Di
Indonesia, korupsi bak virus akut yang merusak segala lini kehidupan negara,
baik eksekutif, yudikatif, legislatif, hingga auxiliary organ. Begitupun dalam bingkai relasi vertikal, baik di
pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, hingga pemerintahan desa pun tidak
luput dari korupsi. Fenomena korupsi di Indonesia seakan menjadi penegas
pendapat Syed Husein Alatas dalam bukunya The
Sociology of Corruption (1968) bahwa perkembangan korupsi pada awalnya
dimulai secara sporadis kemudian merebak dan meluas dan akhirnya akan membunuh
masyarakatnya sendiri. Faktanya, di Indonesia awalnya korupsi juga bersifat
sporadis dan sentralistik kemudian merebak dan meluas ke daerah-daerah bahkan
hingga desa. Hanya saja, korupsi di Indonesia belum sampai membunuh
masyarakatnya dan itulah yang harus kita cegah bersama.
Fenomena
korupsi di Indonesia masih tumbuh secara masif. Berdasarkan data ICW, sepanjang
semester I tahun 2020 (1 Januari hingga 30 Juni 2020) terdapat 169 kasus
korupsi di Indonesia yang disidik oleh penegak hukum, tersangka yang ditetapkan
sejumlah 372 orang, dengan total kerugian negara mencapai Rp 18,1 triliun
rupiah.
Yang
mencengangkan, 44 dari 169 kasus korupsi tersebut terjadi pada sektor anggaran
dana desa. Hal ini menjadi sebuah realitas bahwa korupsi kini telah menjamah
hingga sekup negara terkecil, desa. Selain itu, sejak Januari hingga Juni 2020
terdapat 1008 perkara korupsi yang telah disidangkan di pengadilan tindak
pidana korupsi, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung dengan jumlah terdakwa
sebanyak 1043 orang. Jumlah perkara dan terdakwa korupsi yang disidangkan pada
semester I tahun 2020 meningkat dibanding semester 1 tahun 2019 lalu, yang
hanya ada 497 perkara yang disidangkan dengan total terdakwa sebanyak 504
orang.
Indeks
Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun tahun 2020 juga mengalami penurunan
sebesar 37 atau turun 3 poin dari hasil skor IPK tahun 2019 lalu. Dalam konteks
peringkat, Indonesia juga mengalami penurunan dari peringkat 85 menjadi
peringkat 102. Peringkat IPK Indonesia masih berada di bawah negara-negara Asia
Tenggara macam Timor Leste (peringkat 40), Malaysia (peringkat 51), Brunei
(peringkat 60), dan Singapura (peringkat 85). Penurunan IPK sendiri menjadi
yang pertama bagi Indonesia sejak 12 tahun terakhir. Fenomena ini tentunya
harus menjadi atensi kita bersama, sebuah alarm
sebagai cambuk introspeksi agar
berjalannya negara ini kembali on the
track sebagaimana amanat konstitusi dan cita reformasi yang menghendaki zero tolerance terhadap korupsi.
Berkaca
pada realitas di atas, Jon ST Quah dalam buku Curbing Corruption In Asian Countries, An Impossible Dream (2013)
mengatakan bahwa korupsi akan selalu tumbuh subur manakala pemimpin politik
atau pembuat kebijakan publik tidak memiliki kehendak politik untuk memimpin
pemberantasan korupsi. Kecenderungan demikianlah yang nampak dalam rezim
pemerintahan saat ini. Pengesahan revisi UU KPK yang mendapatkan penolakan keras
dari beragam lapisan masyarakat dari akademisi, masyarakat sipil, hingga pegiat
korupsi menjadi semacam tanda turbulensi semangat pemberantasan korupsi rezim.
Dalam perspektif teori cost-benefit, korupsi akan tumbuh subur manakala resiko
yang ditanggung dari melakukan korupsi lebih kecil dari pada manfaat yang diperoleh
dari melakukan korupsi. Sederhananya, tidak ada efek jera atas pemidanaan dan
pemasyarakatan seorang narapidana korupsi. Dia melakukan korupsi toh masih kaya, masih bisa hidup enak di
penjara (previlege), masih bisa
berpolitik selepas bebas, dan masih diterima secara hangat oleh masyarakat.
Sejalan
dengan premis tersebut, maka salah satu jalan menekan praktik korupsi adalah
dengan memperbesar resiko yang harus ditanggung. Konkretnya, resiko yang
ditanggung dari melakukan korupsi harus lebih besar dari pada manfaat yang
diterima dari melakukan korupsi. Salah satu cara meningkatkan resiko tersebut
adalah melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dengan
adanya Undang-Undang Perampasan Aset, maka hal tersebut bisa menjadi payung
hukum untuk merampas aset-aset hasil korupsi sebagai bagian dari asset recovery. Perlu diingat bahwa politik
hukum pemberantasan korupsi di Indonesia tidak sekadar pada aspek daya guna
(pemidanaan dan penjeraan) tetapi juga hasil guna (pengembalian aset negara).
Selama ini, pengembalian aset negara dalam konteks pemberantasan korupsi hanya
mengandalkan penjatuhan sanksi tambahan berupa uang pengganti, itupun jumlahnya
masih jauh dari proporsional.
Berdasarkan
data ICW, pada semester I 2020, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi
mencapai Rp 39 Triliun sedangkan vonis uang pengganti hanya sebesar Rp 2,9
triliun. Gap inilah yang membuat urgensi hadirnya UU Perampasan Aset menjadi
penting. Dengan adanya UU Perampasan Aset, harta kekayaan narapidana korupsi
bisa dirampas dan masuk kas negara jika dia tidak bisa membuktikan dalam sidang
pengadilan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh melalui sarana yang sah.
Perumusan
naskah akademis RUU Perampasan Aset sendiri sejatinya telah dibuat sejak tahun
2012 yang diketuai oleh Dr Ramelan, sayangnya hingga saat ini pemerintah dan
DPR tidak memprioritaskan RUU Perampasan Aset, hal ini terbukti dengan tidak
masuknya RUU Perampasan Aset dalam program legislasi nasional prioritas tahun
2021.
Meskipun
tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2021, RUU Perampasan Aset bisa saja
dibahas oleh DPR dan pemerintah berdasarkan hak inisiatif. Menurut Pasal 23
ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
RUU di luar prolegnas dengan 2 alasan. Pertama, untuk mengatasi keadaan luar
biasa, konflik, atau bencana alam. Kedua, keadaan tertentu yang mengandung
urgensi nasional. Penurunan drastis indeks persepsi korupsi dan tertangkapnya
dua mantan menteri rezim pemerintahan Jokowi terkait tindak pidana korupsi saya
kira cukup memenuhi syarat “Keadaan tertentu yang mengandung urgensi nasional”.
Pada
akhirnya semua kembali lagi pada apa yang disampaikan oleh John ST Quah di
atas, bahwa semangat pemberantasan korupsi (kehendak politik) penguasa dalam
hal ini DPR dan Presiden akan menentukan bagaimana masa depan pemberantasan
korupsi pada sebuah negara.
Secara
substantif (hukum) UU Perampasan Aset memiliki urgensi penting dalam tataran asset recovery negara dan efektifitas
(dampak) pemberantasan korupsi dengan jalan memperberat “resiko” bagi
narapidana korupsi (dalam perspektif teori cost-benefit).
Sedangkan secara politis, UU Perampasan Aset bisa menjadi legacy rezim pemerintahan Jokowi sekaligus simbolisasi secara
sosio-politis terkait semangat pemberantasan korupsi.