Selasa, 15 Mei 2018

INDONESIA NEGARA DEMOKRASI, NOMOKRASI DAN TEOKRASI


Demokrasi secara etimologi berasal dari kata demos dan kratos/kratein, demos berarti rakyat dan kratos/kratein berarti kekuasaan, demokrasi secara sederhana sebagaimana diutarakan oleh Abraham Lincoln diartikan sebagai sebuah sistem penyelenggaraan negara atau sistem politik yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi negara.

Rakyat lah yang menentukan arah kebijakan negara melalui wakil-wakilnya, baik di eksekutif maupun legislatif, dalam negara demokrasi, eksekutif dan legislatif pada dasarnya merupakan penjelmaan dari rakyat atau wakil rakyat, yang bertugas mewakili serta membela kepentingan rakyat.

Namun sayangnya, secara das sein (kenyataan) di negara manapun penguasa dan legislatif jutru seringkali tidak mengutamakan kepentingan rakyat, mereka lebih terbuai untuk mengutamakan kepentingan pribadi, kepentingan segelintir orang yang memiliki kemampuan materil maupun kepentingan kelompoknya.

Membahas demokrasi, secara hakikat demokrasi pada dasarnya merupakan sistematisasi dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, demokrasi adalah sebuah sistem yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan berbagai saluran seperti Pilkada, Pilpres, Pileg dll, dan menurut hemat saya dengan segala kekurangan dan kelebihannya, demokrasi merupakan sistem penyelenggaraan negara atau sistem politik terbaik dari semua sistem yang ada, mengingat demokrasi menghendaki adanya persamaan hak, perlindungan HAM, dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat, yang mana hal tersebut sulit dipenuhi oleh sistem lainnya misalnya oligarki.

Indonesia adalah negara demokrasi, meskipun tidak ada pasal di UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan secara gamblang bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, kata demokrasi sendiri tidak tersebut secara masif di dalam konstitusi, praktis hanya pasal 18 ayat 4, pasal 28 I ayat 5 (tentang hukum), pasal 28 J ayat 2 dan pasal 33 ayat 4 (tentang penyelenggaraan ekonomi nasional) yang secara implisit menyebut kata demokratis dan demokrasi.

Adapun dasar yang dapat kita jadikan legitimasi untuk mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi tercantum dalam beberapa pasal di dalam konstitusi kita, UUD NRI Tahun 1945, terutama pasal 1 ayat 2 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"

Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang kedaulatan tertingginya berada di tangan rakyat ( demokrasi ), rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi negara, yang pemenuhan dan pelaksanaan kedaulatan tersebut diatur sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

Di dalam konstitusi kita juga mengatur beberapa hal yang merupakan ciri atau prinsip dasar dari demokrasi, yang sekaligus menjadi penegas legitimasi untuk mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, seperti perlindungan HAM, adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil dan berkala, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan berserikat, kebebasan beragama, persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dll, hal tersebut diatur dalam bab XA tentang Hak Asasi Manusia serta diatur dalam pasal-pasal lainnya, seperti pasal 27 ayat 1 (persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan) dan pasal 22 E (pemilu).

Selain sebagai negara berkedaulatan rakyat atau demokrasi, Indonesia juga dikenal sebagai negara yang berkedaulatan hukum atau nomokrasi, secara etimologi nomokrasi berasal dari kata nomos yang berarti norma dan cratos/cratein yang berarti kekuasan, nomokrasi diartikan sebuah sistem dimana norma atau hukum berdaulat dalam suatu negara.

Penegasan Indonesia sebagai negara hukum sendiri tercantum dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Konsekuensi sebagai negara hukum, hukum haruslah diletakkan sebagai asas yang fundamental dalam penyelenggaraan kehidupan negara, segala penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum, hukum disini selain berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa, melindungi hak asasi manusia, juga berperan untuk mengatur penyelenggaraan negara agar sesuai dengan tujuan dan cita-cita negara.

Hukum harus supreme untuk mengatur kegiatan penyelenggaraan negara dalam segala bidang, hukum tidak boleh dikesampingkan atau kalah dengan kekuasaan, jika ada friksi atau sengketa maka harus diserahkan kepada hukum untuk menyelesaikannya, negara hukum adalah negara yang meletakkan hukum sebagai landasan untuk mengatur segala aktivitas negara, hukum menjadi alas legitimasi bagi pembentukan kebijakan maupun tindakan pemerintah.

Sebagai negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila, Indonesia tidak hanya mengakui hukum yang tertulis saja, tetapi juga mengakui hukum yang tidak tertulis yakni hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai dan kearifan yang berlaku di suatu daerah yang ditaati oleh masyarakat setempat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia.

Selain sebagai negara demokrasi dan nomokrasi, Indonesia juga merupakan negara yang menganut kedaulatan Tuhan atau teokrasi meskipun dalam penerapan yang berbeda dengan paham teokrasi di Eropa sebelum masa renaisance dahulu. Negara Indonesia menganut paham kedaulatan tuhan sebagaimana disebutkan dalam pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 "Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa" kedaulatan Tuhan mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan negara spirit nilai-nilai ketuhanan harus selalu dijadikan landasan dan prinsip yang fundamental.

Bahkan "grundnorm" kita Pancasila meletakkan asas ketuhanan yang maha esa sebagai sila yang tertinggi, sila yang harus menjiwai ke dalam sila-sila berikutnya, dan sila yang paling fundamental sebagai acuan dalam menyelenggarakan kehidupan negara.

Kedaulatan Tuhan berarti juga menyadari bahwa kehidupan ini berasal dari Tuhan, karna Tuhan dan untuk Tuhan, Tuhan adalah penguasa seluruh alam semesta, dan semua yang kita lakukan akan kita pertanggungjawaban nanti kepadaNYA.

Itu artinya, penyelenggaraan negara ini tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan hukum tetapi juga dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang maha esa.

Contohnya dalam putusan pengadilan, maka akan tercantum kepala putusan yang berbunyi "Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa" hal ini menandakan bahwa putusan tersebut dipertanggungjawabkan oleh hakim terutama dan pertama kepada Tuhan, kemudian putusan tersebut juga dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan juga kepada hukum, yakni apakah putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan hukum yang berlaku atau tidak.

Hubungan Demokrasi, Nomokrasi dan Teokrasi.

Ada adagium yang mengatakan "Tanpa hukum demokrasi akan liar dan menimbulkan anarki, sedangkan tanpa demokrasi hukum akan menjadi zalim serta sewenang-wenang"

Hal ini menandakan bahwa penyelenggaraan demokrasi harus dikawal oleh hukum agar tertib, teratur dan tidak anarki, sedangkan hukum pun harus dibuat secara demokratis agar bisa memenuhi aspirasi dan rasa keadilan masyarakat serta sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman, tanpa adanya demokrasi, hukum akan bisa menjadi zalim dan sewenang-wenang, karena di buat sesuai dengan keinginan penguasa, hukum hanya akan menjadi alat untuk menindas rakyat demi kepentingan penguasa dan segelintir orang.

Maka dari itu pemenuhan demokrasi dan hukum (nomokrasi) harus dipenuhi secara seimbang dan tegak bersama, karena keduanya sama-sama penting dan saling melengkapi demi terciptanya kehidupan negara sebagaimana dicita-citakan.

Disisi lain, pelaksanaan demokrasi dan nomokrasi juga harus selalu dilandasi dengan spirit dan nilai-nilai ketuhanan, mengingat Indonesia juga merupakan negara berkedaulatan Tuhan, dengan dilandasi spirit dan nilai-nilai ketuhanan, pelaksanaan demokrasi dan nomokrasi akan semakin kokoh dan semakin potensial untuk mampu menghantarkan negara ini pada tujuan dan cita-cita yang diharapkan.

Secara das sollen, Indonesia adalah negara yang dibekali dengan pondasi yang kuat untuk bisa maju dan sejahtera mengingat Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi), kedaulatan hukum (nomokrasi) dan kedaulatan Tuhan (teokrasi), namun sayangnya secara das sein (kenyataan) prinsip-prinsip seperti diatas sulit dipenuhi secara optimal karena beberapa hal.

Kondisi negara hukum kita belum ideal, hukum belum mampu menjadi alat yang mensejahterakan rakyat, penegakan hukum kita masih dibelenggu oleh korupsi dan ketidakadilan sehingga mandul, ditinjau dari segi sistem hukum, struktur hukum dan budaya hukum kita masih belum dapat dikatakan baik, aparatur penegak hukum kita masih banyak yang belum pro terhadap keadilan dan terjerumus korupsi, hanya substansi hukum yang sudah lumayan baik meski masih ada yang belum optimal seperti UU terorisme, di sisi lain masyarakat juga relatif belum memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang baik misalnya menerima politik uang.

Kemudian kehidupan demokrasi kita juga belum dapat dikatakan ideal mengingat pelaksanaan demokrasi seringkali justru melahirkan para pemimpin atau wakil rakyat yang korup, masih begitu membudayanya politik uang, mahar politik dan kurang tegasnya penegakan hukum dalam demokrasi membuat pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang memiliki kekuatan material bukan yang memiliki kapasitas.

Kehidupan ketuhanan kita sudah lumayan baik, rasa toleransi dan kerukunan antar umat beragama kita sudah dapat dikatakan baik, harmonisasi antar umat beragama dapat terjalin sejuk dan kondusif, hampir tidak ada permasalahan atau ketegangan serius selama ini yang berafiliasi dengan perbedaan keyakinan atau agama, hanya saja prinsip kedaulatan Tuhan atau religiusitas kita belum mampu untuk mengontrol dan melandasi kehidupan demokrasi dan nomokrasi kita, kedaulatan Tuhan belum meresap dan dihayati oleh segenap warga negara maupun aktivitas penyelenggaraan negara ini, rasa takut akan Tuhan masih belum meresap, padahal segala hal yang kita lakukan didunia akan kita pertangungjawabkan kepada Tuhan nantinya.

Oleh karena itu, jika ada pertanyaan mengapa Indonesia belum bisa menjadi negara maju dan sejahtera meskipun memiliki pondasi kuat berupa demokrasi, nomokrasi dan teokrasi ? jawabannya mudah, karena esensi dan pemenuhan dari demokrasi, nomokrasi dan teokrasi belum dapat terwujud secara optimal, ketiganya belum mampu bersinergi secara kausal organis untuk mengawal dan mensejahterakan negara ini.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa permasalahan negara ini adalah pada pelaksanaannya, implementasinya atau das seinnya, sedangkan secara das sollen atau modal yang ideal, Indonesia sudah lebih dari cukup, karena Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat, negara berkedaulatan hukum dan negara berkedaulatan tuhan.



Selesai
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar