Senin, 21 Juni 2021

JAKSA PINANGKI DAN ULTRA PETITA VONIS PIDANA

Pinangki Sirna Malasari atau yang lebih familiar dikenal sebagai jaksa Pinangki, seorang jaksa fungsional Kejaksaan RI dijatuhi vonis pidana penjara 10 tahun, denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus (concurcus realis).

Pertama, Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan jumlah Rp 5,25 miliar. Kedua, Pinangki terbukti bersalah menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Ketiga, Pinangki terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan uang 10 juta dollar Amerika Serikat kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung demi mendapatkan fatwa.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri jauh lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Pinangki dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda 500 juta subsider6 bulan kurungan.

Saat pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto mengutarakan hal menarik terkait aspek pertimbangan (ratio decidendi) putusan. “Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat”.

Vonis yang dijatuhkan kepada Pinangki bagi penulis telah merefleksikan fungsi dari pada kekuasaan kehakiman itu sendiri. Menurut Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah melaksanakan fungsi esensial dari kekuasaan kehakiman tersebut yakni menegakkan hukum (basis-yuridis) sekaligus menegakkan keadilan (value-justice). Tidak adil, jika seorang aparatur penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran hukum yang berlawanan dengan tugas, kewajiban, serta etika profesinya hanya dituntut dengan tuntutan yang relatif rendah.

Ultra Petita Vonis Pidana

Ultra petita adalah istilah yang lazim digunakan dalam perkara perdata. Dalam perkara perdata, ultra petita bermakna bahwa putusan yang dijatuhkan oleh hakim melebihi apa yang dituntut oleh penggugat. Hal ini bertentangan dengan asas pokok hukum perdata terkait hakim yang bersifat pasif.

Asas hakim yang bersifat pasif mengandung makna bahwa hakim dalam perkara perdata hanya boleh menggali dan menjatuhkan putusan tidak lebih dari petitum atau apa yang dituntut oleh penggugat. Jadi, luas pokok sengketa ditentukan oleh pihak yang berperkara yakni oleh penggugat berdasarkan petitum yang tertuang dalam surat gugatan bukan oleh hakim.

Larangan ultra petita bagi hakim dalam perkara perdata tertuang dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) jo Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg jo Pasal 67 huruf C Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Asas ultra petita berbunyi asasiu dex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur yang artinya, jika hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan melebihi apa yang diminta, maka putusan tersebut ultra vires dan harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebut didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan kepentingan umum.

Asas ultra petita sejalan dengan sifat hukum perdata sebagai hukum privat yang berlandaskan pada asas konsensual. Dalam sengketa hukum privat, kepentingan hukumnya juga bersifat privat (sebatas pihak yang berperkara) sehingga luas pokok sengketa ditentukan oleh pihak yang berperkara bukan oleh hakim. Dalam memeriksa perkara dan menjatuhkan vonis, Hakim terikat pada petitum penggugat.

Oleh karena itu, tujuan dari hukum acara perdata adalah mencari kebenaran formil, kebenaran yang didasarkan pada bukti-bukti formal. Selain itu, kebenaran formil juga bisa dimaknai, dalam menjatuhkan vonis, hakim terikat oleh batas-batas yuridis yang ditentukan oleh pihak yang berperkara.

Hal ini berbeda dengan tujuan dari hukum acara pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran materil yakni kebenaran yang didasarkan pada alat bukti yang telah diuji secara obyektif sehingga menunjukkan kebenaran suatu peristiwa yang meyakinkan hakim. Maka dari itu, asas dalam hukum pidana mengatakan hakim bersifat aktif. Dalam arti, hakim harus aktif dan responsif untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil.

Dalam perkara pidana sendiri tidak lazim dikenal istilah ultra petita. Namun jika ultra petita dimaksudkan sebagai kondisi di mana hakim menjatuhkan vonis pidana melebihi tuntutan jaksa penuntut umum, maka hal tersebut bukan merupakan sebuah larangan. Tidak ada ketentuan di dalam KUHAP yang membatasi atau melarang hakim untuk menjatuhkan vonis melebihi tuntutan jaksa penuntut umum. Selain secara normatif-yuridisnya tidak ada larangan, membatasi hakim untuk tidak menjatuhi vonis yang melebihi tuntutan jaksa penuntut umum juga bertentangan dengan prinsip dan karakteristik hukum pidana sebagai hukum publik yang berbasis pada pencarian kebenaran materil.

Pada prinsipnya, hakim dalam perkara tindak pidana boleh menjatuhkan vonis pidana melebihi tuntutan jaksa penuntut umum, namun hakim tidak boleh menjatuhkan vonis pidana yang melebihi ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal. Misalnya ancaman pidana penjara maksimal dalam sebuah Pasal 5 tahun, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Itu tidak boleh. Atau hakim menjatuhkan vonis pidana atas tindak pidana yang tidak tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, itu juga tidak boleh.

Dalam menjatuhkan vonis pidana, menurut Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, hakim terikat pada surat dakwaan jaksa penuntut umum (bukan surat tuntutan) dan segala sesuatu yang terbukti di sidang pengadilan yang didasarkan pada pemenuhan minimal 2 alat bukti dan keyakinan hakim (pembuktian negatif).

 

HUKUM DAN CIVIL SOCIETY

Berdasarkan teori bekerjanya hukum, Robert B. Seidman dan Wiliamm J Chambliss, menjelaskan bahwa proses bekerjanya hukum dipengaruhi oleh empat komponen utama yaitu lembaga pembuat hukum, birokrasi penegakan hukum, para pemegang peran, dan pengaruh kekuatan personal maupun sosial. Selanjutnya keempat komponen tersebut membentuk sebuah relasi integral yang mengejawantah dalam preposisi-preposisi sebagai berikut:

Pertama, setiap aturan hukum itu menunjukkan bagaimana seharusnya pemegang peran untuk bertindak. Kedua, tindakan apa yang akan diambil oleh pemegang peran pemegang peran akan sangat tergantung dan dipengaruhi oleh peraturan hukum yang berlaku, dari sanksi-sanksinya, dari aktivitas pelaksanaannya, serta dari seluruh kompleks ekonomi, sosial, politik, dan lainnya yang bekerja atas dirinya.

Ketiga, tindakan apa yang akan diambil oleh lembaga pelaksana (penegak hukum) sebagai respons terhadap peraturan hukum akan sangat tergantung dan dipengaruhi oleh peraturan hukum yang berlaku, dari aktivitas pelaksanaannya, sanksi-sanksinya, serta dari seluruh kompleks kekuatan ekonomi, sosial, politik, dan lainnya yang bekerja atas dirinya serta dari umpan balik antara pemegang peran dan birokrasi.

Keempat, tindakan apa yang diambil oleh lembaga pembuat hukum sebagai respon terhadap peraturan hukum akan sangat tergantung dan dipengaruhi oleh peraturan hukum yang berlaku, dari sanksi-sanksinya, serta dari seluruh kompleks kekuatan sosial, ekonomi, politik, dan lainnya yang bekerja atas dirinya serta umpan balik antara pemegang peran dan birokrasi.

Oleh karena itu, bekerjanya hukum secara empiris (das sein) akan dihadapkan pada relasi-relasi dalam bingkai struktur sosial secara komprehensif. Berbagai dimensi non-hukum turut berpengaruh bahkan melakukan intervensi (arti negatif) maupun bergaining position/internalization (arti positif) yang berpengaruh dalam proses-proses bekerjanya hukum. Baik dari tahap formulasi, aplikasi, hingga eksekusi.

Civil Society

Menurut Satjipto Rahardjo (1997) istilah civil society lahir sejak era sebelum masehi. Cicero adalah orang pertama yang mencetuskan istilah civil society (104-43 SM). Menurut Cicero, civil society merupakan suatu komunitas politik yang beradab dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota) sebagai pusat pembangunan kebudayaan dan peradaban. Eisenstandt berpendapat bahwa civil society adalah suatu masyarakat baik secara individual maupun kelompok dalam negara yang mampu berinteraksi secara independen.

Menurut penulis, civil society dapat diejawantahkan sebagai sebuah konsolidasi sosial yang mandiri, independen, berperadaban, dan memiliki pengaruh sosial (social-bergaining) berdasarkan kuantitas maupun kualitas peran sosial sehingga mampu menjadi contra balance bagi negara dari birahi otoritarianime maupun bisa sebagai alternatif kekuatan di luar negara guna menyemai demokratisasi dan budaya kewargaan yang beradab.

Bahmuller (1997) mengatakan ada beberapa ciri spesifik dari civil society. Pertama, integrasi individu-individu dan kelompok dalam suatu kontrak sosial atau aliansi sosial. Kedua, penyebaran kekuasaan sehingga dominasi kepentingan dan intervensi negara dapat diminimalisir. Ketiga, terjembataninya kepentingan individu-kelompok dan negara yang dapat berpengaruh dalam perumusan kebijakan publik. Keempat, memperkuat loyalitas dan kepercayaan dalam relasi yang inklusif. Kelima, adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan interest yang berbeda.

Klaus Schwab dalam The Future of Civil Society (2013) membagi civil society dalam 3 kelompok. Pertama, kelompok lembaga swadaya masyarakat atau kelompok advokasi misalnya WALHI. Kedua, kelompok organisasi profesi misalnya serikat buruh. Ketiga, organisasi masyarakat berbasis agama, misalnya NU atau Muhamadiyah.

Jika dihubungkan antara teori bekerjanya hukum sebagaimana diungkapkan oleh Seidman dan Chambliss di atas dengan kompleksitas (peran, fungsi, sumberdaya) civil society, maka akan terlihat bagaimana tercipta ruang dan peran yang cukup strategis bagi kelompok civil society dalam mendorong dan mempengaruhi terwujudnya peradaban dan keadaban hukum.

Di dalam sistem, kelompok civil society memiliki bergaining position dan pengaruh sosial yang besar untuk mempengaruhi eksekutif dan legislatif dalam merumuskan UU yang aspiratif dan responsif terhadap problematika aktual masyarakat. Di luar sistem, kelompok civil society dapat melakukan peran-peran advokasi untuk memperkuat budaya hukum dan penghetahuan hukum masyarakat sekaligus mengorganisir kekuatan massa untuk melakukan resistensi terhadap kebijakan hukum yang tidak pro-keadilan dan pro-kerakyatan.

Maka dari itu, dalam negara hukum yang demokratis, viabilitas dan rigid-positioning kelompok civil society memiliki dampak yang besar dalam menentukan kualitas dan keadaban dalam proses bekerjanya hukum. Sejalan dengan hal tersebut, maka revitalisasi dan penguatan gerakan civil society harus terus dilakukan secara kontiniutas.

Kuatnya peran dan pengaruh civil society dalam negara hukum demokratis akan berimplikasi pada menurunnya intervensi-otoritarianisme negara dalam proses bekerjanya hukum sehingga hal tersebut dapat mendorong terwujudnya peradaban dan keadaban hukum serta terjaminnya aksesbilitas keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

 

 

HUKUM DAN DISRUPSI TEKNOLOGI

 

Menurut Moechtar Kusumaatmadja, hukum merupakan sebuah entitas yang terdiri atas asas, proses, norma, dan lembaga yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselarasan dalam masyarakat. Menurut Moechtar, hukum tidak bisa sekadar dipahami sebagai asas dan aturan (norma) melainkan juga proses dan lembaganya secara utuh.

Proses dan lembaga yang dimaksud Moechtar adalah peradilan dan pengadilan serta institusi penegak hukum. Peradilan merupakan proses (prosedural) untuk mengadili suatu perkara hukum. Sedangkan pengadilan serta institusi penegak hukum adalah lembaga yang berfungsi untuk mengadili dan memproses suatu perkara hukum.

Dalam dinamikanya, hukum selalu berafiliasi dan bertransformasi sejalan dengan perkembangan zaman dan masyarakat. Bekerjanya hukum tidak bisa berlawanan dengan perkembangan dan realitas sosial. Memasuki era 4.0 bahkan 5.0 yang erat dengan disrupsi teknologi, hukum harus senantiasa compatible dan mampu mengikuti perkembangan zaman. Konkretnya, hukum harus mampu bersinergi dengan disrupsi teknologi.

Contoh sederhana, dahulu tidak dikenal adanya tindak pidana ITE, kemudian karena arus perubahan teknologi berkembang masif yang otomatis ikuti dengan berbagai celah (kriminogen)untuk melakukan kejahatan dengan sarana teknologi, maka lahirlah UU ITE sebagai payung hukum dan sarana perlindungan masyarakat dari kejahatan ITE. Realitas ini merupakan bukti bahwa hukum harus selalu mampu bersinergi dengan disrupsi teknologi yang merupakan bagian dari perubahan sosial.

Disrupsi teknologi adalah perubahan praktik-praktik konvensional menuju moderenitas dan efisiensi dengan penggunaan sarana-sarana teknologi mutakhir. Dalam konteks hukum, maka disrupsi teknologi bisa diimplementasikan pada sisi proses dan kelembagaan hukum misalnya terkait birokrasi-administratif perkara. Sedangkan dalam konteks asas dan norma, tentu bukan ranah dari praksis sarana teknologi.

Menurut Guntur Hamzah dalam bukunya Peradilan Moderen Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi (2020) mengatakan bahwa peradilan moderen (modern court) dalam negara demokrasi konstitusional (democratic constitusional state) merupakan perangkat hukum yang menjadi kebutuhan aktual setiap warga negara dalam menjangkau dan mendapatkan keadilan (access to justice) bahkan bersifat conditio sine qua non terkait kontiniutas diskursus hukum dan keadilan antara warga negara dan lembaga peradilan.

Lebih lanjut, menurut Guntur Hamzah, pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu kekuatan utama dalam rangka mewujudkan peradilan moderen yang berdasarkan pada 5 prinsip yudisial (independensi, integritas, integrasi, imparsial, dan interkoneksi). Pemanfaatan teknologi dapat diimplementasikan pada sistem persidangan (justice administration system) dan sistem administrasi umum (general administration system).

Sejalan dengan perkembangan disrupsi teknologi, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang terdiri atas: pendaftaran perkara (e-filling), pembayaran perkara (e-payment), pemanggilan (e-summon), dan persidangan (e-litigation). 

Keempat variabel e-court di atas cukup compatible dan lazim diterapkan dalam perkara perdata dan tata usaha, namun berbeda halnya dengan perkara pidana. Perkara pidana memiliki hukum acara yang berdasarkan pada KUHAP atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. KUHAP merupakan dasar dari pada prosedur dan mekanisme penyelesaian perkara pidana. Nah, di sinilah yang menjadi titik masalahnya, mengingat KUHAP tidak mengenal adanya persidangan online (e-litigation) bahkan pemanggilan online (e-summon).

Secara yuridis kehadiran (secara fisik) terdakwa maupun penuntut umum di muka persidangan pidana adalah wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (1), KUHAP jo Pasal 11 ayat (4); Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketidakhadiran terdakwa maupun penuntut umum di muka persidangan hanya dapat disimpangi oleh ketentuan Undang-Undang.

Maka dari itu, di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan juga faktor disrupsi teknologi (perubahan sosial), KUHAP harus dilakukan revisi baik melalui revisi biasa atau melalui Perppu guna mengakomodasi prinsip-prinsip e-court seperti persidangan online dan pemanggilan online.

Pada prinsipnya, disrupsi teknologi dapat dimanfaatkan guna mendorong terwujudnya efisiensi dan efektivitas hukum. Teknologi dapat dimanfaatkan sebagai tools dalam proses, birokrasi, maupun administrasi hukum. Misalnya penerapan tilang online berbasis teknologi yang mempermudah (efisiensi dan efektivitas) kinerja penegak hukum. Atau penerapan prinsip e-court yang dapat mewujudkan efisiensi proses peradilan.

Meskipun demikian, teknologi tetap tidak bisa menjadi aktor utama dalam proses penegakan hukum. Peran jaksa, polisi, dan hakim tidak bisa diganti dengan peran teknologi. Penegakan hukum bukan proses mekanik melainkan proses kemanusiaan, proses filosofis, proses sosiologis, dan proses yuridis yang mengekspresikan sistem nilai, sistem norma, dan sistem perilaku yang tidak bisa dilakukan oleh subyek yang tidak memiliki akal dan perasaan.

           

 

Sabtu, 19 Juni 2021

PUISI: JANTUNG HATI

Diajeng Cetryn Tatiana

Kisah kita terukir tidak sebagaimana lazimnya

Asmara terajut waktu demi waktu tanpa jumpa

Bara rindu membara dalam kalbu

Rintihan doa menembus langit adiwarna

Kini, siksa penantian telah sirna

Jantung hati manunggal bahtera suci

Jasad berkalang tanah hanya seutas jeda

Keabadian cinta mematri jiwa hingga nirwana










Jumat, 21 Mei 2021

PUISI: TERLALU

Terlalu jumawa dibenci banyak orang

Terlalu gak enak hati malah jadi ribet

Terlalu cinta bisa membutakan hati

Terlalu benci dapat mematikan logika

Terlalu cantik bikin liar fantasi

Terlalu jelek gak ada yang mendekat

Terlalu bodoh mudah dikadalin

Terlalu pinter bikin besar kepala

Terlalu bergairah lupa daratan

Terlalu lemah mudah dijajah



Kamis, 20 Mei 2021

PUISI: ANAK MANJA

Sejak kecil hidup penuh kemudahan

Tidak pernah bermandikan sengat mentari

Tinggal kicau, motor dan mobil terbeli

Hidup dimanja keadaan, pendidikan nomor kesekian

Beranjak dewasa hidup bagai roda

Orang tua mangkat ke haribaan

Sendiri mengarungi keras ombak kehidupan

Muda terbuai kenyamanan, tanpa bekal otak dan ketangkasan

Menua dalam pandir dan penderitaan


Minggu, 16 Mei 2021

PUISI: PRADIKTA ANDI ALVAT

20 April 1995. Aku lahir atas anugerah Yang Maha Kuasa

Hidup bersahaja penuh letupan mimpi

Senarai kisah mengeja rimbun asa

Mengais arti mencari jati diri

Aku bagai besi yang berkarat. Lekat akan aib dan dosa

Aku seperti ombak laut selatan. Bergejolak penuh misteri

Aku bak pelaut Bugis. Bagak setia memegang prinsip

Aku adalah aku. Manusia biasa

Mengejawantahkan kemilap gelap maupun terang