Rabu, 27 September 2017

PERAN PARTAI POLITIK DALAM MENEKAN & MENCEGAH PRAKTIK KORUPSI


Praktik tindak pidana korupsi telah berjalan begitu masif, endemik dan sistematik di negara ini, korupsi terjadi di segala bidang kehidupan negara , baik di tingkat pusat maupun di daerah, baik yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif, yudikatif serta organ lainnya.

Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang bisa merenggut hak-hak atau kepentingan hidup masyarakat luas, korupsi memiliki dampak yang begitu berbahaya dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh karenanya korupsi di golongkan sebagai kejahatan yang luar biasa.

Korupsi mampu mempengaruhi stabilitas kehidupan negara dalam segala bidang , baik politik , hukum, ekonomi, pendidikan, sosial hingga pembangunan infrastruktur, selama presentase tindak pidana korupsi di suatu negara masih tinggi maka bidang-bidang kehidupan di negara tersebut niscaya tidak akan bisa berjalan optimal dan otomatis kesejahteraan serta keadilan akan sulit untuk dapat di wujudkan.

Berbagai upaya dan tindakan melalui berbagai pendekatan pun dilakukan untuk menekan, mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang sudah berjalan begitu masif, endemik dan sistematik ini.

Namun nampaknya pendekatan penegakan hukumlah yang cenderung dilakukan sebagai garda utama untuk memberantas praktik korupsi di negara ini, melalui berbagai politik hukum (kebijakan) di bidang pemberantasan maupun pencegahan korupsi.

Sebagaimana di utarakan oleh soetjipto Rahardjo, bahwa untuk memberantas tindak pidana korupsi, tidak akan cukup atau efektif jika hanya dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum saja, melainkan dibutuhkan juga pendekatan-pendekatan atau tindakan positif di bidang lainnya seperti di bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan politik. Bidang-bidang diluar hukum tersebut juga harus diberikan porsi yang besar dalam upaya untuk menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

Disinilah pendekatan atau tindakan-tindakan yang masif dan positif di bidang-bidang kehidupan negara lainnya ( selain hukum ) menjadi penting dalam upaya untuk melawan korupsi, salah satunya adalah pendekatan di bidang politik.

Peter De Leon dalam bukunya yang berjudul " thinking about political corruption " ( 1993), menyebutkan bahwa selama politik masih menjadi instrumen dalam kehidupan manusia maka kita tidak akan memiliki harapan untuk menghilangkan korupsi sebagaimana menghilangkan sifat rakus dari manusia.

Menekan korupsi hingga presentase 0 % boleh memang dikatakan hampir tidak mungkin, akan tetapi dapat mengurangi presentasenya hingga seminimal mungkin bukanlah sebuah kemustahilan bukan ?

kehidupan negara ini tidak akan pernah bisa lepas dari dinamika politik, bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun organ lainnya akan selalu terkait dengan kehidupan perpolitikan, sehingga dimensi politik khususnya partai politik jelas memiliki peran yang cukup strategis disini dalam upaya untuk menekan dan mencegah korupsi.

Itu artinya, partai politik lah yang memiliki peran sangat vital di bidang politik dalam upaya melakukan tindakan-tindakan masif untuk menekan dan mencegah terjadinya praktik korupsi.

Oleh karenanya, setiap partai politik haruslah memiliki idealisme dan semangat untuk berperan dalam membangun dan memajukan bangsa ini serta menjauhi praktik korupsi, visi partai politik kedepan haruslah pada tahap berkompetisi untuk menyumbangkan sebanyak-banyaknya kader - kader terbaiknya untuk berperan dalam membangun dan memajukan bangsa, bukan justru berlomba-lomba untuk mencari kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.

Disinilah perlunya sosok seorang ketua atau elite partai politik yang memiliki sifat negarawan, yang pasti akan mengedepankan kepentingan rakyat dan negara diatas segalanya, sifat negarawan ini diperlukan oleh para ketua atau elite, karena merekalah yang memiliki pengaruh besar dalam menentukan dinamika yang terjadi di dalam partai politik itu, sekaligus menentukan sikap partai politik di dalam parlemen dalam kaitan dengan pembuatan atau perubahan arah kebijakan negara (undang-undang ), termasuk arah politik hukum bagi tindak pidana korupsi.

Sosok negarawan dari pemimpinnya akan membuat berjalannya suatu partai politik senantiasa berorientasi pada upaya untuk membangun dan memajukan bangsa serta otomatis akan mendukung setiap pembuatan atau perubahan kebijakan di parlemen yang berafiliasi pada efektivitas pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana korupsi serta akan berdiri lantang terhadap upaya-upaya pembuatan kebijakan yang bertendensi melemahkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Di sisi lain partai politik adalah sarana atau kendaraan yang digunakan oleh para pejabat politik baik dari legislatif dan eksekutif untuk dapat meraih kekuasaan, idealnya orang yang duduk di area kekuasaan haruslah orang-orang yang memiliki kompetensi, moral dan integritas, karena jika orang-orang yang duduk di area kekuasaan tidak memiliki ketiga hal tersebut, maka kekuasaan akan berpotensi besar di salahgunakan sehingga sangat rawan terjadinya praktik korupsi.

Oleh karena itu peran masif berikutnya yang dapat dilakukan oleh parpol untuk menekan atau mencegah terjadinya praktik korupsi adalah dengan menyiapkan kader-kader terbaiknya yang memiliki kompetensi, moral dan integritas melalui proses penjaringan yang obyektif dan transparan untuk di ajukan dalam kontestasi politik, bukan melalui mahar politik yang justru akan menjadi bom waktu bagi terjadinya praktik korupsi di masa yang akan datang.

Biaya politik yang ringan dalam kontestasi politik akan dapat meminimalisir potensi terjadinya praktik korupsi di kemudian hari, oleh karenanya mahar politik haruslah sangat di hindari oleh para partai politik dalam menetapkan kader yang akan di ajukan dalam kontestasi politik, selain karena melanggar hukum,  hal itu juga akan menjadi penyakit moral yang lambat laun akan menjerumuskan bangsa ini dalam kehancuran sekaligus bom waktu bagi terjadinya korupsi di masa depan, maka dari itu partai politik haruslah selalu memiliki visi dan prinsip yang teguh untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.

Disinilah peran ketua atau elite parpol dengan sosok negarawan menjadi sangat penting dalam hal menanamkan, membangun membina dan mengarahkan sikap partai maupun kader-kadernya untuk memiliki semangat dan visi dalam membangun dan memajukan bangsa ini serta menjauhi praktik korupsi

Mengingat begitu pentingnya peran partai politik dalam upaya membangun bangsa serta mencegah dan menekan praktik korupsi, maka sangat penting bagi para partai politik yang ada saat ini untuk kembali kepada tujuan atau esensi dasar dari adanya partai politik itu sendiri sebagaimana tercantum dalam undang-undang partai politik, agar para partai politik tidak hanya terhanyut untuk berburu kekuasaan dan menghalalkan praktik korupsi.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar