Negara indonesia adalah negara hukum sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, sesuai dengan
ketentuan tersebut, maka tujuan pembangunan hukum nasional pada khitahnya
adalah bermuara pada terwujudnya cita negara indonesia sebagai sebuah negara
hukum yang berlandaskan pada pancasila dan UUD NRI 1945.
Hal ini dipertegas melalui ketentuan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi: “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan pancasila dan UUD NRI 1945 demi terselenggaranya negara hukum
indonesia”.
Oleh karena itu, politik hukum yang hendak dicapai
oleh pembangunan hukum di indonesia adalah terwujudnya negara hukum indonesia
yang berlandaskan pada nilai-nilai sosio kultural masyarakat indonesia
sebagaimana terkandung dalam pancasila dan UUD NRI 1945, sehingga diharapkan negara
hukum indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945 tersebut mampu
menghadirkan 3 cita dasar hukum dalam kehidupan masyarakat yaitu asas keadilan,
asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum menuju tercapainya negara
kesejahteraan (welfare state).
Berbicara mengenai pembangunan hukum, pada dasarnya
mengajak kita berbicara dan membahas mengenai pembangunan sistem hukum, karena
bicara mengenai hukum tidak akan pernah bisa dilepaskan dari sebuah kerangka bernama sistem
hukum yakni bekerjanya hukum sebagai sebuah sistem, menurut Lawrence Friedman
sistem hukum terbagi atas tiga komponen (sub-sistem) yakni struktur hukum,
substansi hukum dan kultur atau budaya hukum.
Struktur hukum menurut friedman berkaitan dengan
susunan, kapasitas dan kuantitas institusi peradilan atau personel penegak
hukum dalam sistem peradilan, yang berhubungan dengan bagaimana peran dan kinerja
mereka dalam menyelesaikan permasalahan hukum (penegakan hukum), dalam hal ini
menyangkut aspek integritas maupun profesionalitas kinerja mereka.
Substansi hukum berkaitan dengan isi, aturan maupun keseluruhan
ketentuan yang menjadi landasan untuk mengatur kehidupan masyarakat, substansi
hukum secara sederhana bisa dipahami sebagai produk hukum atau peraturan
perundang-undangan yang mengatur kehidupan masyarakat.
Berikutnya budaya hukum, dalam pandangan friedman
budaya hukum adalah social force yang
secara konstan, tetapi tidak secara langsung bekerja dalam sistem hukum. Budaya
hukum boleh disebut sebagai sikap, perilaku, kebiasaan, watak, cara pandang,
kesadaran, tradisi dan pemahaman masyarakat baik untuk mematuhi maupun
melanggar kaidah hukum yang berlaku. Kualitas budaya hukum suatu masyarakat
biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tingkat pendidikan,
moralitas masyarakat, tingkat kesejahteraan, kepadatan penduduk, dinamika
politik, kesenjangan sosial, faktor konflik dan lainnya.
Ketiga komponen sistem hukum tersebut akan
bersangkut paut, saling melengkapi dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan
dinamika kehidupan hukum maupun kualitas penegakan hukum sebuah negara, itu
artinya, dalam sebuah negara idealnya ketiga komponen sistem hukum tersebut
haruslah berada dalam kondisi yang optimal dan saling bersinergi, artinya
sebuah negara idealnya haruslah memiliki struktur hukum yang baik, substansi
hukum yang baik dan didukung pula oleh budaya hukum yang baik oleh
masyarakatnya.
Karena, jika salah satu atau salah dua bahkan
ketiganya dari tiga komponen sistem hukum tersebut tidak bekerja dalam kondisi
yang optimal maka hampir dipastikan dinamika kehidupan hukum dan kualitas penegakan
hukum di negara tersebut pasti buruk, sehingga 3 cita dasar hukum yakni asas
keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum pun tidak akan terpenuhi,
hal itu membuat kesejahteran rakyat pun jauh panggang dari api.
Di indonesia, jika kita cermati sejujurnya kondisi
sistem hukum di indonesia boleh dikatakan tidak berada dalam kondisi yang
optimal, struktur hukum masih jauh dari kata baik, budaya hukum masyarakat
masih kotor, mungkin hanya substansi hukum saja yang boleh dibilang lumayan
baik. Adanya mekanisme judicial review
mampu meminimalisir kekurangan-kekurangan yang melekat pada substansi hukum.
Struktur hukum yang masih jauh dari kata baik bisa
dilihat dari maraknya aparat penegak hukum yang justru terlilit masalah hukum
seperti korupsi, suap ,melanggar kode etik profesi dan lainnya. Budaya hukum
masyarakat yang masih kotor misalnya bisa kita temukan dalam perkara seperti
praktek money politic yang sudah
menjadi tradisi mendarah daging dalam kehidupan masyarakat ketika ada
kontestasi politik. Sedangkan substansi hukum boleh dibilang agak lumayan
meskipun masih belum memuaskan, misalnya masih ada beberapa peraturan
perundang-undangan yang tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan ataupun saling tumpang
tindih, namun secara umum boleh dikatakan kondisi substansi hukum di indonesia
adalah lebih baik dari pada 2 komponen sistem hukum lainnya.
Melihat kondisi tersebut, pembangunan struktur hukum
dan budaya hukum nampaknya harus mendapatkan perhatian lebih dari para stakeholders, namun jika harus lebih di
utamakan, saya lebih condong terhadap pembangunan budaya hukum, meskipun
perbaikan atau pembangunan struktur hukum dan substansi hukum juga harus tetap
di upayakan secara masif.
Mengapa pembangunan budaya hukum harus lebih diutama
kan ?
Seperti yang saya jelaskan diatas budaya hukum pada
dasarnya adalah pemahaman, kesadaran dan kebiasaan masyarakat dalam memandang
hukum, baik untuk melanggar maupun mentaati hukum yang berlaku.
Budaya hukum adalah pintu masuk bekerjanya struktur
hukum dan substansi hukum , jika budaya hukum masyarakat buruk (banyak
pelanggaran hukum) maka struktur hukum dan substansi hukum akan bekerja secara
konstan sebaliknya jika budaya hukum masyarakat sudah baik (minim pelanggaran
hukum) maka substansi dan struktur hukum hanya akan bekerja secara insidentil. Pada
prinsipnya bekerjanya struktur hukum dan penerapan substansi hukum kan kalau
ada pelanggaran hukum.
Disinilah pentingnya memperbaiki atau membangun
budaya hukum yang baik, karena budaya hukum adalah tempat hidup dan bekerjanya
hukum di dalam masyarakat, banyak tidaknya kejahatan atau pelanggaran hukum
(tindak pidana) sangat ditentukan oleh bagaimana kondisi budaya hukum
masyarakat setempat.
Artinya jika kondisi budaya hukum masyarakat relatif
sudah baik yaitu tingkat kesadaran, partisipasi, pemahaman dan ketaatan hukum masyarakat
sudah baik maka dengan sendirinya tindak pidana akan menurun drastis, sehingga
kententraman, keadilan dan kesejahteraan pada akhirnya akan hidup di
tengah-tengah masyarakat begitupun sebaliknya jika kondisi budaya hukum
masyarakat relatif belum baik maka cenderung akan banyak terjadi pelanggaran
hukum sehingga kententraman, keadilan dan kesejahteraan masyarakat pun tidak
akan terpenuhi. Oleh karena itu pembangunan budaya hukum menjadi penting
disini.
Pembangunan dan perbaikan budaya hukum dapat
dilakukan dengan memperbaiki faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi
budaya hukum masyarakat seperti tingkat pendidikan, tingkat kesejahteraan, kepadatan penduduk, moralitas
masyarakat, dinamika politik, kesenjangan sosial, dan lainnya.
Oleh sebab itu, meningkatkan kualitas sistem
pendidikan, memperbaiki moralitas masyarakat, mengurangi kepadatan penduduk, meningkatkan kesejahteraan,
mengurangi kesenjangan sosial, memperbaiki kondisi dinamika politik, melakukan
penyuluhan dan sosialisasi hukum secara rutin dan terpadu kepada masyarakat
adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki
kondisi budaya hukum masyarakat.
Di sisi lain upaya pemerintah tersebut juga harus di dukung penuh oleh seluruh elemen negara terkait demi tercapai hasil yang maksimal, misalnya pembangunan moralitas yang juga membutuhkan peran dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat dan pemuka agama, pembangunan dinamika politik yang juga membutuhkan peran dari partai politik dan infrakstuktur politik lain, dan juga halnya masyarakat yang dituntut untuk mampu bersinergi dengan pemerintah dalam konteks memperbaiki dan meningkatkan kesadaran hukum mereka.
Di sisi lain upaya pemerintah tersebut juga harus di dukung penuh oleh seluruh elemen negara terkait demi tercapai hasil yang maksimal, misalnya pembangunan moralitas yang juga membutuhkan peran dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat dan pemuka agama, pembangunan dinamika politik yang juga membutuhkan peran dari partai politik dan infrakstuktur politik lain, dan juga halnya masyarakat yang dituntut untuk mampu bersinergi dengan pemerintah dalam konteks memperbaiki dan meningkatkan kesadaran hukum mereka.
Jika budaya hukum masyarakat relatif sudah baik maka dapat dipastikan kejahatan dan pelanggaran hukum akan menurun drastis, budaya hukum masyarakat yang relatif sudah baik membuat masyarakat cenderung akan
tertib mematuhi aturan, ambil contoh sederhana ketika mayoritas masyarakat sudah mematuhi aturan hukum lalu lintas maka dengan sendirinya pelanggaran lalu lintas pun akan
menurun, contoh lainnya jika budaya hukum masyarakat relatif sudah baik maka masyarakat cenderung akan tertib membayar pajak sehingga pelanggaran mengenai perpajakan pun juga akan menurun.
Pada prinsipnya untuk dapat membangun sistem hukum
yang baik maka pembangunan ketiga komponen sistem hukum (sub-sistem) harus terus diupayakan secara masif, memperbaiki kinerja dan kuantitas struktur
hukum, meningkatkan kualitas substansi hukum yang berbasis nilai-nilai keadilan
dan memperbaiki kondisi budaya hukum masyarakat harus terus diupayakan secara
maksimal dan hal itu menjadi tenggungjawab setiap elemen negara seusai dengan
tugas, peran dan porsinya masing-masing.
Namun jika harus memilih, manakah komponen sistem
hukum yang seharusnya mendapatkan perhatian “lebih”, saya lebih condong kepada
pembangunan budaya hukum dengan berbagai alasan yang telah saya kemukakan seperti diatas. Dan mengingat pembangunan budaya hukum meliputi berbagai bidang
kehidupan seperti politik, moral, ekonomi, sosial tidak hanya bidang hukum maka upaya
ini sangat membutuhkan sinergitas peran antar beberapa elemen terkait demi
tercapainya hasil yang maksimal yaitu tercapainya budaya hukum yang baik dalam
masyarakat.
Membangun budaya hukum pada dasarnya merupakan pembangunan sistem sosial atau pembangunan masyarakat yang harus diupayakan secara kontinuitas, terpadu dan di landasi dengan semangat kolektivisme antar pihak-pihak terkait, upaya membangun budaya hukum memang tidak bisa dilakukan secara spesifik karena budaya hukum adalah fenomena sistem sosial yang harus dibangun secara holistik dan integral, oleh karena itu tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit, namun asa, semangat dan idealisme pembangunan sistem hukum kita haruslah senantiasa diarahkan kesana. Pembangunan budaya hukum idealnya harus dijadikan tagline sebagai semangat gerakan perbaikan sistem hukum kita menuju kehidupan hukum yang lebih baik, adil, tertib, damai dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Membangun budaya hukum pada dasarnya merupakan pembangunan sistem sosial atau pembangunan masyarakat yang harus diupayakan secara kontinuitas, terpadu dan di landasi dengan semangat kolektivisme antar pihak-pihak terkait, upaya membangun budaya hukum memang tidak bisa dilakukan secara spesifik karena budaya hukum adalah fenomena sistem sosial yang harus dibangun secara holistik dan integral, oleh karena itu tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit, namun asa, semangat dan idealisme pembangunan sistem hukum kita haruslah senantiasa diarahkan kesana. Pembangunan budaya hukum idealnya harus dijadikan tagline sebagai semangat gerakan perbaikan sistem hukum kita menuju kehidupan hukum yang lebih baik, adil, tertib, damai dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Dan satu ciri pokok bahwa budaya hukum di suatu
masyarakat atau sebuah negara relatif sudah baik adalah dapat terciptanya perdamaian,
kententraman, keadilan dan kesejahteraan dalam hidup masyarakat, dan bukankah
ini sejalan dengan tujuan politik hukum indonesia untuk membentuk sebuah negara
hukum yang berlandaskan pada pancasila dan UUD NRI 1945 ? Mari bersinergi untuk meperbaiki budaya hukum kita.
"Budaya hukum yang baik akan melahirkan partisipasi, kesadaran, ketaatan dan kepatuhan hukum sebaliknya budaya hukum yang buruk akan menimbulkan berbagai pelanggaran hukum dan kekacauan dalam negara, lebih dari itu budaya hukum adalah refleksi kualitas kehidupan hukum sebuah negara"
Membangun budaya hukum pada dasarnya adalah membangun masyarakat dan segala kompleksitas sosial yang berkaitan erat satu sama lain.
Selesai…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar