Jumat, 22 Desember 2017

PENTINGNYA PEMBANGUNAN BUDAYA HUKUM




Negara indonesia adalah negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, sesuai dengan ketentuan tersebut, maka tujuan pembangunan hukum nasional pada khitahnya adalah bermuara pada terwujudnya cita negara indonesia sebagai sebuah negara hukum yang berlandaskan pada pancasila dan UUD NRI 1945.

Hal ini dipertegas melalui ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi: “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UUD NRI 1945 demi terselenggaranya negara hukum indonesia”.

Oleh karena itu, politik hukum yang hendak dicapai oleh pembangunan hukum di indonesia adalah terwujudnya negara hukum indonesia yang berlandaskan pada nilai-nilai sosio kultural masyarakat indonesia sebagaimana terkandung dalam pancasila dan UUD NRI 1945, sehingga diharapkan negara hukum indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945 tersebut mampu menghadirkan 3 cita dasar hukum dalam kehidupan masyarakat yaitu asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum menuju tercapainya negara kesejahteraan (welfare state).

Berbicara mengenai pembangunan hukum, pada dasarnya mengajak kita berbicara dan membahas mengenai pembangunan sistem hukum, karena bicara mengenai hukum tidak akan pernah bisa dilepaskan dari sebuah kerangka bernama sistem hukum yakni bekerjanya hukum sebagai sebuah sistem, menurut Lawrence Friedman sistem hukum terbagi atas tiga komponen (sub-sistem) yakni struktur hukum, substansi hukum dan kultur atau budaya hukum.

Struktur hukum menurut friedman berkaitan dengan susunan, kapasitas dan kuantitas institusi peradilan atau personel penegak hukum dalam sistem peradilan, yang berhubungan dengan bagaimana peran dan kinerja mereka dalam menyelesaikan permasalahan hukum (penegakan hukum), dalam hal ini menyangkut aspek integritas maupun profesionalitas kinerja mereka.

Substansi hukum berkaitan dengan isi, aturan maupun keseluruhan ketentuan yang menjadi landasan untuk mengatur kehidupan masyarakat, substansi hukum secara sederhana bisa dipahami sebagai produk hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan masyarakat.

Berikutnya budaya hukum, dalam pandangan friedman budaya hukum adalah social force yang secara konstan, tetapi tidak secara langsung bekerja dalam sistem hukum. Budaya hukum boleh disebut sebagai sikap, perilaku, kebiasaan, watak, cara pandang, kesadaran, tradisi dan pemahaman masyarakat baik untuk mematuhi maupun melanggar kaidah hukum yang berlaku. Kualitas budaya hukum suatu masyarakat biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tingkat pendidikan, moralitas masyarakat, tingkat kesejahteraan, kepadatan penduduk, dinamika politik, kesenjangan sosial, faktor konflik dan lainnya.

Ketiga komponen sistem hukum tersebut akan bersangkut paut, saling melengkapi dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan dinamika kehidupan hukum maupun kualitas penegakan hukum sebuah negara, itu artinya, dalam sebuah negara idealnya ketiga komponen sistem hukum tersebut haruslah berada dalam kondisi yang optimal dan saling bersinergi, artinya sebuah negara idealnya haruslah memiliki struktur hukum yang baik, substansi hukum yang baik dan didukung pula oleh budaya hukum yang baik oleh masyarakatnya.

Karena, jika salah satu atau salah dua bahkan ketiganya dari tiga komponen sistem hukum tersebut tidak bekerja dalam kondisi yang optimal maka hampir dipastikan dinamika kehidupan hukum dan kualitas penegakan hukum di negara tersebut pasti buruk, sehingga 3 cita dasar hukum yakni asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum pun tidak akan terpenuhi, hal itu membuat kesejahteran rakyat pun jauh panggang dari api.

Di indonesia, jika kita cermati sejujurnya kondisi sistem hukum di indonesia boleh dikatakan tidak berada dalam kondisi yang optimal, struktur hukum masih jauh dari kata baik, budaya hukum masyarakat masih kotor, mungkin hanya substansi hukum saja yang boleh dibilang lumayan baik. Adanya mekanisme judicial review mampu meminimalisir kekurangan-kekurangan yang melekat pada substansi hukum.

Struktur hukum yang masih jauh dari kata baik bisa dilihat dari maraknya aparat penegak hukum yang justru terlilit masalah hukum seperti korupsi, suap ,melanggar kode etik profesi dan lainnya. Budaya hukum masyarakat yang masih kotor misalnya bisa kita temukan dalam perkara seperti praktek money politic yang sudah menjadi tradisi mendarah daging dalam kehidupan masyarakat ketika ada kontestasi politik. Sedangkan substansi hukum boleh dibilang agak lumayan meskipun masih belum memuaskan, misalnya masih ada beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan ataupun saling tumpang tindih, namun secara umum boleh dikatakan kondisi substansi hukum di indonesia adalah lebih baik dari pada 2 komponen sistem hukum lainnya.

Melihat kondisi tersebut, pembangunan struktur hukum dan budaya hukum nampaknya harus mendapatkan perhatian lebih dari para stakeholders, namun jika harus lebih di utamakan, saya lebih condong terhadap pembangunan budaya hukum, meskipun perbaikan atau pembangunan struktur hukum dan substansi hukum juga harus tetap di upayakan secara masif.

Mengapa pembangunan budaya hukum harus lebih diutama kan ?

Seperti yang saya jelaskan diatas budaya hukum pada dasarnya adalah pemahaman, kesadaran dan kebiasaan masyarakat dalam memandang hukum, baik untuk melanggar maupun mentaati hukum yang berlaku.

Budaya hukum adalah pintu masuk bekerjanya struktur hukum dan substansi hukum , jika budaya hukum masyarakat buruk (banyak pelanggaran hukum) maka struktur hukum dan substansi hukum akan bekerja secara konstan sebaliknya jika budaya hukum masyarakat sudah baik (minim pelanggaran hukum) maka substansi dan struktur hukum hanya akan bekerja secara insidentil. Pada prinsipnya bekerjanya struktur hukum dan penerapan substansi hukum kan kalau ada pelanggaran hukum.

Disinilah pentingnya memperbaiki atau membangun budaya hukum yang baik, karena budaya hukum adalah tempat hidup dan bekerjanya hukum di dalam masyarakat, banyak tidaknya kejahatan atau pelanggaran hukum (tindak pidana) sangat ditentukan oleh bagaimana kondisi budaya hukum masyarakat setempat.
Artinya jika kondisi budaya hukum masyarakat relatif sudah baik yaitu tingkat kesadaran, partisipasi, pemahaman dan ketaatan hukum masyarakat sudah baik maka dengan sendirinya tindak pidana akan menurun drastis, sehingga kententraman, keadilan dan kesejahteraan pada akhirnya akan hidup di tengah-tengah masyarakat begitupun sebaliknya jika kondisi budaya hukum masyarakat relatif belum baik maka cenderung akan banyak terjadi pelanggaran hukum sehingga kententraman, keadilan dan kesejahteraan masyarakat pun tidak akan terpenuhi. Oleh karena itu pembangunan budaya hukum menjadi penting disini.

Pembangunan dan perbaikan budaya hukum dapat dilakukan dengan memperbaiki faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi budaya hukum masyarakat seperti tingkat pendidikan, tingkat kesejahteraan, kepadatan penduduk, moralitas masyarakat, dinamika politik, kesenjangan sosial, dan lainnya.

Oleh sebab itu, meningkatkan kualitas sistem pendidikan, memperbaiki moralitas masyarakat, mengurangi kepadatan penduduk, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan sosial, memperbaiki kondisi dinamika politik, melakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum secara rutin dan terpadu kepada masyarakat adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kondisi budaya hukum masyarakat. 

Di sisi lain upaya pemerintah tersebut juga harus di dukung penuh oleh seluruh elemen negara terkait demi tercapai hasil yang maksimal, misalnya pembangunan moralitas yang juga membutuhkan peran dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat dan pemuka agama, pembangunan dinamika politik yang juga membutuhkan peran dari partai politik dan infrakstuktur politik lain, dan juga halnya masyarakat yang dituntut untuk mampu bersinergi dengan pemerintah dalam konteks memperbaiki dan meningkatkan kesadaran hukum mereka.

Jika budaya hukum masyarakat relatif sudah baik maka dapat dipastikan kejahatan dan pelanggaran hukum akan menurun drastis, budaya hukum masyarakat yang relatif sudah baik membuat masyarakat cenderung akan tertib mematuhi aturan, ambil contoh sederhana ketika mayoritas masyarakat sudah mematuhi aturan hukum lalu lintas maka dengan sendirinya pelanggaran lalu lintas pun akan menurun, contoh lainnya jika budaya hukum masyarakat relatif sudah baik maka masyarakat cenderung akan tertib membayar pajak sehingga pelanggaran mengenai perpajakan pun juga akan menurun.

Pada prinsipnya untuk dapat membangun sistem hukum yang baik maka pembangunan ketiga komponen sistem hukum (sub-sistem) harus terus diupayakan secara masif, memperbaiki kinerja dan kuantitas struktur hukum, meningkatkan kualitas substansi hukum yang berbasis nilai-nilai keadilan dan memperbaiki kondisi budaya hukum masyarakat harus terus diupayakan secara maksimal dan hal itu menjadi tenggungjawab setiap elemen negara seusai dengan tugas, peran dan porsinya masing-masing.

Namun jika harus memilih, manakah komponen sistem hukum yang seharusnya mendapatkan perhatian “lebih”, saya lebih condong kepada pembangunan budaya hukum dengan berbagai alasan yang telah saya kemukakan seperti diatas. Dan mengingat pembangunan budaya hukum meliputi berbagai bidang kehidupan seperti politik, moral, ekonomi, sosial tidak hanya bidang hukum maka upaya ini sangat membutuhkan sinergitas peran antar beberapa elemen terkait demi tercapainya hasil yang maksimal yaitu tercapainya budaya hukum yang baik dalam masyarakat.

Membangun budaya hukum pada dasarnya merupakan pembangunan sistem sosial atau pembangunan masyarakat yang harus diupayakan secara kontinuitas, terpadu dan di landasi dengan semangat kolektivisme antar pihak-pihak terkait, upaya membangun budaya hukum memang tidak bisa dilakukan secara spesifik karena budaya hukum adalah fenomena sistem sosial yang harus dibangun secara holistik dan integral, oleh karena itu tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit, namun asa, semangat dan idealisme pembangunan sistem hukum kita haruslah senantiasa diarahkan kesana. Pembangunan budaya hukum idealnya harus dijadikan tagline sebagai semangat gerakan perbaikan sistem hukum kita menuju kehidupan hukum yang lebih baik, adil, tertib, damai dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Dan satu ciri pokok bahwa budaya hukum di suatu masyarakat atau sebuah negara relatif sudah baik adalah dapat terciptanya perdamaian, kententraman, keadilan dan kesejahteraan dalam hidup masyarakat, dan bukankah ini sejalan dengan tujuan politik hukum indonesia untuk membentuk sebuah negara hukum yang berlandaskan pada pancasila dan UUD NRI 1945 ? Mari bersinergi untuk meperbaiki budaya hukum kita.


"Budaya hukum yang baik akan melahirkan partisipasi, kesadaran, ketaatan dan kepatuhan hukum sebaliknya budaya hukum yang buruk akan menimbulkan berbagai pelanggaran hukum dan kekacauan dalam negara, lebih dari itu budaya hukum adalah refleksi kualitas kehidupan hukum sebuah negara"

Membangun budaya hukum pada dasarnya adalah membangun masyarakat dan segala kompleksitas sosial yang berkaitan erat satu sama lain.





Selesai…..











Tidak ada komentar:

Posting Komentar