Senin, 02 Agustus 2021

MAKNA HUKUM PENCABUTAN LAMPIRAN PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2021

 

            Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur mengenai izin investasi minuman keras. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sendiri baru terbit pada tanggal 2 Februari 2021.

            Secara hierarkis-fungsional, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksana atau turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berfungsi untuk mengatur hal-hal yang bersifat lebih teknis berkaitan dengan bidang usaha penanaman modal, termasuk diantaranya perihal investasi usaha minuman keras.

            Dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa investasi minuman keras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

            Lebih lanjut, menurut angka 31 dan 32 huruf a dan b lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dijelaskan bahwa investasi minuman keras juga bisa dilakukan di luar daerah 4 provinsi tersebut berdasarkan penetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas usul gubernur yang bersangkutan.

            Sejak terbit dan berlaku sebagai peraturan perundang-undangan positif, diskursus pro dan kontra terhadap Perpres Nomor 10 Tahun 2021 (khususnya perihal investasi miras) tersaji dalam ruang publik. Aspek kemudahan investasi dan implikasi ekonomi (pro) mendapatkan resistensi kuat dari aspek kemanfaatan dan kontiniutas masa depan generasi muda bangsa (kontra).

            MUI, NU, Muhamadiyah, dan organisasi masa lainnya berdiri kokoh di pihak yang kontra, sedangkan pemerintah beserta alat kelengkapan strukturalnya berada di pihak yang pro. Akan tetapi, Presiden Joko Widodo pada akhirnya berkenan mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Atas berbagai masukan dan kritik (resistensi sosiologis). Jokowi akhirnya resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada hari ini (3 Maret 2021).

            Dalam pidato sehari sebelumnya (2/3/2021), Jokowi mengungkapkan alasan pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 khususnya perihal investasi miras. Jokowi berujar “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah” sebagaimana dilansir Antara.

            Pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebelum efektif berlaku pada prinsipnya memiliki 3 makna hukum. Pertama, sebuah produk hukum akan berlaku efektif dan fungsional manakala produk hukum tersebut dibentuk secara demokratis, partisipatif, aspiratif, responsif, dan tepat sasaran. Dengan demikian, sebuah produk hukum akan memiliki nilai keberlakuan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Sehingga tidak hanya sah secara formal tetapi juga adaptable secara substansial.

            Kedua, pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebelum efektif berlaku secara implisit menandakan bahwa pembentukan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tidak memenuhi aspek substansial baik secara formal (akomodasi dan partisipasi peran masyarakat) maupun material (resepsi aspirasi publik).

            Ketiga, pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebelum efektif berlaku yang dilatarbelakangi oleh adanya resistensi yang masif dari civil society seperti MUI, NU, dan Muhamadiyah menandakan bahwa civil society masih memiliki social powerness dan social bergaining yang kuat di mata penguasa. Sikap dan aspirasi kolektif dari civil society memiliki peran penting dalam menentukan pembentukan hukum baik pada tahap formulasi (internalisasi aspirasi) maupun aplikasi (korektif baik secara formal maupun non-formal).

 

           

           

KORUPSI NON-KONVENSIONAL DAN TAULADAN ARTIDJO ALKOTSAR

 

            Secara harfiah, korupsi berasal dari bahasa latin corruptio yang merupakan kata kerja corrumpere yang memiliki makna busuk, rusak, kotor, menggoyahkan, dan memutarbalik. Dalam arti yang literal, segala perbuatan yang berafiliasi dengan karakter dan sifat tersebut digolongkan sebagai korupsi.

            Prof. Satjipto Rahardjo dalam buku Penegakan Hukum Progresif (2010) mendistingsi korupsi dalam dua arti. Pertama, korupsi konvensional. Korupsi konvensional merupakan korupsi dalam arti yuridis-formal sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan positif.

Korupsi konvensional meliputi perbuatan-perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang meliputi: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, dan gratifikasi.

Kedua, korupsi non-konvensional. Korupsi non-konvensional bukanlah korupsi dalam arti yuridis-formal (tindak pidana korupsi) melainkan perbuatan-perbuatan yang bersifat kriminogen untuk melahirkan korupsi konvensional. Misalnya ketidakjujuran dan hedonisme.

Bisa dikatakan, korupsi non-konvensional merupakan bibit-bibit dari pada lahirnya korupsi konvensional di kemudian hari. Sejalan dengan premis tersebut, maka menjauhi perilaku-perilaku korupsi non-konvensional dapat menjadi cara yang efektif untuk menghindarkan seseorang khususnya pejabat publik dari perbuatan korupsi konvensional.

Ada beberapa tokoh bangsa yang bisa menjadi inspirasi dan suri tauladan tentang bagaimana menjauhi praktik-praktik korupsi non-konvensional sekaligus (tentunya) korupsi konvensional dengan menjalani laku hidup yang sederhana dan penuh integritas. Misalnya, M. Hatta, Wakil Presiden pertama Indonesia yang dikenal sebagai tokoh bangsa yang hidup sederhana, penuh integritas, dan jauh dari korupsi. Harta paling berharga miliknya adalah keluarga dan buku (ilmu). Tabiat Hatta yang jauh dari praktik korupsi baik konvensional maupun non-konvensional telah terbentuk sejak dia belum menjabat menjadi Wakil Presiden, yang berlanjut saat menjabat, hingga pasca menjabat. Tabiatnya tidak pernah berubah.

Kemudian ada mantan Kapolri periode 1968-1971, Hoegeng Iman Santoso. Banyak kisah faktual yang menggambarkan bagaimana kesederhanaan dan integritas Hoegeng, salah satunya saat Hoegeng menolak pemberian dua unit sepeda motor lambretta dari seorang pengusaha otomotif sebagai “jatah” Kapolri. Hoegeng dalam wawancara dengan majalah Tempo saat masih menjabat Kapolri pernah berujar “saya bukan anti main golf. Tetapi harga stik golf sangat mahal dan saya tidak punya uang”.

Dalam sejarah polri, Hoegeng dikenal publik sebagai polisi yang jujur, sederhana, dan penuh integritas. Bahkan Gus Dur pernah mengelurkan pernyataan menarik bernada satire, Gus Dur berujar bahwa di Indonesia hanya ada 3 polisi yang jujur. Pertama, polisi tidur. Kedua, patung polisi. Ketiga, Jenderal Hoegeng Iman Santoso.

Berikutnya ada Artidjo Alkotsar, mantan akademisi hukum UII, mantan advokat, sekaligus mantan Hakim Agung Mahkamah Agung yang kemarin (28 Februari 2021) baru saja berpulang ke rahmatullah dalam usia 71 tahun. Sebagaimana M. Hatta dan Jenderal Hoegeng, Artidjo juga menjalani laku hidup yang sederhana, jujur, dan penuh integritas. Selain itu, karakter yang melekat kuat dalam diri Artidjo adalah kepeduliannya terhadap kaum yang lemah (compasion) dan keberanian (brave). Sebagai akademisi hukum sekaligus advokat, Artidjo pernah memberikan advice hukum dalam kasus-kasus sensitif yang membahayakan keselamatannya seperti kasus pembantaian di Santa Cruz (Timor Leste) dan pembelaannya terhadap orang yang disangka sebagai penembak misterius pada tahun 1985.

Tatkala menjabat sebagai Hakim Agung di MA, Artidjo dikenal sebagai hakim yang kejam terhadap pada koruptor, Artidjo seringkali menjatuhkan pidana penjara maksimum atau setidaknya lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum kepada para koruptor baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali. Menurut Mahfud MD, Artidjo tidak pernah ragu menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back-up politik. Sikap Artidjo tersebut dilandasi oleh kecerdasan spiritual, integritas, kedalaman ilmu, dan keberanian. Bahkan ada fenomena unik saat Artidjo resmi pensiun sebagai Hakim Agung, yakni berbondong-bondongnya para narapidana koruptor mengajukan peninjauan kembali. Fenomena yang tidak terjadi saat Artidjo masih bercokol di Mahkamah Agung.

Dalam kesehariannya sebagai Hakim Agung, Artidjo dikenal hidup sangat sederhana dan sarat integritas. Sebelum mendapat jatah rumah dinas, Artidjo pernah tinggal di rumah kontrakan sederhana di Kwitang. Artidjo sering berangkat kerja naik bajaj, saat kunjungan ke luar kota Artidjo memilih naik pesawat ekonomi. Artidjo juga sangat menjaga etika hakim dengan membatasai pergaulan terutama yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya. Rumah miliknya di Yogyakarta juga sangat sederhana, penuh dengan buku-buku.

Dalam buku Untuk Republik Kisah-Kisah Teladan Kesederhanaan Tokoh Bangsa, (2019). Artidjo berujar bahwa kekayaan hanya sementara dan tidak berguna ketika seseorang sudah mati. Ia sering melihat hakim atau penegak hukum yang semasa hidupnya tidak lurus, ketika meninggal tidak beres keadaannya. Harta yang diperoleh secara tidak halal pada akhirnya hanya akan bikin susah saja.

Kini, Artidjo telah berpulang untuk selama-lamanya. Dunia hukum telah kehilangan salah satu pendekar hukum terbaiknya. Tidak mudah melahirkan kembali sosok penuh suri tauladan seperti Artidjo yang cerdas, sederhana, lekat integritas, berani, memiliki kepedulian, dan responsif terhadap nurani publik.

Pada akhirnya, hidup sederhana memang jauh dari gelimang materi, namun mendekatkan diri dengan integritas dan martabat. Hidup sederhana memang jauh dari kemewahan, namun bisa melahirkan value dan legacy bagi generasi selanjutnya. Hidup sederhana memang jauh dari kenikmatan duniawi, namun dapat menjauhkan diri dari laknat korupsi serta menjaga keselamatan akherat.

 

 

           

KRONIS KORUPSI

 

 

Awan mendung kembali menyelimuti langit pertiwi, virus laknat korupsi kembali terdiagnosa publik. Setelah dua mantan menteri rezim pemerintahan Jokowi periode 2019-2024, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus korupsi. Kini, giliran Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan yang dikenal memiliki track record bersih dan sarat prestasi ditangkap oleh KPK.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK terkait penangkapan Nurdin Abdullah, Ketua KPK, Firli Bahuri berujar “Dugaan korupsi berupa hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau para pihak yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan” (dikutip dari detiknews, 28 Februari 2020).

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan AS selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dan ER selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka.

Tertangkapnya Nurdin Abdullah oleh KPK sendiri sebenarnya bukan sebuah fenomena yang mengejutkan jika dilihat secara umum. Secara umum telah banyak pejabat publik baik di level eksekutif, legislatif, dan yudikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah yang terjerat kasus korupsi. Namun jika dilihat secara spesifik (personal), tertangkapnya Nurdin Abdullah oleh KPK memang sedikit mengejutkan, mengingat Nurdin memiliki rekam jejak yang bersih dan sarat berprestasi. Pada tahun 2017 lalu, Nurdin Abdullah bahkan meraih penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award. Apresiasi yang menunjukkan semangat, integritas, dan kontiniutas Nurdin Abdullah terkait pemberantasan korupsi. Sayangnya, kisah itu kini sudah menjadi memorabilia.

 

Jika kita cermati, era reformasi dengan semangat zero tolerance terhadap korupsi serta landasan sistem demokrasi justru mengalami gejala anomali dan mengejawantah menjadi praktik labirin korupsi baik secara vertikal maupun horizontal (spread) dengan beragam tipologi. Hal ini berbeda dengan era orde baru dengan landasan otoritarianisme-sentralistik, dimana korupsi bersifat terpusat.

Vito Tanzi dalam buku Corruption Around The World sebagaimana dikutip oleh Chaerudin dalam buku Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (2008) membagi tipologi korupsi menjadi 7 golongan. Pertama, korupsi transaksional. Korupsi yang terjadi atas kesepakatan seorang donor dan resipien untuk keuntungan keduanya. Kedua, korupsi ekstorsif. Korupsi yang melibatkan penekanan atau pemaksaan untuk menghindari bahaya bagi mereka yang terlibat atau dekat dengan pelaku korupsi. Ketiga, korupsi invensif. Korupsi yang berawal dari tawaran investasi untuk mengakomodasi adanya keuntungan di waktu yang akan datang. Keempat, korupsi nepotistik. Korupsi yang terjadi karena perlakuan khusus khususnya terkait proyek-proyek bagi keluarga dekat. Kelima, korupsi otogenik. Korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan sebagai orang dalam tentang kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan. Keenam, korupsi supportif. Perlindungan dan penguatan korupsi yang menjadi intrik kekuasaan. Ketujuh, korupsi defensif. Korupsi yang dilakukan untuk mempertahankan diri dari pemerasan.

Sejalan dengan tipologi korupsi sebagaimana dijelaskan oleh Vito Tanzi di atas, praksis-implementasi tipologi korupsi (praktik korupsi) pada umumnya dan khususnya di Indonesia pada dasarnya berkaitan dengan viabilitas dari empat dimensi. Pertama, dimensi alamiah. Secara alamiah, manusia memiliki hasrat dan hawa nafsu khususnya pada hal-hal yang bersifat materialistik. Oleh karena itu, menurut saya korupsi tidak bisa dihilangkan hanya dapat diminimalisir.

Kedua, dimensi politik. Cost untuk eksis dalam sistem politik Indonesia sangat besar, biaya untuk menang dalam kontestasi politik pun mahal (biaya mahar politik, biaya kampanye, dan biaya politik uang). Hal inilah yang secara logis menjadi causa yang mendorong para pejabat politik melakukan korupsi untuk setidaknya mengembalikan modal yang telah dikeluarkannya untuk menang dalam kontestasi politik.

Ketiga, dimensi hukum. Dimensi hukum dapat ditinjau dari aspek formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Dari sisi formulasi, banyak Rancangan Undang-Undang yang memiliki substansi dan urgensi terkait pemberantasan korupsi justru tidak diprioritaskan dan tidak kunjung menjadi undang-undang, misalnya RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari sisi aplikasi (penegakan), vonis terhadap terpidana korupsi juga relatif rendah, vonis tambahan uang pengganti sebagai asset recovery juga tidak proporsional dibandingkan dengan jumlah kerugian negara. Kemudian dari sisi eksekusi, sudah menjadi rahasia umum, para narapidana korupsi banyak mendapatkan previlege-previlege di dalam lembaga pemasyarakatan yang membuat tujuan pemidanaan dan pembinaan tidak optimal.

Keempat, dimensi sosial. Banyak perilaku koruptif yang menggurita sebagai kebiasaan di dalam masyarakat. Struktur sosial dalam tahap yang kompleks akhirnya menjadi ruang yang ramah terhadap perilaku-perilaku koruptif. Kumulasi dari viabilitas dimensi alamiah, dimensi politik, dimensi hukum, dan dimensi sosial yang lemah terhadap ghiroh pemberantasan korupsi membuat korupsi selalu tumbuh subur secara kontinu.

Oleh karena itu diperlukan restorasi visi antikorupsi yang rigid antara pemimpin politik (eksekutif, legislatif, ketua partai politik) dan pemilik kedaulatan rakyat (masyarakat) sehingga bisa melahirkan adresat baik berupa kebijakan maupun perilaku empirik yang mencerminkan sikap antikorupsi. Zero tolerance terhadap korupsi. Jika hal tersebut (visi antikorupsi) tidak bisa dibangun secara sinergis-integral, maka niscaya korupsi akan terus menerus tumbuh subur dan merajalela.

           

ESENSI ASAS IN DUBIO PRO REO DALAM HUKUM PIDANA

 

Prof. Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan hukum sebagai integrasi antara asas, kaidah, proses, dan lembaga yang bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup dan memelihara ketertiban sosial. Pandangan Prof. Mochtar mengenai hukum tersebut menurut Prof. Romli Atmasasmita dalam buku Teori Hukum Integratif (2012) merupakan sebuah pandangan yang komprehensif (memenuhi aspek filosofis, sosiologis, yuridis) sekaligus progresif.

Berangkat dari definisi Prof. Mochtar, dapat dipahami bahwa asas hukum pada hakikatnya merupakan bagian penting dan integral dari hukum itu sendiri. Asas hukum pada prinsipnya bukanlah peraturan hukum konkrit melainkan meta norma dan nyawa dari pada eksistensi sebuah norma.

Paul Scholten memaknai asas hukum sebagai kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum dan bersifat umum. Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum: Suatu Pengantar (2014) mendefinisikan asas hukum sebagai pikiran-pikiran dasar yang bersifat umum dan menjadi latar belakang dari peraturan konkrit yang berada di dalam maupun di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat generik dari peraturan konkrit tersebut.

Ada beberapa karakteristik yang melekat pada asas hukum. Pertama, asas hukum berlandaskan pada kecenderungan etis dan kesusilaan masyarakat secara empirik. Kedua, asas hukum ada yang terjelma dalam peraturan hukum konkrit dan ada yang tidak. Ketiga, Asas hukum ada yang bersifat umum (berlaku di semua lapangan hukum) seperti asas lex superior derogat legi inferior dan ada asas hukum yang bersifat khusus (berlaku di lapangan hukum tertentu). Salah satu asas hukum yang bersifat khusus adalah asas in dubio pro reo, yang berada dalam lingkup hukum pidana.

Asas in dubio pro reo pertama kali ditemukan dalam risalah seorang ahli hukum bernama Egidio Bossi (1487-1546) sebagai bagian interpretasi hukum romawi yang dilakukan oleh Aristoteles. Asas in dubio pro reo bermakna jika hakim ada keraguan atas sesuatu hal terhadap terdakwa (pembuktian), maka bagi terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Dalam konteks KUHAP, asas in dubio pro reo terjelma dalam ketentuan Pasal 183 yang berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan menunjukkan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Serta Pasal 182 ayat (6) huruf b KUHAP yang intinya ketika putusan dalam rapat musyawarah majelis hakim tidak tercapai mufakat bulat dan tidak juga tercapai dengan pengambilan suara terbanyak yang secara implisit menandakan ada sebuah keraguan, maka bagi terdakwa dijatuhkan putusan yang paling menguntungkannya. Salah satunya adalah putusan bebas.

Esensi Asas In Dubio Pro Reo

Salah satu asas fundamental dalam hukum pidana adalah in criminalibus probantiones bedent esse lucce clariores yang artinya dalam hukum pidana, alat bukti harus lebih terang dari pada cahaya. Dogma tersebut pada dasarnya berangkat dari konsekuensi sanksi pidana sebagai sanksi istimewa, sanksi terberat diantara sanksi hukum lainnya. Sanksi yang dapat berimplikasi pada perampasan kemerdekaan hingga dapat menghilangkan nyawa seseorang untuk delik-delik tertentu (hukuman mati).

Maka dari itu, sanksi pidana harus digunakan secara restriktif (melalui proses berjenjang), due process (pemenuhan hak-hak hukum), dan kehati-hatian (tersedia mekanisme menguji keabsahan) terhadap orang yang benar-benar bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pemenuhan 2 alat bukti dan keyakinan hakim. Lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

Adagium tersebut mengejawantahkan makna jika pengenaan sanksi hukum pidana sebagai sanksi istimewa (terberat) harus dikenakan kepada orang atau terdakwa yang benar-benar terbukti bersalah berdasarkan minimal 2 alat bukti dan keyakinan hakim yang menunjukkan kebenaran materil bahwa dialah pelakunya.

Prinsip pembuktian dalam hukum pidana mengandung nilai beyond reasonable of doubt (tanpa keraguan sama sekali), prinsip ini berderivasi pada eksistensi asas in dubio pro reo, yang berarti ketika ada keraguan terkait pembuktian kesalahan terdakwa, maka harus diputuskan hal yang paling menguntungkan terdakwa.