Keutuhan dan kedaulatan negara adalah aspek vital yang harus mendapat perhatian serius oleh seluruh komponen negara, baik pemerintah, TNI, lembaga negara, maupun rakyat, mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan marwah, harkat, martabat, kedaulatan dan kemerdekaan negara, yang harus senantiasa dijaga dan dijunjung tinggi oleh seluruh komponen negara.
Keutuhan dan kedaulatan negara ini kemudian dijaga dan
dilindungi dengan pertahanan negara, yaitu segala usaha
untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi segenap bangsa dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan
kondisi geografis indonesia sebagai negara kepulauan ( pasal 1 angka 5 UU nomor
34 tahun 2004 ).
Harus dipahami bahwa, menjaga, memelihara dan mempertahankan
keutuhan dan kedaulatan negara adalah kewajiban bagi setiap warga negara tanpa
terkecuali meskipun secara kelembagaan hal ini menjadi tugas pokok TNI.
Dan mengingat negara kita menganut doktrin sistem pertahanan semesta, maka setiap warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya wajib ikut serta dan dikerahkan dalam pelaksanaan sistem pertahanan negara.
Dan mengingat negara kita menganut doktrin sistem pertahanan semesta, maka setiap warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya wajib ikut serta dan dikerahkan dalam pelaksanaan sistem pertahanan negara.
Menurut pasal 1 angka 6 undang-undang nomor 34 tahun 2004,
sistem pertahanan semesta adalah sistem pertahanan yang melibatkan seluruh
warga negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan
secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah
berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara,
mempertahanakan keutuhan wilayah negara republik indonesia dan melindungi
keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
TNI sebagai alat negara yang mempunyai tugas pokok untuk
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan
republik indonesia berdasarkan pancasila dan UUD NRI 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah bangsa indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap ketuhan bangsa dan negara jelas membutuhkan dukungan serta
dituntut untuk mampu bersinergi dengan pemerintah, rakyat maupun sumberdaya
nasional lainnya, mengingat pertahanan negara dilaksanakan sebagai sebuah
sistem ( sistem semesta ) dimana antar unsur akan saling terkait dan saling
mempengaruhi satu sama lain.
Bertolak dari itu semua, maka TNI memiliki 4 jati diri sebagaimana
disebutkan dalam pasal 2 undang-undang nomor 34 tahun 2004 yaitu : 1.Tentara
rakyat yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara indonesia, 2. Tentara
pejuang yaitu tentara yang menegakkan negara kesatuan republik indonesia dan
tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya, 3.Tentara
nasional yaitu tentara kebangsaan indonesia yang bertugas demi kepentingan
negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras dan golongan agama, 4. Tentara
professional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik,
tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta
mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi
sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional
yang telah diratifikasi.
Keempat jati diri TNI tersebut idealnya haruslah selalu
dijiwai, dipahami dan di implementasikan oleh setiap prajurit TNI, baik dari
pangkat terendah hingga oleh seorang panglima TNI dalam setiap tugas dan
hidupnya sebagai seorang prajurit, dengan memiliki, menjiwai dan memahami 4
jati diri tersebut, diharapkan kinerja TNI akan semakin efektif dan maksimal
dalam melakanakan tugas dan fungsinya untuk menjaga, memelihara dan menegakkan
keutuhan dan kedaulatan negara baik
dalam konteks operasi militer perang maupun operasi militer selain perang.
Selain itu, dengan memiliki, memahami dan menjiwai 4 jati
diri TNI yakni tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara
profesional, diharapkan setiap prajurit
TNI akan jauh dari kesan arogan sehingga TNI dapat melebur dan manunggal
bersama rakyat, karena pada dasarnya prajurit TNI juga bagian dan berasal dari
rakyat itu sendiri. Bersama rakyat TNI kuat.
Lebih dari itu, menurut pasal tiga puluh ayat dua UUD NRI 1945, usaha pertahanan dan keamanan negara adalah dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dimana TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama sedangkan rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung. Oleh karena itu, kekuatan utama dan kekuatan pendukung ini seyogyanya haruslah saling bersinergi dan mendukung satu sama lain demi terciptanya sistem pertahanan dan keamanan yang kondusif.
Lebih dari itu, menurut pasal tiga puluh ayat dua UUD NRI 1945, usaha pertahanan dan keamanan negara adalah dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dimana TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama sedangkan rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung. Oleh karena itu, kekuatan utama dan kekuatan pendukung ini seyogyanya haruslah saling bersinergi dan mendukung satu sama lain demi terciptanya sistem pertahanan dan keamanan yang kondusif.
FAKTOR PENENTU
KEKUATAN PERTAHANAN NEGARA
Berbicara mengenai faktor penentu kekuatan pertahanan negara
maka akan berafiliasi kuat dengan bagaimana perhatian dari pemerintah dan DPR dalam
memberikan besaran anggaran (dalam APBN) terhadap penyelenggaran pertahanan
negara, karena anggaran tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kuantitas dan
kualitas penyelenggaraan pertahanan negara seperti dalam pembelian alutsista,
peningkatan kesejahteraan prajurit, peningkatan skill atau kualitas prajurit melalui latihan perang,
penambahan prajurit dan kegiatan lainnya. Semakin banyak dana yang dianggarkan
tentunya akan semakin baik bagi penyelenggaraan dan kekuatan pertahanan negara
Secara umum faktor penentu kekuatan pertahanan negara
dipengaruhi oleh 3 aspek yaitu kuantitas personel angkatan perang, kualitas
atau skill personel angkatan perang dan kuantitas serta kecanggihan alutsista.
1.Kuantitas/jumlah tentara
Jumlah tentara yang banyak atau ideal namun tanpa dibarengi kualitas
personel dan alutsista yang canggih tentunya tidak akan berpengaruh signifikan
terhadap kekuatan pertahanan suatu negara, idealnya memang ketiga aspek
tersebut harus berada dalam kondisi yang maksimal (saling melengkapi) yakni
personel yang banyak, mempunyai kualitas mumpuni serta di lengkapi dengan
kecangggihan dan kuantitas alutsista yang mumpuni.
Namun mempunyai kuantitas tentara yang banyak atau ideal tetaplah
penting bagi suatu negara, tentara yang banyak akan memudahkan negara dalam pengerahan dan pengalokasian
tentara bagi upaya pertahanan negara, lebih-lebih bagi negara dengan wilayah yang luas dan berbentuk
kepulauan yang berbatasan dengan banyak negara seperti indonesia, memiliki
banyak tentara sangatlah penting untuk dikerahkan dalam upaya menjaga batas-batas negara tersebut dari
berbagai ancaman.
Selain itu, mengingat Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk yang besar dan memiliki gangguan baik fisik maupun alam yang tidak sedikit, jumlah tentara yang banyak juga menjadi penting untuk dikerahkan dalam berbagai operasi militer non perang seperti mengatasi aksi terorisme, mengatasi gerakan separatis, membantu korban bencana alam, membantu tugas pemerintah di daerah, mengamankan obyek vital nasional dan kegiatan lainnya.
Selain itu, mengingat Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk yang besar dan memiliki gangguan baik fisik maupun alam yang tidak sedikit, jumlah tentara yang banyak juga menjadi penting untuk dikerahkan dalam berbagai operasi militer non perang seperti mengatasi aksi terorisme, mengatasi gerakan separatis, membantu korban bencana alam, membantu tugas pemerintah di daerah, mengamankan obyek vital nasional dan kegiatan lainnya.
Menurut pemerhati dunia militer Prof Dr Yahya A Muhaimin, jumlah
ideal tentara bagi suatu negara adalah 1 % dari jumlah penduduk, artinya jumlah
penduduk indonesia yang berjumlah lebih dari 260 juta idealnya haruslah memiliki
kurang lebih 3 juta tentara.
Mengacu pada hal diatas, jumlah tentara yang dimiliki Indonesia saat ini jelas jauh dari kata ideal, menurut data yang dilansir Global Fire index, saat ini Indonesia memiliki 876.000 personel. Artinya, untuk mencapai kuantitas yang ideal, Indonesia masih membutuhkan kurang lebih 2.2 juta personel tentara lagi.
Mengacu pada hal diatas, jumlah tentara yang dimiliki Indonesia saat ini jelas jauh dari kata ideal, menurut data yang dilansir Global Fire index, saat ini Indonesia memiliki 876.000 personel. Artinya, untuk mencapai kuantitas yang ideal, Indonesia masih membutuhkan kurang lebih 2.2 juta personel tentara lagi.
2.kualitas personel tentara
Kualitas atau kemampuan personel tentara barkaitan erat
dengan aspek profesionalitas seorang prajurit TNI, tentara yang profesional adalah tentara yang terlatih,
terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis,
dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang
menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Sebagaimana
disebutkan dalam pasal 2 undang-undang nomor 34 tahun 2004.
Maka dari itu, prajurit TNI dituntut untuk senantiasa
menjaga dan meningkatkan sikap profesionalitasnya sebagai tentara, di sisi lain pemerintah juga di tuntut dan berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan prajurit.
3.kecanggihan dan kuantitas alutsista
Menurut doktrin militer modern, kekuatan pertahanan suatu negara
sangat ditentukan oleh bagaimana kekuatan alutsistanya, kekuatan disini adalah
dalam konteks kecanggihan dan kuantitas alutsista yang dimiliki angkatan perang
suatu negara. Semakin banyak dan canggih perlengkapan alutsista yang dimiliki
angkatan perang suatu negara maka kekuatan pertahanan negara tersebut otomatis akan
semakin kuat dan disegani oleh negara lain.
Dalam hal inilah perlunya pemerintah (bersama DPR) memberikan
perhatian lebih kepada aspek pertahanan negara dengan menganggarkan dana yang
cukup bagi TNI ( dalam APBN) untuk membeli alutsista yang modern dan canggih serta dalam
kuantitas yang memadahi, mengingat dalam konteks militer modern kekuatan
pertahanan suatu negara sangat bergantung dengan bagaimana kekuatan (kecanggihan dan jumlah) alutsista
yang dimiliki angkatan perangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar