Rabu, 15 Agustus 2018

PUISI : MERDEKA




Kita pernah terjerat belenggu penjajah
Hidup terkekang dan menderita penuh sembilu
Kebebasan terampas dengan beringas
Hingga genangan darah bersimbah diatas tanah pusaka.

Ribuan nyawa melayang demi sebuah kehormatan
Darah dan keringat mengucur deras demi sebuah kebebasan
Luka dan sayat tak terasa, demi harga diri bangsa
Menyabung nyawa di medan perang, jiwa dan raga dikorbankan
Bersatu padu pada satu tekad nan bulat
Gagah berani mengeja aksara, merdeka !!!.

Tak terhitung jiwa yang gugur di medan pertempuran
Tak terhitung  peluh air mata yang membasahi bumi pertiwi
Perjuangan penuh duka itu akhirnya berbuah manis
Kemerdekaan dan kedaulatan dapat kita raih dengan sebuah kebanggaan
Kebanggaan nan utuh tentang arti perjuangan dan pengorbanan.

Kemerdekaan ini begitu mahal harganya
Tumbal nyawa menjadi saksi bisu terengkuhnya harkat dan martabat bangsa
Kenikmatan saat ini adalah jerih payah generasi masa lalu
Maka, jangan khianati kemerdekaan ini dengan melacurkan harga diri mu.

Indonesia adalah negeri pejuang
Tak ada kata gentar melawan siapapun
Indonesia adalah warisan perjuangan para pahlawan
Harus kita jaga dengan segenap jiwa dan raga
Karena sekali merdeka, selamanya harus merdeka !!!.





Selasa, 14 Agustus 2018

MENJAGA MEREKA




Timnas Indonesia U-16 suskes meraih juara di ajang Piala AFF U-16 tahun 2018, setelah mengkandaskan perlawanan sengit tim gajah putih muda Thailand di partai final lewat babak adu penalti, partai final yang digelar di stadion delta Sidoarjo itupun seakan menjadi pengulang memorabilia momen manis 5 tahun silam ditempat yang sama yakni saat Timnas Indonesia U-19 asuhan Indra Sjafrie sukses meraih gelar juara piala AFF U-19 setelah menaklukan Vietnam juga melalui babak adu penalti.

Malam itu, stadion delta Sidoarjo penuh sesak oleh suporter Timnas Indonesia yang ingin menjadi saksi keberhasilan Timnas Indonesia U-16 merengkuh gelar juara piala AFF U-16 untuk yang pertama kalinya, warna merah putih pun mendominasi seluruh isi stadion, dukungan, chant dan nyanyian pembakar semangat pun tak henti-hentinya dikumandangkan sepanjang laga, fanatisme yang menggelora begitu nampak dari ekspresi masyarakat indonesia dalam mengejawantahkan kecintaan mereka kepada tim nasional Indonesia tidak terbatas pada konteks apakah tim nasional junior atau senior.

Tak hanya suporter yang datang langsung ke stadion, para masyarakat Indonesia di berbagai daerah, baik dari ujung timur hingga ujung barat Indonesia pun juga menunjukkan dukungan dan fanatismenya dengan melakukan nonton bareng untuk mendukung Timnas U-16 melalui layar kaca, malam itu doa dari jutaan masyarakat indonesia mengiringi perjuangan Timnas U-16 dalam usaha menjadi yang terbaik di ajang piala AFF U-16 tahun 2018.

Pada akhirnya sebagaimana kita ketahui bersama, tim asuhan coach Fahry Husaini akhirnya mampu membayar dukungan dan fanatisme dari seluruh masyarakat pecinta sepakbola baik yang datang langsung ke stadion maupun yang mendukung melalui layar kaca dengan sempurna, setelah melalui pertandingan yang cukup sengit, tim garuda muda akhirnya mampu mengalahkan tim gajah putih muda melalui babak adu tendangan penalti sekaligus sukses merengkuh gelar juara untuk yang pertama kalinya di ajang ini.

Keberhasilan Timnas U-16 ini memang patut kita syukuri dan kita banggakan, namun agaknya keberhasilan ini juga jangan terlalu disikapi secara berlebihan, jangan terlalu memuji setinggi langit dan meletakkan para pemain yang masih sangat belia tersebut bak pahlawan hingga membuat mereka lupa diri atau terbebani oleh harapan yang membumbung tinggi, perlu diingat bahwa di level junior hal yang terpenting bukanlah gelar juara, tetapi bagaimana para pemain bisa mendapatkan ruang yang layak untuk mengembangkan bakat dan potensi mereka secara optimal, sehingga ketika beranjak dewasa dan memasuki level profesional pemain-pemain ini dapat tumbuh menjadi pemain yang berkualitas baik secara teknik, fisik, taktik, intelegensi dan mental sehingga mampu menjadi amunisi-amunisi yang mumpuni dari Timnas senior untuk memberikan gelar juara kepada rakyat dan negara, inilah goalnya.

Momen keberhasilan Timnas U-16 merengkuh gelar juara piala AFF U-16 ini sejatinya menyiratkan 2 pesan atau makna penting, pertama, momen tersebut menunjukkan bahwa bakat, talenta dan potensi pemain muda kita sejatinya tidak pernah kalah dari negara lain khususnya di wilayah Asia Tenggara, kita memiliki pemain-pemain yang sangat potensial di Timnas U-16 ini sebut saja Bagus Kahfi, David Maulana, Sutan Zico, Supriadi, Rendy Juliansyah, Hamsa Lestaluhu, Brilyan Aldama dll.

Kedua, bahwa potensi, bakat dan talenta dari para pemain-pemain belia menghadirkan sebuah tanggungjawab dari kita bersama, sebuah tanggungjawab untuk menjaga agar pemain-pemain sarat potensi ini dapat semakin berkilau dan tidak layu sebelum berkembang sebagaimana yang sering terjadi selama ini, pemerintah, induk organisasi (PSSI), pers dan juga masyarakat memiliki tanggungjawab bersama untuk menjaga bakat-bakat potensial tersebut agar semakin matang dan berkilau seiring dengan berjalannya waktu.

Pemerintah hendaknya menunjang dari sisi pembangunan infrastruktur sepakbola seperti stadion, lapangan latihan, fasilitas penunjang latihan hingga training camp untuk Timnas yang berstandar internasional, karena tanpa modal infrastuktur  sepakbola yang berkualitas, pengembangan sepakbola tentunya akan bisa terhambat, misalnya bagaimana mau mendapat latihan yang optimal kalau kualitas lapangan yang menjadi tempat latihan buruk atau bagaimana bisa berlatih optimal kalau fasilitas latihan kurang memadai.

Kemudian PSSI, PSSI harus mampu menyediakan lahan yang cukup dalam hal ini adalah kompetisi kelompok umur berjenjang yang terstruktur dan berkesinambungan sebagai media bagi para pemain-pemain belia tersebut maupun pemain belia yang lain untuk mengembangkan potensi, bakat dan talentanya secara maksimal, karena agaknya selama ini PSSI seringali lalai dalam hal menyediakan kompetisi kelompok umur yang terstruktur dan berjenjang sebagai media untuk menjaga dan memoles para bakat-bakat muda kita agar semakin berkilau.

Berikutnya masyarakat dan pers hendaknya juga menjaga para aset muda kita ini, dengan memberikan porsi pemberitaan yang wajar, jangan terlarut hegemoni yang berlebihan, memuji boleh tetapi jangan berlebihan, jangan letakkan pemain belia yang masih labil psikologisnya ini seperti pahlawan dan pemain bintang yang disandarkan dengan harapan yang tinggi yang justru dapat membuat mereka lupa diri dan terbebani hingga tidak bisa berkembang maksimal sesuai bakat, talenta dan potensinya masing-masing.

Biarkanlah pemain-pemain muda tersebut fokus untuk meningkatkan kapasitas diri sebagai atlet, biarkan mereka menikmati masa-masa pertumbuhan dengan balutan etos dan optimisme akan sepakbola, jangan memberikan pujian setinggi langit dan harapan yang membumbung tinggi kepada mereka, karena hal tersebut justru bisa menjadi boomerang.

Selama ini kita selalu diberikan karunia bakat-bakat muda nan melimpah, namun entah mengapa kita tidak pernah mampu mengawal bakat-bakat muda tersebut hingga dewasa dan menghadirkan prestasi di level senior, fakta yang tersaji ini hendaknya kita telaah bersama kemudian kita temukan solusi yang tepat untuk mengawal dan menjaga bakat-bakat muda nan menjanjikan ini agar semakin kemilau memasuki level profesional sehingga mampu berhimpun menjadi Timnas senior yang tangguh untuk menghadirkan prestasi bagi persepakbolaan kita, kuncinya saya rasa adalah peran dan sinergitas yang optimal antara pemerintah, PSSI, pers dan masyarakat sesuai dengan porsinya masing-masing, sebagaimana yang saya jelaskan diatas tadi.

Indonesia memiliki modal fanatisme sepakbola yang luar biasa, masyarakat indonesia gila akan sepakbola, bakat-bakat muda kita juga melimpah ruah dari Aceh hingga Papua, hal ini menjadi sangat ironis bila dikomparasikan dengan fakta bahwa terakhir kali Indonesia menjadi yang terbaik di Asia Tenggara adalah pada 1991 silam atau 27 tahun yang lalu tepatnya di ajang Sea Games 1991.

Oleh karenanya kedepan ini kesalahan-kesalahan kita di masa lalu dalam mengawal dan menjaga para bakat-bakat muda kita jangan sampai terulang kembali, marilah kita kawal dan jaga mereka bersama, dengan memberikan ruang (kompetisi, fasilitas, dukungan) yang layak bagi mereka untuk dapat mengembangkan bakat dan potensi yang mereka miliki secara maksimal, karena pada dasarnya mereka bukan hanya sekedar aset sepakbola melainkan juga aset bangsa dan negara.

Menjaga mereka adalah tanggungjawab kita bersama.


 Selesai....



Senin, 06 Agustus 2018

PUISI : DOA DARI BROMO


Aku tergigil nanar dalam pekatnya embun subuh
Menyesap dinginnya pagi buta tanpa keluh
Walau gelimang rindu kian menghimpit riuh.

Aku luluh namun tak rapuh
Asa membuat ku teguh meski jiwa kita terbentang jauh
Doa memberi keyakinan dan menjauhkan hasrat untuk mengeluh.

Hari-hari berlalu kian jauh
Aku masih berjuang getir mencari serpihan jiwaku nan separuh
Tak apa raga ini terlilit letih dan lusuh
Semua demi kebahagiaan yang utuh.

Siksa rindu adalah musuh
Terkadang membuat pikiran keruh dan hati dihinggapi jenuh
Namun jiwa ini terbalut keyakinan yang teguh
Tak akan bertatap sebelum terikat
Pada perintahNYA aku taat dan patuh

Diiringi kehadiran sang surya dari ufuk timur
Dari lereng Bromo aku berdoa khidmat penuh harap
Semoga jiwa kita yang terberai lekas menyatu utuh
Dan siksa rindu pun akan sirna tanpa peluh.



















Kamis, 02 Agustus 2018

MENANTI SIAPA CAPRES DAN CAWAPRES PEMILU 2019


Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemilihan umum 2019 akan dibuka dari tanggal 4 hingga 10 agustus mendatang hal tersebut mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Meski pendaftaran resmi calon presiden dan calon wakil presiden belum dibuka, namun publik sudah menanti jauh-jauh hari dengan diliputi rasa penasaran siapakah capres dan cawapres yang akan berlaga pada hajat demokrasi pemilu presiden dan wakil presiden 2019 mendatang.

Presiden Jokowi hampir dipastikan akan kembali maju untuk menjadi capres pada pemilu 2019 mendatang, dengan modal elektabilitas yang tinggi ( menurut mayoritas lembaga survey) dan dukungan parpol koalisi yang telah memenuhi ambang batas Presidential Threshold, hanya saja saat ini yang menjadi pertanyaan publik adalah siapakah cawapres Jokowi dan siapakah penantang Jokowi pada pilpres 2019 mendatang ?.

Ini menjadi pertanyaan yang menarik, Jokowi bersama parpol pengusung (koalisi) yang terdiri dari 6 partai parlemen yaitu PDIP, PKB, PPP, Hanura, Nasdem dan Golkar serta 3 parpol non parlemen yaitu Perindo, PKPI dan PSI hingga detik ini belum juga menentukan siapa sosok yang akan menjadi calon wakil presiden pendamping Jokowi.

Dengan dukungan 6 parpol parlemen, kini Jokowi telah mendapatkan total dukungan sebesar 61,25 % kursi parlemen dari hasil pemilu 2014 lalu, dengan rincian PDIP (18,95 %), Golkar (14,75 %), PKB (9,04%), Nasdem (6,72 %), PPP (6,53%), dan Hanura (5,26%),  dengan demikian hanya tersisa 38,75 % kursi parlemen  yang terdiri Gerindra (11,81 %), Demokrat (10,19 %), PAN (7,59 %), dan PKS (6,79 %) yang kemungkinan akan membentuk koalisi untuk menantang Jokowi pada pilpres mendatang, jika itu terjadi, maka dapat dipastikan akan terjadi duel antara 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pilpres mendatang

Dengan aturan Presidential Threshold sebesar 20 % kursi di DPR atau 25 % suara sah nasional dalam pemilu 2014, dukungan kepada Jokowi tentunya sudah lebih dari cukup, dengan dukungan 61,25 % kursi parlemen pemilu 2014, saat ini Jokowi boleh dibilang hanya tinggal menentukan siapa cawapres yang dipilih untuk mendampinginya pada pilpres 2019 mendatang, namun hingga detik Jokowi belum juga menentukan siapa cawapresnya.

Menurut pendapat saya setidaknya ada 3 kriteria politis yang harus dipenuhi oleh sosok cawapres pendamping Jokowi yakni, pertama, sosok tersebut harus dapat meningkatkan elektabilitas atau perbendaharaan suara bagi Jokowi, kedua, sosok tersebut dapat diterima oleh para parpol pengusung (koalisi), ketiga, sosok tersebut harus mampu menjadi peredam atau penangkal bagi sosok cawapres pihak penantang Jokowi.

Dengan 3 kriteria politis tersebut, dapat dipahami bahwa kemungkinan ada 2 faktor yang menyebabkan Jokowi hingga detik ini belum juga menentukan siapa cawapres yang akan mendampinginya untuk pilpres 2019 mendatang yakni, pertama, belum menemukan sosok yang bisa diterima oleh parpol pendukung atau belum tercapainya kata mufakat dalam menentukan siapa cawapres Jokowi mengingat beberapa parpol pendukung seperti PKB dan Golkar masing-masing mengajukan nama cawapres, PKB mengajukan Muhaimin Iskandar dan Golkar mengajukan Airlangga Hartarto, apalagi kedua nama tersebut juga memiliki elektabilitas yang relatif cukup baik dari beberapa lembaga survey untuk menjadi cawapes Jokowi, disisi lain ada kemungkinan Jokowi akan mengambil jalan tengah untuk menghindari perpecahan koalisi yakni dengan memilih cawapres diluar parpol koalisi yang tentunya dapat diterima oleh parpol koalisi, nama-nama seperti Mahfud MD, Moedoko, Ma'ruf Amin hingga Tuan Guru Bajang pun mengemuka.

Faktor kedua yang menyebabkan Jokowi belum menentukan siapa cawapres yang akan mendampinginya untuk pilpres 2019 mendatang adalah karena menunggu siapa cawapres dari pihak lawan, jika cawapres pihak lawan sudah diketahui, dengan begitu tentunya Jokowi akan bisa memilih sosok cawapres yang sekiranya bisa mengimbangi atau meredam elektabilitas cawapres pihak lawan dari segi modal elektoral yang dimiliki oleh cawapres pilihannya.

Misalnya jika pihak lawan mengajukan cawapres dari pihak ulama, Jokowi kemungkinan akan menangkalnya dengan jalan memilih cawapres dari pihak ulama juga, kemudian lagi jika pihak lawan mengajukan cawapres dari pihak profesi (militer atau akademisi) maupun dari sisi identitas suku misalnya jawa atau non jawa, kemungkinan Jokowi juga akan menangkalnya dengan hal yang serupa, mengentalnya tren politik identitas pasca pilgub DKI dipercaya sedikit banyak masih akan mewarnai dan mempengaruhi proses dinamika pemilu pilpres mendatang.

Jika pihak Jokowi hanya tinggal memilih cawapres, disisi yang lain pihak oposisi yakni PKS, Gerindra, PAN dan juga Demokrat nampaknya belum 100% sepakat untuk berkoalisi, mungkin penentuan capres yang akan diusung oleh keempat parpol tersebut sudah mengerucut ke nama Prabowo Subianto, namun agaknya persoalan penentuan siapa cawapres yang akan dipilih untuk mendampingi Prabowo masih menjadi penghalang bagi bersatunya 4 parpol tersebut.

PKS telah mengajukan dua nama cawapres untuk mendampingi Prabowo dari hasil ijtima ulama yakni Ustadz Abdul Somad serta Salim Segaf Al Jufry, bahkan PKS menyatakan jika salah satu dari dua nama cawapres yang diajukan tidak ada yang dipilih, maka PKS kemungkinan besar akan batal untuk berkoalisi, disatu sisi Demokrat agaknya juga belum terakomodir kepentingan politiknya, sehingga belum pasti menyatakan bergabung, diyakini bahwa Demokrat mengajukan syarat untuk bergabung dengan koalisi dengan mengajukan nama Agus Harimurti Yudhoyono sebagai cawapres Prabowo.

Jika PKS dan Demokrat tetap kekeuh terhadap pendiriannya (pengajuan cawapres sebagai syarat penentu untuk bergabung koalisi) maka kemungkinan Prabowo akan memilih salah satu diantara PKS atau Demokrat dan hampir dipastikan pula Prabowo juga akan kehilangan salah satu dari mitra koalisinya tersebut kecuali ada lobi-lobi politik tertentu yang bisa meredamnya.

Di sisi lain juga ada yang berpendapat bahwa bisa saja Prabowo tidak jadi maju sebagai capres dan hanya akan menjadi king maker atau aktor dibalik layar sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago, hal itu disebabkan karena faktor beban mental karena sudah kalah dua kali yakni pada pilpres 2009 (sebagai cawapres Megawati) dan pada pilpres 2014 (sebagai capres), Pangi Syarwi menyatakan bahwa sosok Prabowo akan terlihat lebih terhormat dan terstigma publik sebagai sosok negarawan apabila tidak maju sebagai capres dan menjadi king maker.

Namun menurut perspektif saya hal tersebut sangat kecil peluangnya, saya memprediksi Prabowo akan tetap maju sebagai capres mengingat secara eletabilitas dari semua lembaga survey, hanya Prabowo lah yang mampu setidaknya mengimbangi elektabilitas Jokowi, jika Prabowo tidak jadi maju dan memunculkan sosok lain sebagai penggantinya, maka itu sama saja memberikan karpet hijau yang mulus bagi Jokowi untuk kembali memenangkan kontestasi pilpres mendatang.

Meniliki situasi, potensi, kondisi, peluang dan kemungkinan diatas, maka pada pemilu presiden 2019 mendatang sangat berpeluang besar atau hampir dipastikan akan kembali menyajikan duel rematch pemilu presiden 2014 lalu yakni duel antara Jokowi versus Prabowo, hanya saja sudah pasti dengan cawapres yang berbeda, dan siapakah sosok cawapres itu ? untuk lebih pastinya marilah kita bersabar sedikit untuk menunggu hingga tanggal pendaftaran capres dan cawapres berakhir yakni tanggal 10 Agustus mendatang untuk dapat kita ketahui bersama siapa capres dan cawapres yang akan berlaga pada pemilu presiden 2019 mendatang, atau mungkin akan lebih baik lagi jika hal tersebut dapat kita ketahui sebelum tanggal 10 Agustus hehehee.

Namun secara resmi, siapa capres dan cawapres yang berlaga pada pemilu presiden 2019 mendatang akan dapat kita ketahui setelah adanya penetapan resmi dari KPU pada 20 September mendatang tentunya setelah pendaftaran capres dan cawapres serta pemenuhan (verifikasi) syarat administratif selesai.















Jumat, 27 Juli 2018

MENGAPA MENTERI NYALEG ?


Pendaftaran calon legislatif untuk pemilu legislatif 2019 telah resmi di tutup pada 17 juli lalu, total ada sebanyak 8370 calon legislatif dari 20 partai yang akan bertarung untuk memperebutkan kursi di di parlemen.

Uniknya dari 8370 calon legislatif tersebut, ternyata ada 7 menteri kabinet kerja pemerintahan Presiden Jokowi yang ikut ambil bagian sebagai calon legislatif dalam kontestasi pemilu legislatif 2019 mendatang.

7 menteri tersebut adalah Puan Maharani ( Menteri Koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan ) yang akan bertarung di daerah pemilihan Jawa Tengah 5, Yasonna Laoly ( Menteri Hukum dan HAM ) yang akan bertarung di daerah pemilihan Sumatera Utara 2, Hanif Dhakiri ( Menteri Ketenagakerjaan ) yang akan bertarung di daerah pemilihan Depok, Imam Nahrawi ( Menteri Pemuda dan Olahraga ) yang akan bertarung di daerah pemilihan Jakarta Timur, Eko Putro Sandjojo ( Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ) yang akan bertarung di daerah pemilihan Bengkulu, Lukman Hakim Saifuddin ( Menteri Agama ) yang akan bertarung di daearah pemilihan Jawa Barat 4, Asman Abnur ( Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ) yang akan bertarung di daerah pemilihan Kepulauan Riau.

Kemudian yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa ketujuh Menteri tersebut berpartisipasi dalam pemilu legislatif 2019 mendatang padahal saat ini menjabat menteri ? dan apakah seharusnya mereka harus mundur sebagai Menteri ketika menjadi calon legislatif ?.

Ada 3 alasan yang menurut perspektif saya menjadi alasan kuat mengapa ketujuh menteri tersebut ikut berpartisipasi sebagai calon legislatif pada pemilu legislatif 2019 mendatang, pertama, karena mereka takut tidak akan terpilih kembali sebagai Menteri pada pemerintahan presiden terpilih 2019 mendatang, dan untuk mengantisipasi hal tersebut  ( agar tidak nganggur ) mereka pun memutuskan maju dalam pemilu legislatif, sehingga meskipun pada akhirnya mereka tidak terpilih kembali sebagai Menteri ( lingkup kekuasaan eksekutif ) toh mereka masih berada dalam lingkup kekuasaan yakni kekuasaan legislatif jika terpilih.

Alasan kedua, yakni untuk mendongkrak perolehan suara atau vote getter, tak dapat dipungkiri menjabat sebagai Menteri tentunya menjadi previlage tersendiri sebagai modal untuk mendongkrak perolehan suara, terutama bagi Menteri yang memiliki kinerja bagus selama pemerintahan ini, hal ini pun dimanfaatkan oleh partai politik untuk menugaskan para kadernya yang duduk sebagai Menteri agar ikut berpartisipasi dalam pemilu legislatif, hal ini dapat dipahami karena partai politik itu sendiri ingin mengamankan parliamentary threeshold sebanyaki 4 % dari suara sah nasional sebagai modal untuk ikut serta dalam penentuan kursi di parlemen, dengan jumlah parpol yang bertambah dari 15 menjadi 20 dan juga angka parliamentary threeshold yang naik dari 2,5 % menjadi 4 % tentunya pertarungan pada pemilu legislatif mendatang akan semakin sengit, oleh karenanya para menteri ini diharapkan dapat mendongkrak suara parpol pengusung dalam pemilu legislatif mendatang.

Alasan ketiga, yakni beban kerja yang lebih ringan, tak bisa dipungkiri menjabat sebagai menteri tentunya memiliki beban kerja yang sangat berat, yaitu untuk mencapai target dan sasaran yang ingin dicapai oleh presiden sesuai bidang yang menjadi tanggungjawabnya, kinerja Menteri akan selalu disorot ketat oleh Presiden dan tentunya juga oleh rakyat, sedangkan jika ia menjadi anggota legislatif memang ia akan tetap di sorot oleh rakyat namun hal itu bersifat kolektif atau kelembagaan bukan individu, misalnya jika seorang anggota DPR memiliki kinerja buruk dan sering bolos rapat maka publik akan berkata "DPR memang sukanya makan gaji buta" bukan menyebut individu, namun jika seorang Menteri memiliki kinerja buruk maka segala penjuru akan menghantamnya secara personal.

Tanggungwab jabatan Menteri adalah tanggungjawab pribadi si Menteri itu sendiri karena segala tugas dan wewenang dilaksanakan oleh satu orang yaitu Menteri itu sendiri sedangkan tanggungjawab menjadi anggota legislatif adalah kolektif artinya tugas dan wewenang yang ada dipikul secara kolektif bukan individu, oleh karena itu dapat dipastikan bahwa beban kerja sebagai Menteri memang lebih berat dari pada anggota legislatif, selain itu dari tingkat kesejahteraan, menjadi anggota legislatif juga lebih baik dari pada Menteri, berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015 para anggota DPR mendapatkan gaji sebesar 76 juta per bulan bahkan menurut Mahfud MD ketika dia menjabat anggota DPR pada tahun 2004 dalam sebulan ia bisa mendapatkan pendapatan tak kurang dari 150 juta selanjutnya menurut Mahfud MD anggota DPR saat ini tentunya bisa mendapatkan pendapatan kurang lebih 200 juta perbulan, di sisi lain gaji sebagai Menteri Dikutip dari postkotanews.com dalam sebulan para Menteri hanya mendapatkan pendapatan kurang lebih sebesar 18 juta rupiah diluar anggaran operasional sebesar 120 - 150 juta rupiah.

Faktor beban kerja dan tingkat kesejahteraan di sinyalir membuat para Menteri yang ada saat ini tertarik untuk menjadi anggota legislatif meskipun juga saya yakin mereka tidak mungkin menolak jika ditunjuk kembali menjadi Menteri nantinya.

Lalu pertanyaan berikutnya apakah seorang Menteri harus mundur ketika menjadi calon legislatif ? di tinjau dari sudut hukum baik dalam UU Kementrian Negara, UU Pemilu dan juga Peraturan KPU memang tidak ada aturan mengatur bahwa seorang Menteri harus mundur ketika maju menjadi calon legislatif, hanya saja menurut pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ( UU pemilu ) Menteri yang maju menjadi calon legislatif hanya wajib cuti jika ingin berkampanye di hari kerja, jika tidak berkampanya di hari kerja maka Menteri tetap bekerja dan menjalankan tugasnya sebagai pembantu Presiden.

Selain itu, menurut ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Menteri yang menjadi calon legislatif juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye kecuali fasilitas pengamanan yang melekat.

Jika ditinjau dari sudut hukum okelah memang seorang Menteri tidak harus mundur ketika maju sebagai calon legislatif, akan tetapi jika ditinjau dari segi etika dan kepatutan maka hal ini bisa menjadi masalah karena hal ini berpotensi besar dapat melahirkan problematika, problematika yang pertama adalah kinerja yang kurang maksimal dari Menteri tersebut sebagai pembantu Presiden, fokus mereka akan terpecah antara fokus dan tugas sebagai seorang Menteri dan juga fokus sebagai calon legislatif agar terpilih pada pileg mendatang, sehingga hal ini akan dapat berdampak pada stabilitas dan kinerja yang kurang optimal dari pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat, idealnya memang Presiden Jokowi harus mengambil langkah untuk mengganti para menterinya yang maju sebagai calon legislatif dengan orang-orang baru yang profesional, berkompeten dan juga fokusnya tidak terbelah sehingga program dan rencana kerja pemerintahan Jokowi tetap dapat dilaksanakan secara optimal.

Namun akan terlihat lebih bijaksana lagi apabila Menteri yang bersangkutan yakni Menteri yang mencalonkan diri menjadi calon legislatif dengan ringan hati rela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri agar lebih fokus dalam pemenangan kontestasi pileg.

Problematika kedua adalah potensi penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, tidak dapat dipungkiri bahwa potensi penggunaan fasilitas negara untuk kampanye para menteri yang maju sebagai calon legislatif sangatlah terbuka lebar baik secara terselubung maupun tidak terselubung,  secara terselubung misalnya para Menteri mengunjungi daerah pemilihannya dengan menggunakan fasilitas negara namun dengan embel-embel kunjungan kerja sebagai Menteri, secara tidak terselubung misalnya Menteri tersebut memang cuti saat kampanye sebagai calon legislatif namun dalam kampanye tersebut para Menteri itu tetap menggunakan fasilitas negara seperti mobil, uang, rumah dll, hal-hal seperti sangat rawan terjadi, oleh karenanya Badan Pengawas Pemilu dan juga masyarakat harus berperan aktif untuk mengawasi para Menteri yang maju menjadi calon legislatif apakah dalam berkampanye menggunakan fasilitas negara atau tidak, bagi Menteri yang terbukti menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dapat dijatuhi sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

Maka dari itu kedepan hendaknya dibuat peraturan yang mengatur bahwa Menteri yang maju menjadi calon legislatif harus mundur dari jabatan sebagai Menteri, artinya kedepan diperlukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait seperti UU Pemilu atau UU Kementrian Negara agar Menteri yang maju sebagai calon legislatif harus mundur dari jabatan Menteri sehingga tidak berpotensi menghadirkan problematika sendiri seperti kurang optimalnya kinerja pemerintahan dan juga potensi penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye atau politik praktis.

Revisi tersebut penting untuk merubah paradigma secara formal legalistik sehingga lebih kuat secara praktis untuk dipatuhi, karena jika hal tersebut tidak diatur secara tertulis atau di norma kan dalam Undang-Undang tentunya hal-hal seperti itu tidak akan terlalu diperhatikan atau dipatuhi sebagaimana yang terjadi saat ini.


Selesaii .....









Kamis, 26 Juli 2018

PUISI : DERMAGA HATI



Aku bak perahu bagak yang siap menerjang badai dan ombak untuk berlabuh pada dermaga hati.

Aku telah tertambat kekal pada sosok ayu dermaga hati, sosok yang membuatku terpikat telak hingga tak mampu berpaling lagi.

Ia bak pelita penghidupan ditengah kegamangan hati, menawarkan kehangatan dalam harapan suci.

Ia akan menjadi tempat ku berbagai kasih sehidup semati.

Tempat ku menyesap bahagia, membunuh sedih dan merangkai tawa bersama.

Tempat ku melepas jenuh dan mencurahkan segala kehangatan.

Tempat ku bersandar lekat hingga nyawa melayang dan kemudian abadi dalam kenikmatan hakiki.

Telah usai diriku berlayar mengarungi lautan riak asmara.

Kini telah ku temukan dermaga akhir penyambut jiwa dan raga.










Selasa, 24 Juli 2018

MENYIAPKAN PEMIMPIN DAN MEMINIMALISIR POTENSI LAHIRNYA KORUPTOR DALAM KONTESTASI POLITIK



Pemilihan kepala daerah serentak di 171 daerah telah usai digelar pada 27 juni lalu, kini energi dan konsentrasi partai politik dipastikan akan dialihkan menuju persiapan kontestasi politik yang lebih akbar yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif 2019.

Partai-partai politik peserta pemilu 2019 pun mulai saling "berakrobat" dengan berbagai usaha dan upaya untuk menarik atensi masyarakat yang tujuannya adalah agar masyarakat memilih calon dari partai tersebut pada kontestasi politik 2019 mendatang khususnya pada pemilihan legislatif.

Sebagian partai politik ada yang menawarkan program dan semangat baru dalam berpolitik (biasanya dilakukan partai-partai baru), ada partai politik yang menawarkan caleg anti korupsi, kemudian ada juga partai politik yang memakai strategi lama dengan jalan mengajukan calon legislatif dari kalangan artis yang notabene sudah dikenal oleh khalayak umum.

Perlu kita hayati secara seksama bahwa secara das sollen memang partai politik memiliki tujuan yang baik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang partai politik seperti mewujudkan cita-cita nasional bangsa indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD1945, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan negara kesatuan republik indonesia.

Namun tentunya kita juga menyadari bahwasanya secara das sein (kenyataan) atau prakteknya tujuan-tujuan diatas hanyalah sekedar teks belaka yang kenyataanya jauh panggang dari api, sebagaimana kita ketahui bersama partai politik selama ini lebih bertendensi untuk mementingkan kepentingan intern mereka sendiri yakni dengan meraih atau mempertahankan kekuasaan baik kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislatif tanpa memerdulikan kepentingan bangsa dan rakyat.

Maka dari itu, hendaknya kita juga harus jeli dan cermat dalam menentukan sikap atas "akrobat" para partai politik seperti diatas, karena hampir dipastikan cara-cara atau upaya tersebut hanyalah sekedar pepesan kosong saja untuk menarik minat masyarakat agar memilih calon yang diajukan oleh partai politik tersebut dalam kontestasi politik mendatang.

Di satu sisi penyelenggaran kontestasi politik ( khususnya pileg mendatang ) tentunya selalu menyediakan potensi akan lahirnya figur-figur koruptor jika mereka berhasil terpilih nanti, hal ini terjadi lantaran adanya beberapa faktor penyebab yang masih hidup secara masif dalam penyelenggaraan hajat demokrasi tersebut diantaranya integritas dan kapasitas calon yang kurang memadai, adanya mahar politik, politik uang dan cukong politik, penegakan hukum dalam pemilu baik penegakan hukum administratif maupun penegakan hukum pidana yang masih lemah, partisipasi dan kesadaran politik masyarakat yang belum baik serta faktor-faktor lainnya.

Kontestasi politik ( pemilu ) pada dasarnya merupakan sarana bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dengan jalan memilih pemimpin atau wakil rakyat terbaik yang sekiranya memiliki integritas dan kapasitas untuk mewujudkan hal itu, oleh karenanya jika kontestasi politik pada akhirnya hanya melahirkan sosok-sosok tak berintegritas dan tidak berkompeten tentunya masyarakat lah yang akan dirugikan karena dengan dipimpin atau memiliki wakil rakyat seperti itu kesejahteraan dan keadilan hanya akan menjadi buain semu semata, di sisi lain Franz Magnis Suseno menyatakan bahwa pemilu sejatinya bukan untuk memilih yang terbaik tetapi untuk mencegah yang terburuk berkuasa.

Oleh karenanya, untuk mencegah yang teburuk berkuasa ( para mental korup ) maka diperlukan semangat dan upaya yang saling bersinergi antara beberapa elemen terkait untuk mengatasinya, semangat dan upaya ini saya sebut sebagai "filterisasi pemimpin", filterisasi pemimpin adalah upaya untuk menyaring dan membentuk seorang pemimpin sejak dini secara terstruktur, filterisasi pemimpin ini lebih jauh dimulai dari keluarga, keluarga adalah lembaga pertama yang berperan untuk mencetak pemimpin yang baik di kemudian hari, keluarga adalah lembaga pertama yang membentuk karakter dan kepribadian seseorang, pola asuh, pola didik dan pola komunikasi dalam kelurga dalam hal ini dari orang tua kepada anaknya akan sangat berpengaruh dalam membentuk karakter dan kepribadian anak tersebut.

Oleh karenanya menjadi penting bagi setiap keluarga dalam hal ini orang tua untuk memiliki pemahaman akan pentingnya pola didik, pola asuh dan pola komunikasi yang baik dalam keluarga mereka, orang tua harus menyiapkan sedini mungkin agar anak mereka memiliki karakter dan kepribadian sebagai seorang pemimpin melalui contoh perilaku, pola asuh, pola didik dan pola komunikasi, anak yang diberikan contoh perilaku yang baik, di didik, di asuh dan mendapatkan pola komunikasi yang baik dalam keluarga niscaya akan tumbuh menjadi pribadi yang unggul saat dewasa, memiliki moral dan kepribadian luhur, lebih siap menghadapi berbagai rintangan dari kompleksitas zaman serta berpotensi besar akan memiliki sifat kepemimpinan dalam diri mereka.

Filterisasi pemimpin berikutnya adalah kualitas dan sistem pendidikan yang ideal dalam membentuk moral, kepribadian, intelektualitas serta kreativitas, sistem pendidikan yang demikian niscaya akan dapat menjadi lahan yang subur bagi lahirnya manusia-manusia unggul baik secara ahlak maupun intelektulitas untuk disiapkan menjadi para pemimpin dikemudian hari, lebih jauh sejatinya konstitusi kita telah mengamanatkan agar sistem pendidikian dibentuk untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam membentuk sistem pendidikan seperti demikian diperlukan visi dan sinergitas yang senafas antara beberapa elemen terkait seperti pemerintah melalui kementrian pendidikan, kepala daerah, lembaga pendidikan ( sekolah ), guru dan juga orang tua.

Setelah keluarga dan sistem pendidikan filterisasi pemimpin selanjutnya adalah partai politik, dalam hal ini idealnya partai politik harus mengaplikasikan tujuan partai politik secara das sein yang selaras dengan das sollen sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang maupun teori, setelah keluarga dan bangku sekolah ( sistem pendidikan ) melahirkan manusia-manusia unggul maka kemudian tugas partai politik adalah melakukan rekrutmen politik terhadap mereka yang berminat dan memiliki value untuk terjun dalam dunia politik, yang selanjutnya mereka-mereka akan dibekali dengan pemahaman dan visi politik melalui kaderisasi dan pendidikan politik dimana kemudian kader-kader terbaik diantara mereka akan disiapkan untuk menjadi wakil partai dalam mewujudkan visi mereka untuk mensejahterakan bangsa dan masyarakat melalui saluran pemilu atau kontestasi politik.

Partai politik harus menghindari penggunaan mahar politik atau praktek cukong politik karena hal seperti inilah yang akan menyebabkan lahirnya pemimpin korup dikemudian hari ( jika terpilih ), orang-orang yang maju dalam ajang kontestasi politik karena adanya mahar politik berupa sejumlah uang hingga miliaran rupiah yang mereka setor kepada parpol atau di dukung oleh cukong maka ketika ia terpilih ia akan cenderung menjadi pribadi dan pemimpin yang korup dengan jalan mencari uang "haram" melaui celah-celah jabatannya untuk mengembalikan uang mahar yang dulu disetornya untuk maju dalam ajang kontestasi politik, sedangkan bagi mereka yang maju dalam kontestasi politik berbekal dana atau dukungan cukong maka sikap, perilaku hingga kebijakan mereka akan tersandera hanya untuk memberikan feedback kepada cukong yang telah membiayainya sehingga pemimpin seperti itu tidak akan memiliki visi untuk mensejahterakan rakyat dan pasti akan menjadi pemimpin yang korup.

Intinya partai politik harus merestrukturisasi dirinya untuk lebih peka dan peduli terhadap nasib rakyat dan bangsa, partai politik jangan hanya terhanyut pada kepentingan politik praktis semata seperti halnya yang terjadi selama ini, partai politik memiliki peran krusial dalam meminimalisir terjadinya korupsi dan terciptanya koruptor yakni dengan jalan menyiapkan kader terbaik yang memiliki kapasitas dan integritas untuk membawa masyarakat mencapai kesejahteraan dan keadilan serta kebahagiaan.

Filterisasi pemimpin selanjutnya adalah adanya supremasi penegakan hukum dalam pemilu, baik hukum administratif maupun hukum pidana, dalam artian setiap pelanggaran hukum baik administratif maupun pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu maka harus di tindak secara tegas tanpa pandang bulu dan tanpa toleransi, hukum harus supreme untuk mengawal demokrasi demi terwujudnya pemilu yang bebas, jujur, adil dan bersih dari kecurangan, pemilu seperti inilah yang pada akhirnya sangat kondusif untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya, jika penegakan hukum dalam pemilu supreme maka pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu yang selama ini bagai "pembiaran" seperti politik uang akan dapat diminimalisir sekecil mungkin sehingga dapat tercipta pemilu yang bersih dan berkualitas.

Artinya untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas diperlukan pula sistem penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil dan hal itu bisa terwujud apabila penegakan hukum dalam pemilu baik penegakan hukum administratif maupun penegakan hukum pidana dapat ditegakkan setegak mungkin untuk menekan angka kecurangan.

Filterisasi pemimpin yang terakhir adalah partisipasi masyarakat yang aktif dan kritis dalam pemilu atau kontestasi politik, aktif dalam artian ikut menyumbangkan suara atau tidak golput, aktif menolak politik uang serta aktif melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, sedangkan kritis dalam artian masyarakat harus memiliki pemahaman dan rasa peduli akan calon pemimpin dan calon wakil rakyatnya, karena ditangan mereka-mereka lah nasib masyarakat, bangsa dan negara akan dipertaruhkan, masyarakat harus cermat dan cerdas dalam memilih calon pemimpin atau calon wakil rakyat, seperti menghetahui rekam jejak calon, menghetahui visi dan misi atau janji politik yang mereka tawarkan dengan mempertimbangkan realistisitas perwujudan janji itu.

Idealnya masyarakat harus memilih pemimpin atau wakil rakyat berdasarkan faktor teknis yakni faktor integritas dan kapasitas calon bukan justru dari faktor non teknis seperti karena hubungan teman, saudara, dikasih uang dll, karena pada akhirnya sikap aktif dan kritis dari masyarakat ini akan sangat menentukan pada terpilihnya sosok pemimpin atau wakil rakyat yang berintegritas dan memiliki kapasitas untuk menghantarkan masyarakat mencapai keadilan dan kesejahteraan serta menghindarkan yang terburuk memimpin ( para koruptor ).

Hal yang saya uraikan diatas adalah rangkaian upaya atau usaha untuk menyiapkan pemimpin serta meminimalisir potensi lahirnya koruptor dalam ajang kontestasi politik, korupsi memang tidak akan pernah bisa ditekan hingga bersih namun setidaknya korupsi akan dapat diminimalisir hingga sekecil mungkin lewat upaya filterisasi pemimpin yang terstruktur dimulai dari keluarga, sistem pendidikan, partai politik, penegakan hukum dalam pemilu dan partisipasi yang aktif dan kritis dari masyarakat, kelima elemen tersebut harus bersinergi satu sama lain untuk menghasilkan pemimpin yang baik serta mencegah para koruptor-koruptor memimpin bangsa ini.

Tanpa adanya sinergitas dari kelima elemen tersebut maka akan selalu terbuka lubang menganga bagi terpilihnya para koruptor-koruptor yang akan menggerogoti bangsa ini.

Jika di sederhanakan maka upaya untuk menyiapkan pemimpin dan meminimalisir lahirnya koruptor dalam memimpin bangsa di bagi menjadi 2 upaya yakni upaya jangka panjang yang meliputi keluarga, sistem pendidikan, partai politik, penegakan hukum dalam pemilu dan partisipasi yang aktif dan kritis dari masyarakat, sedangkan upaya jangka pendek meliputi partai politik, penegakan hukum dalam pemilu dan partisipasi yang aktif dan kritis oleh masyarakat.

Kelima hal tersebut pun harus kembali diperkuat melalui sistem penyelenggaran pemerintahan yang baik dan penegakan hukum ( secara umum ) yang tegak, adil dan bersih, karena jika sistem penyelenggaran pemerintahan buruk atau banyak terbuka celah-celah untuk melakukan korupsi tidak menutup kemungkinan bahwa pemimpin berkualitas yang dihasilkan dari filterisasi pemimpin seperti diatas pun juga dapat berubah menjadi seorang koruptor setelah memimpin, ada adagium yang menyatakan bahwa " MANUSIA BURUK ITU TERCIPTA DARI SISTEM YANG BURUK ", di satu sisi agar celah untuk melakukan korupsi itu semakin mengecil maka penegakan hukum khususnya dalam perkara korupsi harus ditegakkan secara adil, bersih, dan tanpa pandang bulu sehingga mampu menimbulkan efek jera kepada pelaku ( prevensi khusus) maupun efek jera kepada pihak-pihak lain ( prevensi general ) agar tidak meniru pelaku yang telah dihukum.


Selesai .......