Minggu, 18 Maret 2018

ESENSI BERNEGARA DAN RADIKALISME


Bernegara adalah seluruh aktivitas yang dilakukan oleh organ negara seperti pemerintah, legislatif, yudikatif, lembaga negara lain maupun rakyat baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan penyelenggaraan negara untuk mendukung aktivitas serta keberlangsungan negara.

Jika kita hayati secara seksama, sejujurnya esensi dasar kita sebagai warga negara dalam bernegara adalah untuk menjaga keberlangsungan negara ini dengan beragam upaya sesuai dengan peran dan porsi kita masing-masing, sehingga diharapkan tercipta kondisi negara yang aman, damai, tentram dan kondusif, jika suasana tersebut dapat tercapai, maka otomatis akan menjadi modal yang lebih potensial untuk mendukung negara dalam menjalankan fungsi dalam rangka mencapai tujuan atau cita-cita negara, fungsi dan tujuan adanya negara sendiri pada hakikatnya adalah untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya "welfarestate".

Berpangkal dari hal tersebut, maka segala fungsi dan aktivitas yang dilakukan dalam negara ini, baik yang dilakukan oleh pemerintah, legislatif, yudikatif, organ negara lain maupun oleh masyarakat pada dasarnya adalah untuk mendukung keberlangsungan negara ini agar tetap survive.

Aktivitas pemerintahan, politis, birokrasi, penegakan hukum, politik luar negeri, pembangunan ekonomi dan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pangan, peningkatan kualitas pendidikan, pembukaan lapangan kerja dan aktivitas lainnya pada hakikatnya adalah aktivitas-aktivitas yang dilakukan untuk menjaga keberlangsungan negara ini yang tujuan akhirnya adalah untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV yaitu :

1. Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan negara tersebut sesungguhnya diperlukan peran dan tanggungjawab yang kolektif dari beberapa elemen terkait, baik pemerintah, legislatif, yudikatif, organ negara lain, maupun para rakyat dengan beragam profesi yang mereka tekuni.

Menjaga keberlangsungan negara ini merupakan tanggungjawab kita bersama, seluruh warga negara Indonesia di manapun berada, sejatinya ada beberapa upaya sederhana namun krusial yang dapat dilakukan oleh kita para warga negara untuk berperan dalam menjaga keberlangsungan negara ini.

Pertama, melakukan upaya bela negara, upaya bela negara yang saya maksud dalam konteks ini adalah senantiasa memberikan yang terbaik (profesional) atas bidang atau profesi yang kita geluti, tidak bisa dipungkiri bahwa apabila seluruh warga negara Indonesia yang notabene memiliki beragam profesi atau bidang keahlian senantiasa memberikan yang terbaik atas profesi atau bidang yang mereka geluti, tentunya hal ini akan dapat memberikan dampak positif dan signifikan bagi stabilitas dan keberlangsungan negara ini, yang tentunya secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan sumbangsih positif bagi kemajuan negara ini.

Dengan selalu memberikan yang terbaik atas bidang atau profesi yang kita geluti sejatinya kita telah ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga keberlangsungan negara ini, selain itu, hal tersebut juga menunjukkan bahwa kita telah melaksanakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara sebagaimana diamanatkan oleh pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 untuk melakukan bela negara.

Kedua, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan ditengah-tengah kemajemukan Indonesia, Indonesia sebagai sebuah negara majemuk yang memiliki kekayaan heterogenitas akan suku, tradisi, adat istiadat, bahasa hingga agama, tentu mengandung konsekuensi bahwa hal tersebut akan menghadirkan perbedaan-perbedaan yang pada dasarnya selalu memiliki potensi untuk menyebabkan tergerusnya harmonisasi ditengah masyarakat.

Pancasila dan semboyan bhinneka tunggal Ika sejatinya telah final sebagai pandangan hidup dan semboyan yang mempersatukan segala perbedaan itu, namun apakah implementasi dari nilai-nilai pancasila maupun bhinneka tunggal Ika itu telah benar-benar hidup didalam sanubari masyarakat ? hmmmm.

Tak dapat dipungkiri ada beberapa hal yang cukup potensial untuk menggerus harmonisasi masyarakat Indonesia saat ini, salah satunya adalah politik, tak jarang kerukunan dan keharmonisan yang telah terjalin menjadi rusak karena perbedaan pilihan ataupun kepentingan politis. Oleh karena itu, menjadi penting bagi kita semua, para warga negara Indonesia untuk senantiasa menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan dalam segala realitas perbedaan yang kita miliki.

Karena segala perbedaan yang kita miliki pada dasarnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang luar bisa bagi keberlangsungan negara ini apabila dapat di pahami dan dihayati secara positif oleh para elemen bangsa, sebaliknya segala perbedaan ini juga dapat menjadi bom waktu yang dapat menghancurkan harmonisasi kehidupan negara ini, jika kita tidak dapat mengedepankan persatuan, kesatuan dan kerukunan dalam bingkai Pancasila dan semboyan bhinneka tunggal Ika.

Ketiga, menangkal paham-paham atau ideologi yang bertentangan dengan pancasila, seperti komunisme, leninisme, marxisme, liberalisme, radikalisme dan lainnya, dalam hal ini menangkal mengandung tiga prinsip, yaitu membentengi diri kita sendiri agar tidak terjerumus kedalam paham-paham atau ideologi tersebut, berikutnya menjaga orang-orang disekitar kita (keluarga, teman, sahabat) agar tidak terjerumus ke dalam paham-paham atau ideologi tersebut, dan terakhir bersikap aktif untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ada gerakan yang disinyalir berkaitan dengan paham atau ideologi yang bertentangan dengan pancasila disekitar kita, semua hal tersebut pada dasarnya merupakan bentuk peran dan tanggungjawab bagi kita sebagai warga negara untuk menjaga keberlangsungan negara ini agar tetap damai, rukun dan tentram.


RADIKALISME

Radikalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah, pertama : paham atau aliran yang radikal dalam politik, kedua : paham yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, ketiga : sikap ekstrem dalam aliran politik.

Menurut Sarlito Wirawan, radikalisme adalah afeksi atau perasaan yang positif terhadap segala sesuatu yang bersifat ekstrem sampai ke akar-akarnya. Sikap yang radikal akan mendorong perilaku individu untuk membela secara mati-matian mengenai suatu kepercayaan, keyakinan, agama atau ideologi yang dianutnya.

Kemudian menurut Muhidin M Dahlan, radikalisme adalah golongan atau kelompok yang langsung mencari ke akar masalah, mempertanyakan segalanya, mengamati masalah secara keseluruhan dan kemudian membalikkan semua hal demi peradaban dan keadilan yang lebih baik.

Jika kita cermati, radikalisme pada dasarnya berkaitan dengan 3 aspek pokok yaitu politik, kekerasan, dan pembaharuan, dalam perspektif saya, radikalisme adalah paham yang muncul dan berkaitan dengan aspek politis yang dilakukan dengan kekerasan untuk melakukan pembaharuan terhadap tatanan negara yang dilatarbelakangi karena adanya anggapan bahwa negara ataupun pemerintah tidak mampu mewujudkan kehidupan bernegara sesuai apa yang dikehendaki oleh para gerakan radikal tersebut.

Oleh karena itu, gerakan radikalisme jelas bertentangan dengan esensi bernegara itu sendiri yakni menjaga keberlangsungan negara agar tetap survive sehingga dapat menjadi modal untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi melalui beragam upaya-upaya strategis.

Dalam konteks negara Indonesia, radikalisme jelas bertentangan dengan norma dasar kita yakni pancasila dan konstitusi UUD NRI 1945, sehingga paham radikalisme dapat menjadi ancaman yang membahayakan bagi stabilitas nasional dan keberlangsungan negara ini.

Maka dari itu, apapun bentuknya, paham dan gerakan radikal harus kita antisipasi dan kita lawan, karena radikalisme selalu menghendaki penggunaan kekerasan untuk menginginkan perubahan tanpa melakukan upaya-upaya demokratis yang konstitusional, padahal upaya-upaya tersebut sejatinya telah dijamin oleh negara ini, mengingat negara Indonesia adalah negara hukum demokratis yang berdasarkan pada pancasila dan UUD NRI 1945.

Untuk mengantisipasi dan melawan paham atau gerakan radikalisme, menurut hemat saya mutlak dibutuhkan suatu peran yang holistik (bersinergi) antara para elemen bangsa, baik melalui upaya preventif maupun represif yang harus dilakukan secara paralel.

Pertama, pemerintah, pemerintah memiliki beberapa peran strategis yang dapat memberikan sumbangsih untuk menekan gerakan atau paham radikalisme, diantaranya menegakkan keadilan dan mengurangi kesenjangan dan ketimpangan sosial, karena dua hal tersebutlah yang disinyalir sebagai causa pokok terjadinya gerakan atau paham radikalisme, jika pemerintah mampu melakukan kedua hal tersebut tentunya gerakan atau paham radikalisme akan dapat ditekan.

Dan kemudian yang tak kalah penting pemerintah juga memiliki peran untuk membuat regulasi berupa peraturan perundang-undangan baik undang-undang (bersama DPR), peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk mengantisipasi maupun menindak gerakan radikal. Dan yang terakhir pemerintah juga harus senantiasa aktif menjalin komunikasi dan menjalin kerjasama dengan negara-negara lain untuk menekan radikalisme, karena tak bisa dipungkiri gerakan radikalisme juga potensial merupakan fenomena organisasi sistematis yang melewati batas-batas negara atau jaringan internasional.

Kedua, DPR, DPR sebagai lembaga legislatif penyalur aspirasi rakyat seharusnya juga harus lebih peka dalam mendengar aspirasi rakyat, jangan sampai sikap DPR malah bertentangan dengan dinamika dan keinginan rakyat, jika hal ini terjadi tentunya akan dapat menjadi bibit bagi tumbuhnya radikalisme, DPR seharusnya selalu menjadi garda terdepan untuk membela dan mewakili kepentingan rakyat bukan justru membela kepentingan segelintir orang saja atau kepentingan pribadi. Maka dari itu diperlukan perubahan sikap dan karakter dari DPR baik secara institusi maupun secara personal yakni para anggota DPR untuk lebih memperhatikan suara dan aspirasi rakyat, dengan begitu bibit-bibit timbulnya radikalisme akan dapat di minimalisir.

Ketiga, penegakan hukum, penegakan hukum di negara ini harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, hukum harus tajam ke atas maupun tajam ke bawah, dengan begitu rasa keadilan masyarakat akan dapat dirasakan, sehingga demikian itu akan dapat menekan munculnya bibit radikalisme, karena tak bisa dipungkiri bahwa timpang dan mandulnya penegakan hukum adalah merupakan salah satu causa bagi munculnya bibit radikalisme. Sedangkan untuk pihak yang terlibat dalam aktivitas-aktivitas radikal seharusnya juga ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, serta tak kalah penting upaya deradikalisasi juga harus dilaksanakan secara masif dan integratif kepada para narapidana untuk menetralisir paham-paham radikal yang mereka miliki, deradikalisasi adalah upaya penanaman nilai-nilai positif untuk mengubah paham seseorang atau sekelompok orang yang semula memiliki paham radikal menjadi netral, yang tujuan akhirnya menyadarkan mereka agar lebih cinta pada persatuan, kesatuan dan perdamaian dalam bingkai NKRI yang bersandar pada falsafah Pancasila setelah mereka bebas nanti.

Keempat, perbaikan sistem pendidikan, tak bisa ditampik bahwa sistem pendidikan nasional kita saat ini cenderung lebih mengedepankan intelektualitas dan menomorduakan etik, moral dan ahlak, padahal sesuai amanat pasal 31 ayat 3, sejatinya pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, namun nyatanya hal tersebut belum mampu direalisasikan oleh pemerintah, hal ini dapat dilihat dan tercermin dari alokasi waktu pembelajaran untuk mata pelajaran yang berasosiasi dengan moral dan ahlak seperti pendidikan agama, bimbingan konseling dan pendidikan kewarganegaraan yang masih terlampau minim di sekolah-sekolah umum.

Padahal intelektualitas yang di lapisi dengan ahlak dan moral tentunya akan dapat menjadi modal yang lebih kuat untuk menangkal paham-paham yang bertentangan dengan hati nurani, norma maupun pancasila seperti radikalisme. Oleh karena itu, untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme sangat penting bagi pemerintah untuk merestrukturisasi dan memperbaiki sistem pendidikan nasional kita, agar kedepan sistem pendidikan nasional tidak hanya berfokus untuk meningkatkan intelektualitas semata, tetapi juga harus mengakomodir peningkatan ahlak dan moral.

Kelima, peran aktif masyarakat, untuk mencegah berkembangnya radikalisme, sangat memerlukan peran serta yang aktif dari masyarakat, yang mengandung tiga prinsip, pertama : membentengi diri sendiri dari pengaruh radikalisme, kedua : menjaga orang-orang disekitar kita baik keluarga atau teman agar tidak terjerumus ke dalam paham radikalisme, ketiga : berperan aktif untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui aktivitas atau gerakan yang di duga merupakan gerakan radikalisme.

Pada akhirnya radikalisme adalah paham yang bertentangan dengan esensi dasar bernegara kita yakni untuk mendukung keberlangsungan negara ini agar tetap survive demi mewujudkan cita-cita bernegara sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi alinea IV, oleh karenanya radikalisme jelas merupakan paham yang bertentangan dengan dasar negara kita yakni Pancasila karena radikalisme tidak menghendaki dan bertentangan dengan nilai-nilai pancasila seperti ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia, kekerasan dan ekstrimisme lebih dikedepankan untuk mencapai tujuan mereka.

Radikalisme adalah musuh nyata bagi persatuan dan kesatuan bangsa, oleh karena itu, menjadi tanggungjawab kita semua untuk melawannya tentu sesuai dengan peran dan porsi kita masing-masing, upaya-upaya sebagaimana saya jelaskan diatas pada dasarnya merupakan upaya-upaya yang cukup strategis untuk menekan berkembangnya bibit radikalisme di negara ini, meskipun tidak mungkin mampu untuk menghapusnya sama sekali, karena radikalisme itu sendiri merupakan entitas dari sifat lahiriah manusia yang cenderung tidak pernah puas akan sesuatu di dalam hidup.

Selesai ....










1 komentar:

  1. BERITA BAIK UNTUK SEMUA ORANG

    Nama saya Amisha dari bogor di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp500,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 24 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 24 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.

    Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah FANCY LOAN COMPANY. Saya kehilangan jumlah 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.

    Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Suzan bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp700.000.000 dan mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah tanpa agunan.

    Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang Anniesa Hasibuan perusahaan mode saya

    Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
    Ibu Suzan email: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (Amisha1213@gmail.com), dan maria yang baru saja mendapat pinjaman dari suzan di: (maaria9925@gmail.com) dan Karina yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya:( Lukman.karina@yahoo.com).

    BalasHapus