Kamis, 14 Desember 2017

TNI DAN PERTAHANAN NEGARA


Keutuhan dan kedaulatan negara adalah aspek vital yang harus mendapat perhatian serius oleh seluruh komponen negara, baik pemerintah, TNI, lembaga negara, maupun rakyat, mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan marwah, harkat, martabat, kedaulatan dan kemerdekaan negara, yang harus senantiasa dijaga dan dijunjung tinggi oleh seluruh komponen negara.

Keutuhan dan kedaulatan negara ini kemudian dijaga dan dilindungi dengan pertahanan negara, yaitu segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI  dan melindungi segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis indonesia sebagai negara kepulauan ( pasal 1 angka 5 UU nomor 34 tahun 2004 ).

Harus dipahami bahwa, menjaga, memelihara dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara adalah kewajiban bagi setiap warga negara tanpa terkecuali meskipun secara kelembagaan hal ini menjadi tugas pokok TNI.

Dan mengingat negara kita menganut doktrin sistem pertahanan semesta, maka setiap warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya wajib ikut serta dan dikerahkan dalam pelaksanaan sistem pertahanan negara.

Menurut pasal 1 angka 6 undang-undang nomor 34 tahun 2004, sistem pertahanan semesta adalah sistem pertahanan yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahanakan keutuhan wilayah negara republik indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

TNI sebagai alat negara yang mempunyai tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila dan UUD NRI 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah bangsa indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap ketuhan bangsa dan negara jelas membutuhkan dukungan serta dituntut untuk mampu bersinergi dengan pemerintah, rakyat maupun sumberdaya nasional lainnya, mengingat pertahanan negara dilaksanakan sebagai sebuah sistem ( sistem semesta ) dimana antar unsur akan saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain.

Bertolak dari itu semua, maka TNI memiliki 4 jati diri sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 undang-undang nomor 34 tahun 2004 yaitu : 1.Tentara rakyat yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara indonesia, 2. Tentara pejuang yaitu tentara yang menegakkan negara kesatuan republik indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya, 3.Tentara nasional yaitu tentara kebangsaan indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras dan golongan agama, 4. Tentara professional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Keempat jati diri TNI tersebut idealnya haruslah selalu dijiwai, dipahami dan di implementasikan oleh setiap prajurit TNI, baik dari pangkat terendah hingga oleh seorang panglima TNI dalam setiap tugas dan hidupnya sebagai seorang prajurit, dengan memiliki, menjiwai dan memahami 4 jati diri tersebut, diharapkan kinerja TNI akan semakin efektif dan maksimal dalam melakanakan tugas dan fungsinya untuk menjaga, memelihara dan menegakkan keutuhan dan kedaulatan negara baik dalam konteks operasi militer perang maupun operasi militer selain perang.

Selain itu, dengan memiliki, memahami dan menjiwai 4 jati diri TNI yakni tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional,  diharapkan setiap prajurit TNI akan jauh dari kesan arogan sehingga TNI dapat melebur dan manunggal bersama rakyat, karena pada dasarnya prajurit TNI juga bagian dan berasal dari rakyat itu sendiri. Bersama rakyat TNI kuat.

Lebih dari itu, menurut pasal tiga puluh ayat dua UUD NRI 1945, usaha pertahanan dan keamanan negara adalah dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dimana TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama sedangkan rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung. Oleh karena itu, kekuatan utama dan kekuatan pendukung ini seyogyanya haruslah saling bersinergi dan mendukung satu sama lain demi terciptanya sistem pertahanan dan keamanan yang kondusif. 

FAKTOR PENENTU KEKUATAN PERTAHANAN NEGARA

Berbicara mengenai faktor penentu kekuatan pertahanan negara maka akan berafiliasi kuat dengan bagaimana perhatian dari pemerintah dan DPR dalam memberikan besaran anggaran (dalam APBN) terhadap penyelenggaran pertahanan negara, karena anggaran tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pertahanan negara seperti dalam pembelian alutsista, peningkatan kesejahteraan prajurit, peningkatan skill atau kualitas prajurit melalui latihan perang, penambahan prajurit dan kegiatan lainnya. Semakin banyak dana yang dianggarkan tentunya akan semakin baik bagi penyelenggaraan dan kekuatan pertahanan negara

Secara umum faktor penentu kekuatan pertahanan negara dipengaruhi oleh 3 aspek yaitu kuantitas personel angkatan perang, kualitas atau skill personel angkatan perang dan kuantitas serta kecanggihan alutsista.

1.Kuantitas/jumlah tentara

Jumlah tentara yang banyak atau ideal namun tanpa dibarengi kualitas personel dan alutsista yang canggih tentunya tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kekuatan pertahanan suatu negara, idealnya memang ketiga aspek tersebut harus berada dalam kondisi yang maksimal (saling melengkapi) yakni personel yang banyak, mempunyai kualitas mumpuni serta di lengkapi dengan kecangggihan dan kuantitas alutsista yang mumpuni.

Namun mempunyai kuantitas tentara yang banyak atau ideal tetaplah penting bagi suatu negara, tentara yang banyak akan memudahkan negara dalam pengerahan dan pengalokasian tentara bagi upaya pertahanan negara, lebih-lebih bagi negara dengan wilayah yang luas dan berbentuk kepulauan yang berbatasan dengan banyak negara seperti indonesia, memiliki banyak tentara sangatlah penting untuk dikerahkan dalam upaya menjaga batas-batas negara tersebut dari berbagai ancaman.

Selain itu, mengingat Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk yang besar dan memiliki gangguan baik fisik maupun alam yang tidak sedikit, jumlah tentara yang banyak juga menjadi penting untuk dikerahkan dalam berbagai operasi militer non perang seperti mengatasi aksi terorisme, mengatasi gerakan separatis, membantu korban bencana alam, membantu tugas pemerintah di daerah, mengamankan obyek vital nasional dan kegiatan lainnya.

Menurut pemerhati dunia militer Prof Dr Yahya A Muhaimin, jumlah ideal tentara bagi suatu negara adalah 1 % dari jumlah penduduk, artinya jumlah penduduk indonesia yang berjumlah lebih dari 260 juta idealnya haruslah memiliki kurang lebih 3 juta tentara.

Mengacu pada hal diatas, jumlah tentara yang dimiliki Indonesia saat ini jelas jauh dari kata ideal, menurut data yang dilansir Global Fire index, saat ini Indonesia memiliki 876.000 personel. Artinya, untuk mencapai kuantitas yang ideal, Indonesia masih membutuhkan kurang lebih 2.2 juta personel tentara lagi.

2.kualitas personel tentara

Kualitas atau kemampuan personel tentara barkaitan erat dengan aspek profesionalitas seorang prajurit TNI, tentara yang profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 undang-undang nomor 34 tahun 2004.

Maka dari itu, prajurit TNI dituntut untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan sikap profesionalitasnya sebagai tentara, di sisi lain pemerintah juga di tuntut dan berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan prajurit.

3.kecanggihan dan kuantitas alutsista

Menurut doktrin militer modern, kekuatan pertahanan suatu negara sangat ditentukan oleh bagaimana kekuatan alutsistanya, kekuatan disini adalah dalam konteks kecanggihan dan kuantitas alutsista yang dimiliki angkatan perang suatu negara. Semakin banyak dan canggih perlengkapan alutsista yang dimiliki angkatan perang suatu negara maka kekuatan pertahanan negara tersebut otomatis akan semakin kuat dan disegani oleh negara lain.

Dalam hal inilah perlunya pemerintah (bersama DPR) memberikan perhatian lebih kepada aspek pertahanan negara dengan menganggarkan dana yang cukup bagi TNI ( dalam APBN) untuk membeli alutsista yang modern dan canggih serta dalam kuantitas yang memadahi, mengingat dalam konteks militer modern kekuatan pertahanan suatu negara sangat bergantung dengan bagaimana kekuatan (kecanggihan dan jumlah) alutsista yang dimiliki angkatan perangnya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar