Rabu, 09 Desember 2020

URGENSI AKSES UNIVERSAL SANITASI INKLUSIF BAGI PENYANDANG DISABILITAS

 

Berdasarkan data Bappenas tahun 2018, ada 8,56% atau 21,84 juta penduduk Indonesia penyandang disabilitas. Jumlah yang relatif besar ini tentunya harus menjadi atensi khususnya oleh negara, agar para penyandang disabilitas dapat mendapatkan kesetaraan hak dan keadilan dalam realitas kehidupan sosial. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dari pengertian di atas dapat ditelaah bahwa penyandang disabilitas secara alamiah pasti memiliki hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam aktivitas maupun interaksi sosial. Maka dari itu, diperlukan suatu tindakan afirmatif, protektif, dan pemenuhan aksesbilitas yang inklusif oleh negara demi terwujudnya kesetaraan hak dan keadilan. Salah satunya perihal sanitasi.

Sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia. Membahas mengenai sanitasi dalam relasinya dengan penyandang disabilitas, maka fokus pembahasan kita adalah menelaah bagaimana peran negara dalam menjamin pemenuhan akses dan infrastruktur universal sanitasi yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Jangan lupa, menurut Pasal 12 UU Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas memiliki hak atas kesehatan khususnya hak memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya. Poin ini dapat dielaborasi bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan infrastruktur terhadap akses universal sanitasi yang inklusif (ramah bagi penyandang disabilitas). Pemenuhan infrastruktur terhadap akses universal sanitasi yang inklusif artinya seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan akses sanitasi yang layak baik bagi warga negara non-disabilitas maupun penyandang disabilitas.

Secara empirik, para penyandang disabilitas sendiri masih mengalami kendala terkait akses sanitasi dasar, baik di rumah maupun di ruang publik, misalnya terkait toilet yang relatif belum ramah terhadap kaum disabilitas. Di ruang-ruang publik misalnya mall, rumah ibadah, terminal, stasiun, dll masih minim desain toilet yang ramah bagi kaum disabilitas. Faktor kemiskinan (Data Susenas 2019: 72,9% penyandang disabilitas hidup dalam kemiskinan) dan minimnya compasion membuat pemenuhan akses sanitasi yang inklusif bagi kaum disabilitas masih sulit untuk dipenuhi. Realitas ini tentunya harus menjadi etensi bersama khususnya oleh negara dalam hal ini pemerintah dan segala alat kelengkapannya. Selain itu, dukungan dari masyarakat maupun civil society juga memiliki peranan penting guna mendukung pemenuhan akses universal sanitasi yang inklusif.

Salah satu civil society yang ikut andil dalam mendorong terpenuhinya pemenuhan akses universal sanitasi yang inklusif adalah Plan. Plan ikut ambil bagian dalam mewujudkan akses universal sanitasi yang inklusif melalui program inklusi disabilitas STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) khususnya di wilayah Indonesia timur yang telah dilakukan sejak 2013 (Sumber: medcom.id, 03/04/2016, diakses 26/11/2020).

Urgensi Akses Universal Sanitasi Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Pertama, perspektif Pancasila. Bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan basis value yang harus dipraksiskan dalam kenyataan empirik. Pemenuhan akses universal sanitasi yang inklusif bagi penyandang disabilitas merupakan wujud implementasi dan tanggung jawab negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedua, perspektif Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Menurut Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea IV, salah satu tujuan berdirinya negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Nah, pemenuhan akses universal sanitasi inklusif sendiri merupakan wujud dari perlindungan negara terhadap kaum disabilitas sebagai bagian dari rakyat Indonesia.

Ketiga, perspektif hak asasi manusia. Menurut Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Norma dalam Pasal ini mengandung tanggungjawab konstitusional kepada negara bahwa kaum disabilitas berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuaan khusus, salah satunya dalam wujud pemenuhan akses sanitasi yang inklusif. Selain itu, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas juga memiliki hak atas pelayanan kesehatan khusus demi terwujudnya kesetaraan, keadilan, dan non-diskriminatif.

Keempat, perspektif sosiologis. Bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan miskin yang disebabkan adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, pengurangan, dan penghilangan hak penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pemenuhan akses universal sanitasi yang inklusif dari negara maupun civil society merupakan sebuah keniscayaan demi pemenuhan kesehatan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas.

Solusi

Pertama, negara harus lebih aware terhadap kaum disabilitas khususnya terkait pemenuhan akses universal sanitasi yang inklusif. Negara melalui pemerintah hendaknya memasukkan program pemenuhan akses universal sanitasi yang inklusif dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) demi kepastian perlindungan terhadap kaum disabilitas.

Kedua, harus ada compasion secara sinergis-integral antara pihak-pihak terkait dari keluarga, masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, pemerintah pusat, swasta, hingga civil society untuk memastikan pemenuhan akses universal sanitasi yang inklusif bagi kaum disabilitas.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar