Sabtu, 13 April 2019

GOLPUT DAN IMPLIKASINYA BAGI PEMILU 2019



Partisipasi politik warga negara adalah elemen penting bagi tumbuhnya budaya demokrasi dan proses internalisasi nilai-nilai kedaulatan rakyat dalam konstruksi sebuah negara demokratis. Partisipasi politik warga negara merupakan tolok untuk menilai kualitas demokrasi sebuah negara, semakin tinggi tingkat partisipasi politik mengindisikasikan bahwa warga negara memahami dan responsif melibatkan diri pada proses demokratisasi demi tercapainya cita-cita dan tujuan negara. Dan hal itu menandakan kualitas entitas dan kultur demokrasi yang baik.

Sebaliknya, jika tingkat partisipasi politik warga negara rendah, hal ini menjadi penanda bahwa entitas dan kultur demokrasi belum berada pada tataran yang semestinya atau sering disebut sebagai demokrasi semu (pseudo democrazy). Demokrasi semu adalah entitas demokrasi yang secara substantif maupun kultural belum mencerminkan nilai-nilai fundamental dari pada prinsip demokrasi khususnya dalam hal abstraksi partisipasi politik warga negara.

Dalam konteks demokrasi, sarana maupun tolok ukur untuk menilai kualitas dari pada demokrasi adalah pemilu. Pemilu adalah sarana bagi warga negara untuk menunaikan hak partisipasi politiknya. Oleh karena itu, tingkat partisipasi politik warga negara dalam pemilu akan menentukan bagaimana kualitas dari pada entitas dan kultur demokrasi.

Sebagaimana kita ketahui bersama, negara kita tercinta, Indonesia, pada tahun ini akan menggelar pesta demokrasi pemilu 2019, yang digelar 17 April mendatang. Sayangnya, pesta demokrasi tahun ini dibayangi oleh nada minor berupa potensi ekskalasi golput yang tinggi. Menurut beberapa survey dari lembaga survey kredibel seperti LIPI dan LSI Denny JA merilis bahwa potensi golput pada pemilu 2019 nanti sekitar 20-30 %. Adjie Al Farabi peneliti dari Lingkaran Survey Indonesia (LSI) memperkirakan sekitar 30 % masyarakat akan golput pada pemilu 17 April nanti, dari catatannya sekitar 10 % golput karena alasan ideologis-politis dan 20 % karena alasan administratif.

Trend golput memang cenderung meningkat dalam 3 penyelenggaraan pemilu terakhir, pada pemilu 2004 jumlah golput sebesar 23,3 %, pemilu 2009 27,45 %, dan pemilu 2014 sebesar 30,42 %. Fenomena ini tentunya menjadi alarm kemunduran proses demokratisasi kita selepas era reformasi. Hal ini mengindikasikan bahwa telah terjadi apatisme politik di saat proses demokratisasi dan keterbukaan politik terbuka lebar. Fenomena ini sejalan dengan apa yang diutarakan oleh Anthony Giddens (1999) dalam bukunya Runaway World, How Globalitation is Reshaping Our Lives. “haruskah kita menerima lembaga-lembaga demokrasi tersingkir dari titik dimana demokrasi sedang marak”.

Menurut Varma, S.P. (2001) dalam bukunya Teori Politik Modern, secara kondisonal faktor yang menyebabkan masyarakat golput atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu adalah karena kekecewaan masyarakat terhadap para partai politik dan entitas pemilu yang belum mampu membawa kesejahteraan dan keadilan bagi mereka. Selain itu juga disebabkan lantaran kontestan pemilu yang ada tidak memenuhi kriteria atau kapasitas sebagaimana yang mereka idamkan.

Implikasi Golput

Golput atau sikap tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu sejujurnya merupakan aktualisasi dari pada hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani yang menurut Pasal 28 I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 digolongkan sebagai hak non-derogable right yakni hak asasi yang tidak bisa dibatasi dalam keadaan apapun.

Maka, dalam perspektif hukum orang yang golput tidak akan bisa dipidana atau dikenai sanksi hukum lainnya, mengingat golput adalah implementasi dari pada hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani yang dijamin oleh konstitusi. Meski golput bukanlah perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukum, namun golput sejatinya merupakan tindakan atau pilihan sikap yang dapat memberikan efek buruk bagi entitas demokrasi khususnya terkait proses demokratisasi menuju terwujudnya masyarakat madani yakni masyarakat yang menyadari peran pentingnya sebagai warga negara bagi pembangunan bangsa dan negara.

Meningkatnya potensi golput pada pemilu 2019 ini tentu dapat menghambat proses demokratisasi yang mulai dibangun secara kompleks setelah reformasi. Ketika proses demokratisasi terhambat, maka akan menimbulkan 3 implikasi negatif baik secara langsung maupun tidak langsung bagi ruang demokrasi elektoral. Pertama, menghambat terwujudnya masyarakat madani, yaitu masyarakat yang menyadari peran pentingnya sebagai warga negara dalam ruang demokrasi. Kedua, mengikis kualitas demokrasi baik secara substantif maupun kultural sehingga hanya tercipta demokrasi semu. Ketiga, menurunnya daya legitimasi pemilu dimata masyarakat yang dapat menyebabkan distrust dalam jalannya roda kepemimpinan selepas pemilu.

Oleh karenanya, potensi golput pada pemilu 2019 ini yang masih relatif tinggi hendaknya kita jadikan titik renungan dan bahan kontemplasi bersama untuk lebih concern dalam meningkatkan kualitas maupun intensitas peran guna mengikis seminimal mungkin potensi golput. Parpol dan elite politik harus berpolitik secara lebih substantif serta menjauhi narasi-narasi kotor, penyelenggara pemilu harus makin intens dalam mensosialiasikan arti penting hak pilih bagi entitas demokrasi, kemudian akademisi, tokoh agama, tokoh sosial, dan pers juga harus massif melaksanakan daya influencernya untuk mendorong masyarakat guna menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Pada prinsipnya semua pihak diatas harus bersinergi dalam satu tarikan nafas guna mengikis potensi golput. Ketika golput dapat ditekan seminimal mungkin yang secara contrario berarti meningkatnya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pemilu, maka pemilu 2019 ini akan dapat mawujud menjadi katalis fungsional bagi terwujudnya iklim demokrasi yang kaffah sehingga dapat menjadi motor penggerak bagi terwujudnya masyarakat madani Indonesia dan tercapainya cita-cita dan tujuan negara.



Sabtu, 06 April 2019

FATWA MUI DAN POLEMIK GOLPUT


Menjelang hari H pemilu 2019 yang dilaksanakan 17 April mendatang, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan sebuah Fatwa kontroversial yang menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat. Fatwa MUI tersebut menyebut bahwa golput atau sikap tidak menggunakan hak pilih pada pemilu hukumnya haram.
 
Sejujurnya, Fatwa mengharamkan golput sendiri sudah pernah dikeluarkan oleh MUI pada tahun 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat. Namun naiknya ekskalasi suhu politik, membuat Fatwa MUI kali ini terasa heboh.

Masyarakat pun terbelah dalam menyikapi keluarnya Fatwa MUI tersebut. Ada yang mengapresiasi, karena hal itu menunjukkan sikap dan kepedulian MUI akan entitas ruang demokrasi, namun tidak sedikit pula yang mencerca Fatwa MUI tersebut serta mengaitkannya dengan kepentingan politis salah satu paslon capres-cawapres guna mendongkrak suara pada pemilu mendatang.

Menurut hemat saya, Fatwa MUI tentang haramnya golput tidak ada kaitannya sama sekali dengan kepentingan politis praktis untuk mendongkrak suara salah satu paslon capres-cawapres, ada 3 landasan argumentasi yang menjadi dasar pendapat saya tersebut. Pertama, MUI adalah organisasi agama independen yang tidak memiliki basis afiliasi dan tendensi politik dengan pihak tertentu. Kedua, ada mekanisme prosedural yang rigid sebelum keluarnya sebuah Fatwa, sehingga sangat mustahil sebuah Fatwa itu keluar karena “pesanan” demi agenda politik praktis pihak tertentu. Ketiga, isi Fatwa tidak mengandung anjuran untuk memilih salah satu paslon, sehingga dapat dikatakan bahwa Fatwa tersebut bersifat netral dan tidak memiliki kecenderungan politis.

Jangan Baper

Keluarnya Fatwa MUI yang mengharamkan golput seketika membuat beberapa pihak yang (akan) golput pada pemilu 17 April nanti meradang, bahkan ada yang mengatakan bahwa Fatwa MUI tersebut telah membinasakan dan membatasi hak asasi manusia tentang kemerdekaan pikiran dan hati nurani yang menurut pasal 28 I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tergolong sebagai hak non-derogable right atau hak yang tidak bisa dibatasi dan dikurangi dalam keadaan apapun.

Pendapat tersebut terkesan lucu, lha wong Fatwa MUI kan bukan hukum positif (formal) yang keberlakuannya tidak bisa dipaksakan dengan menggunakan sanksi hukum serta alat-alat kekuasaan negara. Lalu apa yang di binasakan dan di batasi ? kan setiap orang tetap memiliki kebebasan bersikap tanpa melahirkan implikasi sanksi heteronom (sanksi negara). Kecuali kalau ada Undang-Undang yang mengatur bahwa golput dapat dipidana nah itu baru dapat disebut sebagai pembinasaan dan pembatasan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.

Perlu dipahami bahwa Fatwa MUI itu pendapat hukum (legal opinion) bukan hukum dalam arti formal sehingga boleh diikuti boleh juga tidak, bagi pihak yang merasa terikat dengan Fatwa MUI tersebut, maka akan melahirkan sanksi otonom atau sanksi pribadi misalnya merasa berdosa jika tidak melakukannya. Sebaliknya bagi pihak yang merasa tidak terikat dengan Fatwa MUI tersebut ya tidak akan melahirkan sanksi apapun. Jadi jangan baperlah.

Memandang Pemilu

Menurut Franz Magnis Suseno, esensi hadirnya pemilu dalam ruang demokrasi adalah untuk mencegah pemimpin yang buruk memimpin. Oleh karena itu, jika perspektif kita dalam memandang pemilu sama seperti halnya Franz Magnis Suseno tentu kita tidak akan golput, karena kita pasti akan memilah dan memilih pemimpin yang kadar keburukannya lebih sedikit dari yang lain.

Sebaliknya, jika kita memandang pemilu sebagai sarana guna memilih pemimpin terbaik, maka ada kecenderungan kita untuk menjadi golput, yakni manakala kontestasi pemilu tidak mampu menghadirkan sosok pemimpin terbaik sebagaimana yang kita harapkan. Menurut Varma (2001:295) dalam buku Teori Politik Modern, secara kondisional, faktor yang menyebabkan lahirnya golput adalah rasa kekecewaaan masyarakat terhadap proses demokratisasi yang tidak kunjung mampu mensejahterakan masyarakat.

Pada akhirnya, terlepas dengan segala segmen dinamika yang ada, sesungguhnya golput adalah wujud aktualisasi dari pada hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani yang merupakan hak non-derogable right atau hak yang tidak bisa di batasi dalam hal dan dalam keadaan apapun. Sehingga dalam konteks hukum, orang yang golput tidak bisa di pidana, dalam konteks sosial, orang yang golput hendaknya jangan di caci dan di cela. Sedangkan dalam konteks politik, tidak memilih (golput) adalah bagian dari pada pilihan politik itu sendiri. Meski golput tidak baik bagi kultur demokrasi namun golput adalah hak (pilihan sikap) yang wajib dihormati.

DAYA TAWAR POLITIK MASYARAKAT



Kontestasi pilpres tinggal menghitung hari, debat capres dan cawapres pun telah berlangsung 4 kali, namun hampir tak ada narasi substantif dari kedua paslon yang tersimpan erat di kepala. Debat yang sejatinya adalah ajang untuk saling “mengkuliti” visi, misi, program, gagasan dan solusi yang ditawarkan oleh pihak lawan justru tidak nampak pada 4 debat yang telah berlangsung. Debat pun terlihat hanya sebagai ajang formalitas belaka.

Di sisi lain, masa selama kampanye pilpres sendiri juga riuh dengan sampah-sampah demokrasi seperti caci maki, fitnah, hoax, dan narasi-narasi provokatif yang secara langsung maupun tidak langsung membuat nilai-nilai substantif dari pemilu menjadi tidak nampak secara utuh. Bahkan masyarakat akan lebih mengingat kata-kata satire seperti politik genderuwo, politik sontoloyo, jenderal kardus, partai setan dari pada visi, misi, program, gagasan, dan solusi yang ditawarkan oleh kedua paslon.

Melihat kenyataan ini, saya menduga bahwa dasar preferensi pemilih pada pilpres mendatang adalah karena faktor non teknis seperti fanatisme, loyalitas, faktor lingkungan keluarga, faktor lingkungan sosial, dan lain sebagainya, bukan karena faktor teknis yang berafiliasi dengan kapasitas paslon yang dapat terejawantahkan dalam dua hal, pertama, rekam jejak. Kedua, visi, misi, program, gagasan dan solusi yang mereka tawarkan.

Masyarakat kita juga secara umum relatif tergilas oleh arus politik praktis, sekarang ini masyarakat bermetamorfosa bak tim kampanye yang memiliki tingkat fanatisme dan loyalitas yang luar biasa. Sejujurnya fenomena ini dapat berdampak negatif, karena dapat berimbas pada menurunnya sikap kritis dan keroposnya obyektifitas nalar dari masyarakat. Ketika masyarakat telah kehilangan daya kritis dan obyektifitas nalar, maka ruang demokrasi akan menjadi ruang sengkarut pikir tanpa nalar dan akal sehat yang pada akhirnya akan menurunkan kualitas dari pada demokrasi itu sendiri.

Oleh karenanya, masyarakat hendaknya tetap berdiri ditengah dalam artian tetap menjadi pihak yang kritis dan obyektif serta tidak ultra-fanatis, masyarakat harus menjadi pihak yang “jual mahal” kepada kedua paslon dengan kredo “tunjukkan kualitas mu dulu baru aku menentukan pilihan”. Masyarakat jangan malah terbawa arus politik dengan menjadi tukang kampanye amatir yang justru membuat masyarakat kehilangan daya tawar politik dimata kedua paslon.

Ketika masyarakat memiliki daya tawar yang tinggi dalam arti memiliki sikap “jual mahal” yang termanifestasi dalam sikap kritis, obyektif, dan non ultra-fanatis tentu keadaan ini akan memaksa dan mendorong kedua paslon berserta para elite pendukungnya untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas diri. Kedua paslon dan para elite pendukungnya akan berlomba-lomba berpolitik secara substantif guna memenangkan hati masyarakat.

Dahulu seorang penyair asal Jerman bernama Bertolt Brecht pernah mengatakan: “buta paling buruk adalah buta politik, ia tidak mendengar, tidak berbicara, dan tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik. Dia tidak sadar bahwa biaya hidup, harga komoditas, obat, dan makanan tergantung oleh keputusan politik. Orang buta politik begitu bodoh sehingga ia bangga dan membusungkan dadanya bahwa ia membenci politik. Si dungu tidak tahu bahwa dari kebodohan politiknya akan melahirkan pelacuran, kemiskinan, anak terlantar, politisi busuk serta rusaknya perusahaan nasional dan multinasional”.

Namun buta politik era saat ini bukanlah tergambar sebagaimana Bertolt Brecht ungkapkan diatas, buta politik yang tergambar saat ini adalah lahirnya sikap ultra-fanatis terhadap tokoh-tokoh politik dalam hal ini tentu kedua paslon yang berkontestasi pada pilpres 2019 ini, sikap ultra-fanatis membuat masyarakat buta akan kelemahan dan keburukan tokoh politik yang disukainya serta buta akan kelebihan dan kebaikan tokoh politik yang dibencinya, masyarakat menjadi tidak mampu mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, karena tolok ukur kebenaran adalah rasa cinta dan fanatisme bukan lagi fakta dan realita.

Sikap ultra-fanatis juga dapat membuat renggangnya kohesifitas sosial dalam kehidupan masyarakat, karena cenderung melahirkan sikap konfrontatif yang berimplikasi pada timbulnya friksi dalam berbagai skala yang jika dibiarkan secara terus menerus tentu akan berbahaya bagi masa depan persatuan dan kerukunan kita sebagai sebuah bangsa. Fanatisme sempit politik membuat masyarakat kurang memiliki kesadaran bahwa pemilu adalah siklus 5 tahunan, sedangkan persatuan, kesatuan, kerukunan, dan rasa persaudaran kita sebagai sebuah bangsa adalah seumur hidup.

Oleh karenanya, demi menjaga kohesifitas sosial dan juga menjaga ruang demokrasi agar mawujud sebagai ruang wacana bagi tumbuhnya gagasan-gagasan substantif, maka masyarakat harus meningkatkan daya tawar politiknya, masyarakat harus “jual mahal” dengan sikap kritis, obyektif, dan non ultra-fanatis agar kedua paslon beserta elite pendukungnya berlomba-lomba untuk meningkatkan kapasitas diri.

Jika ini terjadi, maka pemilu dipastikan akan melahirkan atmosfer konstruktif dimana tercipta adu gagasan, adu ide, adu solusi, dan adu program tentang bagaimana membawa dan mewujudkan kemaslahatan bersama. Hal inilah yang menjadi tujuan filosofis dari pada politik sebagaimana diungkapkan oleh Aristoteles.






MELETAKKAN PEMILU PADA KHITAHNYA




Pemilu 2019 akan digelar kurang dari satu bulan lagi, 17 April tepatnya, akan menjadi tanggal bersejarah bagi negeri ini, dimana untuk pertama kalinya akan diselenggarakan pemilu presiden dan pemilu legislatif secara bersamaan.

Pemilu atau yang biasa disebut pesta demokrasi, pada hakikatnya merupakan wujud aktualisasi dari pada prinsip kedaulatan rakyat, pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk mencegah pemimpin yang buruk memimpin, demikian Franz Magnis Suseno memaknai hadirnya pemilu dalam ruang demokrasi.

Satu konsekuensi yang tidak bisa dikesampingkan, bahwa pemilu pasti menghadirkan perbedaan pilihan politik sebagai khitah dari pada kehidupan demokrasi, namun alangkah baiknya, perbedaan pilihan politik tersebut kita sikapi secara bijak dan konstruktif melalui adu argumentasi, adu gagasan, dan adu solusi untuk membahas beberapa problematika bangsa yang belum terselesaikan, bukan malah sebaliknya, kita gunakan untuk hal-hal mubadzir yang hanya menguras energi dan menciptakan bibit permusuhan.

Pada prinsipnya, perbedaan pilihan politik harus kita fungsikan sebagai contra balance dan ruang wacana untuk menguji visi, misi, dan program dari para kandidat. Melalui sanggahan, kritik, dan kontra kritik hal-hal yang tadinya dianggap sudah tepat dan benar akan mendapatkan bantahan dan perspektif lain dari pihak lawan. Jika hal itu dapat dilakukan, maka pemilu akan mawujud menjadi ruang demokrasi substansial yang kuyup dengan ide, gagasan, dan solusi guna membawa perubahan bagi kemajuan bangsa.

Namun dalam kenyataannya, hal tersebut jauh panggang dari api, dapat kita lihat selama masa kampanye menjelang pemilu 2019 ini ruang publik begitu miskin dan kering akan nilai-nilai substantif demokrasi. Caci maki, saling fitnah, drama kebohongan hingga narasai-narasi demagogis yang menyulut bibit permusuhan justru menjadi corak yang lekat mewarnai wajah negeri ini dalam menyambut datangnya pemilu.

Yudi Latif, melalui artikelnya berjudul “Sabuk Pengaman”  mengatakan bahwa ada dua masalah mendasar yang merongrong ketahanan politik kita dewasa ini. Pertama, kelemahan visi ideologis yang memberikan ketajaman penalaran untuk membidik rantai terlemah. Kedua, memudarnya persaudaraan kewargaan yang berimplikasi pada rendahnya rasa saling percaya serta hasrat untuk bersatu dan berbagi. Yudi menambahkan, tanpa nalar bernegara dan rasa berbangsa, jagat politik hanya akan menjadi ajang konflik kepentingan jangka pendek yang mengorbankan hal-hal fundamental jangka panjang.

Saya mengamini apa yang diutarakan oleh Yudi Latif, secara empiris, memang fenomena tersebutlah yang mawujud dalam ruang publik kita, panggung politik saat ini miskin akan visi ideologis untuk mengatasi problematika pokok bangsa, panggung politik justru riuh dengan hal-hal non-substantif yang memiliki efek buruk bagi perjalanan bangsa ini kedepan. Di sisi lain minimnya pendidikan politik dan suri tauladan dari para elite politik, membuat masyarakat terkungkung dalam labirin fanatisme politik sempit yang membuat mereka tidak mampu meletakkan pemilu pada khitahnya sebagai ajang katalis untuk mewujudkan kemaslahatan kolektif.

Fungsi Pemilu

Pemilu memiliki dua peran penting dalam kehidupan sebuah negara, yakni peran fungsional dan peran struktural. Secara fungsional, peran pemilu adalah sebagai ajang dan sarana untuk memilih pemimpin terbaik ( dari yang ada ) guna melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dalam usaha mewujudkan tujuan negara dan cita-cita bangsa ( kemaslahatan kolektif ).

Sedangkan secara struktural, peran pemilu adalah guna memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dalam memahami dan memaknai demokrasi, menumbuhkan sikap kritis dan obyektif, meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik, serta mampu menjaga persatuan dan harmoni ditengah perbedaan politik yang ada. Secara struktural, hadirnya pemilu diharapkan dapat membuat masyarakat memiliki elemen-elemen tersebut dalam dirinya, sehingga dapat membawa perubahan struktural bagi kemajuan bangsa dengan terwujudnya masyarakat madani ( civil society ).

Sehingga, dapat dipahami disini bahwa fungsi pemilu adalah sarana untuk mewujudkan kemaslahatan kolektif dan juga wadah untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar tercipta masyarakat madani. Oleh karenanya, fungsi etis pemilu ini hendaknya kita sikapi secara konstruktif tanpa mengorbankan hal-hal fundamental jangka panjang khususnya perihal kerukunan dan persatuan.

Elite politik dan parpol harus mampu memaknai pemilu sebagai ajang kontestasi untuk mengabdikan diri kepada rakyat, bangsa, dan negara. Dengan memiliki paradigma demikian, elite politik dan parpol tentu akan mengerahkan segala energinya untuk hal-hal substansial yang dapat membawa perubahan signifikan bagi kemajuan bangsa. Dengan memaknai pemilu sebagai ajang kontestasi pengabdian diri juga akan membuat elite politik dan parpol memiliki nalar bernegara dan rasa berbangsa dalam berpolitik, sehingga membuat mereka mampu meletakkan persatuan dan kerukunan diatas kepentingan politik praktis jangka pendek.

Sedang bagi masyarakat, masyarakat harus mampu memahami bahwa pemilu adalah sarana etis untuk membawa kemaslahatan kolektif bukan kemaslahatan golongan, pemilu bukanlah ajang “perang” antar kubu yang harus disikapi dengan perasaan fanatik sempit. Sebaliknya, masyarakat harus menyikapi pemilu secara analitis dengan sikap kritis dan obyektif agar pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Keteladanan dari para elite politik dan peran dari tokoh-tokoh stabilitator sosial sepeti tokoh agama, akademisi, dan tokoh adat menjadi sangat penting guna mengarahkan masyarakat agar tidak terjebak dalam kesesatan fanatisme sempit politik tersebut.

Pada akhirnya, marilah kita bersama meletakkan pemilu pada khitahnya sebagai ajang katalis untuk membawa kemaslahatan kolektif serta wadah pendidikan politik bagi kedewasaan dan kesadaran demokrasi masyarakat. Elite politik, masyarakat, serta pihak-pihak lain yang memiliki peran dan pengaruh politik harus menjauhi narasi-narasi demagogis yang dapat menjadi kabut tebal bagi terciptanya demokrasi substansial.

Perlu diketahui, pemilu tahun ini menghabiskan anggaran sebesar 24, 7 triliun, sebuah angka fantastis yang terlalu mubadzir jika kita gunakan sebagai ajang untuk menyemai bibit kebencian dan permusuhan sesama anak bangsa. Oleh karenanya, mari kita gunakan pemilu secara substantif dan konstruktif untuk membangun peradaban dan kemajuan bangsa baik secara material, struktural, maupun kultural.