Jumat, 01 Juni 2018

PANCASILA RUMAH BAGI KEMAJEMUKAN, WARISAN PENDIRI BANGSA


" Pancasila akan tetap dan selalu menjadi rumah yang nyaman bagi realitas kemajemukan bangsa Indonesia, karena Pancasila adalah entitas murni bangsa Indonesia yang memberi ruang bernafas bagi perbedaan namun meletakkan persatuan sebagai esensi dasar bernegara "


Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila, sebuah tanggal yang secara historis dimaknai dari momen dimana Soekarno mengemukakan usulan dasar negara pada sidang BPUPKI pertama tanggal 1 Juni 1945.

Pancasila yang ditetapkan secara de jure pada tanggal 18 Agustus 1945, pada hakikatnya merupakan sinkretisme dari beragam argumen, pendapat dan buah pikir para perumus dasar negara kita, dimulai pada sidang BPUPKI pertama, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panitia 9 yang menghasilkan piagam Jakarta, dan akhirnya setelah melalui beragam pergumulan, silang pendapat dan semangat persatuan akhirnya Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Dalam sejarah terbentuknya Pancasila ada sebuah momen krusial yang berpengaruh terhadap perjalanan bangsa ini, sebuah momen dimana semangat persatuan, pengesampingan ego dan rasa toleransi sebagai sebuah bangsa benar-benar tercermin dari para founding fathers kita, momen tersebut adalah ketika founding fathers kita sepakat untuk merubah bunyi sila pertama Pancasila hasil dari piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi berbunyi "Ketuhanan yang maha esa" yang kemudian ditetapkan sebagai sila pertama dari Pancasila.

Mengapa hal tersebut saya katakan sebagai momen krusial dalam perjalanan bangsa ini, karena seandainya saat itu bunyi sila pertama Pancasila tetap dipertahankan sebagaimana rumusan piagam Jakarta, tentu celah bagi rongrongan dan perpecahan bangsa tentunya akan semakin terbuka lebar dan menganga, mengingat Indonesia sendiri terdiri atas berbagai agama tidak hanya islam, meskipun Islam adalah agama mayoritas, para rakyat ada yang beragama Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Khonghucu.

Bisa dibayangkan jika sila pertama Pancasila tetap berbunyi sebagaimana rumusan dalam piagam jakarta, tentunya saudara-saudara sebangsa kita yang beragama non Islam tentunya akan merasa terdiskriminasi atau terkucilkan didalam negaranya sendiri yang kemudian pada akhirnya akan melahirkan rasa ketidakpuasan dan ketidakadilan pada diri mereka, yang mana apabila rasa tersebut di mobilisasi secara masif tentu berpotensi besar akan menyebabkan chaos hingga disintegrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Patut kita syukuri bersama bahwa para founding fathers kita telah mewariskan sesuatu warisan yang luar biasa sebagai penuntun perjalanan bangsa ini kedepan, warisan yang digali berdasarkan karakteristik dan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, warisan tersebut adalah ideologi dan dasar negara bernama Pancasila.

Pancasila adalah pedoman, penuntun dan pandangan hidup bangsa dalam menghadapi segala tantangan dan kompleksitas zaman baik sekarang maupun kedepan, nilai dasar Pancasila adalah tetap, namun nilai instrumental dan nilai praksis perlu di revitalisasi sesuai dengan perkembangan dan dinamika zaman untuk kepentingan dan kemajuan bangsa, sebagai pedoman, penuntun dan pandangan hidup bangsa Pancasila juga berperan sebagai perajut dimensi kemajemukan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia agar senantiasa mampu bersatu dan rukun dalam pintal kebhinekaan.

Pancasila telah terbukti mampu menjadi rumah yang ramah dan nyaman bagi realitas kemajemukan dan heterogenitas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, tak hayal Indonesia yang memiliki kurang lebih 1360 suku, 726 bahasa daerah, berbagai agama, keyakinan, budaya dan penduduknya yang kurang lebih 250 juta ini mampu hidup rukun dan damai dalam bingkai persatuan dan kebhinekaan, meskipun tak dapat dipungkiri juga ada friksi-friksi kecil yang masih mewarnai, namun masih dapat dikatakan dalam level yang wajar.

Hal diatas sesungguhnya menyajikan fakta yang sungguh luar biasa dengan dimensi pluralitas seperti demikian, Indonesia dengan Pancasila sebagai ideologinya tetap mampu menjaga integrasinya dengan kokoh dan kuat sehingga mampu tetap berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Bisa dikatakan Pancasila adalah karunia luar biasa yang diberikan oleh Allah SWT ( dengan founding fathers kita sebagai perantara ) kepada Indonesia, karunia yang bisa mempersatukan berbagai ikatan primordial yang sangat luas dan beragam sebagai modal kebangsaan yang kokoh untuk merajut cita-cita dan tujuan negara.


MERAWAT PANCASILA

Pancasila adalah warisan yang luar biasa dari pendiri bangsa, yang hendaknya senantiasa di rawat dan dijadikan sebagai living ideologi oleh segenap elemen bangsa agar tetap supreme, sebagaimana kita ketahui, Pancasila adalah barang mati yang hanya bisa hidup dan berperan jika ada yang menggerakkan atau mengimplementasikannya.

Maka dari itu, tidak ada cara lain untuk merawat dan melestarikan Pancasila kecuali hanya dengan mengamalkannya dalam kehidupan kita, yakni menjadikan Pancasila sebagai living ideologi.

Mengamalkan Pancasila sendiri dapat kita pahami dari fungsi Pancasila itu sendiri, yakni sebagai dasar negara dan selain sebagai dasar negara, sebagai dasar negara Pancasila merupakan norma dasar yang kemudian melahirkan produk-produk hukum turunan (peraturan perundang-undangan) yang tersusun secara hierarkis seperti UUD, Tap MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda provinsi, hingga Perda Kabupaten/Kota.

Mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dapat kita lakukan dengan jalan mentaati segala produk-produk hukum yang berlaku yang merupakan turunan dari Pancasila, dengan mentaati hukum yang berlaku pada dasarnya kita telah menjadi pribadi yang menghidupkan Pancasila sebagai living ideologi, karena segala produk hukum yang ada dan berlaku di negara ini pada dasarnya merupakan pengejawantahan secara lebih teknis dari nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila.

Di satu sisi, kalaupun ada produk hukum yang kita anggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila ( seperti bertentangan dengan UUD atau UU ) sebagai negara hukum yang demokratis, kita sebagai warga negara diberikan hak konstitusional untuk mengoreksi produk hukum tersebut melalui upaya judicial review baik ke MK maupun MA.

Sedangkan Pancasila sebagai selain dasar negara adalah berfungsi sebagai sumber etika, moral dan perilaku bangsa, yang berbentuk bukan hukum, seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kepatutan dan norma kesopanan.

Dengan demikian, cara efektif dalam mengamalkan Pancasila selain sebagai dasar negara yakni sebagai sumber etika, moral dan perilaku adalah dengan jalan senantiasa mengamalkan dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari sebagai acuan perilaku, moral dan etika kehidupan kita.

Nilai-nilai yang terkandung di tiap sila dari kelima sila Pancasila hendaknya mampu kita hayati dan kita praktekkan dalam lingkup pergaulan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Saking pentingnya pengimplementasian Pancasila sebagai sumber etika, moral dan perilaku, Rezim orde baru pernah membentuk Tap MPR Nomor II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila, dimana dalam Tap MPR tersebut butir-butir Pancasila sebagai nilai keindonesiaan harus dimasyarakatkan agar mudah dihayati dan diamalkan oleh seluruh masyarakat.

Di era pemerintahan Jokowi pun dibentuk BPIP yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, yang memiliki tugas untuk menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila bagi seluruh aspek penyelenggaraan negara, komponen bangsa dan warga negara Indonesia, meskipun menurut perspektif beberapa pihak pembentukan badan ini berkaitan erat dengan kepentingan politis penguasa.

Namun, penanaman nilai-nilai Pancasila sayangnya belum mendapatkan porsi yang maksimal di bangku sekolah, mengingat pelajaran tentang Pancasila hanya sekilas diajarkan, itupun hanya merupakan bagian kecil dari mata pelajaran sejarah maupun pendidikan kewarganegaraan, menurut hemat saya alangkah baiknya jikalau kedepan Pancasila dapat dijadikan mata pelajaran tersendiri atau mandiri yang mulai diajarkan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, hal ini penting untuk menanamkan semangat dan nilai-nilai Pancasila secara kontinu, sehingga diharapkan semangat dan nilai-nilai Pancasila itu bisa tertanam erat dalam jiwa dan filosofi berpikir para generasi penerus bangsa.

TANGGUNGJAWAB BERSAMA

Pada akhirnya merawat Pancasila adalah merupakan tanggungjawab kita bersama, tanggungjawab bagi kita semua yang memiliki kartu tanda penduduk Indonesia, karena Pancasila adalah milik kita bersama.

Maka, bersama kita harus terus merawat, melestarikan dan mengimplementasikan Pancasila sebagai living ideologi, dengan cara menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan kita sehari-hari secara sadar dan nyata, baik dalam bentuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan jalan menjadikan Pancasila sebagai sumber acuan etika, moral dan perilaku kita.

Pancasila adalah warisan terbaik dari para pendiri bangsa, oleh karenanya sudah barang tentu menjadi kewajiban kita bersama sebagai pewaris untuk menjaga dan melestarikannya, agar ruh, jiwa dan semangat Pancasila bisa senantiasa hidup secara nyata dalam entitas kehidupan bangsa, untuk menjaga persatuan, kesatuan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai dan semangat kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selesai .....














Tidak ada komentar:

Posting Komentar