Saya pribadi yang menyukai tantangan dan espektasi dengan standar yang tinggi (karir dan pencapaian), saya selalu berhasrat sampai pada puncak. Hal tersebut menjadi stimulan yang mendorong saya memiliki gairah membara dan motivasi yang tinggi dalam menjalani hidup. Hidup tanpa tantangan dan mimpi yang tinggi bagai seekor burung tanpa sayap. Satu hal lagi: Istri dan keluarga adalah segalanya dalam hidup saya.
Rabu, 30 Mei 2018
PUISI : DERAI JIWA
Tertatih-tatih ku tatap sekilas wajah ayu mu dengan nanar.
Menatapnya bak menyeringai lautan asmara nan mendebarkan raga.
Di dalam kelopak mata mu terlihat jua gelora cinta yang mendekam riuh penuh asa.
Terpahat kasih tulus nan suci, menggelayut jiwa.
Dalam sayup, derai-derai jiwa ku berbisik lirih, penuh harap.
Berharap derai-derai jiwa kita menyatu, berbaur, dan manunggal dalam satu bahtera suci yang kita perjuangkan selama ini.
Ragaku terasa lapuk saat kau jauh, siksa rindu begitu menyakitkan.
Dan ku tak sanggup menahannya lebih lama lagi.
Selasa, 29 Mei 2018
PUISI : OPOSISI
Di luar lingkaran kekuasaan, mereka menjadi serdadu yang siap merobohkan congak penguasa.
Menghimpun empati rakyat, menyatukan tekad merebut kekuasaan.
Apa yang mereka perjuangkan ? rakyat atau kekuasaan ?
Siklus akan senantiasa menghiasi dimensi kehidupan, ada saatnya bersuara lantang layaknya pahlawan, ada kalanya duduk nyaman tutup telinga, tutup mata.
Oposisi maupun penguasa hanyalah siklus semata, keberpihakan adalah oase semu, karena falsafah mereka sama, kekuasaan.
Penguasa mencoba mempertahankan kekuasaan, oposisi berusaha meraih kekuasaan.
Penguasa berusaha menancapkan rezim, oposisi mencoba merobohkan rezim, begitulah roda kehidupan.
Sedang rakyat hanyalah sekedar alat untuk mewujudkan ambisi itu. Tidak kurang dan tidak lebih.
Meraih suara rakyat sebelum berkuasa akan jauh lebih penting dari sekedar membela kepentingan rakyat setelah berkuasa.
Karena meraih tidak berbanding lurus dengan membela.
Selasa, 15 Mei 2018
INDONESIA NEGARA DEMOKRASI, NOMOKRASI DAN TEOKRASI
Demokrasi secara etimologi berasal dari kata demos dan kratos/kratein, demos berarti rakyat dan kratos/kratein berarti kekuasaan, demokrasi secara sederhana sebagaimana diutarakan oleh Abraham Lincoln diartikan sebagai sebuah sistem penyelenggaraan negara atau sistem politik yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi negara.
Rakyat lah yang menentukan arah kebijakan negara melalui wakil-wakilnya, baik di eksekutif maupun legislatif, dalam negara demokrasi, eksekutif dan legislatif pada dasarnya merupakan penjelmaan dari rakyat atau wakil rakyat, yang bertugas mewakili serta membela kepentingan rakyat.
Namun sayangnya, secara das sein (kenyataan) di negara manapun penguasa dan legislatif jutru seringkali tidak mengutamakan kepentingan rakyat, mereka lebih terbuai untuk mengutamakan kepentingan pribadi, kepentingan segelintir orang yang memiliki kemampuan materil maupun kepentingan kelompoknya.
Membahas demokrasi, secara hakikat demokrasi pada dasarnya merupakan sistematisasi dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, demokrasi adalah sebuah sistem yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan berbagai saluran seperti Pilkada, Pilpres, Pileg dll, dan menurut hemat saya dengan segala kekurangan dan kelebihannya, demokrasi merupakan sistem penyelenggaraan negara atau sistem politik terbaik dari semua sistem yang ada, mengingat demokrasi menghendaki adanya persamaan hak, perlindungan HAM, dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat, yang mana hal tersebut sulit dipenuhi oleh sistem lainnya misalnya oligarki.
Indonesia adalah negara demokrasi, meskipun tidak ada pasal di UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan secara gamblang bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, kata demokrasi sendiri tidak tersebut secara masif di dalam konstitusi, praktis hanya pasal 18 ayat 4, pasal 28 I ayat 5 (tentang hukum), pasal 28 J ayat 2 dan pasal 33 ayat 4 (tentang penyelenggaraan ekonomi nasional) yang secara implisit menyebut kata demokratis dan demokrasi.
Adapun dasar yang dapat kita jadikan legitimasi untuk mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi tercantum dalam beberapa pasal di dalam konstitusi kita, UUD NRI Tahun 1945, terutama pasal 1 ayat 2 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"
Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang kedaulatan tertingginya berada di tangan rakyat ( demokrasi ), rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi negara, yang pemenuhan dan pelaksanaan kedaulatan tersebut diatur sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
Di dalam konstitusi kita juga mengatur beberapa hal yang merupakan ciri atau prinsip dasar dari demokrasi, yang sekaligus menjadi penegas legitimasi untuk mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, seperti perlindungan HAM, adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil dan berkala, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan berserikat, kebebasan beragama, persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dll, hal tersebut diatur dalam bab XA tentang Hak Asasi Manusia serta diatur dalam pasal-pasal lainnya, seperti pasal 27 ayat 1 (persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan) dan pasal 22 E (pemilu).
Selain sebagai negara berkedaulatan rakyat atau demokrasi, Indonesia juga dikenal sebagai negara yang berkedaulatan hukum atau nomokrasi, secara etimologi nomokrasi berasal dari kata nomos yang berarti norma dan cratos/cratein yang berarti kekuasan, nomokrasi diartikan sebuah sistem dimana norma atau hukum berdaulat dalam suatu negara.
Penegasan Indonesia sebagai negara hukum sendiri tercantum dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Konsekuensi sebagai negara hukum, hukum haruslah diletakkan sebagai asas yang fundamental dalam penyelenggaraan kehidupan negara, segala penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum, hukum disini selain berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa, melindungi hak asasi manusia, juga berperan untuk mengatur penyelenggaraan negara agar sesuai dengan tujuan dan cita-cita negara.
Hukum harus supreme untuk mengatur kegiatan penyelenggaraan negara dalam segala bidang, hukum tidak boleh dikesampingkan atau kalah dengan kekuasaan, jika ada friksi atau sengketa maka harus diserahkan kepada hukum untuk menyelesaikannya, negara hukum adalah negara yang meletakkan hukum sebagai landasan untuk mengatur segala aktivitas negara, hukum menjadi alas legitimasi bagi pembentukan kebijakan maupun tindakan pemerintah.
Sebagai negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila, Indonesia tidak hanya mengakui hukum yang tertulis saja, tetapi juga mengakui hukum yang tidak tertulis yakni hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai dan kearifan yang berlaku di suatu daerah yang ditaati oleh masyarakat setempat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia.
Selain sebagai negara demokrasi dan nomokrasi, Indonesia juga merupakan negara yang menganut kedaulatan Tuhan atau teokrasi meskipun dalam penerapan yang berbeda dengan paham teokrasi di Eropa sebelum masa renaisance dahulu. Negara Indonesia menganut paham kedaulatan tuhan sebagaimana disebutkan dalam pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 "Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa" kedaulatan Tuhan mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan negara spirit nilai-nilai ketuhanan harus selalu dijadikan landasan dan prinsip yang fundamental.
Bahkan "grundnorm" kita Pancasila meletakkan asas ketuhanan yang maha esa sebagai sila yang tertinggi, sila yang harus menjiwai ke dalam sila-sila berikutnya, dan sila yang paling fundamental sebagai acuan dalam menyelenggarakan kehidupan negara.
Kedaulatan Tuhan berarti juga menyadari bahwa kehidupan ini berasal dari Tuhan, karna Tuhan dan untuk Tuhan, Tuhan adalah penguasa seluruh alam semesta, dan semua yang kita lakukan akan kita pertanggungjawaban nanti kepadaNYA.
Itu artinya, penyelenggaraan negara ini tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan hukum tetapi juga dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang maha esa.
Contohnya dalam putusan pengadilan, maka akan tercantum kepala putusan yang berbunyi "Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa" hal ini menandakan bahwa putusan tersebut dipertanggungjawabkan oleh hakim terutama dan pertama kepada Tuhan, kemudian putusan tersebut juga dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan juga kepada hukum, yakni apakah putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan hukum yang berlaku atau tidak.
Hubungan Demokrasi, Nomokrasi dan Teokrasi.
Ada adagium yang mengatakan "Tanpa hukum demokrasi akan liar dan menimbulkan anarki, sedangkan tanpa demokrasi hukum akan menjadi zalim serta sewenang-wenang"
Hal ini menandakan bahwa penyelenggaraan demokrasi harus dikawal oleh hukum agar tertib, teratur dan tidak anarki, sedangkan hukum pun harus dibuat secara demokratis agar bisa memenuhi aspirasi dan rasa keadilan masyarakat serta sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman, tanpa adanya demokrasi, hukum akan bisa menjadi zalim dan sewenang-wenang, karena di buat sesuai dengan keinginan penguasa, hukum hanya akan menjadi alat untuk menindas rakyat demi kepentingan penguasa dan segelintir orang.
Maka dari itu pemenuhan demokrasi dan hukum (nomokrasi) harus dipenuhi secara seimbang dan tegak bersama, karena keduanya sama-sama penting dan saling melengkapi demi terciptanya kehidupan negara sebagaimana dicita-citakan.
Disisi lain, pelaksanaan demokrasi dan nomokrasi juga harus selalu dilandasi dengan spirit dan nilai-nilai ketuhanan, mengingat Indonesia juga merupakan negara berkedaulatan Tuhan, dengan dilandasi spirit dan nilai-nilai ketuhanan, pelaksanaan demokrasi dan nomokrasi akan semakin kokoh dan semakin potensial untuk mampu menghantarkan negara ini pada tujuan dan cita-cita yang diharapkan.
Secara das sollen, Indonesia adalah negara yang dibekali dengan pondasi yang kuat untuk bisa maju dan sejahtera mengingat Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi), kedaulatan hukum (nomokrasi) dan kedaulatan Tuhan (teokrasi), namun sayangnya secara das sein (kenyataan) prinsip-prinsip seperti diatas sulit dipenuhi secara optimal karena beberapa hal.
Kondisi negara hukum kita belum ideal, hukum belum mampu menjadi alat yang mensejahterakan rakyat, penegakan hukum kita masih dibelenggu oleh korupsi dan ketidakadilan sehingga mandul, ditinjau dari segi sistem hukum, struktur hukum dan budaya hukum kita masih belum dapat dikatakan baik, aparatur penegak hukum kita masih banyak yang belum pro terhadap keadilan dan terjerumus korupsi, hanya substansi hukum yang sudah lumayan baik meski masih ada yang belum optimal seperti UU terorisme, di sisi lain masyarakat juga relatif belum memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang baik misalnya menerima politik uang.
Kemudian kehidupan demokrasi kita juga belum dapat dikatakan ideal mengingat pelaksanaan demokrasi seringkali justru melahirkan para pemimpin atau wakil rakyat yang korup, masih begitu membudayanya politik uang, mahar politik dan kurang tegasnya penegakan hukum dalam demokrasi membuat pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang memiliki kekuatan material bukan yang memiliki kapasitas.
Kehidupan ketuhanan kita sudah lumayan baik, rasa toleransi dan kerukunan antar umat beragama kita sudah dapat dikatakan baik, harmonisasi antar umat beragama dapat terjalin sejuk dan kondusif, hampir tidak ada permasalahan atau ketegangan serius selama ini yang berafiliasi dengan perbedaan keyakinan atau agama, hanya saja prinsip kedaulatan Tuhan atau religiusitas kita belum mampu untuk mengontrol dan melandasi kehidupan demokrasi dan nomokrasi kita, kedaulatan Tuhan belum meresap dan dihayati oleh segenap warga negara maupun aktivitas penyelenggaraan negara ini, rasa takut akan Tuhan masih belum meresap, padahal segala hal yang kita lakukan didunia akan kita pertangungjawabkan kepada Tuhan nantinya.
Oleh karena itu, jika ada pertanyaan mengapa Indonesia belum bisa menjadi negara maju dan sejahtera meskipun memiliki pondasi kuat berupa demokrasi, nomokrasi dan teokrasi ? jawabannya mudah, karena esensi dan pemenuhan dari demokrasi, nomokrasi dan teokrasi belum dapat terwujud secara optimal, ketiganya belum mampu bersinergi secara kausal organis untuk mengawal dan mensejahterakan negara ini.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa permasalahan negara ini adalah pada pelaksanaannya, implementasinya atau das seinnya, sedangkan secara das sollen atau modal yang ideal, Indonesia sudah lebih dari cukup, karena Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat, negara berkedaulatan hukum dan negara berkedaulatan tuhan.
Selesai
Senin, 14 Mei 2018
PUISI : TERORIS
Hati yang di pupuk dengan benci dan amarah semakin hari kan semakin parah.
Kebencian membuncah akan merampas naluri kemanusiaan, nyawa pun tak lagi jadi barang berharga.
Kebencian membuncah akan memusnahkan nurani dan akal sehat, hingga tega bertindak biadab.
Berhasrat untuk berbuat keji dan bengis, hingga membuat hati miris penuh tangis.
Berjuang atas nama jihad demi surga yang penuh nikmat, lalu tega menghabisi nyawa bak malaikat hmmm.
Surga hanyalah milik mereka yang bertaqwa, mereka yang mentaati perintah dan larangan Tuhan yang maha esa.
Membunuh sesama manusia bukanlah perintahNYA, lalu bagaimana kalian bisa menghuni surgaNYA.
Membunuh sesama manusia adalah laranganNYA, lalu bagaimana kalian bisa menghuni surgaNYA.
Wahai teroris perbuatan kalian bukanlah cerminan ajaran Tuhan, karena Tuhan cinta akan perdamaian.
Wahai teroris sesungguhnya perbuatan kalian adalah perbuatan iblis, karena iblis suka akan kerusakan dan permusuhan sama seperti halnya kalian.
Wahai teroris sesungguhnya kalian tersesat, bertobatlah selagi ajal belum menyapa.
Sungguh tiada tempat yang layak bagi manusia sadis seperti kalian selain neraka jahanam.
Tempat dimana kalian abadi dalam jerat siksa dan jerit tangis bersama sahabat mu, iblis.
Jumat, 11 Mei 2018
PUISI : SENJA DI DERMAGA TUA
Hembusan angin menerpa lirih
Mendekap asa, menjauhkan resah.
Langit berwajah temaram, bermakna senja telah tiba.
Surya meredup dengan gemulai, pelan-pelan penuh pesona, sungguh keanggunan nan tiada dua.
Langit senja yang orens merona pun terlihat cantik, berhias burung-burung berbaris riang menuju peraduan.
Aku sendiri terdiam membisu di dermaga tua, membunuh waktu senja sore itu.
Menyaksikan deburan ombak bergulung lembut, dengan alunan yang menggetarkan jiwa.
Dermaga itu penuh debu, beberapa besi penyangga telah usang dimakan waktu.
Dermaga arkais tanpa perahu yang bersandar, tak ada lalu-lalang perekonomian, sungguh memilukan.
Lambat laun senja pun kian kelam, langit semakin gelap, dermaga tua pun semakin mencekam barpagut seram.
Dan aku masih terdiam.
Bergumul penuh khidmat bersama doa dan harapan.
Rabu, 09 Mei 2018
PUISI : AKU HIDUP
Hidup ini bagai sebilah belati yang menyayat jiwa, semakin hari penuh luka berpadu perih, tak apa.
Aku terlahir untuk merasakan luka, aku besar untuk merasakan perih, tak apa.
Tercabik sudah biasa, terhempas ku tak rasa.
Jiwa ku sekuat bima, keyakinan ku seteguh arjuna, begitulah.
Langit senja nan redup terhalang mega kelabu, selepas gelap kan ada cahaya, begitulah.
Keyakinan menuntun jiwa menembus batas mustahil, mencengkeram pelangi kegelapan hingga sirna.
Hakikat hidup adalah merasakan.
Kunci hidup adalah perjuangan.
Bekal hidup adalah keyakinan.
Begitulah aku hidup.
Selasa, 08 Mei 2018
PUISI : POLITIK PANGGUNG SANDIWARA
Politik panggung sandiwara, panggungnya para pembual obral janji tanpa bukti.
Politik panggung sandiwara, berkedok kepentingan rakyat, namun ternyata sekedar pemuas hasrat pribadi.
Politik panggung sandiwara, terkadang bikin geleng-geleng kepala, tak jarang pula memancing gelak tawa.
Politik panggung sandiwara, tempatnya para aktor pura-pura, pura-pura baik, pura-pura jujur hingga pura-pura berjuang.
Politik panggung sandiwara, panggungnya penjilat tahta, penggila harta hingga pemuja wanita.
Namun sandiwara ini bukan salah politik, tapi salah pemerannya.
Langganan:
Postingan (Atom)