Senin, 02 Agustus 2021

ESENSI ASAS IN DUBIO PRO REO DALAM HUKUM PIDANA

 

Prof. Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan hukum sebagai integrasi antara asas, kaidah, proses, dan lembaga yang bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup dan memelihara ketertiban sosial. Pandangan Prof. Mochtar mengenai hukum tersebut menurut Prof. Romli Atmasasmita dalam buku Teori Hukum Integratif (2012) merupakan sebuah pandangan yang komprehensif (memenuhi aspek filosofis, sosiologis, yuridis) sekaligus progresif.

Berangkat dari definisi Prof. Mochtar, dapat dipahami bahwa asas hukum pada hakikatnya merupakan bagian penting dan integral dari hukum itu sendiri. Asas hukum pada prinsipnya bukanlah peraturan hukum konkrit melainkan meta norma dan nyawa dari pada eksistensi sebuah norma.

Paul Scholten memaknai asas hukum sebagai kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum dan bersifat umum. Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum: Suatu Pengantar (2014) mendefinisikan asas hukum sebagai pikiran-pikiran dasar yang bersifat umum dan menjadi latar belakang dari peraturan konkrit yang berada di dalam maupun di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat generik dari peraturan konkrit tersebut.

Ada beberapa karakteristik yang melekat pada asas hukum. Pertama, asas hukum berlandaskan pada kecenderungan etis dan kesusilaan masyarakat secara empirik. Kedua, asas hukum ada yang terjelma dalam peraturan hukum konkrit dan ada yang tidak. Ketiga, Asas hukum ada yang bersifat umum (berlaku di semua lapangan hukum) seperti asas lex superior derogat legi inferior dan ada asas hukum yang bersifat khusus (berlaku di lapangan hukum tertentu). Salah satu asas hukum yang bersifat khusus adalah asas in dubio pro reo, yang berada dalam lingkup hukum pidana.

Asas in dubio pro reo pertama kali ditemukan dalam risalah seorang ahli hukum bernama Egidio Bossi (1487-1546) sebagai bagian interpretasi hukum romawi yang dilakukan oleh Aristoteles. Asas in dubio pro reo bermakna jika hakim ada keraguan atas sesuatu hal terhadap terdakwa (pembuktian), maka bagi terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Dalam konteks KUHAP, asas in dubio pro reo terjelma dalam ketentuan Pasal 183 yang berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan menunjukkan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Serta Pasal 182 ayat (6) huruf b KUHAP yang intinya ketika putusan dalam rapat musyawarah majelis hakim tidak tercapai mufakat bulat dan tidak juga tercapai dengan pengambilan suara terbanyak yang secara implisit menandakan ada sebuah keraguan, maka bagi terdakwa dijatuhkan putusan yang paling menguntungkannya. Salah satunya adalah putusan bebas.

Esensi Asas In Dubio Pro Reo

Salah satu asas fundamental dalam hukum pidana adalah in criminalibus probantiones bedent esse lucce clariores yang artinya dalam hukum pidana, alat bukti harus lebih terang dari pada cahaya. Dogma tersebut pada dasarnya berangkat dari konsekuensi sanksi pidana sebagai sanksi istimewa, sanksi terberat diantara sanksi hukum lainnya. Sanksi yang dapat berimplikasi pada perampasan kemerdekaan hingga dapat menghilangkan nyawa seseorang untuk delik-delik tertentu (hukuman mati).

Maka dari itu, sanksi pidana harus digunakan secara restriktif (melalui proses berjenjang), due process (pemenuhan hak-hak hukum), dan kehati-hatian (tersedia mekanisme menguji keabsahan) terhadap orang yang benar-benar bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pemenuhan 2 alat bukti dan keyakinan hakim. Lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

Adagium tersebut mengejawantahkan makna jika pengenaan sanksi hukum pidana sebagai sanksi istimewa (terberat) harus dikenakan kepada orang atau terdakwa yang benar-benar terbukti bersalah berdasarkan minimal 2 alat bukti dan keyakinan hakim yang menunjukkan kebenaran materil bahwa dialah pelakunya.

Prinsip pembuktian dalam hukum pidana mengandung nilai beyond reasonable of doubt (tanpa keraguan sama sekali), prinsip ini berderivasi pada eksistensi asas in dubio pro reo, yang berarti ketika ada keraguan terkait pembuktian kesalahan terdakwa, maka harus diputuskan hal yang paling menguntungkan terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar