Jumat, 07 Agustus 2015

PASAL PENGHINAAN PRESIDEN ?? EHM.... SAYA MENOLAK !!!



Akhir-akhir ini topik rancangan undang-undang (RUU) KUHP mengenai pasal penghinaan presiden sedang menjadi topik pembicaraan yang cukup hangat di negeri ini , bahkan topik ini tak henti-henti nya di bahas dan di berita kan di berbagai media massa dan stasiun televisi baik stasiun televisi swasta maupun stasiun televisi negeri
                                                                                   

banyak pendapat dari para ahli hukum yang bermunculan di dalam berita media masa maupun di siaran televisi dalam menyikapi RUU ini , di antara para ahli hukum yang di mintai pendapatnya tersebut cukup banyak yang setuju dengan adanya pasal penghinaan presiden dalam KUHP kita namun tidak sedikit pula yang menentang di berlakukannya pasal penghinaan presiden tersebut ke dalam KUHP.


Untuk lebih jelasnya mengenai RUU tersebut , berikut adalah isi pasal mengenai penghinaan presiden yang tercantum dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi :


setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV”


Pasal selanjutnya semakin memperluas ruang lingkup pasal penghinaan presiden yang tertuang dalam RUU KUHP dalam pasal 264 yang berbunyi :


setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan di ketahui atau lebih di ketahui umum di pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”


kedua belah pihak (baik yang setuju dengan munculnya pasal penghinaan presiden dalam kuhp maupun yang tidak setuju dengan hal tersebut ) tentu mempunyai alasan kuat yang dapat di perdebatkan , mengapa mereka di satu pihak menyetujuinya dan di pihak lain tidak menyetujuinya.


Namun dari sekian banyak pendapat para ahli hukum yang saya lihat baik di media masa maupun di televisi dapat saya tarik kesimpulan tentang alasan mereka mengapa  pro terhadap munculnya pasal tentang penghinaan presiden  dan yang kontra terhadap munculnya pasal penghinaan presiden.


Berikut kesimpulan saya mengenai alasan para ahli hukum (baik yang pro terhadap pasal penghinaan presiden maupun yang kontra terhadap pasal penghinaan presiden )


1.ahli hukum yang pro terhadap berlakunya pasal penghinaan presiden


Para ahli hukum yang pro terhadap berlakunya pasal penghinaan presiden kebanyakan memiliki alasan yaitu karena presiden di pandang sebagai sebuah symbol Negara , oleh karena itu seorang presiden harus mendapat perlindungan yang khusus akan jaminan harkat , martabat serta kehormatannya , mereka juga menyangkal bahwa dengan berlakunya pasal penghinaan presiden akan merampas hak kebebasan berpendapat dari masyarakat , justru dengan munculnya pasal penghinaan presiden akan memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari pasal-pasal karet.


2.ahli hukum yang kontra terhadap berlakunya pasal penghinaan presiden


Para ahli hukum yang kontra terhadap berlakunya pasal penghinaan presiden kebanyakan memiliki alasan yaitu :


A.     dengan memberlakukan pasal tentang penghinaan presiden berarti melanggar konstitusi, alasannya karena pada tahun 2006 mahkamah konstitusi (MK) sudah pernah membatalkan RUU mengenai penghinaan presiden sehingga apabila RUU itu di ajukan kembali berarti melanggar konstitusi , sebagaimana di ketahui dalam pasal 24 C UUD NRI 1945 putusan mahkamah konstitusi bersifat final  untuk menguji UU terhadap UUD , sehingga apabila suatu RUU sudah pernah di tolak oleh MK maka sejatinya RUU itu tidak boleh di ajukan kembali.


B.      Dengan memberlakukan pasal mengenai penghinaan presiden maka akan menghilangkan hak kebebasan berpendapat oleh masyarakat ,  para ahli hukum yang menolak berlakunya pasal penghinaan presiden mempunyai alasan karena dalam RUU tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan menghina dengan kritik , sehingga apabila tidak ada perbedaan yang di jelaskan secara rinci terlebih dahulu antara kritik dengan menghina di khawatirkan akan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum serta menghilangkan hak kebebasan berpendapat dari masyarakat.


Lalu bagaimana pendapat saya terhadap persoalan ini ???


Sebagai mahasiswa yang menimba ilmu di fakultas hukum tidak etis rasanya kalau saya tidak menanggapi persoalan ini   maka di sini saya akan menyampaikan pendapat saya mengenai persoalan tersebut sejauh dengan penghetahuan ilmu hukum yang saya miliki dan saya ketahui.


di sini saya sependapat dengan para ahli hukum yang kontra terhadap berlakunya pasal penghinaan presiden , alasan saya yaitu :


1.presiden saya pandang sebagai sebuah individu bukan symbol Negara , oleh karena itu jika ada pasal mengenai penghinaan presiden , berarti di situ ada suatu keistimewaan tersendiri untuk melindungi harkat , martabat dan kehormatan seorang individu , sehingga bagi saya hal tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi kita , karena dalam pasal 27 (1) UUD NRI 1945 di jelaskan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” presiden juga merupakan warga Negara , sama dengan warga Negara lainnya , oleh karena itu tidak tepat kalau kedudukan hukum seorang presiden di istimewakan , karena hal tersebut akan bertentangan dengan konstitusi kita yaitu pasal 27 (1) UUD NRI 1945.


2.karena presiden  juga merupakan warga Negara , sehingga apabila presiden merasa di hina,di cemarkan nama baiknya , atau di caci oleh seseorang maka presiden berhak untuk menuntut orang tersebut dengan pasal 310-321 bab XVI KUHP tentang penghinaan di mana pasal-pasal dalam bab ini merupakan delik aduan bukan delik biasa atau murni.


Kalimat di atas adalah seklumit pendapat saya mengenai RUU KUHP pasal penghinaan presiden  , sebagai pribadi yang merdeka dan bebas menngeluarkan pendapatnya , saya berpendapat “MENOLAK DI BERLAKUKANNYA PASAL TENTANG PENGHINAAN PRESIDEN” karena apabila RUU tersebut di konversikan menjadi sebuah undang-undang ,maka undang-undang tersebut tidak akan mampu memenuhi 3 aspek pokok yang menjadi elemen penting pemeberlakuan suatu hukum , yaitu aspek kepastian hukum , aspek keadilan dan aspek kemanfaatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar