Jumat, 15 Februari 2019

ESENSI PENDIDIKAN NASIONAL



Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Selanjutnya menurut Pasal 1 angka 2, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Kemudian menurut Pasal 3, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Jika kita telaah seksama, sejatinya “Blue print” pendidikan nasional diatas merupakan manifestasi atau pengejawantahan dari tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea IV khususnya tujuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Makna mencerdaskan kehidupan bangsa sendiri bagi saya mengandung 4 substansi yakni kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan intelektual, dan kecerdasan sosial. Pertama, kecerdasan spiritual, kecerdasan spiritual adalah kecerdasan dalam memahami dan memaknai kehidupan berdasarkan ajaran agama dan nilai-nilai spiritual yang kemudian termanifestasi dengan terbentuknya ahlak, moralitas dan kebijaksanaan.

Kedua, kecerdasan emosional, kecerdasan emosional adalah kemampuan seseorang untuk mengenali perasaan dirinya maupun perasaan orang lain, kemampuan memotivasi diri sendiri, dan kemampuan mengelola emosi dalam menghadapi suatu peristiwa maupun dalam berhubungan dengan orang lain (Goleman: 1999). Ketiga, kecerdasan intelektual, secara sederhana didefinisikan sebagai kemampuan kognitif, yakni kemampuan yang berkaitan dengan kecerdasan otak untuk menerima, mengolah, dan menyimpan suatu penghetahuan atau informasi, sekaligus berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk berpikir secara logis dan rasional.

Keempat, kecerdasan sosial, kecerdasan sosial saya definisikan sebagai kemampuan seseorang untuk memahami dan menyadari perannya sebagai mahluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan profesi, status sosial maupun kapasitas sosial yang dimilikinya. 4 kecerdasan ini kemudian harus dibalut dengan semangat nasionalisme berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 guna tercipta manusia Indonesia seutuhnya yang dapat berkontribusi bagi terwujudnya tujuan negara.

Dengan penjelasan diatas, maka dapat dikonkretisasi bahwa esensi pendidikan nasional kita pada hakikatnya adalah bertujuan untuk membentuk dan meningkatkan kualitas kemanusiaan bernafaskan Keindonesiaan. Kualitas kemanusiaan disini mengandung makna kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan intelektual, dan kecerdasan sosial, sedangkan keindonesiaan disini mengandung makna kesesuaian dengan jiwa dan kebudayaan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai pemandu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna mendukung terwujudnya tujuan negara.

Namun dalam kenyataannya, pendidikan nasional kita hingga saat ini belum mampu untuk membentuk dan meningkatkan kualitas kemanusiaan bernafaskan keindonesiaan secara utuh. Dapat saya katakan sistem pendidikan nasional kita sejauh ini baru berhasil dalam membentuk kecerdasan intelektual saja, namun belum terlalu optimal dalam menjangkau kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan sosial.

Salah satu indikatornya adalah masih masifnya korupsi dinegeri ini yang pelakunya mayoritas adalah mereka yang mengenyam pendidikan tinggi dari sarjana hingga doktor, hal ini tentu membuat kita miris, pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi gudangnya para cendekia dan agent of change bagi bangsa dan negara justru menjelma sebagai tempat pencipta mafioso dan koruptor, Idealnya, semakin tinggi derajat pendidikan seseorang maka semakin tinggi pula tingkat kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan intelektual, dan kecerdasan sosialnya. Namun faktanya, das sollen (seharusnya) tak berbanding lurus dengan das sein (realitas).

Sejujurnya, faktor yang menyebabkan esensi dan cita pendidikan nasional kita belum merasuk secara kaffah dan berperan optimal dalam mendukung pembangunan manusia Indonesia seutuhnya adalah karena paradigma siswa/mahasiswa kita dalam memandang pendidikan masih bersifat material-formalistik, pendidikan hanya dipahami sekadar mencari nilai yang baik, mendapatkan rangking yang bagus, mendapatkan pekerjaan yang baik, mendapatkan gelar akademik dan meningkatkan pangkat serta jabatan.

Dengan paradigma demikian, maka pendidikan bagi mereka hanya sekadar sarana formalitas dan prestise bukan sarana pemahaman substansial untuk meningkatkan kualitas diri. Akibatnya, banyak sarjana, magister bahkan doktor sekalipun tidak memiliki penguasaan ilmu memadai akan bidang yang mereka enyam. Secara umum banyak kita jumpai fenomena empirik misalnya seorang sarjana ekonomi tidak mengerti esensi ilmu ekonomi, seorang magister hukum tidak mengerti apa itu hukum padahal nilai akademiknya tergolong baik. Mereka hanya bangga dengan gelar akademik formal semata (nih gue sarjana, nih gue S2). Namun soal pemahaman keilmuan di bidang yang mereka enyam nol besar.

Kedepan, paradigma siswa/mahasiswa dalam memandang arti dan makna pendidikan harus berubah kearah sosial-filosofis, yakni memandang pendidikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas kemanusiaan dengan dasar kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan intelektual, dan kecerdasan sosial guna berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Memang tidak mudah merubah paradigma siswa/mahasiswa guna memaknai arti pendidikan dari yang bersifat material-formalistik menuju sosial-filosofis, mengingat hal tersebut memerlukan proses waktu nan panjang, serta memerlukan berbagai pendekatan dan sinergi antara beberapa pihak terkait, namun secara konkret, hal tersebut dapat negara lakukan melalui pembenahan secara serius dan holistik pada 3 sendi pendidikan, yakni pembenahan kurikulum pendidikan, pembenahan kualitas guru dan dosen, hingga pembenahan sarana dan prasarana yang harus dikonstruksi guna mewujudkan terciptanya manusia Indonesia seutuhnya yang memiliki kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan intelektual, dan kecerdasan sosial dalam bingkai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Pada prinsipnya, jika para siswa/mahasiswa kita secara umum belum mampu memaknai esensi pendidikan secara sosial-filosofis dan masih sekadar memahaminya dalam paradigma material-formalistik, maka selama itu pula sistem pendidikan nasional kita hanya akan mencetak manusia-manusia materialistik, individual bahkan imoral yang pada akhirnya hanya menjadi virus dan penyakit bagi kemajuan bangsa dan negara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar