman mati tersebut belum di formulasikan secara komprehensif di dalam undang undang tersebut , hukuman mati hanya di berlakukan pada seorang koruptor yang melakukan korupsi di saat atau kondisi tertentu saja , misalnya saat kondisi negara sedang darurat , sehingga hukuman mati yang ada pada undang undang tersebut terasa sangat kurang efektif dalam dinamika penegakan hukum di negara ini.


Keadilan : korupsi adalah kejahatan luar biasa yang mempunyai dampak yang berbahaya bagi kehidupan suatu negara , masyarakat maupun orang perorang , oleh karena itu pemberian pidana mati bagi seorang koruptor saya rasa cukup adil sebagai balasan atas dampak buruk luar biasa yang mereka timbulkan.


Kemanfaatan : pemberian pidana mati bagi koruptor dapat memberi kemanfaatan  , karena dengan diterapkannya pidana mati bagi para koruptor akan memberikan preseden atau pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi (menimbulkan efek jera) sehingga hal tersebut akan dapat membuat menurunnya  angka tindak pidana korupsi di negara ini  , dengan menurunnya angka korupsi akan membuat segala bidang kehidupan di suatu Negara baik di bidang hukum , ekonomi ,sosial , politik dan lainnya akan dapat tumbuh dengan baik sehingga Negara semakin maju dan rakyat semakin sejahtera.


akan tetapi pemberian pidana mati kepada para koruptor seringkali mendapatkan tanggapan kontra dari berbagai pihak , pada umumnya pihak pihak tersebut menganggap pemberian pidana mati kepada para koruptor telah melanggar hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam bab XA UUD NRI 1945 utamanya pasal 28 A yang berbunyi : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”


akan tetapi perlu di garis bawahi bahwa ketentuan tersebut pada hakikatnya dapat di batasi , hal ini merujuk pada ketentuan pasal 28 J ayat 2 , oleh karena itu dengan tidak melakukan pidana mati bagi para koruptor sehingga tidak dapat memberikan efek jera kepada para koruptor yang membuat korupsi masih tetap tumbuh subur sejatinya juga merupakan pelanggaran HAM , karena dampak korupsi itu sendiri sangat merugikan kepentingan umum ( dengan skala yang lebih besar). oleh karena itu jika tindak pidana korupsi masih tumbuh subur maka juga akan semakin banyak pula orang yang di rampas hak asasi manusia nya.


Dalam pemberian pidana mati kepada para koruptor memang akan selalu ada dilema , yaitu dilema antara merampas HAM seseorang tetapi melindungi HAM banyak orang , atau melindungi HAM seseorang tetapi membahayakan HAM banyak orang , sekarang pilihan tersebut berada ditangan para stakeholder ,yaitu pemerintah , DPR dan para penegak hukum , apakah akan menerapkan pidana mati atau tidak.


selain itu pihak pihak yang kontra terhadap pemberlakuan hukuman mati , pada umumnya juga beralasan bahwa dengan sistem peradilan di indonesia yang masih belum baik , di khawatirkan terjadi kesalahan atau kekhilafan dalam proses peradilan , sehingga orang yang sejatinya tidak bersalah malah di jatuhi hukuman mati , namun menurut pendapat saya hal itu sejatinya dapat di minimalisir dengan adanya berbagai upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa bahkan grasi , sehingga kesalahan atau kekhilafan dalam proses peradilan bisa di minimalkan.


Kalaupun tidak menerapkan pidana mati seharusnya pemerintah juga harus menyiapkan hukuman alternative yang juga dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor misalnya dengan pidana penjara selama waktu tertentu tanpa remisi atau pidana penjara seumur hidup tanpa remisi , meskipun remisi adalah hak setiap narapidana , akan tetapi apabila hal itu diatur secara tegas dalam undang-undang bahwa khusus narapidana pelaku kejahatan luar biasa (KORUPSI DLL )  tidak dapat diberikan remisi , maka hal tersebut tidak akan melanggar ketentuan hukum , artinya disini di perlukan revisi terhadap undang - undang lembaga permasyarakatan ataupun undang - undang lain yang terkait.


pada intinya tindakan represif saat ini adalah hal yang harus di utamakan bagi Negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi , kondisi Negara Indonesia saat ini  saya ibaratkan seperti seseorang yang menderita sakit diabetes kronis , sehingga mau tidak mau salah satu bagian tubuhnya harus di amputasi , agar penyakit diabetes tersebut tidak menjalar dan menggerogoti bagian tubuh lainnya.


Maka dari itu tindakan represif yang dapat menimbulkan efek jera adalah hal absolut yang mesti harus dilakukan di indonesia saat ini agar perbuatan korupsi tidak menyebar semakin luas dan semakin menggerogoti aspek-aspek kehidupan , tindakan represif itu bisa melalui pemberian pidana mati ,pidana penjara selama waktu tertentu tanpa remisi atau pidana penjara seumur hidup tanpa remisi bagi para koruptor.


Tumbuh subur tidaknya perbuatan korupsi di suatu negara tergantung pada 3 faktor , yaitu substansi hukum (isi dari peraturan perundang-undangan) , struktur hukum (kinerja para penegak hukum ) dan kultur hukum (budaya hukum dari masyarakat).


Jika substansi hukum , struktur hukum dan kultur hukum nya sudah baik , maka akan sangat sulit bagi korupsi untuk bisa tumbuh subur di suatu Negara , sedangkan apabila salah satu ,salah dua atau ketiga-tiganya dari ketiga aspek tersebut belum baik , maka akan selalu ada potensi bagi korupsi untuk bisa tumbuh subur di suatu Negara.


Selain itu , agar pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif , saya sependapat dengan prof Sudharto , bahwa di perlukan upaya atau tindakan yang positif di bidang bidang kehidupan lainnya seperti di bidang birokrasi , ekonomi dan politik , jika hal tersebut dilakukan dan diiringi pula dengan bekerjanya sistem hukum secara optimal maka tumbuhnya tindak pidana korupsi akan dapat terminimalisir.


Maka dari itu kita sebagai masyarakat idealnya juga harus mengambil peran aktif dalam upaya pemberantasan korupsi yaitu dengan selalu menerapkan budaya hukum yang baik dalam kehidupan kita sehari-hari , menghindari politik uang saat ada pemilu , bekerja keras untuk meraih sesuatu , dan selalu berdedikasi tinggi atas bidang yang kita geluti adalah beberapa budaya hukum yang baik yang harus di lakukan oleh masyarakat.


Akhir sekali saya ingin menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tanggung jawab kita bersama baik oleh pemerintah maupun masyarakat  , tentu sesuai dengan porsinya masing-masing , porsi pemerintah (bersama badan legislatif) yaitu menciptakan peraturan perundang-undang (produk hukum) yang baik serta merekrut para penegak hukum yang berkualitas dan mempunyai integritas , peran penegak hukum adalah bagaimana menegakkan hukum dengan seadil-adilnya , jujur , professional dan tidak pandang bulu.


sedangkan kita sebagai masyarakat hendaklah selalu menerapkan budaya hukum yang baik dalam kehidupan kita sehari-hari dan selalu bertindak aktif melaporkan suatu peristiwa yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi kepada pihak yang berwajib dengan adanya sinergi antara peran pemerintah , penegak hukum dan peran masyarakat saya rasa tindak pidana korupsi akan sulit tumbuh di Negara tercinta kita ini.







"KORUPSI ADALAH MUSUH KITA BERSAMA OLEH KARENA ITU MEMBERANTAS DAN MEMERANGI NYA JUGA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA"