Rabu, 06 November 2019

NEGARA HUKUM TRANSENDENTAL DAN KEPEMIMPINAN PROFETIK DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA


Thomas Aquinas mengatakan bahwa kitab suci sebagai hukum Tuhan yang tertulis (the part of eternal law which revealed in scriptures) berada di atas konstitusi sebagai human law. Aquinas menambahkan bahwa hukum alam sebagai hukum Tuhan yang melekat pada manusia (the part of eternal law which discovered through human reason) juga berada di atas konstitusi. Hukum alam disini mengandung tiga prinsip. Pertama, hidup secara terhormat (honeste vivere). Kedua, tidak merugikan orang lain (alterum non leadere). Ketiga, memberikan kepada setiap manusia apa yang menjadi haknya (suum quique tribuere).

Menempatkan hukum Tuhan yang tertulis dan hukum alam yang melekat pada diri manusia diatas konstitusi menjadikannya norma transendental yang harus menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum, baik dari tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Terkait norma transendental, bangsa Indonesia sejujurnya telah memiliki nyawa itu dalam Pancasila. Pancasila sebagai precept dengan kekuatan imperatif kategoris pada prinsipnya telah memuat norma transendental khususnya pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Dengan demikian, Indonesia sebagai religous nation state seharusnya kuyup oleh norma-norma transendental dalam segala dimensi kehidupan, khususnya terkait dimensi hukum yang mana menjadi garda utama dalam rangka mewujudkan keadilan hakiki dan tata keseimbangan dalam kehidupan masyarakat.

Jika ditelaah secara seksama, Indonesia pada prinsipnya tidak sekadar mengejawantah sebagai negara hukum demokratis, tetapi juga negara hukum transendental. Setidaknya ada tiga dasar legitimasi untuk dapat mengatakan Indonesia sebagai negara hukum transendental. Pertama, sila pertama dan sila kedua Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Kedua, Pasal 29 ayat (1) konstitusi yang mengatakan “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketiga, irah-irah putusan pengadilan yang berbunyi “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Konsekuensi logis sebagai negara hukum transendental, maka segala aktivitas berhukum kita seharusnya melampaui dan tidak terkekang oleh rutinitas-rutinitas prosedural. Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan memperhatikan tujuan dan makna filosofis dari aktivitas penegakan hukum itu sendiri yakni pencarian keadilan. Dalam bahasa Satjipto Rahardjo, penegakan hukum harus dilakukan dengan mesu budi, yakni mengerahkan seluruh potensi kejiwaan dalam diri dengan basis spiritualitas untuk mendapat inti cahaya keadilan.

Dalam negara hukum transendental, aktivitas pencarian keadilan (penegakan hukum) tidak sekadar dimaknai sebagai aktivitas formal-prosedural an sich, namun juga aktivitas teologis-spiritual yang mana mengharuskan manusia (penegak hukum) untuk menggali kaidah-kaidah Tuhan sebagai penuntun guna mendapat cahaya keadilan. Karena pada akhirnya, segala aktivitas pencarian keadilan (penegakan hukum) yang dilakukan oleh penegak hukum akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kepemimpinan Profetik

Istilah profetik merupakan derivasi dari kata prophet. Dalam kamus besar bahasa Indonesia profetik artinya bersifat kenabian. Istilah profetik sendiri pertama kali dipopulerkan oleh Kuntowijoyo. Dalam dinamikanya, profetik berkaitan erat dengan kepemimpinan, maka lahirlah istilah “kepemimpinan profetik”.

Dalam konteks kepemimpinan, makna kepemimpinan profetik sendiri adalah kepemimpinan yang membawa misi humanisasi, liberasi, dan transendensi. Menurut Kuntowijoyo, makna kepemimpinan profetik dapat ditemukan dalam Surat Ali-Imran ayat 110.

Menurut Kuntowijoyo, kepemimpinan profetik yang pertama adalah “ta’muruna bil ma’ruf” yang diartikan sebagai misi humanisasi. Misi humanisasi pada prinsipnya adalah misi besar untuk memanusiakan manusia. Mengangkat harkat dan martabat manusia. Serta menanamkan nilai tanggungjawab atas apa yang mereka lakukan.

Kepemimpinan profetik yang kedua adalah “tanhauna ‘anil munkar” yang diartikan sebagai misi liberasi. Misi liberasi pada prinsipnya adalah misi untuk membebaskan manusia dari sistem penghetahuan, sosial, ekonomi, dan politik yang membelenggu. Serta membebaskan manusia dari dominasi struktural yang membuat manusia terjerat dalam penindasan.

Kepemimpinan profetik yang ketiga adalah “tu’minuna billah” yang diartikan sebagai misi transendensi. Misi transendensi adalah usaha untuk menuntun hidup manusia agar bermakna. Bermakna disini mengandung arti mengarahkan manusia untuk menjalankan nilai-nilai humanisme ke arah nilai-nilai ketuhanan sebagai sebuah kesadaran ilahiyah.

Jika ditelaah menggunakan kacamata filsafat yakni ontologis, epistimologis, dan aksiologis, maka tiga pilar diatas akan tampil berurutan. Humanisasi sebagai landasan ontologis. Liberasi sebagai landasan epistimologis. Dan transendensi sebagai landasan aksiologis. Mengingat transendensi dipandang sebagai nilai yang dituju (aksiologis), maka hakikat dari kehidupan manusia pada dasarnya adalah untuk mengabdi kepada tujuan-tujuan transendensi atau tujuan ilahiyah.

Urgensi Kepemimpinan Profetik Dalam Penegakan Hukum Pidana

Hukum pidana sering disebut sebagai hukum materil dan hukum substantif. Mengingat hakikat hukum pidana menitikberatkan pada pencarian kebenaran materil dan keadilan substantif.

Hal ini tentunya berbeda dengan hukum perdata yang lebih menitikberatkan pada pencarian kebenaran dan keadilan formal.
Dalam hukum pidana, asas pembuktiannya adalah beyond reasonable of doubt (tanpa keraguan). Hal ini mengandung arti bahwa hakim ketika menjatuhkan hukuman pidana kepada seseorang harus tanpa keraguan sedikitpun, di mana selain minimal terdapat dua alat bukti, seorang hakim juga harus memiliki keyakinan kuat bahwa memang benar-benar terdakwalah yang bersalah dan patut dijatuhi pidana. Sedangkan dalam hukum perdata, asas pembuktiannya adalah prepoderance evident yang mana menitikberatkan pada bukti-bukti formal.

Konkretnya, penegakan hukum pidana pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan kebenaran materil dan keadilan substantif. Hal yang tentunya berbeda dengan penegakan hukum perdata yang mana bertujuan untuk mendapatkan kebenaran formil, kebenaran yang didasarkan pada bukti-bukti formil. Maka dari itu, dalam konteks pembuktian, hukum perdata meletakkan alat bukti surat (nilai formal) pada posisi pertama dalam hierarki alat bukti. Sedangkan dalam pembuktian hukum pidana, alat bukti keterangan saksi (nilai materil) diletakkan sebagai alat bukti pertama dalam hierarki alat bukti.

Penegakan hukum pidana sendiri pada prinsipnya merupakan aktivitas sistem dalam bingkai sistem peradilan pidana. Di mana terdapat kinerja secara integral dan sistematik antara kepolisian (penyelidikan dan penyidikan), kejaksaan (penuntutan), pengadilan (vonis), dan lembaga pemasyarakatan (pelaksanaan pemidanaan) untuk mendapatkan kebenaran materil dan keadilan substantif. Jika di kontekstualisasikan dengan esensi kepemimpinan profetik, maka proses penegakan hukum pidana akan membentuk suatu hubungan respirokal antara misi transendensi dan misi mencari keadilan substantif. Di mana misi transendensi akan mengejawantah sebagai landasan untuk mempermudah mendapatkan keadilan substantif.

Kepemimpinan profetik sendiri mengandung dua pengertian. Kepemimpinan secara struktur dan juga kepemimpinan secara internal. Kepemimpinan profetik secara struktur mengandung arti bahwa pimpinan dalam proses penegakan hukum pidana di setiap tingkat pemeriksaan harus mengejawantahkan nilai-nilai kepemimpinan profetik. Sedangkan kepemimpinan profetik secara internal mengandung arti bahwa dalam proses penegakan hukum pidana tiap-tiap penegak hukum dalam dirinya harus dipimpin oleh ghiroh kepemimpinan profetik.

Kepemimpinan profetik dalam penegakan hukum pidana memiliki dua arti penting. Pertama, meletakkan aktivitas penegakan hukum pidana tidak sekadar aktivitas formal-prosedural tetapi juga aktivitas teologis-spiritual. Hal ini mengandung arti bahwa penegakan hukum pidana tidak sekadar dimaknai sebagai aktivitas menegakkan hukum secara an sich, tetapi juga aktivitas bringing to the justice dengan menggali norma-norma transenden universal yang termaktub dalam kitab suci.

Kedua, meletakkan aktivitas penegakan hukum pidana sebagai bentuk tanggungjawab ilahiyah tidak sekadar tanggungjawab formal. Dalam arti, proses dan hasil dalam penegakan hukum pidana akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. Hal ini membuat para penegak hukum akan mengkonstruksikan aktivitas penegakan hukum pidana sebagai misi suci, misi ilahiyah yang kuyup dengan nilai-nilai spiritualitas religius. Konkretnya, para penegak hukum akan membawa misi transendensi (tujuan kepemimpinan profetik) ke dalam aktivitas penegakan hukum pidana yang kemudian akan melahirkan sinkretisme energi (ghiroh) sebagai basis untuk menggali sekaligus mendapatkan kebenaran materil dan keadilan substantif.

Oleh karena itu, urgensi kepemimpinan profetik dalam penegakan hukum pidana adalah sebagai basis filosofis (moral) dan basis tanggungjawab untuk menggali, menemukan, dan mendapatkan kebenaran materil serta keadilan substantif yang mana merupakan nilai esensial dalam penegakan hukum pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar