Senin, 15 Januari 2018

BPK DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT


Harta dan keuangan negara adalah aspek vital yang harus dikawal, dijaga dan dilindungi, karena hal tersebut berkaitan erat dengan aktivitas kehidupan negara secara menyeluruh, yang menyangkut dan dapat mempengaruhi berbagai aspek bidang kehidupan negara seperti ekonomi, hukum, sosial dan lainnya.

Jika harta dan keuangan negara dapat dilindungi, maka secara logis harta dan keuangan negara tersebut tentunya akan dapat di maksimalkan dan dapat di distribusikan secara proporsional terhadap bidang-bidang kehidupan negara, dalam rangka memaksimalkan pembangunan.

Yang tujuan akhirnya tentunya adalah agar tercipta keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan rakyat serta lebih jauh adalah demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia alinea IV.

Oleh karena itu, mengawal, menjaga dan melindungi harta dan kekayaan negara adalah aspek vital yang harus dilakukan oleh negara, agar pembangunan dapat berjalan optimal, sehingga kesejahteraan dan keadilan dalam kehidupan rakyat dapat menjadi entitas nyata dalam kehidupan sosiokultural masyarakat Indonesia.

Maka dari itu, konstitusi kita telah mengamanatkan pembentukan lembaga yang bertugas untuk mengawal, menjaga dan melindungi harta dan kekayaan negara yang bernama BPK ( Badan Pemeriksa keuangan ) yang tersebutkan dalam pasal 23 E UUD NRI 1945, mengawal, menjaga dan melindungi keuangan negara dalam artian BPK memiliki fungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, BPK Kawal Harta Negara.

Keuangan negara sendiri menurut pasal 1 angka 7 UU nomor 15 tahun 2006 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Menurut pasal 23 E UUD NRI 1945, BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, bebas dan mandiri artinya adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BPK tidak dapat dipengaruhi atau di intervensi oleh kekuasaan lain baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif dan kekuasaan lainnnya.

Kemudian untuk memaksimalkan dan mengefektifkan peran dan kinerja BPK lahirlah Undang-Undang nomor 5 tahun 1973 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara.

Lebih lanjut, menurut konsideran UU nomor 15 tahun 2006, bahwa lahirnya BPK dilatarbelakangi beberapa hal yakni, bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara dan untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945.

Kedua, bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksud pada huruf a ( diatas), pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan Profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dari dua hal tersebut sejujurnya dapat kita ketahui betapa penting dan krusialnya peran BPK, BPK adalah sang pengawal harta negara, dimana peran dan kinerjanya sangat diharapkan oleh negara sebagai sumbangsih atau sarana mencapai kesejahteraan rakyat, mencapai tujuan negara serta untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Maka dari itu BPK pun dilengkapi dengan beberapa tugas.

Menurut pasal 6 Undang-Undang BPK, BPK memiliki tugas sebagai berikut :

1.BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

2.pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

3.pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

4.dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

5.dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuntungan negara sebagaimana dimaksud ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

6.ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.

Serta untuk menjalankan tugasnya tersebut BPK juga di lengkapi dengan beberapa wewenang yang di atur dalam pasal 9 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, yaitu :

a. Menentukan obyek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu, dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.

b. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola negara.

c. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

d. Menetapkan jenis dokumen, dara serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.

e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

f. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

g. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa diluar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.

h. Membina jabatan fungsional pemeriksa.

i. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.

j. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.

Dengan tugas dan wewenang tersebut BPK dikenal memiliki 3 jenis pemeriksaan sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

1.pemeriksaan keuangan

pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah yang dilakukan oleh BPK dalam hal memberikan pernyataan mengenai tingkat kewajaran informasi yang berbentuk laporan keuangan.

Hasil dari pemeriksaan ini akan menghasilkan beberapa opini BPK yaitu :

A. Wajar tanpa pengecualian (WTP), artinya laporan keuangan pihak atau instansi yang diperiksa telah disajikan dengan wajar.

B. Wajar dengan pengecualian, artinya secara umum laporan keuangan telah disajikan secara wajar namun terdapat beberapa hal atau bagian yang belum memenuhi standar.

C. Tidak Wajar, artinya laporan keuangan disusun tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan BPK dan penyusun laporan keuangan tidak mau memperbaiki meskipun sudah ada koreksi yang di ajukan oleh auditor BPK.

D. Tidak Memberikan Pendapat, artinya auditor tidak dapat memberikan kesimpulan atau pendapat atas laporan karena adanya suatu sebab tertentu, misalnya karena pihak yang diperiksa menutup diri atas dilakukannya pemeriksaan.

2.Pemeriksaan Kinerja

Pemeriksaan dalam aspek kinerja berkaitan erat dengan hal efisiensi dan efektivitas kinerja, yakni agar kegiatan yang dibiayai oleh uang negara maupun daerah dapat diselenggarakan secara ekonomis, efektif, efisien dan tepat sasaran. Sehingga pembangunan nasional dapat berjalan masif dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.

3.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

Pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, yang bersifat khusus yang dilakukan karena adanya hal penting yang harus diselesaikan, misalnya adanya dugaan unsur tindak pidana dalam keuangan suatu instansi yang diperiksa oleh BPK.

Selanjutnya sisem kerja BPK secara sederhana dapat di ejawantahkan sebagaimana berikut :

A. BPK melakukan pemeriksaan keuangan negara, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

B. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD.

C. Jika ditemukan unsur tindak pidana, BPK akan melapor kepada aparat penegak hukum.

D. Memantau tindak lanjut pemeriksaan BPK.

Dengan beberapa tugas dan wewenang dan sistem kerja seperti diatas, BPK diharapkan mampu berentitas sebagai organ negara yang mampu mengawal keuangan negara dan membawa kepada terciptanya suasana dan dinamisasi penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme berdasarkan prinsip akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas disini dapat dipahami bahwa BPK selalu mendorong pada terciptanya akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga negara atau instansi terkait.

Sehingga, keuangan negara akan dapat dimaksimalkan dan di distribusikan secara masif untuk pembangunan berbagai bidang penyelenggaraan negara (ekonomi, kesehatan, ketenagakerjaan, hukum, sosial dll) sesuai rencana dan sasaran yang ingin dicapai. Dan pada akhirnya keuangan negara yang pada hakikatnya merupakan uang rakyat, akan dapat berfungsi untuk mensejahterakan rakyat.

Lebih dari itu, agar tugas dan wewenang yang dimilikinya BPK dapat berfungsi secara efektif, BPK juga memerlukan dukungan, koordinasi yang positif dan peran serta yang aktif dari berbagai pihak, diantaranya pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga negara atau instansi terkait (baik yang menjadi obyek pemeriksaan BPK maupun pihak yang menindaklanjuti laporan BPK), dan rakyat itu sendiri.

Jika BPK mampu bersinergi dengan ketiga elemen tersebut, serta ketiga elemen tersebut mampu mendukung kinerja BPK secara masif, maka BPK dipastikan akan mampu menjalankan tugas dan wewenang yang dimilikinya secara efektif untuk mengawal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sehingga kesejahteraan rakyat pun akan dapat terwujud.


Sumber tulisan :

UU nomor 15 tahun 2006

UU nomor 15 tahun 2004

www.bpk.go.id






Tidak ada komentar:

Posting Komentar